Selamat sore pak pejabat yg terkait...mohon info pajak jual beli bangunan/tanah di lakukan setelah keluarnya ajb (akte jual beli ) pertanyaanya bagaimana caranya untuk mengecek/mengetauhi tanah tsb sudah membayar bphtb dan apa bukyi pembayaranya
2018-08-14
Tanggapan
Yth Sdr Agus, silahkan sdr mendatangi BPN Kota tangerang untuk mengetahui info yang saudara butuhkan. Terimakasih
KUSNANTO
Tolong diPerdakan : 1.Larangan merokok sambil berkendara baik mobil ataupun sepeda motor (penumpang dan pengemudi), selain berbahaya buat sipelaku egois juga sangat berbahaya buat pengendara yg lain. 2. Knalpot brisik (sepeda motor) di jalan kecil / gang, suaranya keras dan mengganggu pendengaran , karena di gang-gang kecil pasti banyak polisi tidur, jadi suaranya semakin neraung raung. Mari kita tunjukkan kepedulian Anda, agar Akhlakul Karimah kita bukan cuma slogan .
2018-08-14
Tanggapan
Yth sdr kusnanto. terimakasih atas masukannya.
DAHLIA
Admin, saya membeli tanah 200meter yang sertifikatnya masih satu dengan sisa tanah yang tak dijual pemilik. Pemiliknya sudah meninggal. Anak-anaknya lah yg menjual. Apa yg harus saya siapkan dan lakukan untuk membuat sertifikat tanah terpisah atas nama saya?
Untuk informasi, sertifikat tanah pemilik ada nama ibunya yg sudah meninggal. Belum mereka bagi secara aturan waris.
Terima kasih.
2018-08-02
Tanggapan
Yth. Sdri dahlia dapat dipastikan bahwa anak anak yang menjual adalah ahli waris yang dituangkan dalam akta waris atas orang tuanya. Lakukan jual beli dengan kemudian dilakukan pemecahan tanah sebagian. kemudian BPN melakukan pengukuran ke lokasi dan kemudian menerbitkan surat ukur, untuk kemudian diterbitkan sertifikat pecahannya.
Persyaratan pemecahan sertifikat:
Permohonan pengukuran
Pernyataan telah memasang tanda batas tanah oleh pemilik
Akta Jual Beli sebagian
Pernyataan Pemecahan Atas Nama Diri Sendiri
Asli sertifikat
Foto copy PBB tahun berjalan
KTP dan Kartu Keluarga PemohonKTP dan Kartu Keluarga Penjual (jika proses jual beli sebagian)
Terimakasih
suwartono
Tangerang seberang mall harkot....hati2 penipuan.. modus,di rekrut menjadi mitra usaha, untuk selanjutnya,akan di beri pekerjaan (menempelkan stiker pd tutup botol,30 biji/1 pak, akan di bayar Rp 60.000,-.. pekerjaan mudah,di byr mahal)..untuk menjadi mitra,daftar byr 15rb,bikin kartu anggota byr 260rb,..bentuk penipuannya,tdk di jelaskan,bahkan sengaja di tutupi,untuk mendapat pekerjaan berikut nya,harus ada orang yg masuk lewat kita...masuk satu orang,kita boleh mendapatkan pekerjaan 1pak tutup botol..
2018-07-15
Tanggapan
Yth Sdr Swartono, Terimakasih atas informasinya.
Rudy Gunawan
Yth, Pemkot Tangerang.
Salam sehat selalu, ijin mengadukan satu hal, yaitu ttg jalan di perumahan kami, perumahan Bugel Indah(bukan Bugel Mas Indah) kami tinggal sudah lama di perumahan tsb, yg ingin kmi laporkan adalah jalan d depan gang rumah kami tepatnya di jl.gunung bromo adalah jalan yg paling rendah dibanding jalan yg lain di perumahan bugel indah. Akibatnya, ketika hujan deras dan dlm waktu yg lama, di depan rumah kami selalu kebanjiran yg cukup dalam, kendaraan sepeda motor dan mobil pun tdk ada yg bisa lewat/ masuk ke rumah masing masing di gang kami, kedalaman banjir sampai paha orang dewasa. Tapi di gang perumahan yg lebih depan itu tidak terkena dampaknya krna disana lebih tinggi dibanding jl gn.bromo. mohon solusinya bpk/ibu, apakah kami bisa dibantu oleh pihak terkait untuk meninggikan jalan di depan rmh kami? Atau ada solusi lain. Trimakasih atas perhatiannya.
2018-06-16
Tanggapan
Yth.Sdr Rudy terimakasih atas laporannya, saudara dapat menyampaikan keluhan saudara ke Kelurahan/Kecamatan secara tertulis agar dapat di bahas dalam musrenbang tingkat Kelurahan/Kecamatan. Terimakasih.
Sri
Salam hormat,,
Kemana dan bagaimana saya harus mengurus untuk mendapatkan penomoran rumah baru?
Terima kasih
2018-06-12
Tanggapan
Yth Sdri Sri penomoran rumah baru sprti apa yang dimaksud mohon agar dapat lebih dijelaskan. Terimakasih
m.ali murtadho
Apakah perselisihan ..dgn pemerintah lingkungan bisa di selesaikan dipemerintah kota???
2018-06-11
Tanggapan
Yth. Sdr Ali, Jika terdapat perselisihan dengan Kelurahan/kecamatan saudara dapat menyurati permasalahan tersebut ke Pemerintah Kota Tangerang ditujukan ke Asisten Tata Pemerintahan. Terimakasih
m.ali murtadho
Mohon pengarahan hukum ...kasus bengkel di tengah2 perkampungan pondok makmur .gebang...kata lurahnya sudah di ijinkan karena warga sekitar yg tdk berdampak memberi ijin...apakah ada PP yg mengatur tentang ini ..melakukan usaha di perumahan...apakah lurah punya pengetahuan hukum?
2018-06-11
Tanggapan
Yth Sdr Ali, setiap tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. harus memiliki izin gangguan
AMDAL dan UKL-UPL tidak termasuk sebagai persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh izin gangguan. Terimakasih
ENDRI
Assalamualaikum...
Minta tolong, info perda pelayanan umum itu perdanya nomor & tahun berapa
2018-06-09
Tanggapan
Yth Sdr Endi dapat dijelaskan lebih ditai Perda Pelayanan Umum seperti apa? untuk lebih lanjut pencarian terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang dapat klik tautan berikut https://jdihukum.tangerangkota.go.id terimakasih
Juardi
Yth. Bapak/Ibu
Untuk pengajuan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing (PMA) yang direkturnya merupakan penyertaan modal/pemegang saham apa sajakan persyaratannya? dalam hal ini PT sudah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal dari BKPM, Domisili, NPWP dan Izin Usaha BKPM, apakah cukup melampirkan paspor saja? mengingat untuk melakukan pengajuan permohonan RPTKA dan IMTA di Kementerian Ketenagakerjaan (http://tka-online.naker.go.id/default.asp) diwajibkan untuk melampirkan/upload TDP, setelah mendapatkan IMTA baru bisa mengajukan permohonan VISA dan Izin Tinggal Terbatas di Kantor Imigrasi. Mohon solusinya.. Terima kasih
2018-06-05
Tanggapan
Yth sdr juardi, terkait pertanyaan sdr lebih baik ditanyakan pada layanan pengaduan di aplikasi Tangerang Live yang dapat diunduh di playstore android. karena lebih terintegrasi dengan dinas dinas terkait. terimakasih
AGUS RIYADI
Selamat sore pak pejabat yg terkait...mohon info pajak jual beli bangunan/tanah di lakukan setelah keluarnya ajb (akte jual beli ) pertanyaanya bagaimana caranya untuk mengecek/mengetauhi tanah tsb sudah membayar bphtb dan apa bukyi pembayaranya
Tanggapan
Yth Sdr Agus, silahkan sdr mendatangi BPN Kota tangerang untuk mengetahui info yang saudara butuhkan. Terimakasih
KUSNANTO
Tolong diPerdakan : 1.Larangan merokok sambil berkendara baik mobil ataupun sepeda motor (penumpang dan pengemudi), selain berbahaya buat sipelaku egois juga sangat berbahaya buat pengendara yg lain. 2. Knalpot brisik (sepeda motor) di jalan kecil / gang, suaranya keras dan mengganggu pendengaran , karena di gang-gang kecil pasti banyak polisi tidur, jadi suaranya semakin neraung raung. Mari kita tunjukkan kepedulian Anda, agar Akhlakul Karimah kita bukan cuma slogan .
Tanggapan
Yth sdr kusnanto. terimakasih atas masukannya.
DAHLIA
Admin, saya membeli tanah 200meter yang sertifikatnya masih satu dengan sisa tanah yang tak dijual pemilik. Pemiliknya sudah meninggal. Anak-anaknya lah yg menjual. Apa yg harus saya siapkan dan lakukan untuk membuat sertifikat tanah terpisah atas nama saya? Untuk informasi, sertifikat tanah pemilik ada nama ibunya yg sudah meninggal. Belum mereka bagi secara aturan waris. Terima kasih.
Tanggapan
Yth. Sdri dahlia dapat dipastikan bahwa anak anak yang menjual adalah ahli waris yang dituangkan dalam akta waris atas orang tuanya. Lakukan jual beli dengan kemudian dilakukan pemecahan tanah sebagian. kemudian BPN melakukan pengukuran ke lokasi dan kemudian menerbitkan surat ukur, untuk kemudian diterbitkan sertifikat pecahannya. Persyaratan pemecahan sertifikat: Permohonan pengukuran Pernyataan telah memasang tanda batas tanah oleh pemilik Akta Jual Beli sebagian Pernyataan Pemecahan Atas Nama Diri Sendiri Asli sertifikat Foto copy PBB tahun berjalan KTP dan Kartu Keluarga PemohonKTP dan Kartu Keluarga Penjual (jika proses jual beli sebagian) Terimakasih
suwartono
Tangerang seberang mall harkot....hati2 penipuan.. modus,di rekrut menjadi mitra usaha, untuk selanjutnya,akan di beri pekerjaan (menempelkan stiker pd tutup botol,30 biji/1 pak, akan di bayar Rp 60.000,-.. pekerjaan mudah,di byr mahal)..untuk menjadi mitra,daftar byr 15rb,bikin kartu anggota byr 260rb,..bentuk penipuannya,tdk di jelaskan,bahkan sengaja di tutupi,untuk mendapat pekerjaan berikut nya,harus ada orang yg masuk lewat kita...masuk satu orang,kita boleh mendapatkan pekerjaan 1pak tutup botol..
Tanggapan
Yth Sdr Swartono, Terimakasih atas informasinya.
Rudy Gunawan
Yth, Pemkot Tangerang. Salam sehat selalu, ijin mengadukan satu hal, yaitu ttg jalan di perumahan kami, perumahan Bugel Indah(bukan Bugel Mas Indah) kami tinggal sudah lama di perumahan tsb, yg ingin kmi laporkan adalah jalan d depan gang rumah kami tepatnya di jl.gunung bromo adalah jalan yg paling rendah dibanding jalan yg lain di perumahan bugel indah. Akibatnya, ketika hujan deras dan dlm waktu yg lama, di depan rumah kami selalu kebanjiran yg cukup dalam, kendaraan sepeda motor dan mobil pun tdk ada yg bisa lewat/ masuk ke rumah masing masing di gang kami, kedalaman banjir sampai paha orang dewasa. Tapi di gang perumahan yg lebih depan itu tidak terkena dampaknya krna disana lebih tinggi dibanding jl gn.bromo. mohon solusinya bpk/ibu, apakah kami bisa dibantu oleh pihak terkait untuk meninggikan jalan di depan rmh kami? Atau ada solusi lain. Trimakasih atas perhatiannya.
Tanggapan
Yth.Sdr Rudy terimakasih atas laporannya, saudara dapat menyampaikan keluhan saudara ke Kelurahan/Kecamatan secara tertulis agar dapat di bahas dalam musrenbang tingkat Kelurahan/Kecamatan. Terimakasih.
Sri
Salam hormat,, Kemana dan bagaimana saya harus mengurus untuk mendapatkan penomoran rumah baru? Terima kasih
Tanggapan
Yth Sdri Sri penomoran rumah baru sprti apa yang dimaksud mohon agar dapat lebih dijelaskan. Terimakasih
m.ali murtadho
Apakah perselisihan ..dgn pemerintah lingkungan bisa di selesaikan dipemerintah kota???
Tanggapan
Yth. Sdr Ali, Jika terdapat perselisihan dengan Kelurahan/kecamatan saudara dapat menyurati permasalahan tersebut ke Pemerintah Kota Tangerang ditujukan ke Asisten Tata Pemerintahan. Terimakasih
m.ali murtadho
Mohon pengarahan hukum ...kasus bengkel di tengah2 perkampungan pondok makmur .gebang...kata lurahnya sudah di ijinkan karena warga sekitar yg tdk berdampak memberi ijin...apakah ada PP yg mengatur tentang ini ..melakukan usaha di perumahan...apakah lurah punya pengetahuan hukum?
Tanggapan
Yth Sdr Ali, setiap tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. harus memiliki izin gangguan AMDAL dan UKL-UPL tidak termasuk sebagai persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh izin gangguan. Terimakasih
ENDRI
Assalamualaikum... Minta tolong, info perda pelayanan umum itu perdanya nomor & tahun berapa
Tanggapan
Yth Sdr Endi dapat dijelaskan lebih ditai Perda Pelayanan Umum seperti apa? untuk lebih lanjut pencarian terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang dapat klik tautan berikut https://jdihukum.tangerangkota.go.id terimakasih
Juardi
Yth. Bapak/Ibu Untuk pengajuan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing (PMA) yang direkturnya merupakan penyertaan modal/pemegang saham apa sajakan persyaratannya? dalam hal ini PT sudah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal dari BKPM, Domisili, NPWP dan Izin Usaha BKPM, apakah cukup melampirkan paspor saja? mengingat untuk melakukan pengajuan permohonan RPTKA dan IMTA di Kementerian Ketenagakerjaan (http://tka-online.naker.go.id/default.asp) diwajibkan untuk melampirkan/upload TDP, setelah mendapatkan IMTA baru bisa mengajukan permohonan VISA dan Izin Tinggal Terbatas di Kantor Imigrasi. Mohon solusinya.. Terima kasih
Tanggapan
Yth sdr juardi, terkait pertanyaan sdr lebih baik ditanyakan pada layanan pengaduan di aplikasi Tangerang Live yang dapat diunduh di playstore android. karena lebih terintegrasi dengan dinas dinas terkait. terimakasih