Pemerintah Kota Tangerang kembali meluncurkan bantuan hukum keliling ditahun ini, dengan melibatkan 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan berada di 5 lokasi yang berbeda. Lokasi bantuan hukum keliling tahun ini bertempat di pasar-pasar yang dikelola oleh PD Pasar Kota Tangerang, antara lain 1. Pasar Anyar, 2. Pasar Poris, 3. Pasar Bandeng dan 4. Pasar Jatiuwung, dan juga tahun ini mengambil lokasi di acara car free day. Program ini melayani konsultasi dan pengaduan permasalahan hukum baik itu pidana, perdata maupun pengaduan terhadap pemerintah Kota Tangerang secara gratis.