Bagian Hukum berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Banten bersama Badan Pendapatan Daerah serta Staf Ahli Hukum Ekonomi dan Pembangunan terkait Raperda Pajak Daerah
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 61 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan suatu aturan yang menjadi landasan serta payung hukum dalam pelaksanaan hibah dan bantuan sosial. Sehubungan dengan hal tersebut Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan serta Tim Prolegda, BPKD, Dinas Sosial, dan Penyusun Perancang. . .