Informasi

Demo Image

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

image
  • Kamis , 2015-06-04
  • Umum
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengamanatkan pemberian bantuan hukum kepada  masyarakat miskin. Tema inilah yang diangkat dalam Dialog Hukum yang diselenggarakan di Puspem Kota Tangerang 4 Juni 2015.

Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan bentuk pemenuhan hak-hak seluruh masyarakat untuk mengakses keadilan. Penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin yang terkena permasalahan hukum dan membutuhkan bantuan hukum. Sedangkan bantuan hukum akan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi dengan dana yang disediakan dari APBD.

Materi-materi tersebut yang dibahas antara para Sarjana Hukum dilingkup Pemerintah Kota Tangerang dan perwakilan LBH se - Kota Tangerang  bersama-sama dengan Dr. Jamin Ginting, SH, MH (Pakar Hukum Pidana UPH) dan Seprizal, SH, MH (Ka.Div Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM) yang dipandu oleh Dr. Yayan Sopiyan, SH, M.Si (Staf Ahli Bidang Pemerintahan).

Penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan program Pemerintah Kota Tangerang yang direncanakan akan mulai berjalan pada triwulan ke 4 tahun 2015. Dengan dialog hukum ini, diharapkan program ini dapat tersosialisasi ke seluruh LBH di Kota Tangerang.