Sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta Surat dari Biro Hukum Provinsi Banten, Tim Prolegda serta Perangkat Daerah terkait PDRD hadir mengikuti kegiatan Evaluasi Raperda Kota Tangerang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Aula Setda Provinsi Banten. Adapun hasil dari pembahasan evaluasi maka Kota Tangerang yaitu dapat menyesuaikan hasil evaluasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Nzegeri dan Kementerian Keuangan