Dalam rangka memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1434 H ini, Walikota Tangerang menginstruksikan kepada Ka. Satuan Pol PP, Ka. Dinas Perhubungan, Ka. Dinas Indgkop, Camat dan Lurah se Kota Tangerang untuk melakukan penertiban jam buka rumah makan, menutup sementara tempat hiburan, penertiban anak jalanan, gelandangan, pengamen dan pengemis, penertibkan balapan liar, jalanan rawan kemacetan dan truk tanah, serta penyelenggaraan pasar murah.
Intruksi Walikota Tangerang Nomor 1 Tahun 2013 ini berlaku selama bulan Ramadhan, yaitu sejak tanggal 9 Juli s/d 7 Agustus 2013.
Download Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2013,
disini