Dalam rangka menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan serta untuk melindungi kualitas jalan, Pemerintah Kota Tangerang telah memberlakukan aturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
Peraturan Walikota yang mulai berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2012 ini membatasi waktu operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir berupa truk dengan jumlah berat yang dibolehkan (JBB) lebih dari 8500 kg, tronton, kendaraan tempelan dan kendaraan gandengan, yaitu pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Pengawasan dan penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan akan dengan tegas menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Download Perwal Nomor 30 Tahun 2012 klik
Disini