Selasa, 25 Maret 2010, belasan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di halaman Pemerintah Kota Tangerang. Para pelanggara yang terjaring dari hasil operasi di beberapa titik tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran Perda tentang pelarangan peredaran Miras, Perijinan (HO) dan K3. Menurut Kepala Sub Bagian Pelayanan dan Penyuluhan Hukum (PPH) Kota Tangerang Ramdan Lubis, SH, MM, para pelanggar terdiri atas penjual miras, pengusaha yang tidak mempunyai izin tempat usaha, serta para pedagang kakli lima dan tukang becak. Selanjutnya seluruh barang bukti, dapat dikembalikan setelah adanya putusan dari hakim dan denda telah dibayarkan. Namun tidak tidak pada minuman keras, karena akan langsung dimusnahkan.