Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dihadiri oleh Tim Prolegda, Unsur Perangkat Daerah Pengusul Raperwal, Badan Pendapatan Daerah,dan Perancang Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Banten