Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 61 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan suatu aturan yang menjadi landasan serta payung hukum dalam pelaksanaan hibah dan bantuan sosial. Sehubungan dengan hal tersebut Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan serta Tim Prolegda, BPKD, Dinas Sosial, dan Penyusun Perancang Peraturan Perundang-undangan membahas Rancangan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial