Selama 2 (dua) hari tanggal 25 - 26 April 2013, PPNS Kota Tangerang menerima pembinaan yang difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang. Sebanyak 70 orang PPNS menghadiri kegiatan ini dalam rangka meningkatkan wawasan, menyampaikan saran dan masukan guna perbaikan kinerja PPNS kedepannya.
Acara ini cukup strategis, mengingat pentingnya peranan PPNS sebagai garda terdepan penegakan produk hukum daerah. Komitmen Pemerintah Kota Tangerang ini dituangkan dalam Keputusan Walikota Nomor 800/Kep.82 - Bag.Hukum/2012 tentang Tim Penegakan Peraturan Daerah. Atas dasar Keputusan Walikota ini, Tim Penegakan Peraturan Daerah gencar melakukan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, antara lain penertiban bangunan liar, truk-truk sampah, obat-obatan illegal dan lain-lain. Pada tahun 2013, dalam rangka meningkatkan efektifitas penertiban, Keputusan Walikota tersebut dicabut dan diganti dengan Keputusan Walikota Nomor 800/Kep.204 - Bag.Hukum/2013 tentang Tim Penegakan Produk Hukum Daerah.
Narasumber yang dihadirkan adalah orang-orang yang berkompeten, yaitu Asisten Tata Pemerintahan yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban, Korwas PPNS Polres Metro Tangerang, Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kejaksaan Negeri Tangerang, sehingga animo peserta cukup tinggi mengingat begitu kompleksnya permasalahan yang terkait dengan PPNS.
Setelah acara ini, diharapkan adanya perbaikan penataan PPNS baik secara kelembagaan maupun administrasi dalam rangka menciptakan tenaga PPNS yang profesional.