Pada tanggal 12 Agustus 2011, Pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengamanatkan bahwa peraturan pelaksananya dibuat paling lama setahun setelah diundangkan, sedangkan semua peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Begitu pula semua Keputusan Presiden hingga Keputusan Bupati/Walikota yang sifatnya mengatur dan sudah berlaku sebelum UU ini disahkan harus dimaknai sebagai peraturan asalkan tak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Untuk mendownload Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, silahkan klik disini