Hari ini (19/08/2011) sidang paripurna DPRD Kota Tangerang digelar. Sidang paripurna ini mengagendakan penjelasan Walikota Tangerang atas 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan kepada DPRD Kota Tangerang. Hal ini sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Raperda yang disampaikan adalah :
- Raperda tentang Retribusi Jasa Umum
- Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha
- Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Tatacara Pembentukan Perda
Selanjutnya Keempat Raperda ini akan dibahas bersama antara Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang sebelum nantinya ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah.