Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Mardjono Reksodiputro, mengatakan bahwa perusahaan dapat dipidana terkait kasus mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan. "Jadi meskipun yang menyampaikan uang pada saudara Gayus itu orang, tapi uang itu datangnya dari perusahaan. Jadi perusahaannya harus bisa dianggap bersalah," katanya di sela-sela seminar dengan tema "Kasus Gayus Ditinjau Dari Pendekatan Interdisipliner" di Jakarta, Kamis (16/12). Kasus pajak yang melibatkan Gayus itu, katanya, gratifikasinya besar, karena sebenarnya perusahaan yang meminta misalnya penurunan pajak dan sebagainya. "Jadi meskipun yang tentu menyampaikan uang pada saudara Gayus itu orang, tapi uang tersebut datangnya dari perusahaan, maka perusahaannya harus bisa dianggap bersalah," kata Mardjono. Gayus saat menjadi pegawai Dirjen Pajak menangani pajak 149 perusahaan, di mana tiga perusahaan adalah milik Bakrie Group yakni Arutmin, Kaltim Prima Coal (KPC) dan Bumi Resources. Mardjono menambahkan ada empat sisi kasus Gayus yakni korupsi, penyimpangan oleh kekuasaan, penyalahgunaan wewenang oleh petugas penegak hukum dan harta kekayaan dalam kasus Gayus. "Hampir semua Undang-Undang yang baru, itu dinyatakan bahwa kalau korporasi yang melakukan tindak pidana maka akan dikenakan hukuman yang berat," katanya. Menurut Mardjono, sebuah korporasi atau badan hukum dijadikan terpidana sebenarnya bukan hal baru, karena pada 1955 Indonesia sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi. Sumber : Republika.co.id Gambar : i-berita.com