Tawa ceria mewarnai acara penyuluhan hukum di SMUN 10 Tangerang saat para narasumber melemparkan joke-joke ringan disela-sela penyuluhan. Para siswa nampak antusias menyimak materi-materi penyuluhan yang disampaikan oleh para narasumber yang terdiri dari Unsur Kejaksaan Negeri Tangerang, Unsur Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Materi penyuluhan yang menyangkut peraturan perundang-undangan terkait dengan penyalahgunaan narkoba, pelarangan miras dan pelacuran serta larangan merokok dan K3 mendapat tanggapan yang baik dari para siswa, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang ditanyakan kepada para narasumber. Ada pertanyaan menggelitik dari seorang siswi yang menanyakan mengenai sanksi bagi pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang merokok dilingkungan pemerintahan, mengingat Peraturan Walikota tentang larangan merokok hanya berlaku di institusi pendidikan saja. Dijawab oleh narasumber yang saat itu berasal dari Unsur Dinas Pendidikan Kota Tangerang, bahwa untuk para pegawai dilarang merokok di lingkungan kantor. Bahkan di Gedung Pusat Pemerintahan telah dipasang CCTV yang salah satu fungsinya untuk mengawasi para pegawai yang kerap merokok sembarangan. Apalagi beberapa pegawai yang tertangkap tangan telah diberikan sanksi oleh Walikota Tangerang berupa pemberian 1 slop rokok dan asbak saat Apel Pagi di hari senin, yang dimaksudkan untuk memberikan terapi sindiran kepada para pelaku.