Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten No 5 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas anggota jemaah Ahmadiyah di Provinsi Banten dan mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2011. Peraturan Gubernur tersebut diantaranya berisi bahwa penganut jemaah Ahmadiyah (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam, dilarang melakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam. Pada Pasal 3 dalam Peraturan Gubernur tersebut, aktivitas anggota jamaah Ahmadiyah yang dilarang meliputi menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan maupun tulisan, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang memasang papan dan sejenisnya di tempat yang bisa diketahui oleh umum, dilarang memasang atribut jamaah ahmadiyah di tempat yang diketahui oleh umum di wilayah Provinsi Banten. Anggota jemaah Ahmadiyah juga dilarang menyampaikan penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Selain menyampaikan larangan aktivitas jamaah ahmadiyah, didalam Peraturan Gubernur tersebut masyarakat diingatkan agar menjaga ketertiban dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum kepada anggota jamaah Ahmadiyah. Pembinaan dan pengawasan terhadap jemaah Ahmadiyah oleh pemerintah daerah, kabupaten/kota, penegak hukum serta tim kordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat telah diakomodir pada Pasal 5, Sedangkan sanksi bagi pelanggar Pasal 3 tercantum pada Pasal 6 Peraturan Gubernur ini. Untuk mendownload Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011, silahkan klik disini