Informasi

Demo Image

Perda Kawasan Tanpa Rokok

image
  • Selasa , 2010-10-19
  • Umum

Tepat pada tanggal 11 Oktober 2010, DPRD bersama-sama Walikota Tangerang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Tangerang dengan upaya pengendalian dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Perda ini melarang para perokok untuk merokok di Kawasan Tanpa Rokok (tidak termasuk area di luar pagar), antara lain di:

  1. Perkantoran Pemerintah Daerah;
  2. tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat proses belajar mengajar;
  4. tempat anak bermain;
  5. tempat ibadah;
  6. tempat kerja;
  7. kendaraan angkutan umum;
  8. tempat umum dan tempat – tempat lainnya yang ditetapkan secara bertahap dengan Keputusan Walikota
Selain itu setiap Orang (orang perseorangan atau badan usaha) dilarang memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok di Kawasan Tanpa Rokok. Bagi Pimpinan lembaga dan/atau badan pada Kawasan Tanpa Rokok wajib melarang orang merokok dikawasan yang menjadi tanggung jawabnya dan wajib menyediakan tanda-tanda dilarang merokok. Bagi Pimpinan lembaga dan/atau badan pada tempat umum dan tempat kerja yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dapat menyediakan tempat khusus merokok (smoking area); Guna memberikan efek jera bagi para pelanggara Perda ini, sanksi pidana dan administrasi diberlakukan dalam Perda ini. Sanksi administrasi dikenakan pada Pimpinan lembaga dan/atau badan pada Kawasan Tanpa Rokok yang melanggar aturan Perda ini. Sanksi andministrasi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda hingga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sedangkan sanksi pidana dikenakan kepada Orang yang melanggar larangan di Kawasan Tanpa Rokok berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Perda ini akan mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 14 Oktober 2011. Untuk mendownload Perda ini, silahkan klik disini