Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang mengenai Retribusi Daerah akhirnya rampung. Retribusi daerah tersebut diatur dalam 3 (tiga) buah Perda, yaitu
Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha,
Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan
Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Adapun jenis retribusi yang diatur dalam ketiga Perda tersebut adalah sebagai berikut :
A. Perda Nomor 15 Tahun 2011 mengatur mengenai :
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Retribusi Terminal;
- Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- Retribusi Rumah Potong Hewan;
- Retribus Tempati Rekreasi dan Olahraga.
B. Perda Nomor 16 Tahun 2011 mengatur mengenai :
- Retribusi Pelayanan Kesehatan;
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
C. Perda Nomor 17 Tahun 2011 mengatur mengenai :
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
- Retribusi Izin Gangguan;
- Retribusi Izin Trayek.