Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan angin segar bagi para pelaku pengadaan barang/jasa di daerah. Bagaimana tidak, Permendagri ini sudah mengakomodir Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, khususnya tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan juga sudah mengakomodir Surat Edaran Bersama antara Mendagri dan LKPP tentang PPK dan PPTK.
Sebelumnya, pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, PPK tidak tercantum. Tentu saja ini kontradiktif dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang jelas-jelas mencantumkan PPK dalam struktur organisasi pengadaan barang/jasa Pemerintah. Hal ini jelas membingungkan para pelaksana di lapangan, karena pada saat pemeriksaan, apapun yang dilakukan bisa salah. Setiap pemeriksa bisa saja menggunakan acuan hukum yang berbeda.
Perubahan yang cukup signifikan lainnya adalah dimasukkannya Bab baru, yaitu Bab XVA yang khusus membahas tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pada Bab ini diperjelas mengenai mekanisme pengelolaan dana BOS termasuk tidak wajibnya menyusun laporan triwulan untuk memperoleh bantuan dana triwulan berikutnya. Hal ini akan sangat mempercepat penyaluran dana BOS yang sempat terhambat pada awal tahun 2011.
Download Permendagri Nomor 21 Tahun 2011
DISINI