Semarang kali ini menjadi tuan rumah Pertemuan Berkala Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional Wilayah Barat Tahun 2012 yang diselenggarakan pada tanggal 5 - 7 Juli 2012. Acara yang rutin digelar tiap tahunnya ternyata masih memberikan daya tarik tersendiri bagi pengelola JDIH di seluruh Indonesia, terbukti dengan banyaknya peserta yang hadir pada pertemuan ini.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang merupakan dasar hukum pelaksanaan JDIH diseluruh Indonesia menjadi substansi pokok acara kali ini yang bertemakan Dengan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kita Tingkatkan Peran JDIHN untuk Mewujudkan Ketatapemerintahan yang Baik, Bersih, dan Bebas Dari Korupsi. Pengelolaan JDIH yang baik sudah barang tentu akan berperan terhadap pemberantasan korupsi, begitulah pernyataan Kepala BPHN, Dr. Wicipto Setiadi, SH, MH yang disampaikan pada Pembukaan Acara.
Acara yang digelar selama tiga hari ini memiliki konsep acara yang berbeda dari biasanya. Pejabat Pengelola Dokumentasi dan para Pengelola Dokumentasi menerima materi yang berbeda. Para pejabat diberikan materi dengan ruang lingkup kebijakan, sedangkan para pengelola diberikan materi teknis pengelolaan JDIH. Menurut Panitia, ini dilakukan agar materi yang diberikan tepat sasaran dan dapat segera diimplementasikan di daerahnya masing-masing.
Acara ditutup dengan diskusi dan penentuan tempat penyelenggaraan pertemuan berkala selanjutnya. Hasilnya, Surabaya terpilih menjadi tuan rumah Pertemuan Berkala JDIH Nasional Tahun 2013