Jum'at, 11 Desember 2009 digelar pertemuan rutin ke -IV bagi para pengelola dokumentasi hukum di setiap SKPD Pemerintah Kota Tangerang. Acara dibuka oleh Kepala Bagian Hukum, H. Ivan Yudhianto, SH yang menyampaikan pentingnya para pengelola dokumentasi hukum dalam memahami Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai diberlakukan pada tahun 2010. Selanjutnya, Kasubag Dokumentasi Hukum, Sabar Naiborhu, SH menyampaikan hal-hal yang terkait dengan hak-hak publik untuk mengetahui informasi-informasi dari badan-badan publik termasuk Pemerintah Daerah. Satu hal yang perlu dicermati adalah hak publik untuk melayangkan gugatan terhadap badan publik yang melanggar hak-hak publik tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut. Kemudian pengelola website dokumentasi hukum diberikan waktu untuk menjelaskan tata cara pengaksesan website JDI Hukum yang kini telah dilengkapi dengan feature penyampaian laporan bulanan bagi para Pengelola Dokumentasi Hukum. Diakhir acara para pengelola dokumentasi hukum diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran-saran terkait dengan lingkup tugasnya, sebelum akhirnya acara ditutup oleh Kasubag Dokumentasi Hukum.