Pada tanggal 23-24 Maret 2010 bertempat di Istana Nelayan Jatiuwung Tangerang, Bagian Hukum kembali menyelenggarakan Pertemuan Rutin Pengeloa Dokumentasi Hukum Kota Tangerang. Pertemuan yang merupakan pertemuan perdana di tahun 2010 ini, diharapkan bisa menanamkan pemahaman yang baik bagi para pengelola mengenai teknologi informasi. Senada dengan yang disampaikan oleh Asisten Pengendalian Pembangunan dalam sambutan pembukaan, bahwa teknologi informasi saat ini mutlak diperlukan. Penyampaian informasi ke masyarakat yang tidak lagi hanya tepat melainkan juga cepat adalah keharusan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku April 2010. Namun aparat pemerintah juga dituntut cerdas dalam memilah informasi, mana yang memang menjadi hak masyarakat dan mana yang menjadi rahasia negara. Selepas pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ninik Hariwanti dalam kapasitasnya sebagai Pembina dari Pusat Jaringan menjelaskan panjang lebar mengenai penyediaan maupun penelusuran informasi hukum pada website yang diselenggarakan oleh seluruh instansi eksekutif, legislatif dan yudikatif yang telah terhubung dan terintegrasi kedalam portal situs web bphn.go.id. Sedangkan Sri Indrawati Kepala Bagian Dokumentasi Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri memaparkan apa yang dilakukan sebagai Anggota JDIH Pusat sekaligus Pembina Anggota JDIH di jajarannya meliputi Pemerintah Daerah Provinsi, Kapupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Di hari berikutnya, para pengelola disuguhkan materi mengenai pengenalan website JDI Hukum Kota Tangerang yang didalamnya meliputi tata cara penyampaian laporan bulanan via website. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai hirarki peraturan perundang-undangan yang sekaligus menjadi penutup acara pertemuan rutin ini.