Hanya berselang 1 (satu) tahun, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengalami perubahan. Tanggal 30 Juni 2011 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dasar pertimbangan diubahnya Peraturan Presiden tersebut adalah kebutuhan akan penanganan yang cepat terhadap tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah. Untuk itu dibutuhkan jasa dari penyedia jasa konsultansi hukum atau advokat. Namun karena pemenuhan advokat ini tetap harus dilakukan sesuai mekanisme lelang, maka tentu saja membutuhkan waktu. Apabila Hal ini tidak ditindaklanjuti, akan menyebabkan Pemerintah kalah di pengadilan. Oleh karenanya Pemerintah membutuhkan dasar hukum untuk melaksanakan penunjukan langsung terhadap penyedia jasa konsultansi hukum atau advokat.Atas dasar pertimbangan tersebut, maka perubahan dilakukan terhadap Pasal 44 ayat (2) yang mengatur mengenai kriteria keadaan tertentu yang membolehkan penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia jasa konsultansi.
Perubahan dilakukan dengan menambahkan satu butir kriteria yang ditambahkan pada Pasal 44 ayat (2) huruf e yang berbunyi :
Pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.Selain itu, perubahan juga dilakukan terhadap Penjelasan Pasal 44 Ayat (2), sehingga selanjutnya berbunyi:
Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi dalam rangka penanggulangan bencana alam dengan Penunjukan Langsung, dapat dilakukan terhadap Penyedia Jasa Konsultansi yang sedang melaksanakan Kontrak pekerjaan sejenis terdekat dan/atau yang dinilai mempunyai kemampuan, peralatan, tenaga yang cukup serta kinerja baik.Download Perpres Nomor 35 Tahun 2011,
disini.