Informasi

Demo Image

Raperda Kependudukan Mulai Dibahas DPRD

image
  • Minggu , 2014-05-18
  • Umum
Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan mulai dibahas dengan DPRD Kota Tangerang pagi ini (18/05). Dengan mengundang Tim Prolegda, Pansus mempertanyakan mengenai landasan filosofis dan yuridis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini.

Budi D. Arief, SH, MH selaku Tim Prolegda menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi muatan substantif dari Raperda ini yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, antara lain :
  1. Penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
  2. Pencatatan peristiwa penting dilaksanakan berdasarkan domisili;
  3. Pelaporan kematian dilakukan oleh Ketua RT;
  4. Penyebutan KTP menjadi KTP el; dan
  5. Muatan-muatan lokal yang dapat diatur dalam Raperda.
Selanjutnya Pansus akan membahas Raperda ini  bersama  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Tim Prolegda, Kementerian Agama Kota Tangerang dan pihak terkait lainnya, sehingga dapat menghasilkan sebuah peraturan yang berpihak pada kepentingan masyarakat banyak.