Informasi

Demo Image

Raperda Retribusi Dibahas

  • Selasa , 2011-05-17
  • Umum

Terkait dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bagian Hukum bersama aparat terkait melakukan pembahasan Raperda tentang Retribusi Daerah. Tahun sebelumnya Perda tentang Pajak Daerah telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang bersama-sama DPRD Kota Tangerang. Diharapkan akhir bulan ini Raperda tentang Retribusi Daerah rampung dan dapat dibahas kemudian bersama-sama DPRD Kota Tangerang. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang, Raperda ini menggolongkan retribusi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu Golongan Retribusi Jasa Umum, Golongan Retribusi Jasa Usaha, dan Golongan Retribusi Perizinan Tertentu.