Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang menyelenggarakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi para pelanggar Perda pagi ini (11/04). Sejumlah pelanggar Perda yang terjaring operasi penegakan Perda dibawa beserta barang bukti ke tempat persidangan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang untuk menjalani persidangan.
Para pelanggar umumnya melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, namun terdapat pula seorang pelanggar yang kedapatan menjual minuman keras dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.