Informasi

Demo Image

Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2010

image
  • Jumat , 2010-10-29
  • Umum

Pemerintah Kota Tangerang, salah satunya melalui Bagian Hukum mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda yang secara hukum mulai berlaku di tahun 2011 nanti, saat ini mulai disosialisasikan di lingkungan aparatur terlebih dahulu, yaitu di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. Hal ini bisa dilihat dari spanduk-spanduk berisi pesan larangan merokok di tempat-tempat strategis di Puspem, antara lain di kantin dan plaza Puspem. Sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya, Bagian Hukum ke depan akan terus melakukan sosialisasi Perda ini kepada masyarakat, baik melalui website maupun media lainnya antara lain berupa spanduk dan leaflet.