Terkait koperasi simpan pinjam yang tidak sesuai dengan peraturan koperasi yang tidak sesuai dengan undang-undang masih banyak di kota Tangerang atau kabupaten Tangerang
2024-11-16
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Baizar yudri
Saya ingin menanyakan perihal Rt setempat tempat saya tingal tangerang kota Ciledug
Jalan raden Patah lembang 3
Memungut uang restibusi jalan apakah ini dibenarkan karena sebelumnya ketua rt memungut uang restibusi jalan sebesar 1.800.000 per tahun sebelumnya
Dan sekarang rt setempat meminta uang iuran menjadi 3.000.000 per tahun
Sementara jalan tersebut jalan umum Pemkot
Dengan alasan rt karena rumah tersebut ada gudang barang juga
Jadi diwajibkan membayar uang restibusi jalan seperti yang lain yang memiliki usaha
Seperti alfamart dikenakan biaya restibusi 3.000.000 per tahun
Toko agen snack 1.800.000 per tahun
Toko perabot 1.200.000 per tahun
Pangkalan pasir 2.400.000 per tahun
Pnm mekar 3.000.000 per tahun
2024-10-27
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Irsal
Bapak/Ibu mohon bantuannya untuk orang tua saya yang saat ini terlilit hutang karena untuk modal usaha dan saat ini tidak mampu untuk membayar mohon bantuannya untuk Pemkot Tangerang
2024-10-26
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Adi
Assalamualaikum wr wb
mohon bantuannya.Saudara saya di pondok Bahar karang tengah,tiba-tiba di datangi beberapa orang, yang katanya dari pihak green lake, bahwasanya tanahnya disabotase/kekurangan,dan diambil oleh saudara saya, sedangkan saudara saya punya bukti bahwa tanahnya sah miliknya termasuk luas tanahnya.Setelah sekian lama kenapa orang -orang tersebut baru mempermasalahkan sekarang.mohon bantuan dan sarannya atas permasalahan ini.
2024-10-03
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak dapat berkonsultasi dengan Tim Bantuan Hukum pada Kantor Bagian Hukum Lantai 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Sesy Indrawati
Selamat siang pak/ ibu
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih atas diadakannya program jdih ini karna dapet membantu masyarakat yang awam akan hukum
Dengan ini saya ingin meminta bantuan hukum.
Tapi sebelumnya saya ingin berkonsultasi dulu mengenai hak nafkah anak yang posisi saya sudah berpisah dalam posisi pernikahan sirih...
Terimakasih atas program bantuannya.
2024-09-12
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait pernikahan siri dalam Islam dinyatakan sah, namun hukum positif di Indonesia tidak mengenal adanya istilah nikah siri. Hukum mengenai perkawinan diatur secara khusus dalam UU Perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menerangkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dilanjutkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, pada bagian Penjelasan Umum nomor 4 (b) UU Perkawinan, diterangkan bahwa pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
Dalam pernikahan siri, tidak ada surat nikah siri. Artinya pernikahan ini tidak tercatat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Konsekuensinya, istri siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara. Nantinya, pengurusan warisan atau harta gono gini saat cerai tidak dapat dilakukan. Konsekuensinya, istri siri tidak dapat menuntut apa pun.
Di mata hukum, anak hasil nikah siri tidak dapat disebutkan sebagai anak yang “sah”. Status anak hasil nikah siri sama halnya dengan anak di luar kawin. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Lebih lanjut, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Pasal 100 KHI menerangkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, kecuali ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat membuktikan dapat membuktikan adanya hubungan darah sebagai ayahnya.
Penting untuk diketahui, anak hasil nikah siri tetap bisa mendapatkan akta kelahiran. Akan tetapi, di dalam akta tersebut, nama yang tercantum hanya nama dari ibunya semata. Agar anak hasil nikah siri diakui ayahnya, diperlukan ketetapan pengadilan atas pengakuan dari sang ayah atas anak tersebut.
Selama putusan pengadilan akan pengakuan sang anak belum didapat, hubungan ayah dan anak hasil nikah siri belum diakui. Alhasil anak tidak berhak atas warisan dari ayahnya. Dari segi hukum Islam, saat diakui, anak dari pernikahan siri hanya berhak atas wasiat wajibah. Sedangkan menurut Pasal 863 KUH Perdata, bila yang meninggal itu meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau isteri, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi sepertiga dan bagian yang sedianya mereka terima, seandainya mereka adalah anak-anak sah menurut undang-undang.
Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Eko S Riyanto
Assalammualaikum wr wb, Selamat Siang. Mohon penjelasannya perihal Perwal No.24 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.3 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pada Bab VIII Pemilihan Pasal 12 (1) Syarat untuk dipilih menjadi ketua RT/RW adalah WNI yang memenuhi syarat - syarat tertentu: poin a s/d n.
Pada poin j."telah bertempat tinggal tetap di RT/RW setempat sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus, dibuktikan dengan KTP dan KK"
Kami menafsirkan KTP dan KK yang dimaksud adalah KTP dan KK Kota Tangerang saja cukup, karena aturan Perwal & Perda yang ada diperuntukan untuk satu Kota Tangerang dari RT, RW, keluarahan & kecamatan di wilayah Kota Tangerang. Apa benar demikian? Mohon konfirmasinya. Terima Kasih
Wassalammualaikum Wr Wb
2024-09-02
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Doly
Apakah Memiliha ayam Harus Izin Warga Sekitar? Jika peternak tersebut tidak izin apa yang harus diperbuat?Sudah melalu RT dan RW setempat tidak ada tindakan dan saya berusaha berdiskusi dengan peternak ayam tersebut tapi beliau menjawab apa urusan saya.Kotorannya sudah sangat menganggu karena ayamnya dibiarkan dilepas dilingkungan warga.Mohon solusinya
2024-08-23
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya.. terkait permasalahan Bapak dapat disampaikan bahwa apabila kita akan mengadakan kegiatan-kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan seharusnya telah memiliki izin baik kepada RT ataupun warga lingkungan sekitar..namun ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peternakan pada umumnya, kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dikenal Izin Usaha Peternakan, yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala tertentu. Namun apabila ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Memperhatikan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan pada Romawi I hurufd angka (3) Lampiran Kepmentan 0/2002 disebutkan bahw a peternakan rakyat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan (“Kepmentan 404/2002”). Pada Romawi I huruf d angka (3) Lampiran Kepmentan 404/2002 disebutkan bahwa peternakan rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan dengan jumlah maksimum usahanya untuk tiap jenis ternak seperti tercantum pada Lampiran I Kepmentan 404/2002, yang mana untuk usaha peternakan rakyat tidak diwajibkan memiliki Izin Usaha Peternakan. Adapun untuk hewan jenis ayam ras petelur untuk peternakan rakyat tanpa izin usaha peternakan itu berjumlah sampai dengan 10.000 ekor dan untuk jenis ayam ras pedaging adalah berjumlah sampai dengan 15.000 ekor.
Akan tetapi, tidak diwajibkannya peternak ayam itu memiliki izin usaha peternakan tidak serta merta dilakukan pembiaran terhadap peternakan rakyat jenis ini, peternak wajib mengajukan pendaftaran peternakan rakyat, yakni pendaftaran peternakan rakyat yang dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Peternakan yang membidangi fungsi peternakan.
Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
agatha
Kepada yth Bapak/Ibu, jadi tempat dimana saya bekerja mempunyai lahan kurang lebih 10 hektare dan ingin dijadikan kawasan industri. saya sebagai legal, memerlukan tahapan pengurusan membuka kawasan industri.
jadi bagaimana regulasi dan tahapan untuk membangun kawasan industri di Tigaraksa?
2024-08-20
Tanggapan
terimakasih atas aduannya..terkait tahapan pengurusan membuka kawasan industri di Tigaraksa bukan merupakan wilayah Kota Tangerang..silahkan dapat berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Tangerang..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
SLAMET HARYONO, MT, CGRCP
YTH, BAPAK PJ. WALIKOTA TANGERANG
MEMBANGUN AKHLAKUL KARIMAH BAGI WARGA MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG DIMULAI DARI KONDISI KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN YANG DILIHAT SELURUH MASYARAKAT INDONESIA YANG MELINTAS DI WILAYAH KOTA TANGERANG.
SAYA MENYAMPAIKAN SARAN SEKALIGUS HARAPAN AGAR KONDISI TERLAMPIR YANG SAYA SAMPAIKAN BISA DILAKUKAN PENGENDALIAN DAN TINDAK LANJUT YANG KONGKRIT UNTUK PERUBAHAN KONDISI LINGKUNGAN DAN PERILAKU WARGA MASYARAKAT...AGAR TIDAK MEMBUANG SAMPAH SEENAKNYA, PEMKOT MENYEDIAKAN FASILITAS TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH WARGA, MEMBANGUN PERADABAN AKHLAKUL KARIMAH DENGAN MELAKUKAN PENATAAN WAJAH KALI SIPON AGAR LEBIH BERSIH, NYAMAN DAN BERMANFAAT BAGI SELURUH WARGA MASYARAKAT....JANGAN SELALU MEMUDAHKAN BAHWA MEMBANGUN JEMBATAN, MEMBANGUN DINDING BATU KALI TAPI TIDAK MELAKUKAN UPAYA PEMELIHARAAN KONDISI KALI YANG KOTOR PENUH SAMPAH, BEKAS GALIAN UNTUK MEMBANGUN PASANGAN BATU KALI, PARKIRAN MOBIL DAN TEMPAT BUANGAN BARANBG BEKAS SEENAKNYA DI SEPANJANG KALI SIPON TERUTAMA DIBELAKANG PERUMAHAN TAMAN ROYAL 1 TAMAH TINGGI TANGERANG......BAU TIDAK SEDAP, KUMUH, KOTOR, BERANTAKAN ADALAH WAJAH KOTA TANGERANG SEBENARNYA,,JANGAN HANYA SAAT MENUNGGU ADIPURA YANG DIBERSIHKAN HANYA DI WAJAH WAJAH JALAN PROTOKOL SAJA....SEMOGA BERMANFAAT UNTUK PERUBAHAN LEBIH BAIK, LEBIH PEDULI LAGI TERHADAP LINGKUNGAN...AMIN YRA
2024-07-22
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait hal-hal yang Bapak sampaikan, silahkan sampaikan pengaduan Bapak ke :
1. Fitur Laksa pada Aplikasi Tangerang LIVE
2. Instagram @Lapor_laksa
3. X @Kota_Tangerang
4. Whatsapp 0811-1500-293
5. Facebook - Pemerintah Kota Tangerang
6. Email - layanan@tangerangkota.go.id
7. lapor.tangerangkota.go.id
Demikian jawaban kami..terimakasih
Elvan
Dimana saya bisa mendownload form permohonan pergantian/perubahan nama akta kelahiran
2024-07-16
Tanggapan
terimakasih atas aduannya..terkait pertanyaan Bapak dapat membuka website sobatdukcapil.go.id..Demikian jawaban kami..terimakasih
Muhammad Vikri
Terkait koperasi simpan pinjam yang tidak sesuai dengan peraturan koperasi yang tidak sesuai dengan undang-undang masih banyak di kota Tangerang atau kabupaten Tangerang
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Baizar yudri
Saya ingin menanyakan perihal Rt setempat tempat saya tingal tangerang kota Ciledug Jalan raden Patah lembang 3 Memungut uang restibusi jalan apakah ini dibenarkan karena sebelumnya ketua rt memungut uang restibusi jalan sebesar 1.800.000 per tahun sebelumnya Dan sekarang rt setempat meminta uang iuran menjadi 3.000.000 per tahun Sementara jalan tersebut jalan umum Pemkot Dengan alasan rt karena rumah tersebut ada gudang barang juga Jadi diwajibkan membayar uang restibusi jalan seperti yang lain yang memiliki usaha Seperti alfamart dikenakan biaya restibusi 3.000.000 per tahun Toko agen snack 1.800.000 per tahun Toko perabot 1.200.000 per tahun Pangkalan pasir 2.400.000 per tahun Pnm mekar 3.000.000 per tahun
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Irsal
Bapak/Ibu mohon bantuannya untuk orang tua saya yang saat ini terlilit hutang karena untuk modal usaha dan saat ini tidak mampu untuk membayar mohon bantuannya untuk Pemkot Tangerang
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Adi
Assalamualaikum wr wb mohon bantuannya.Saudara saya di pondok Bahar karang tengah,tiba-tiba di datangi beberapa orang, yang katanya dari pihak green lake, bahwasanya tanahnya disabotase/kekurangan,dan diambil oleh saudara saya, sedangkan saudara saya punya bukti bahwa tanahnya sah miliknya termasuk luas tanahnya.Setelah sekian lama kenapa orang -orang tersebut baru mempermasalahkan sekarang.mohon bantuan dan sarannya atas permasalahan ini.
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak dapat berkonsultasi dengan Tim Bantuan Hukum pada Kantor Bagian Hukum Lantai 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Sesy Indrawati
Selamat siang pak/ ibu Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih atas diadakannya program jdih ini karna dapet membantu masyarakat yang awam akan hukum Dengan ini saya ingin meminta bantuan hukum. Tapi sebelumnya saya ingin berkonsultasi dulu mengenai hak nafkah anak yang posisi saya sudah berpisah dalam posisi pernikahan sirih... Terimakasih atas program bantuannya.
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait pernikahan siri dalam Islam dinyatakan sah, namun hukum positif di Indonesia tidak mengenal adanya istilah nikah siri. Hukum mengenai perkawinan diatur secara khusus dalam UU Perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menerangkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dilanjutkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, pada bagian Penjelasan Umum nomor 4 (b) UU Perkawinan, diterangkan bahwa pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan. Dalam pernikahan siri, tidak ada surat nikah siri. Artinya pernikahan ini tidak tercatat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Konsekuensinya, istri siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara. Nantinya, pengurusan warisan atau harta gono gini saat cerai tidak dapat dilakukan. Konsekuensinya, istri siri tidak dapat menuntut apa pun. Di mata hukum, anak hasil nikah siri tidak dapat disebutkan sebagai anak yang “sah”. Status anak hasil nikah siri sama halnya dengan anak di luar kawin. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Lebih lanjut, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Pasal 100 KHI menerangkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, kecuali ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat membuktikan dapat membuktikan adanya hubungan darah sebagai ayahnya. Penting untuk diketahui, anak hasil nikah siri tetap bisa mendapatkan akta kelahiran. Akan tetapi, di dalam akta tersebut, nama yang tercantum hanya nama dari ibunya semata. Agar anak hasil nikah siri diakui ayahnya, diperlukan ketetapan pengadilan atas pengakuan dari sang ayah atas anak tersebut. Selama putusan pengadilan akan pengakuan sang anak belum didapat, hubungan ayah dan anak hasil nikah siri belum diakui. Alhasil anak tidak berhak atas warisan dari ayahnya. Dari segi hukum Islam, saat diakui, anak dari pernikahan siri hanya berhak atas wasiat wajibah. Sedangkan menurut Pasal 863 KUH Perdata, bila yang meninggal itu meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau isteri, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi sepertiga dan bagian yang sedianya mereka terima, seandainya mereka adalah anak-anak sah menurut undang-undang. Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Eko S Riyanto
Assalammualaikum wr wb, Selamat Siang. Mohon penjelasannya perihal Perwal No.24 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.3 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pada Bab VIII Pemilihan Pasal 12 (1) Syarat untuk dipilih menjadi ketua RT/RW adalah WNI yang memenuhi syarat - syarat tertentu: poin a s/d n. Pada poin j."telah bertempat tinggal tetap di RT/RW setempat sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus, dibuktikan dengan KTP dan KK" Kami menafsirkan KTP dan KK yang dimaksud adalah KTP dan KK Kota Tangerang saja cukup, karena aturan Perwal & Perda yang ada diperuntukan untuk satu Kota Tangerang dari RT, RW, keluarahan & kecamatan di wilayah Kota Tangerang. Apa benar demikian? Mohon konfirmasinya. Terima Kasih Wassalammualaikum Wr Wb
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Doly
Apakah Memiliha ayam Harus Izin Warga Sekitar? Jika peternak tersebut tidak izin apa yang harus diperbuat?Sudah melalu RT dan RW setempat tidak ada tindakan dan saya berusaha berdiskusi dengan peternak ayam tersebut tapi beliau menjawab apa urusan saya.Kotorannya sudah sangat menganggu karena ayamnya dibiarkan dilepas dilingkungan warga.Mohon solusinya
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya.. terkait permasalahan Bapak dapat disampaikan bahwa apabila kita akan mengadakan kegiatan-kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan seharusnya telah memiliki izin baik kepada RT ataupun warga lingkungan sekitar..namun ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peternakan pada umumnya, kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dikenal Izin Usaha Peternakan, yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala tertentu. Namun apabila ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Memperhatikan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan pada Romawi I hurufd angka (3) Lampiran Kepmentan 0/2002 disebutkan bahw a peternakan rakyat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan (“Kepmentan 404/2002”). Pada Romawi I huruf d angka (3) Lampiran Kepmentan 404/2002 disebutkan bahwa peternakan rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan dengan jumlah maksimum usahanya untuk tiap jenis ternak seperti tercantum pada Lampiran I Kepmentan 404/2002, yang mana untuk usaha peternakan rakyat tidak diwajibkan memiliki Izin Usaha Peternakan. Adapun untuk hewan jenis ayam ras petelur untuk peternakan rakyat tanpa izin usaha peternakan itu berjumlah sampai dengan 10.000 ekor dan untuk jenis ayam ras pedaging adalah berjumlah sampai dengan 15.000 ekor. Akan tetapi, tidak diwajibkannya peternak ayam itu memiliki izin usaha peternakan tidak serta merta dilakukan pembiaran terhadap peternakan rakyat jenis ini, peternak wajib mengajukan pendaftaran peternakan rakyat, yakni pendaftaran peternakan rakyat yang dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Peternakan yang membidangi fungsi peternakan. Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
agatha
Kepada yth Bapak/Ibu, jadi tempat dimana saya bekerja mempunyai lahan kurang lebih 10 hektare dan ingin dijadikan kawasan industri. saya sebagai legal, memerlukan tahapan pengurusan membuka kawasan industri. jadi bagaimana regulasi dan tahapan untuk membangun kawasan industri di Tigaraksa?
Tanggapan
terimakasih atas aduannya..terkait tahapan pengurusan membuka kawasan industri di Tigaraksa bukan merupakan wilayah Kota Tangerang..silahkan dapat berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Tangerang..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
SLAMET HARYONO, MT, CGRCP
YTH, BAPAK PJ. WALIKOTA TANGERANG MEMBANGUN AKHLAKUL KARIMAH BAGI WARGA MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG DIMULAI DARI KONDISI KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN YANG DILIHAT SELURUH MASYARAKAT INDONESIA YANG MELINTAS DI WILAYAH KOTA TANGERANG. SAYA MENYAMPAIKAN SARAN SEKALIGUS HARAPAN AGAR KONDISI TERLAMPIR YANG SAYA SAMPAIKAN BISA DILAKUKAN PENGENDALIAN DAN TINDAK LANJUT YANG KONGKRIT UNTUK PERUBAHAN KONDISI LINGKUNGAN DAN PERILAKU WARGA MASYARAKAT...AGAR TIDAK MEMBUANG SAMPAH SEENAKNYA, PEMKOT MENYEDIAKAN FASILITAS TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH WARGA, MEMBANGUN PERADABAN AKHLAKUL KARIMAH DENGAN MELAKUKAN PENATAAN WAJAH KALI SIPON AGAR LEBIH BERSIH, NYAMAN DAN BERMANFAAT BAGI SELURUH WARGA MASYARAKAT....JANGAN SELALU MEMUDAHKAN BAHWA MEMBANGUN JEMBATAN, MEMBANGUN DINDING BATU KALI TAPI TIDAK MELAKUKAN UPAYA PEMELIHARAAN KONDISI KALI YANG KOTOR PENUH SAMPAH, BEKAS GALIAN UNTUK MEMBANGUN PASANGAN BATU KALI, PARKIRAN MOBIL DAN TEMPAT BUANGAN BARANBG BEKAS SEENAKNYA DI SEPANJANG KALI SIPON TERUTAMA DIBELAKANG PERUMAHAN TAMAN ROYAL 1 TAMAH TINGGI TANGERANG......BAU TIDAK SEDAP, KUMUH, KOTOR, BERANTAKAN ADALAH WAJAH KOTA TANGERANG SEBENARNYA,,JANGAN HANYA SAAT MENUNGGU ADIPURA YANG DIBERSIHKAN HANYA DI WAJAH WAJAH JALAN PROTOKOL SAJA....SEMOGA BERMANFAAT UNTUK PERUBAHAN LEBIH BAIK, LEBIH PEDULI LAGI TERHADAP LINGKUNGAN...AMIN YRA
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait hal-hal yang Bapak sampaikan, silahkan sampaikan pengaduan Bapak ke : 1. Fitur Laksa pada Aplikasi Tangerang LIVE 2. Instagram @Lapor_laksa 3. X @Kota_Tangerang 4. Whatsapp 0811-1500-293 5. Facebook - Pemerintah Kota Tangerang 6. Email - layanan@tangerangkota.go.id 7. lapor.tangerangkota.go.id Demikian jawaban kami..terimakasih
Elvan
Dimana saya bisa mendownload form permohonan pergantian/perubahan nama akta kelahiran
Tanggapan
terimakasih atas aduannya..terkait pertanyaan Bapak dapat membuka website sobatdukcapil.go.id..Demikian jawaban kami..terimakasih