Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    Assalamualaikum Wr.Wb Salam hormat Ijin bertanya, bagaimana jika tetangga rumah membuat usaha yg membisingkan ?

    • 2024-12-28
    1. image

      Waalaikumsalam Wr Wb..terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan yang dihadapi, maka dapat disampaikan bahwa tempat usaha berada di lingkungan tempat tinggal itu diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu fungsi hunian. Apabila dicermati ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa ”Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian”. Yang dimaksud “usaha secara terbatas” adalah kegiatan usaha yang diperkenankan dapat dikerjakan di rumah untuk mendukung terlaksananya fungsi hunian. Adapun ”kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian” adalah kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu atau menyebabkan kerugian. Dan yang dimaksud ”kegiatan usaha yang tidak mengganggu fungsi hunian” adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial. Dan apabila usaha yang dilakukan membuat bising tetangga dan masyarakat sekitar maka sebaiknya melaporkan kepada Ketua RT setempat untuk dapat dimusyawarahkan untuk mencapai kata mufakat. Demikian jawaban kami, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

  2. image

    Apa saya bisa mnta perlindungan bantuan hukum pak?

    • 2024-12-27
    1. image

      Terimakasih atas aduannya..terkait bantuan hukum, Pemerintah Kota Tangerang sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dapat memberikan bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi bagi masyarakat miskin yang berdomisili di wilayah Kota Tangerang dengan menunjukkan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Perda dimaksud. Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih

  3. image

    Sy dri 2017 smpi di bln 12 2024 sertifikat blm menerima dan kejelasan di BPN tanggerang selatan banten...kiranya bs di bantu terima kasih sblmnya

    • 2024-12-11
    1. image

      Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak dapat berkoordinasi dengan Badan Pertanahan setempat..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih

  4. image

    Konsultasi pengurusan Izin Karoseri

    • 2024-12-05
    1. image

      Terimakasih atas aduannya..terkait aduan Bapak dapat berkoordinasi dan datang ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Tertentu Satu Pintu (DPMPTSP) di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih

  5. image

    saya mau konsultasi hukum terkait kasus penipuan yang berkedok pinjaman modal usaha saya minta tolong untuk mengusut kasus ini karena saya khawatir takut data pribadi saya di salah gunakan pihak yang tidak bertanggungjawab

    • 2024-12-04
    1. image

      Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk dapat ditindak..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih

  6. image

    Terkait koperasi simpan pinjam yang tidak sesuai dengan peraturan koperasi yang tidak sesuai dengan undang-undang masih banyak di kota Tangerang atau kabupaten Tangerang

    • 2024-11-16
    1. image

      Terimakasih atas aduannya..terkait aduan Saudara,dapat dikoordinasikan dengan Dinas Indagkop Kota Tangerang sebagai bagian dari pembinaan..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih

  7. image

    Saya ingin menanyakan perihal Rt setempat tempat saya tingal tangerang kota Ciledug Jalan raden Patah lembang 3 Memungut uang restibusi jalan apakah ini dibenarkan karena sebelumnya ketua rt memungut uang restibusi jalan sebesar 1.800.000 per tahun sebelumnya Dan sekarang rt setempat meminta uang iuran menjadi 3.000.000 per tahun Sementara jalan tersebut jalan umum Pemkot Dengan alasan rt karena rumah tersebut ada gudang barang juga Jadi diwajibkan membayar uang restibusi jalan seperti yang lain yang memiliki usaha Seperti alfamart dikenakan biaya restibusi 3.000.000 per tahun Toko agen snack 1.800.000 per tahun Toko perabot 1.200.000 per tahun Pangkalan pasir 2.400.000 per tahun Pnm mekar 3.000.000 per tahun

    • 2024-10-27
    1. image

      Terimakasih atas aduannya..terkait aduan Bapak apakah sudah dilakukan pengecekan ke dalam regulasi yang mengatur mengenai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat diunduh pada website JDIH https://jdih.tangerangkota.go.id/..setiap pengenaan pajak dan retribusi harus ada dasar pengenaannya..langkah awal yang harus Bapak lakukan adalah melihat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah..apabila memang dasar pengenaan retribusi telah sesuai, maka itulah kewajiban yang harus dibayarkan..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terima-kasih

  8. image

    Bapak/Ibu mohon bantuannya untuk orang tua saya yang saat ini terlilit hutang karena untuk modal usaha dan saat ini tidak mampu untuk membayar mohon bantuannya untuk Pemkot Tangerang

    • 2024-10-26
    1. image

      Terimakasih atas aduannya..terkait aduan Bapak bukan merupakan wewenang kami..adapun bagian hukum Kota Tangerang mempunyai tugas dan fungsi organisasi untuk memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi..bantuan hukum litigasi yaitu pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan non litigasi yaitu pemebrian konsultasi hukum keliling..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih

  9. image

    Assalamualaikum wr wb mohon bantuannya.Saudara saya di pondok Bahar karang tengah,tiba-tiba di datangi beberapa orang, yang katanya dari pihak green lake, bahwasanya tanahnya disabotase/kekurangan,dan diambil oleh saudara saya, sedangkan saudara saya punya bukti bahwa tanahnya sah miliknya termasuk luas tanahnya.Setelah sekian lama kenapa orang -orang tersebut baru mempermasalahkan sekarang.mohon bantuan dan sarannya atas permasalahan ini.

    • 2024-10-03
    1. image

      Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak dapat berkonsultasi dengan Tim Bantuan Hukum pada Kantor Bagian Hukum Lantai 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih

  10. image

    Selamat siang pak/ ibu Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih atas diadakannya program jdih ini karna dapet membantu masyarakat yang awam akan hukum Dengan ini saya ingin meminta bantuan hukum. Tapi sebelumnya saya ingin berkonsultasi dulu mengenai hak nafkah anak yang posisi saya sudah berpisah dalam posisi pernikahan sirih... Terimakasih atas program bantuannya.

    • 2024-09-12
    1. image

      Terimakasih atas aduannya..terkait pernikahan siri dalam Islam dinyatakan sah, namun hukum positif di Indonesia tidak mengenal adanya istilah nikah siri. Hukum mengenai perkawinan diatur secara khusus dalam UU Perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menerangkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dilanjutkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, pada bagian Penjelasan Umum nomor 4 (b) UU Perkawinan, diterangkan bahwa pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan. Dalam pernikahan siri, tidak ada surat nikah siri. Artinya pernikahan ini tidak tercatat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Konsekuensinya, istri siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara. Nantinya, pengurusan warisan atau harta gono gini saat cerai tidak dapat dilakukan. Konsekuensinya, istri siri tidak dapat menuntut apa pun. Di mata hukum, anak hasil nikah siri tidak dapat disebutkan sebagai anak yang “sah”. Status anak hasil nikah siri sama halnya dengan anak di luar kawin. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Lebih lanjut, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Pasal 100 KHI menerangkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, kecuali ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat membuktikan dapat membuktikan adanya hubungan darah sebagai ayahnya. Penting untuk diketahui, anak hasil nikah siri tetap bisa mendapatkan akta kelahiran. Akan tetapi, di dalam akta tersebut, nama yang tercantum hanya nama dari ibunya semata. Agar anak hasil nikah siri diakui ayahnya, diperlukan ketetapan pengadilan atas pengakuan dari sang ayah atas anak tersebut. Selama putusan pengadilan akan pengakuan sang anak belum didapat, hubungan ayah dan anak hasil nikah siri belum diakui. Alhasil anak tidak berhak atas warisan dari ayahnya. Dari segi hukum Islam, saat diakui, anak dari pernikahan siri hanya berhak atas wasiat wajibah. Sedangkan menurut Pasal 863 KUH Perdata, bila yang meninggal itu meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau isteri, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi sepertiga dan bagian yang sedianya mereka terima, seandainya mereka adalah anak-anak sah menurut undang-undang. Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih