Banyak warga ikut sertifikat PRONA tidak kunjung selesai, padahal warga sudah bayar 3juta, malah disuruh bayar lagi 500rb. Mohon bantuannya untuk ditindak labjuti
2019-12-27
Tanggapan
Kepada, Yth,
Warga Kampung Ketapang (bisasemangat.terus@gmail.com)
Terimakasih atas laporannya. Kami membutuhkan data-data lebih lanjut mengenai laporan ini, yaitu :
1. Siapakah oknum yang meminta pembayaran tersebut? Apakah dari Pihak BPN atau dari kelurahan ketapang atau kecamatan cipondoh?
2. Berapakah jumlah warga yang dimintakan pembayaran tersebut?
3. Kapan warga mulai mengurus sertipikat PRONA tersebut?
4. Kapan Pembayaran sebesar 3juta dan 500 ribu tersebut dilakukan?
Kami akan menindaklanjuti hal tersebut setelah mendapatkan data-data yang kami butuhkan. Terimakasih atas perhatiannya.
Salam,
MOCHAMAD YUSUF
T
2019-12-12
Tanggapan
Belum ada tanggapan
ASTUTI ENDRAWATI.
Kpd Yth Bpk Sachrudin Wkl Walikota Tng,mhn bantuan pak,Dlm pasal 32 ayat(1)PP24/2016: uang jasa(honorarium)PPAT&PPAT sementara, t'masuk uang jasa(honorarium)saksi tdk blh melebihi 1%.9 Des'19 kekelurahan jatake utk minta ttd AJB&dok.pd lurah&sekel.Lurah minta uang jasa 1% dr hrg transaksi pd saya,lurah tdk mau ttd jika saya blm byrkn.Saya Akan byrkn 1% pd camat jatiuwung selakuPPAT. T'kait pasal tsb jika Saya byrkn 1%Lurah&1% camat itu artinya 2%(melebihi 1%).pph&bphtb sdh saya byr 20 nov'19
2019-12-11
Tanggapan
Belum ada tanggapan
DEWI YULIANA
Kalay kasus tanah lapor kemana pa, dalam pengurusan di persulit.
2019-12-05
Tanggapan
Kepada yth, Ibu Dewi Yuliana,
Terimakasih atas pertanyaannya. Terkait dengan pertanyaan ibu, kami membutuhkan data lebih lanjut sebagai berikut:
1. Mohon untuk menjelaskan lebih perkara atas tanah yang akan dilaporkan.
2. Dalam hal apakah pengurusan yang dipersulit tersebut?
3. Mohon untuk dijelaskan lebih lanjut atas perkara yang dimaksud.
Terimakasih atas perhatian ibu.
Salam.
Suray permana
Saya mau tanya untuk mendapatkan bantuan hukum di kota Tangerang ini bagaimana mekanisme nya tolong di jabarkan secara detail???
2019-11-29
Tanggapan
Kepada Yth. Bapak Suray Permana,
Terimakasih atas pertanyaannya.
Untuk mendapatkan bantuan hukum di kota tangerang, silahkan untuk mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang untuk melakukan konsultasi atas permasalahan yang sedang dihadapi. Selain itu, Pengaturan Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Kota Tangerang dapat dilihat pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Jo. Peraturan Wali Kota Nomor 106 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Jo. Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat.
Salam,
ta
tes
2019-11-22
Tanggapan
Belum ada tanggapan
tes
te
2019-11-22
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Rikah Rahim
Assalammualaikum admin..
Saya mo tanya..apakah tanah yg sudah diwakafkan oleh pemilik tanah bisa digugat kembali oleh ahliwaris..sementara tanah tsb sudah sah mnjadi milik orglain,bagaimana penjelasan hukum'y..terimakasih.
2019-11-10
Tanggapan
Walaikumsalam Ibu Rikah Rahim,
Terimakasih atas pertanyaannya.
Perlu diperjelas kembali apakah pengalihan tanah yang diwakafkan telah dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Apabila pengalihan wakaf atas tanah tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Tanah Wakaf tersebut tidak dapat dialihkan dengan cara dijual kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Wakaf. sehingga apabila terdapat pihak-pihak yang menjual tanah wakaf tersebut maka akan terkena ancaman pidanasesuai dengan Pasal 67 UU Wakaf.
Oleh karena itu, perlu diketahui kembali bagaimana pengalihan tanah yang telah diwakafkan tersebut menjadi milik orang lain.
Berikut penjelasan dari kami, Apabila masih terdapat pertanyaan atau hal-hal yang belum jelas, silahkan untuk menghubungi kembali.
Salam,
Dafid
Assalamualaikum admin. Saya ingin melaporkan truk tanah yg selalu melintas 24 jam di kota tangerang tepat nya di kecamatan neglasari, pasal nya warga sudah resah dengan truk tanah yg selalu kebut2an. Adakah jam oprasional bagi kendaraan bertonase besar? Jika ada tolong di tertibkan. Terimakasih
2019-11-10
Tanggapan
Walaikumsalam Bapak Dafid,
Terimakasih atas Laporan. Telah kami terima dan akan kami lanjutkan laporan tersebut kepada SKPD terkait.
Salam,
tes lah
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Warga Kampung Ketapang
Banyak warga ikut sertifikat PRONA tidak kunjung selesai, padahal warga sudah bayar 3juta, malah disuruh bayar lagi 500rb. Mohon bantuannya untuk ditindak labjuti
Tanggapan
Kepada, Yth, Warga Kampung Ketapang (bisasemangat.terus@gmail.com) Terimakasih atas laporannya. Kami membutuhkan data-data lebih lanjut mengenai laporan ini, yaitu : 1. Siapakah oknum yang meminta pembayaran tersebut? Apakah dari Pihak BPN atau dari kelurahan ketapang atau kecamatan cipondoh? 2. Berapakah jumlah warga yang dimintakan pembayaran tersebut? 3. Kapan warga mulai mengurus sertipikat PRONA tersebut? 4. Kapan Pembayaran sebesar 3juta dan 500 ribu tersebut dilakukan? Kami akan menindaklanjuti hal tersebut setelah mendapatkan data-data yang kami butuhkan. Terimakasih atas perhatiannya. Salam,
MOCHAMAD YUSUF
T
Tanggapan
Belum ada tanggapan
ASTUTI ENDRAWATI.
Kpd Yth Bpk Sachrudin Wkl Walikota Tng,mhn bantuan pak,Dlm pasal 32 ayat(1)PP24/2016: uang jasa(honorarium)PPAT&PPAT sementara, t'masuk uang jasa(honorarium)saksi tdk blh melebihi 1%.9 Des'19 kekelurahan jatake utk minta ttd AJB&dok.pd lurah&sekel.Lurah minta uang jasa 1% dr hrg transaksi pd saya,lurah tdk mau ttd jika saya blm byrkn.Saya Akan byrkn 1% pd camat jatiuwung selakuPPAT. T'kait pasal tsb jika Saya byrkn 1%Lurah&1% camat itu artinya 2%(melebihi 1%).pph&bphtb sdh saya byr 20 nov'19
Tanggapan
Belum ada tanggapan
DEWI YULIANA
Kalay kasus tanah lapor kemana pa, dalam pengurusan di persulit.
Tanggapan
Kepada yth, Ibu Dewi Yuliana, Terimakasih atas pertanyaannya. Terkait dengan pertanyaan ibu, kami membutuhkan data lebih lanjut sebagai berikut: 1. Mohon untuk menjelaskan lebih perkara atas tanah yang akan dilaporkan. 2. Dalam hal apakah pengurusan yang dipersulit tersebut? 3. Mohon untuk dijelaskan lebih lanjut atas perkara yang dimaksud. Terimakasih atas perhatian ibu. Salam.
Suray permana
Saya mau tanya untuk mendapatkan bantuan hukum di kota Tangerang ini bagaimana mekanisme nya tolong di jabarkan secara detail???
Tanggapan
Kepada Yth. Bapak Suray Permana, Terimakasih atas pertanyaannya. Untuk mendapatkan bantuan hukum di kota tangerang, silahkan untuk mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang untuk melakukan konsultasi atas permasalahan yang sedang dihadapi. Selain itu, Pengaturan Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Kota Tangerang dapat dilihat pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Jo. Peraturan Wali Kota Nomor 106 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Jo. Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat. Salam,
ta
tes
Tanggapan
Belum ada tanggapan
tes
te
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Rikah Rahim
Assalammualaikum admin.. Saya mo tanya..apakah tanah yg sudah diwakafkan oleh pemilik tanah bisa digugat kembali oleh ahliwaris..sementara tanah tsb sudah sah mnjadi milik orglain,bagaimana penjelasan hukum'y..terimakasih.
Tanggapan
Walaikumsalam Ibu Rikah Rahim, Terimakasih atas pertanyaannya. Perlu diperjelas kembali apakah pengalihan tanah yang diwakafkan telah dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Apabila pengalihan wakaf atas tanah tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Tanah Wakaf tersebut tidak dapat dialihkan dengan cara dijual kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Wakaf. sehingga apabila terdapat pihak-pihak yang menjual tanah wakaf tersebut maka akan terkena ancaman pidanasesuai dengan Pasal 67 UU Wakaf. Oleh karena itu, perlu diketahui kembali bagaimana pengalihan tanah yang telah diwakafkan tersebut menjadi milik orang lain. Berikut penjelasan dari kami, Apabila masih terdapat pertanyaan atau hal-hal yang belum jelas, silahkan untuk menghubungi kembali. Salam,
Dafid
Assalamualaikum admin. Saya ingin melaporkan truk tanah yg selalu melintas 24 jam di kota tangerang tepat nya di kecamatan neglasari, pasal nya warga sudah resah dengan truk tanah yg selalu kebut2an. Adakah jam oprasional bagi kendaraan bertonase besar? Jika ada tolong di tertibkan. Terimakasih
Tanggapan
Walaikumsalam Bapak Dafid, Terimakasih atas Laporan. Telah kami terima dan akan kami lanjutkan laporan tersebut kepada SKPD terkait. Salam,