Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    DUGAAN PEJABAT BPN ELI RAHMATULLAH KERJASAMA DENGAN NOTARIS PPAT RENI HERLIANTI SH PERUM MEDANG LESTARI. JLN ALAM INDAH BLOK BII / B11 MEDANG TANGERANG.

    • 2020-03-08
    1. image

      Yth. Bapak Wiwi. Silahkan laporkan kepada pihak BPN wilayah tersebut. Terimakasih

  2. image

    Kepada yth, kepala bantuan hukum terkait dengan hukum ahli waris hak kewajiban orangtua terhadap anak kandungnya. Perkenalkan saya Ansori Hafni Fadillah anak lelaki kedua dari perkawinan Muhammad Luthfie dan Ny. Yusnidar. Yang ingin saya tanyakan adalah : Kenapa saya sebagai anak kandungnya tidak diberikan hak ahli waris dan tidak mendapatkan hak ahli waris dari orangtua kandung?... Kemana dan dimana lagi saya mencari bantuan hukum terkait dengan hukum hak ahli waris? ....

    • 2020-03-04
    1. image

      Kepada Yth. Saudara Ansori. Untuk pembagian hak waris bagi yang sudah menikah kedua kali silahkan berkoordinasi dengan pihak pengadilan agama. terimakasih atas perhatiannya, wassalam

  3. image

    Admin mau tanya .. kalo mau bikin surat hibah tanah dari orang tua ke anak mekanisme nya seperti apa dan perlu kemana saja ?

    • 2020-02-27
    1. image

      Kepada Yth.saudara Muhammad Asrul. untuk pembuatan surat hibah daru orang tua ke anak. Silahkan dibuat sesuai dengan keinginan sendiri dan tidak perlu ada mekanisme nya. Asalkan ada saksi dari pihak lain untuk surat hibah tersebut. Terimakasih atas perhatiannya wassalam

  4. image

    Mohon bantuan untuk pembuatan ajb tanah girik di kelurahan cipondoh makmur kecamatan cipondoh saya dimintai fee tandatangan untuk lurah, camat dan administrasinya sebesar 6% dari harga penjualan, padahal yg sy baca di UU yg berlaku pemberian fee ttd untuk lurah camat dan administrasinya tidak melebihi 1% dari harga penjualan, apakah memang ada kebijakannya untuk meminta melebihi 1% ? Mohon penjelasan dr para ahlinya...karena permintaan fee melebihi 1% ini sangat memberatkan masyarakat.

    • 2020-02-25
    1. image

      Belum ada tanggapan

  5. image

    Selamat siang,untuk pengaduan pungli ke siapa ya??masalahnya ketua rt 003/02 tanah tinggi a/n maman meminta uang untuk pengurusan kependudukan tapi untuk itu surat2 tidak jadi dan uang tidak kembali,alasan macam2 bawa bawa orang kelurahan,,dan banyak korban yg lain

    • 2020-01-22
    1. image

      Kepada Yth. Saudara Sulardi. Untuk pengaduan pungli. Silahkan laporkan kepada Satpol-PP kota Tangerang. terima kasih atas perhatiannya wassalam

  6. image

    Saya mau tanya, kalau kami tinggal di kec Periuk Kota Tangerang tapi kakak saya membeli rumah daerah kec solear kabupaten Tangerang, sekarang dia sudah meninggal dan Rumah yang dia beli sudah di balik nama ahli waris (4 org) dan jika ingin di hibahkan ke ibu saya, saya bisa urus ke PPAT kec Periuk atau Kec Solear (sesuai letak rumahnya) ?, dan berapa biaya untuk hibah ?, apakah ada pengurangan dalam biaya BPHTB atau tidak ?, dan PPH bisa di bebaskan atau tidak ?, brp biaya pembuatan Akte Hibah ?

    • 2020-01-06
    1. image

      Kepada Yth. Saudari Retno. Silahkan berkoordinasi dengan pihak BPN atau pihak Notaris setempat. Terimakasih atas perhatiannya wassalam

  7. image

    • 2019-12-30
    1. image

      Belum ada tanggapan

  8. image

    Banyak warga ikut sertifikat PRONA tidak kunjung selesai, padahal warga sudah bayar 3juta, malah disuruh bayar lagi 500rb. Mohon bantuannya untuk ditindak labjuti

    • 2019-12-27
    1. image

      Kepada, Yth, Warga Kampung Ketapang (bisasemangat.terus@gmail.com) Terimakasih atas laporannya. Kami membutuhkan data-data lebih lanjut mengenai laporan ini, yaitu : 1. Siapakah oknum yang meminta pembayaran tersebut? Apakah dari Pihak BPN atau dari kelurahan ketapang atau kecamatan cipondoh? 2. Berapakah jumlah warga yang dimintakan pembayaran tersebut? 3. Kapan warga mulai mengurus sertipikat PRONA tersebut? 4. Kapan Pembayaran sebesar 3juta dan 500 ribu tersebut dilakukan? Kami akan menindaklanjuti hal tersebut setelah mendapatkan data-data yang kami butuhkan. Terimakasih atas perhatiannya. Salam,

  9. image

    T

    • 2019-12-12
    1. image

      Belum ada tanggapan

  10. image

    Kpd Yth Bpk Sachrudin Wkl Walikota Tng,mhn bantuan pak,Dlm pasal 32 ayat(1)PP24/2016: uang jasa(honorarium)PPAT&PPAT sementara, t'masuk uang jasa(honorarium)saksi tdk blh melebihi 1%.9 Des'19 kekelurahan jatake utk minta ttd AJB&dok.pd lurah&sekel.Lurah minta uang jasa 1% dr hrg transaksi pd saya,lurah tdk mau ttd jika saya blm byrkn.Saya Akan byrkn 1% pd camat jatiuwung selakuPPAT. T'kait pasal tsb jika Saya byrkn 1%Lurah&1% camat itu artinya 2%(melebihi 1%).pph&bphtb sdh saya byr 20 nov'19

    • 2019-12-11
    1. image

      Belum ada tanggapan