Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    Kalay kasus tanah lapor kemana pa, dalam pengurusan di persulit.

    • 2019-12-05
    1. image

      Kepada yth, Ibu Dewi Yuliana, Terimakasih atas pertanyaannya. Terkait dengan pertanyaan ibu, kami membutuhkan data lebih lanjut sebagai berikut: 1. Mohon untuk menjelaskan lebih perkara atas tanah yang akan dilaporkan. 2. Dalam hal apakah pengurusan yang dipersulit tersebut? 3. Mohon untuk dijelaskan lebih lanjut atas perkara yang dimaksud. Terimakasih atas perhatian ibu. Salam.

  2. image

    Saya mau tanya untuk mendapatkan bantuan hukum di kota Tangerang ini bagaimana mekanisme nya tolong di jabarkan secara detail???

    • 2019-11-29
    1. image

      Kepada Yth. Bapak Suray Permana, Terimakasih atas pertanyaannya. Untuk mendapatkan bantuan hukum di kota tangerang, silahkan untuk mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang untuk melakukan konsultasi atas permasalahan yang sedang dihadapi. Selain itu, Pengaturan Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Kota Tangerang dapat dilihat pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Jo. Peraturan Wali Kota Nomor 106 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Jo. Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat. Salam,

  3. image

    tes

    • 2019-11-22
    1. image

      Belum ada tanggapan

  4. image

    te

    • 2019-11-22
    1. image

      Belum ada tanggapan

  5. image

    Assalammualaikum admin.. Saya mo tanya..apakah tanah yg sudah diwakafkan oleh pemilik tanah bisa digugat kembali oleh ahliwaris..sementara tanah tsb sudah sah mnjadi milik orglain,bagaimana penjelasan hukum'y..terimakasih.

    • 2019-11-10
    1. image

      Walaikumsalam Ibu Rikah Rahim, Terimakasih atas pertanyaannya. Perlu diperjelas kembali apakah pengalihan tanah yang diwakafkan telah dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Apabila pengalihan wakaf atas tanah tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Tanah Wakaf tersebut tidak dapat dialihkan dengan cara dijual kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Wakaf. sehingga apabila terdapat pihak-pihak yang menjual tanah wakaf tersebut maka akan terkena ancaman pidanasesuai dengan Pasal 67 UU Wakaf. Oleh karena itu, perlu diketahui kembali bagaimana pengalihan tanah yang telah diwakafkan tersebut menjadi milik orang lain. Berikut penjelasan dari kami, Apabila masih terdapat pertanyaan atau hal-hal yang belum jelas, silahkan untuk menghubungi kembali. Salam,

  6. image

    Assalamualaikum admin. Saya ingin melaporkan truk tanah yg selalu melintas 24 jam di kota tangerang tepat nya di kecamatan neglasari, pasal nya warga sudah resah dengan truk tanah yg selalu kebut2an. Adakah jam oprasional bagi kendaraan bertonase besar? Jika ada tolong di tertibkan. Terimakasih

    • 2019-11-10
    1. image

      Walaikumsalam Bapak Dafid, Terimakasih atas Laporan. Telah kami terima dan akan kami lanjutkan laporan tersebut kepada SKPD terkait. Salam,

  7. image

    selamat malam admin. adakah peraturan yang menjelaskan tentang pembangunan/mendirikan posyandu ditanah fasos, seperti syarat2 yang harus dipenuhi? adakah yang mengatur jarak tanah fasos? karena tanah fasos bersinggungan dengan tanah pribadi di setiap sisinya. terimakasih

    • 2019-11-02
    1. image

      Kepada, Yth, Shelvi Amelia Terimakasih atas laporannya. Mohon informasi lebih lanjut dimanakah lokasi yang akan dibangun posyandu tersebut? Terkait peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut dapat merujuk pada Perda Kota Tangerang No 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Terimakasih atas perhatiannya. Salam,

  8. image

    Selamat malam admin, Mau Tya, apa diperbolehkan kop surat RT/RW menggunakan logo kota Tangerang. Ada aturan ga yg mengatur pembuatan kop dinas RT/RW... Trims admin

    • 2019-10-27
    1. image

      Kepada Yth. Silahkan berkoordinasi dengan Dinas Arsip. Terimakasih atas perhatiannya wassalam

  9. image

    Selamat Siang, Saya izin bertanya, Apakah untuk Pindah Domisili ke Luar Provinsi masih Perlu membuat surat keterangan RT/RW? sedangkan sudah ada aturan PP nya? terima kasih

    • 2019-10-25
    1. image

      Belum ada tanggapan

  10. image

    Admin mohon bantuannya, untuknilai NJOPTKP untuk perhitungan BPHTB di kota tangerang pada tahun 2019 besarnya berapa? Dan apa benar BPHTB waris dikota Tangerang dihapuskan? Dan apakah penghapusan BPHTB waris hanya dibatasi pada NJOP yang bernilai 100rb?

    • 2019-10-06
    1. image

      Belum ada tanggapan