Selamat siang,untuk pengaduan pungli ke siapa ya??masalahnya ketua rt 003/02 tanah tinggi a/n maman meminta uang untuk pengurusan kependudukan tapi untuk itu surat2 tidak jadi dan uang tidak kembali,alasan macam2 bawa bawa orang kelurahan,,dan banyak korban yg lain
2020-01-22
Tanggapan
Kepada Yth. Saudara Sulardi. Untuk pengaduan pungli. Silahkan laporkan kepada Satpol-PP kota Tangerang. terima kasih atas perhatiannya wassalam
Retno
Saya mau tanya, kalau kami tinggal di kec Periuk Kota Tangerang tapi kakak saya membeli rumah daerah kec solear kabupaten Tangerang, sekarang dia sudah meninggal dan Rumah yang dia beli sudah di balik nama ahli waris (4 org) dan jika ingin di hibahkan ke ibu saya, saya bisa urus ke PPAT kec Periuk atau Kec Solear (sesuai letak rumahnya) ?, dan berapa biaya untuk hibah ?, apakah ada pengurangan dalam biaya BPHTB atau tidak ?, dan PPH bisa di bebaskan atau tidak ?, brp biaya pembuatan Akte Hibah ?
2020-01-06
Tanggapan
Kepada Yth. Saudari Retno. Silahkan berkoordinasi dengan pihak BPN atau pihak Notaris setempat. Terimakasih atas perhatiannya wassalam
tes lah
2019-12-30
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Warga Kampung Ketapang
Banyak warga ikut sertifikat PRONA tidak kunjung selesai, padahal warga sudah bayar 3juta, malah disuruh bayar lagi 500rb. Mohon bantuannya untuk ditindak labjuti
2019-12-27
Tanggapan
Kepada, Yth,
Warga Kampung Ketapang (bisasemangat.terus@gmail.com)
Terimakasih atas laporannya. Kami membutuhkan data-data lebih lanjut mengenai laporan ini, yaitu :
1. Siapakah oknum yang meminta pembayaran tersebut? Apakah dari Pihak BPN atau dari kelurahan ketapang atau kecamatan cipondoh?
2. Berapakah jumlah warga yang dimintakan pembayaran tersebut?
3. Kapan warga mulai mengurus sertipikat PRONA tersebut?
4. Kapan Pembayaran sebesar 3juta dan 500 ribu tersebut dilakukan?
Kami akan menindaklanjuti hal tersebut setelah mendapatkan data-data yang kami butuhkan. Terimakasih atas perhatiannya.
Salam,
MOCHAMAD YUSUF
T
2019-12-12
Tanggapan
Belum ada tanggapan
ASTUTI ENDRAWATI.
Kpd Yth Bpk Sachrudin Wkl Walikota Tng,mhn bantuan pak,Dlm pasal 32 ayat(1)PP24/2016: uang jasa(honorarium)PPAT&PPAT sementara, t'masuk uang jasa(honorarium)saksi tdk blh melebihi 1%.9 Des'19 kekelurahan jatake utk minta ttd AJB&dok.pd lurah&sekel.Lurah minta uang jasa 1% dr hrg transaksi pd saya,lurah tdk mau ttd jika saya blm byrkn.Saya Akan byrkn 1% pd camat jatiuwung selakuPPAT. T'kait pasal tsb jika Saya byrkn 1%Lurah&1% camat itu artinya 2%(melebihi 1%).pph&bphtb sdh saya byr 20 nov'19
2019-12-11
Tanggapan
Belum ada tanggapan
DEWI YULIANA
Kalay kasus tanah lapor kemana pa, dalam pengurusan di persulit.
2019-12-05
Tanggapan
Kepada yth, Ibu Dewi Yuliana,
Terimakasih atas pertanyaannya. Terkait dengan pertanyaan ibu, kami membutuhkan data lebih lanjut sebagai berikut:
1. Mohon untuk menjelaskan lebih perkara atas tanah yang akan dilaporkan.
2. Dalam hal apakah pengurusan yang dipersulit tersebut?
3. Mohon untuk dijelaskan lebih lanjut atas perkara yang dimaksud.
Terimakasih atas perhatian ibu.
Salam.
Suray permana
Saya mau tanya untuk mendapatkan bantuan hukum di kota Tangerang ini bagaimana mekanisme nya tolong di jabarkan secara detail???
2019-11-29
Tanggapan
Kepada Yth. Bapak Suray Permana,
Terimakasih atas pertanyaannya.
Untuk mendapatkan bantuan hukum di kota tangerang, silahkan untuk mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang untuk melakukan konsultasi atas permasalahan yang sedang dihadapi. Selain itu, Pengaturan Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Kota Tangerang dapat dilihat pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Jo. Peraturan Wali Kota Nomor 106 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Jo. Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat.
Salam,
SULARDI
Selamat siang,untuk pengaduan pungli ke siapa ya??masalahnya ketua rt 003/02 tanah tinggi a/n maman meminta uang untuk pengurusan kependudukan tapi untuk itu surat2 tidak jadi dan uang tidak kembali,alasan macam2 bawa bawa orang kelurahan,,dan banyak korban yg lain
Tanggapan
Kepada Yth. Saudara Sulardi. Untuk pengaduan pungli. Silahkan laporkan kepada Satpol-PP kota Tangerang. terima kasih atas perhatiannya wassalam
Retno
Saya mau tanya, kalau kami tinggal di kec Periuk Kota Tangerang tapi kakak saya membeli rumah daerah kec solear kabupaten Tangerang, sekarang dia sudah meninggal dan Rumah yang dia beli sudah di balik nama ahli waris (4 org) dan jika ingin di hibahkan ke ibu saya, saya bisa urus ke PPAT kec Periuk atau Kec Solear (sesuai letak rumahnya) ?, dan berapa biaya untuk hibah ?, apakah ada pengurangan dalam biaya BPHTB atau tidak ?, dan PPH bisa di bebaskan atau tidak ?, brp biaya pembuatan Akte Hibah ?
Tanggapan
Kepada Yth. Saudari Retno. Silahkan berkoordinasi dengan pihak BPN atau pihak Notaris setempat. Terimakasih atas perhatiannya wassalam
tes lah
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Warga Kampung Ketapang
Banyak warga ikut sertifikat PRONA tidak kunjung selesai, padahal warga sudah bayar 3juta, malah disuruh bayar lagi 500rb. Mohon bantuannya untuk ditindak labjuti
Tanggapan
Kepada, Yth, Warga Kampung Ketapang (bisasemangat.terus@gmail.com) Terimakasih atas laporannya. Kami membutuhkan data-data lebih lanjut mengenai laporan ini, yaitu : 1. Siapakah oknum yang meminta pembayaran tersebut? Apakah dari Pihak BPN atau dari kelurahan ketapang atau kecamatan cipondoh? 2. Berapakah jumlah warga yang dimintakan pembayaran tersebut? 3. Kapan warga mulai mengurus sertipikat PRONA tersebut? 4. Kapan Pembayaran sebesar 3juta dan 500 ribu tersebut dilakukan? Kami akan menindaklanjuti hal tersebut setelah mendapatkan data-data yang kami butuhkan. Terimakasih atas perhatiannya. Salam,
MOCHAMAD YUSUF
T
Tanggapan
Belum ada tanggapan
ASTUTI ENDRAWATI.
Kpd Yth Bpk Sachrudin Wkl Walikota Tng,mhn bantuan pak,Dlm pasal 32 ayat(1)PP24/2016: uang jasa(honorarium)PPAT&PPAT sementara, t'masuk uang jasa(honorarium)saksi tdk blh melebihi 1%.9 Des'19 kekelurahan jatake utk minta ttd AJB&dok.pd lurah&sekel.Lurah minta uang jasa 1% dr hrg transaksi pd saya,lurah tdk mau ttd jika saya blm byrkn.Saya Akan byrkn 1% pd camat jatiuwung selakuPPAT. T'kait pasal tsb jika Saya byrkn 1%Lurah&1% camat itu artinya 2%(melebihi 1%).pph&bphtb sdh saya byr 20 nov'19
Tanggapan
Belum ada tanggapan
DEWI YULIANA
Kalay kasus tanah lapor kemana pa, dalam pengurusan di persulit.
Tanggapan
Kepada yth, Ibu Dewi Yuliana, Terimakasih atas pertanyaannya. Terkait dengan pertanyaan ibu, kami membutuhkan data lebih lanjut sebagai berikut: 1. Mohon untuk menjelaskan lebih perkara atas tanah yang akan dilaporkan. 2. Dalam hal apakah pengurusan yang dipersulit tersebut? 3. Mohon untuk dijelaskan lebih lanjut atas perkara yang dimaksud. Terimakasih atas perhatian ibu. Salam.
Suray permana
Saya mau tanya untuk mendapatkan bantuan hukum di kota Tangerang ini bagaimana mekanisme nya tolong di jabarkan secara detail???
Tanggapan
Kepada Yth. Bapak Suray Permana, Terimakasih atas pertanyaannya. Untuk mendapatkan bantuan hukum di kota tangerang, silahkan untuk mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang untuk melakukan konsultasi atas permasalahan yang sedang dihadapi. Selain itu, Pengaturan Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Kota Tangerang dapat dilihat pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Jo. Peraturan Wali Kota Nomor 106 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Jo. Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat. Salam,
ta
tes
Tanggapan
Belum ada tanggapan
tes
te
Tanggapan
Belum ada tanggapan