Assalammualaikum admin..
Saya mo tanya..apakah tanah yg sudah diwakafkan oleh pemilik tanah bisa digugat kembali oleh ahliwaris..sementara tanah tsb sudah sah mnjadi milik orglain,bagaimana penjelasan hukum'y..terimakasih.
2019-11-10
Tanggapan
Walaikumsalam Ibu Rikah Rahim,
Terimakasih atas pertanyaannya.
Perlu diperjelas kembali apakah pengalihan tanah yang diwakafkan telah dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Apabila pengalihan wakaf atas tanah tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Tanah Wakaf tersebut tidak dapat dialihkan dengan cara dijual kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Wakaf. sehingga apabila terdapat pihak-pihak yang menjual tanah wakaf tersebut maka akan terkena ancaman pidanasesuai dengan Pasal 67 UU Wakaf.
Oleh karena itu, perlu diketahui kembali bagaimana pengalihan tanah yang telah diwakafkan tersebut menjadi milik orang lain.
Berikut penjelasan dari kami, Apabila masih terdapat pertanyaan atau hal-hal yang belum jelas, silahkan untuk menghubungi kembali.
Salam,
Dafid
Assalamualaikum admin. Saya ingin melaporkan truk tanah yg selalu melintas 24 jam di kota tangerang tepat nya di kecamatan neglasari, pasal nya warga sudah resah dengan truk tanah yg selalu kebut2an. Adakah jam oprasional bagi kendaraan bertonase besar? Jika ada tolong di tertibkan. Terimakasih
2019-11-10
Tanggapan
Walaikumsalam Bapak Dafid,
Terimakasih atas Laporan. Telah kami terima dan akan kami lanjutkan laporan tersebut kepada SKPD terkait.
Salam,
Shelvi Amelia
selamat malam admin. adakah peraturan yang menjelaskan tentang pembangunan/mendirikan posyandu ditanah fasos, seperti syarat2 yang harus dipenuhi? adakah yang mengatur jarak tanah fasos? karena tanah fasos bersinggungan dengan tanah pribadi di setiap sisinya. terimakasih
2019-11-02
Tanggapan
Kepada, Yth, Shelvi Amelia
Terimakasih atas laporannya. Mohon informasi lebih lanjut dimanakah lokasi yang akan dibangun posyandu tersebut?
Terkait peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut dapat merujuk pada Perda Kota Tangerang No 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
Terimakasih atas perhatiannya. Salam,
BAMBANG HERMAWAN
Selamat malam admin,
Mau Tya, apa diperbolehkan kop surat RT/RW menggunakan logo kota Tangerang. Ada aturan ga yg mengatur pembuatan kop dinas RT/RW... Trims admin
2019-10-27
Tanggapan
Kepada Yth. Silahkan berkoordinasi dengan Dinas Arsip. Terimakasih atas perhatiannya wassalam
Wahid Wahidin
Selamat Siang, Saya izin bertanya, Apakah untuk Pindah Domisili ke Luar Provinsi masih Perlu membuat surat keterangan RT/RW? sedangkan sudah ada aturan PP nya? terima kasih
2019-10-25
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Adi Janitra
Admin mohon bantuannya, untuknilai NJOPTKP untuk perhitungan BPHTB di kota tangerang pada tahun 2019 besarnya berapa? Dan apa benar BPHTB waris dikota Tangerang dihapuskan? Dan apakah penghapusan BPHTB waris hanya dibatasi pada NJOP yang bernilai 100rb?
2019-10-06
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Dahrul Arifian
Min mau tanya kalo Perda kota Tangerang no 8 tahun 2018 pasal 38 ayat 1 huruf c.
Itu mengenai apa yah boleh di infokan secara rinci perda itu?
2019-10-02
Tanggapan
Selamat Pagi Bapak Dahrul Arifian,
Terimakasih atas pertanyaannya. Berikut adalah ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat :
"Setiap orang dilarang :
c. berjualan atau berdagang di badan jalan, trotoar, saluran air, taman, jalur hijau dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya."
Apabila ingin mendapatkan Perda tersebut dapat diunduh di https://jdih.tangerangkota.go.id/.
Semoga bermanfaat penjelasan diatas dan terimakasih.
Mohammad Mahmudi
Apa intruksi walikota terkait pengoprasionalan mobil Ambulans dan Jenazah agar dapat fleksibel sudah turun dasar hukumnya? Terima Kasih.
2019-09-26
Tanggapan
Belum ada tanggapan
jepri
Bapak/ibu saya ingin bertanya apakah ada perda sebuah pabrik memakai air tanah apa di perbolehkan di tangerang terima kasih
2019-09-22
Tanggapan
Belum ada tanggapan
NUSRITA APRILIANA,S.SI,MM.
Di SDN Tangerang 15 ada program kelas 6 tuk kegiatan UAS berbayar, seperti penandatangan ijazah,pasfoto ijazah, penulisan ijazah serta program 3 x tryout beserta ljk dan lju , sertifikat yg biaya lumayan besar mohon di bantu penindakan terhadap hal hal tersebut
Rikah Rahim
Assalammualaikum admin.. Saya mo tanya..apakah tanah yg sudah diwakafkan oleh pemilik tanah bisa digugat kembali oleh ahliwaris..sementara tanah tsb sudah sah mnjadi milik orglain,bagaimana penjelasan hukum'y..terimakasih.
Tanggapan
Walaikumsalam Ibu Rikah Rahim, Terimakasih atas pertanyaannya. Perlu diperjelas kembali apakah pengalihan tanah yang diwakafkan telah dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Apabila pengalihan wakaf atas tanah tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Tanah Wakaf tersebut tidak dapat dialihkan dengan cara dijual kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Wakaf. sehingga apabila terdapat pihak-pihak yang menjual tanah wakaf tersebut maka akan terkena ancaman pidanasesuai dengan Pasal 67 UU Wakaf. Oleh karena itu, perlu diketahui kembali bagaimana pengalihan tanah yang telah diwakafkan tersebut menjadi milik orang lain. Berikut penjelasan dari kami, Apabila masih terdapat pertanyaan atau hal-hal yang belum jelas, silahkan untuk menghubungi kembali. Salam,
Dafid
Assalamualaikum admin. Saya ingin melaporkan truk tanah yg selalu melintas 24 jam di kota tangerang tepat nya di kecamatan neglasari, pasal nya warga sudah resah dengan truk tanah yg selalu kebut2an. Adakah jam oprasional bagi kendaraan bertonase besar? Jika ada tolong di tertibkan. Terimakasih
Tanggapan
Walaikumsalam Bapak Dafid, Terimakasih atas Laporan. Telah kami terima dan akan kami lanjutkan laporan tersebut kepada SKPD terkait. Salam,
Shelvi Amelia
selamat malam admin. adakah peraturan yang menjelaskan tentang pembangunan/mendirikan posyandu ditanah fasos, seperti syarat2 yang harus dipenuhi? adakah yang mengatur jarak tanah fasos? karena tanah fasos bersinggungan dengan tanah pribadi di setiap sisinya. terimakasih
Tanggapan
Kepada, Yth, Shelvi Amelia Terimakasih atas laporannya. Mohon informasi lebih lanjut dimanakah lokasi yang akan dibangun posyandu tersebut? Terkait peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut dapat merujuk pada Perda Kota Tangerang No 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Terimakasih atas perhatiannya. Salam,
BAMBANG HERMAWAN
Selamat malam admin, Mau Tya, apa diperbolehkan kop surat RT/RW menggunakan logo kota Tangerang. Ada aturan ga yg mengatur pembuatan kop dinas RT/RW... Trims admin
Tanggapan
Kepada Yth. Silahkan berkoordinasi dengan Dinas Arsip. Terimakasih atas perhatiannya wassalam
Wahid Wahidin
Selamat Siang, Saya izin bertanya, Apakah untuk Pindah Domisili ke Luar Provinsi masih Perlu membuat surat keterangan RT/RW? sedangkan sudah ada aturan PP nya? terima kasih
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Adi Janitra
Admin mohon bantuannya, untuknilai NJOPTKP untuk perhitungan BPHTB di kota tangerang pada tahun 2019 besarnya berapa? Dan apa benar BPHTB waris dikota Tangerang dihapuskan? Dan apakah penghapusan BPHTB waris hanya dibatasi pada NJOP yang bernilai 100rb?
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Dahrul Arifian
Min mau tanya kalo Perda kota Tangerang no 8 tahun 2018 pasal 38 ayat 1 huruf c. Itu mengenai apa yah boleh di infokan secara rinci perda itu?
Tanggapan
Selamat Pagi Bapak Dahrul Arifian, Terimakasih atas pertanyaannya. Berikut adalah ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat : "Setiap orang dilarang : c. berjualan atau berdagang di badan jalan, trotoar, saluran air, taman, jalur hijau dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya." Apabila ingin mendapatkan Perda tersebut dapat diunduh di https://jdih.tangerangkota.go.id/. Semoga bermanfaat penjelasan diatas dan terimakasih.
Mohammad Mahmudi
Apa intruksi walikota terkait pengoprasionalan mobil Ambulans dan Jenazah agar dapat fleksibel sudah turun dasar hukumnya? Terima Kasih.
Tanggapan
Belum ada tanggapan
jepri
Bapak/ibu saya ingin bertanya apakah ada perda sebuah pabrik memakai air tanah apa di perbolehkan di tangerang terima kasih
Tanggapan
Belum ada tanggapan
NUSRITA APRILIANA,S.SI,MM.
Di SDN Tangerang 15 ada program kelas 6 tuk kegiatan UAS berbayar, seperti penandatangan ijazah,pasfoto ijazah, penulisan ijazah serta program 3 x tryout beserta ljk dan lju , sertifikat yg biaya lumayan besar mohon di bantu penindakan terhadap hal hal tersebut
Tanggapan
Belum ada tanggapan