Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    Kpd Bpk/ibu yg terhormat : Di wilayah kelurahan sy sprtinya tdk adanya perhatian khusus dri pihak kelurahan,terkait peningkatan SDM di masyrakat. Pdhal Bpk. Wali kota H. Arief w. Sdh menegaskn bhw mmbangun infrastrukur 70% dan 30% Pningkatan SDM kpd asyarkat . apkh ada atau tdk DANA KELURAHAN?...... Jk mmng ada nominal DANA KELURAHAN , brp?......

    • 2019-07-28
    1. image

      Kepada Yth. Bapak/Ibu Yuhakiki, Perihal Dana Kelurahan sebagaimana yang bpk/ibu tanyakan, silahkan untuk mengajukan surat permohonan informasi perihal Dana Kelurahan kepada Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Tangerang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semoga bermanfaat penjelasan diatas dan terimakasih.

  2. image

    kenapa saya masuk propil kata sandi salah aja

    • 2019-07-27
    1. image

      Kepada Yth. Ibu Irlana, Mohon untuk diperjelas kembali atas pertanyaan dari Ibu Irlana. Terimakasih.

  3. image

    Sy agus dari kel gandasari sy punya sebidang tanah hibah dari orang tua sudah akte hibah tapi yg tertulis di akte ukuran luas tanah lebih kecil dari sebenarnya gimana cara perbaikan akte hibah tdb biar sesuai dg luas tanah yg sebenarnya

    • 2019-07-26
    1. image

      Selamat Siang Bapak Agus, Terimakasih atas pertanyaan bapak Agus. Perbaikan Akta Hibah hanya dapat dilakukan oleh notaris yang mengeluarkan Akta tersebut sehingga Notaris akan mengeluarkan Akta yang telah disesuaikan dengan luas tanah yang sebenarnya. Oleh karena itu, Silahkan Bapak Agus untuk mendatangi Notaris yang mengeluarkan Akta Hibah tersebut. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

  4. image

    Dear YTh Bapak /Ibu Hukum dan HAM Dengan Hormat, Saya tinggal di sebuah perumahan di daerah ciledug, tangerang. Dalam perumahan tersebut ada 2 orang tetangga saya memelihara ternak. Yang satu memelihara kucing dan yang satunya memelihara ayam. Saya sangat keberatan dengan ternak - ternak yang dipelihara oleh tetangga saya. Saya merasa terganggu dengan kucing - kucing yang dengan sembarangan membuang kotorannya, terkadang buang kotoran di pot bunga dan pekarangan rumah. Keberatan lainnya dari tetangga saya yang memelihara ayam (ada 3 ekor ayam) , saya kuatir tetangga saya kurang telaten dalam memelihara ayamnya, karena yang biasa mengurusinya adalah pekerja rumah tangga. Kuatir kotoran dan sisa makanannya dapat menjadi sumber penyakit. Mohon dengan sangat kepada Bapak/Ibu pemerintah kota tangerang (bagian hukum dan ham) memberikan masukan kepada saya dengan beberapa pertanyaan saya : 1. Apa yang harus saya lakukan terhadap kedua tetangga saya yang memelihara ternak tersebut? sebab khusus kepada tetangga yang memelihara kucing, saya sudah pernah sampaikan keberatan saya, akan tetapi masih saja kucingnya berkeliaran dengan bebas. 2. Apakah boleh memelihara ayam di lingkungan rumah tinggal (perumahan)? 3. Menlanjut pertanyaan ke 2, adakah batasan jumlah ayam yang boleh diperihara dirumah tinggal seperti perumahan ? Mohon dengan sangat untuk mendapat pencerahan terima kasih.

    • 2019-07-24
    1. image

      Selamat Siang Bapak Dirk, Terimakasih atas pertanyaannya, Berikut adalah tanggapan atas pertanyaan Bapak diatas: 1. Di wilayah Kota Tangerang terdapat Larangan untuk memelihara hewan ternak yang berdampak lingkungan kecuali telah mendapatkan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ("Perda"). Akan tetapi, sebelum menindaklanjuti sebagaimana tercantum dalam Perda tersebut sebaiknya Saudara melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan para tetangga dengan yang bertindak sebagai penengah adalah Ketua RT, Ketua RW, maupun Lurah diwilayah setempat. Sehingga penyelesaiannya tidak secara serta merta dengan adanya sanksi dari pemerintah daerah. 2. Tidak diperbolehkan memelihara ayam diwilayah perumahan dan permukiman karena ayam termasuk hewan ternak kecuali telah mendapatkan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Perda . 3. Tidak ada batasan jumlah ayam yang boleh dipelihara didalam Pasal 40 Ayat(1) Perda melainkan adanya batasan pemeliharaan hewan ternak yang berdampak lingkungan seperti polusi udara, polusi air, polusi suara, polusi tanah dan terganggunya kesehatan masyarakat sekitar. Semoga bermanfaat penjelasan diatas, dan terimakasih.

  5. image

    Kemana yah, klu mau mnerbitkan ssp stlh validasi

    • 2019-07-02
    1. image

      setelah di validasi silahkan lapor ke Dinas Pendapatan Daerah

  6. image

    Assalamualaikum saya mau bertanya?? Saya mengikuti program pemerintah sertifikat gratis, saya sudah membayar Rp. 5.000.000 kepada RT saya, namun sudah 5 bulan belum ada kabar nya?? Menurut informasi uang warga dipakai untuk keperluan pribadi RW di tempat saya.. Mohon bantuannya lokasi saya di(Kp sawah dalam rt 005 rw 005 Panunggangan utara pinang kota Tangerang)

    • 2019-06-29
    1. image

      Kepada Yth Sdr Risal, Apakah saat memberikan uang ada bukti berupa kwitansi atau sejenisnya, karena pada prinsipnya Program PTSL adalah bebas biaya, langkah yang dapat ditempuh apabila tidak dapat penjelasan dari RT ybs, silahkan disampaikan kepada Lurah Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang untuk dimusyawarahkan. Terimakasih

  7. image

    Slmt siang min, maaf saya mencoba berkali2 mengakses Perwalkot nomor 37 tahun 2012 dari JDIH Tangerang. Tetapi gagal terus dan saya sudah datang ke pemkot langsung, masalahnya disana juga tidak bs mengaksesnya karena masalah website. Mohon bantuannya terima kasih

    • 2019-05-15
    1. image

      Selamat pagi Ibu Cisa Alifa, kegagalan dalam mengakses Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi dikarenakan file dalam ukuran besar, untuk itu Saudara dapat langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mendapatkan Peraturan Wali Kota tersebut dalam bentuk buku.

  8. image

    Mau tanya, saya ingin membuat AJB tanah yang awal nya adalah berstatus tanah girik seluas 300m. Saya sudah pernah mencoba mengurusnya di kelurahan tempat saya berdomisili (kelurahan kunciran indah), namun orang yang bertugas di kelurahan yang mengurusi tanah saya, Menyuruh saya untuk membayar total biaya R 17.000.000,00 untuk bisa menerbitkan AJB tanah yang saya miliki. Apakah benar biaya membuat AJB tanah seluas 300m yang awal statusnya tanah giri sebesar Rp 17.000.000,00 ? Mohon pencerahannya.

    • 2019-04-18
    1. image

      Selamat Pagi Bapak Putra, Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, sehingga biaya penerbitan Akta Jual Beli tunduk pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu tidak melebihi 1%(satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Dengan demikian, biaya pembuatan AJB dihitung berdasarkan harga transaksi atas tanah tersebut.

  9. image

    Selamat sore min. Saya mau tanya tentang upah kerja di pergudangan. Mengapa tidak mengikuti pemerintah ya, bahkan jauh dari standar, itu bagaimana ya solusinya? Agak susah untuk minta kenaikan gaji. Terima kasih.

    • 2019-04-12
    1. image

      Selamat pagi Ibu Siti, pada dasarnya Pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sehingga apabila Perusahaan berada di wilayah Kota Tangerang dan Pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka Saudari Siti Maydaniyah dapat melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.

  10. image

    Assalamualaikum, Bapak/Ibu, saya mau tanya apakah bisa Magang/PKL di DPRD Kota Tangerang? jika bisa, saya ajukan kemana yah ? Perkiraan PKL bulan Mei, Semoga Dibalas. Terimakasih.

    • 2019-03-20
    1. image

      Walaikumsalam Ibu Devioktafrianti, untuk pengajuan Magang/PKL di DPRD Kota Tangerang, maka pihak sekolah dapat mengirimkan surat pengajuan Magang/PKL ke DPRD Kota Tangerang.