Admin mohon bantuannya, untuknilai NJOPTKP untuk perhitungan BPHTB di kota tangerang pada tahun 2019 besarnya berapa? Dan apa benar BPHTB waris dikota Tangerang dihapuskan? Dan apakah penghapusan BPHTB waris hanya dibatasi pada NJOP yang bernilai 100rb?
2019-10-06
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Dahrul Arifian
Min mau tanya kalo Perda kota Tangerang no 8 tahun 2018 pasal 38 ayat 1 huruf c.
Itu mengenai apa yah boleh di infokan secara rinci perda itu?
2019-10-02
Tanggapan
Selamat Pagi Bapak Dahrul Arifian,
Terimakasih atas pertanyaannya. Berikut adalah ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat :
"Setiap orang dilarang :
c. berjualan atau berdagang di badan jalan, trotoar, saluran air, taman, jalur hijau dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya."
Apabila ingin mendapatkan Perda tersebut dapat diunduh di https://jdih.tangerangkota.go.id/.
Semoga bermanfaat penjelasan diatas dan terimakasih.
Mohammad Mahmudi
Apa intruksi walikota terkait pengoprasionalan mobil Ambulans dan Jenazah agar dapat fleksibel sudah turun dasar hukumnya? Terima Kasih.
2019-09-26
Tanggapan
Belum ada tanggapan
jepri
Bapak/ibu saya ingin bertanya apakah ada perda sebuah pabrik memakai air tanah apa di perbolehkan di tangerang terima kasih
2019-09-22
Tanggapan
Belum ada tanggapan
NUSRITA APRILIANA,S.SI,MM.
Di SDN Tangerang 15 ada program kelas 6 tuk kegiatan UAS berbayar, seperti penandatangan ijazah,pasfoto ijazah, penulisan ijazah serta program 3 x tryout beserta ljk dan lju , sertifikat yg biaya lumayan besar mohon di bantu penindakan terhadap hal hal tersebut
2019-08-25
Tanggapan
Belum ada tanggapan
YUHAKIKI
Kpd Bpk/ibu yg terhormat :
Di wilayah kelurahan sy sprtinya tdk adanya perhatian khusus dri pihak kelurahan,terkait peningkatan SDM di masyrakat.
Pdhal Bpk. Wali kota H. Arief w. Sdh menegaskn bhw mmbangun infrastrukur 70% dan 30% Pningkatan SDM kpd asyarkat .
apkh ada atau tdk DANA KELURAHAN?......
Jk mmng ada nominal DANA KELURAHAN , brp?......
2019-07-28
Tanggapan
Kepada Yth. Bapak/Ibu Yuhakiki,
Perihal Dana Kelurahan sebagaimana yang bpk/ibu tanyakan, silahkan untuk mengajukan surat permohonan informasi perihal Dana Kelurahan kepada Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Tangerang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Semoga bermanfaat penjelasan diatas dan terimakasih.
irlana
kenapa saya masuk propil kata sandi salah aja
2019-07-27
Tanggapan
Kepada Yth. Ibu Irlana,
Mohon untuk diperjelas kembali atas pertanyaan dari Ibu Irlana.
Terimakasih.
AGUS
Sy agus dari kel gandasari sy punya sebidang tanah hibah dari orang tua sudah akte hibah tapi yg tertulis di akte ukuran luas tanah lebih kecil dari sebenarnya gimana cara perbaikan akte hibah tdb biar sesuai dg luas tanah yg sebenarnya
2019-07-26
Tanggapan
Selamat Siang Bapak Agus,
Terimakasih atas pertanyaan bapak Agus. Perbaikan Akta Hibah hanya dapat dilakukan oleh notaris yang mengeluarkan Akta tersebut sehingga Notaris akan mengeluarkan Akta yang telah disesuaikan dengan luas tanah yang sebenarnya. Oleh karena itu, Silahkan Bapak Agus untuk mendatangi Notaris yang mengeluarkan Akta Hibah tersebut.
Semoga bermanfaat dan terimakasih.
Dirk
Dear YTh Bapak /Ibu Hukum dan HAM
Dengan Hormat,
Saya tinggal di sebuah perumahan di daerah ciledug, tangerang. Dalam perumahan tersebut ada 2 orang tetangga saya memelihara ternak. Yang satu memelihara kucing dan yang satunya memelihara ayam. Saya sangat keberatan dengan ternak - ternak yang dipelihara oleh tetangga saya. Saya merasa terganggu dengan kucing - kucing yang dengan sembarangan membuang kotorannya, terkadang buang kotoran di pot bunga dan pekarangan rumah. Keberatan lainnya dari tetangga saya yang memelihara ayam (ada 3 ekor ayam) , saya kuatir tetangga saya kurang telaten dalam memelihara ayamnya, karena yang biasa mengurusinya adalah pekerja rumah tangga. Kuatir kotoran dan sisa makanannya dapat menjadi sumber penyakit. Mohon dengan sangat kepada Bapak/Ibu pemerintah kota tangerang (bagian hukum dan ham) memberikan masukan kepada saya dengan beberapa pertanyaan saya :
1. Apa yang harus saya lakukan terhadap kedua tetangga saya yang memelihara ternak tersebut? sebab khusus kepada tetangga yang memelihara kucing, saya sudah pernah sampaikan keberatan saya, akan tetapi masih saja kucingnya berkeliaran dengan bebas.
2. Apakah boleh memelihara ayam di lingkungan rumah tinggal (perumahan)?
3. Menlanjut pertanyaan ke 2, adakah batasan jumlah ayam yang boleh diperihara dirumah tinggal seperti perumahan ?
Mohon dengan sangat untuk mendapat pencerahan terima kasih.
2019-07-24
Tanggapan
Selamat Siang Bapak Dirk,
Terimakasih atas pertanyaannya, Berikut adalah tanggapan atas pertanyaan Bapak diatas:
1. Di wilayah Kota Tangerang terdapat Larangan untuk memelihara hewan ternak yang berdampak lingkungan kecuali telah mendapatkan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ("Perda"). Akan tetapi, sebelum menindaklanjuti sebagaimana tercantum dalam Perda tersebut sebaiknya Saudara melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan para tetangga dengan yang bertindak sebagai penengah adalah Ketua RT, Ketua RW, maupun Lurah diwilayah setempat. Sehingga penyelesaiannya tidak secara serta merta dengan adanya sanksi dari pemerintah daerah.
2. Tidak diperbolehkan memelihara ayam diwilayah perumahan dan permukiman karena ayam termasuk hewan ternak kecuali telah mendapatkan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Perda .
3. Tidak ada batasan jumlah ayam yang boleh dipelihara didalam Pasal 40 Ayat(1) Perda melainkan adanya batasan pemeliharaan hewan ternak yang berdampak lingkungan seperti polusi udara, polusi air, polusi suara, polusi tanah dan terganggunya kesehatan masyarakat sekitar.
Semoga bermanfaat penjelasan diatas, dan terimakasih.
IWAN SAROJI
Kemana yah, klu mau mnerbitkan ssp stlh validasi
2019-07-02
Tanggapan
setelah di validasi silahkan lapor ke Dinas Pendapatan Daerah
Adi Janitra
Admin mohon bantuannya, untuknilai NJOPTKP untuk perhitungan BPHTB di kota tangerang pada tahun 2019 besarnya berapa? Dan apa benar BPHTB waris dikota Tangerang dihapuskan? Dan apakah penghapusan BPHTB waris hanya dibatasi pada NJOP yang bernilai 100rb?
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Dahrul Arifian
Min mau tanya kalo Perda kota Tangerang no 8 tahun 2018 pasal 38 ayat 1 huruf c. Itu mengenai apa yah boleh di infokan secara rinci perda itu?
Tanggapan
Selamat Pagi Bapak Dahrul Arifian, Terimakasih atas pertanyaannya. Berikut adalah ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat : "Setiap orang dilarang : c. berjualan atau berdagang di badan jalan, trotoar, saluran air, taman, jalur hijau dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya." Apabila ingin mendapatkan Perda tersebut dapat diunduh di https://jdih.tangerangkota.go.id/. Semoga bermanfaat penjelasan diatas dan terimakasih.
Mohammad Mahmudi
Apa intruksi walikota terkait pengoprasionalan mobil Ambulans dan Jenazah agar dapat fleksibel sudah turun dasar hukumnya? Terima Kasih.
Tanggapan
Belum ada tanggapan
jepri
Bapak/ibu saya ingin bertanya apakah ada perda sebuah pabrik memakai air tanah apa di perbolehkan di tangerang terima kasih
Tanggapan
Belum ada tanggapan
NUSRITA APRILIANA,S.SI,MM.
Di SDN Tangerang 15 ada program kelas 6 tuk kegiatan UAS berbayar, seperti penandatangan ijazah,pasfoto ijazah, penulisan ijazah serta program 3 x tryout beserta ljk dan lju , sertifikat yg biaya lumayan besar mohon di bantu penindakan terhadap hal hal tersebut
Tanggapan
Belum ada tanggapan
YUHAKIKI
Kpd Bpk/ibu yg terhormat : Di wilayah kelurahan sy sprtinya tdk adanya perhatian khusus dri pihak kelurahan,terkait peningkatan SDM di masyrakat. Pdhal Bpk. Wali kota H. Arief w. Sdh menegaskn bhw mmbangun infrastrukur 70% dan 30% Pningkatan SDM kpd asyarkat . apkh ada atau tdk DANA KELURAHAN?...... Jk mmng ada nominal DANA KELURAHAN , brp?......
Tanggapan
Kepada Yth. Bapak/Ibu Yuhakiki, Perihal Dana Kelurahan sebagaimana yang bpk/ibu tanyakan, silahkan untuk mengajukan surat permohonan informasi perihal Dana Kelurahan kepada Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Tangerang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semoga bermanfaat penjelasan diatas dan terimakasih.
irlana
kenapa saya masuk propil kata sandi salah aja
Tanggapan
Kepada Yth. Ibu Irlana, Mohon untuk diperjelas kembali atas pertanyaan dari Ibu Irlana. Terimakasih.
AGUS
Sy agus dari kel gandasari sy punya sebidang tanah hibah dari orang tua sudah akte hibah tapi yg tertulis di akte ukuran luas tanah lebih kecil dari sebenarnya gimana cara perbaikan akte hibah tdb biar sesuai dg luas tanah yg sebenarnya
Tanggapan
Selamat Siang Bapak Agus, Terimakasih atas pertanyaan bapak Agus. Perbaikan Akta Hibah hanya dapat dilakukan oleh notaris yang mengeluarkan Akta tersebut sehingga Notaris akan mengeluarkan Akta yang telah disesuaikan dengan luas tanah yang sebenarnya. Oleh karena itu, Silahkan Bapak Agus untuk mendatangi Notaris yang mengeluarkan Akta Hibah tersebut. Semoga bermanfaat dan terimakasih.
Dirk
Dear YTh Bapak /Ibu Hukum dan HAM Dengan Hormat, Saya tinggal di sebuah perumahan di daerah ciledug, tangerang. Dalam perumahan tersebut ada 2 orang tetangga saya memelihara ternak. Yang satu memelihara kucing dan yang satunya memelihara ayam. Saya sangat keberatan dengan ternak - ternak yang dipelihara oleh tetangga saya. Saya merasa terganggu dengan kucing - kucing yang dengan sembarangan membuang kotorannya, terkadang buang kotoran di pot bunga dan pekarangan rumah. Keberatan lainnya dari tetangga saya yang memelihara ayam (ada 3 ekor ayam) , saya kuatir tetangga saya kurang telaten dalam memelihara ayamnya, karena yang biasa mengurusinya adalah pekerja rumah tangga. Kuatir kotoran dan sisa makanannya dapat menjadi sumber penyakit. Mohon dengan sangat kepada Bapak/Ibu pemerintah kota tangerang (bagian hukum dan ham) memberikan masukan kepada saya dengan beberapa pertanyaan saya : 1. Apa yang harus saya lakukan terhadap kedua tetangga saya yang memelihara ternak tersebut? sebab khusus kepada tetangga yang memelihara kucing, saya sudah pernah sampaikan keberatan saya, akan tetapi masih saja kucingnya berkeliaran dengan bebas. 2. Apakah boleh memelihara ayam di lingkungan rumah tinggal (perumahan)? 3. Menlanjut pertanyaan ke 2, adakah batasan jumlah ayam yang boleh diperihara dirumah tinggal seperti perumahan ? Mohon dengan sangat untuk mendapat pencerahan terima kasih.
Tanggapan
Selamat Siang Bapak Dirk, Terimakasih atas pertanyaannya, Berikut adalah tanggapan atas pertanyaan Bapak diatas: 1. Di wilayah Kota Tangerang terdapat Larangan untuk memelihara hewan ternak yang berdampak lingkungan kecuali telah mendapatkan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ("Perda"). Akan tetapi, sebelum menindaklanjuti sebagaimana tercantum dalam Perda tersebut sebaiknya Saudara melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan para tetangga dengan yang bertindak sebagai penengah adalah Ketua RT, Ketua RW, maupun Lurah diwilayah setempat. Sehingga penyelesaiannya tidak secara serta merta dengan adanya sanksi dari pemerintah daerah. 2. Tidak diperbolehkan memelihara ayam diwilayah perumahan dan permukiman karena ayam termasuk hewan ternak kecuali telah mendapatkan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Perda . 3. Tidak ada batasan jumlah ayam yang boleh dipelihara didalam Pasal 40 Ayat(1) Perda melainkan adanya batasan pemeliharaan hewan ternak yang berdampak lingkungan seperti polusi udara, polusi air, polusi suara, polusi tanah dan terganggunya kesehatan masyarakat sekitar. Semoga bermanfaat penjelasan diatas, dan terimakasih.
IWAN SAROJI
Kemana yah, klu mau mnerbitkan ssp stlh validasi
Tanggapan
setelah di validasi silahkan lapor ke Dinas Pendapatan Daerah