Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    Saya geram dengan tindakan satpol PP kota tangerang pada hari ini yg tidk jelas melakukan tindakan

    • 2023-09-14
    1. image

      terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak sekiranya dapat dikomunikasikan dengan pihak satpol PP nya..demikian jawaban kami..terimakasih

  2. image

    Pada 09 Juni 2018 saya (Gita Giovani) melakukan Booking fee sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), Perumahan Samawa Village Sepatan Blok G3 No.13 yang berlokasi di kampung Tempe, desa Jati Mulya, Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang. Nilai harga jual rumah Rp. 190.600.000 (seratus Sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah), Perincian cara pembayaran yaitu sebagai berikut: 1. DP sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) di angsur selama 3 bulan berturut-turut, 2. Indent tahap 2 sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) diangsur selama 15 (lima belas) bulan, 3. Cicilan sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) Rumah selama 8 (delapan) tahun Saya sebagai pihak pembeli sudah menyelesaikan pembayaran DP / Uang Muka, Indent Tahap 2 dan sudah melakukan cicilan rumah sebesar Rp. 25.300.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) atau setara dengan 23 kali cicilan. Dengan perjanjian rumah akan mulai dibangun sejak DP / uang muka selesai dibayarkan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan – tercantum dalam surat akad istishna / Perjanjian Jual Beli Pemesanan Rumah pasal 4 (empat) ayat 2 (dua) dan penyelesaian pembangunan selambat-lambat nya 3 (tiga) bulan pada pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga). Selanjutnya saya sudah melaksanakan kewajiban pembayaran DP sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang diangsur selama 3 bulan berturut-turut sejak 20 Juni 2018 sampai dengan 19 Agustus 2018. Namun rumah saya masih belum di mulai juga pembangunannya. Sampai pada diadakannya pertemuan AKAD ISTISHNA tanggal 4 November 2018 masih belum ada progress untuk rumah saya. Lalu pihak developer mengundang kami Kembali pada pertemuan tanggal 14 juli 2022 dengan membahas permintaan penambahan biaya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai bentuk percepatan pembangunan. Namun saya (Gita Giovani) menolak permintaan itu dan mengajukan pembatalan pembelian rumah pada tanggal 26 Juli 2022, dan berdasarkan Berita Acara Silaturahmi dan Ishlah tanggal 14 Juli 2022 pada “ Point Pembahasan” Nomor 3 bagian dijelaskan “opsi batal/cancel yang dipilih oleh konsumen, maka seluruh uang yang telah diterima oleh manajemen akan dikembalikan kepada konsumen yang bersangkutan (tidak termasuk booking fee). Adapun waktu pengembalian uang tersebut ialah selama 12 bulan setelah surat pernyataan konsumen tersebut ditandatangani dan dikembalikan kepada manajemen Rumahku Surgaku. Dan pada tanggal 13 Juli 2023 saya (Gita Giovani) mendatangi kantor pusat rumahku surgaku yang beralamat di Ruko Permata Cimone Blok A1-2, Jl. Raya Cimone Km.2 Cimone, Karawaci Tangerang, Banten 15114. Saya bertemu dengan staf yaitu Bp. Fiat beliau mengajukan surat pernyataan pihak developer akan mencicil selama 12 bulan sejak Februari 2024 sampai Januari 2025 dengan kisaran nilai cicilan sekitar Rp. 9.025.000 (Sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah) dan saya menolak Kembali surat pernyataan tersebut dan meminta pertanggungjawaban membayarkan kewajibannya secara penuh 100% pda bulan Juli 2023 sesuai Berita Acara Silaturahmi dan Ishlah.

    • 2023-09-11
    1. image

      terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak silahkan datang untuk berkonsultasi ke bagian hukum lantai 3..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih

  3. image

    Saya ada kendala dengan leasing BFI finance, dimana saya menunggak 3 bulan per tanggal 2 September ini. Sebelumnya saya sudah komunikasi dengan pihak internal kolektor BFI finance, jika saya akan membayar 2 angsuran di tgl 25 September ini. Namun hari Kamis lalu saya didatangi pihak ketiga untuk penarikan mobil dan dibawa ke BFI cabang Sunter. Itikad baik saya membayar 2 angsuran, namun dibebankan biaya penarikan sebesar 11jt dan tidak dapat dinegosiasikan. Pihak BFI Tangerang meminta saya menjual mobilnya, namun saya memiliki itikad baik untuk meneruskan kewajiban cicilan mobkl saya tersebut.

    • 2023-09-10
    1. image

      Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahannya harus dilihat dulu isi perjanjian antara Bapak Odry dengan pihak leasing BFI Finance saat melakukan pembelian kendaraan..apakah dalam isi klausal perjanjiannya terdapat hal-hal yang dilanggar maka hal tersebut dinamakan cedera janji atau wanprestasi..Hal-hal yang dapat mengakibatkan wanprestasi dalam perjanjian leasing apabila para pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian antara lain tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan..Penyelesaian sengketa dalam perjanjian leasing dilakukan dengan beberapa cara yang dapat dipakai untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari kedua belah pihak, yaitu bisa dengan cara penyelesaian sengketa secara damai dengan melakukan upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu, atau melalui Pengadilan Negeri dimana untuk memperbaiki dan memulihkan hak-hak lessor dapat menuntut ke pengadilan dan dapat juga melalui Arbitrase..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih

  4. image

    mohon bantuannya untuk kasus saya pak

    • 2023-08-31
    1. image

      Terimakasih atas aduannya..untuk konsultasi terkait permasalahan Bapak dapat datang ke Kantor Bagian Hukum lt.3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih

  5. image

    Apakah kota Tangerang memiliki peraturan terkait Masjid Agung Al-Ittihad Kota Tangerang?

    • 2023-08-28
    1. image

      Terimakasih atas pertanyaannya..terkait Peraturan Masjid Agung Al -Ittihad yaitu dalam Keputusan Walikota tentang Pengurus DewanKemakmuran Masjid Agung Al-Ittihad Kota Tangerang..Demikian jawaban kami..Atas perhatiannya diucapkan terimakasih

  6. image

    Mau tanya peraturan walikota tangerang nomor dan tahun berapa? Yang mengatur faktor pengurang didalam sppt pbb tahun 2023. terimakasih

    • 2023-07-25
    1. image

      Terimakasih atas pertanyaannya..terkait dengan pengurangan di dalam sppt pbb tahun 2023 dapat dilihat pada Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan..Demikian jawaban kami. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih

  7. image

    malam admin. saya mau lapor terkait kebisingan malam hari yg disebabkan oleh coffee shop di Jl. KH. Hasyim Ashari. Pinang. ( BASAMO COFFEE SPACE ) sebelumnya sudah sering menghubungi aparatur setempat tapi belum ada tanggapan apa-apa. Mohon bantuannya untuk ditindak lanjuti oleh pihak/opd yg berwenang karena kebisingan yg ditimbulkan sangat mengganggu. Terimakasih admin :)

    • 2023-06-27
    1. image

      terimasih atas aduannya..terkait permasalahan Saudara dapat berkoordinasi dengan instansi terkait baik Binamas, Babinsa, Pihak Kelurahan setempat maupun Tramtib Kecamatan..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih

  8. image

    Adik saya di fitnah mencuri motor dan di paksa mencari BB karena adik saya takut dipukul akhirnya dia terpaksa mengaku padahal ia tidak melakukan, dan pihak polsek mengeluarkan BAPP sepihak tanpa pendamping dari tersangka. Mohon bantuan nya agar bisa di cabut BAPP dan di bebaskan adik saya karena bukti dan saksi dari pelapor tidak jelas

    • 2023-06-23
    1. image

      Terimakasih atas aduannya..terkait masalah Saudara dapat disampaikan bahwa Bagian Hukum hanya memberikan bantuan hukum dalam proses litigasi/proses pendampingan di Pengadilan Negeri..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih

  9. image

    saya di keluarkan kerja gaji tidak full dan di cicil bekali kali thr tahun kmren belum di bayr setenga dan thr tahun ini belom ada pembayaran perusahaan selalu menjanjikan tapi tetap tidak ada pembayran yng saya terimna kalo seperti ini saya harus apaa terimakasih

    • 2023-06-03
    1. image

      Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan yang Bapak/Ibu hadapi hal tersebut merupakan termasuk perselisihan hubungan industrial..upaya pertama yang sebaiknya ditempuh yaitu mengadakan perundingan bipartit dengan perusahaan, yaitu perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan. Namun dalam hal tidak adanya kata sepakat antara pekerja dan perusahaan maka Bapak/Ibu dapat mendatangi Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota yang berwenang untuk menerima pencatatan perselisihan hubungan industrial dan melakukan mediasi. Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan adalah Kabupaten/Kota tempat pekerja/buruh bekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit Pasal 4 ayat (1) huruf c angka (2)“Apabila perundingan mengalami kegagalan maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerja/buruh bekerja dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.”Demikian yang disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih

  10. image

    Saya terganggu dengan lingkungan belakang rumah saya (beda RT/RW) yang selalu membakar sampah setiap hari dan asapnya ngebul sampai ke komplek kami, sudah diberi teguran tetapi tidak ada respon, malah semakin parah membakar sampahnya.. tempat pembakaran sampah seperti tanah kosong dan jelas bukan TPS/TPST, sangat khawatir akan mengganggu kesehatan

    • 2023-02-17
    1. image

      Terimakasih atas aduannya..terkait dengan permasalahan sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Didalam BAB xiv Pasal 53 huruf c disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang untuk membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan Sampah". Berdasarkan hal-hal tersebut kiranya Ibu dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak Kelurahan setempat dan Binamas serta Babinsa untuk dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu. Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih.