Yth. Bapak/Ibu, bolehkan saya mendapatkan salinan Perwali Tangsel No.71 Tahun 2011 karena tidak terdapat dalah database jdih serta tidak terdapat di situs internet.
Selain itu, saya juga ingin menanyakan mengenai bagaimana prosedur pengurangan sanksi BPHTB serta ketentuan yang mengaturnya.
Terimakasih saya sampaikan sebelumnya.
2019-01-09
Tanggapan
Yth., Bapak Hendri, untuk mendapatkan salinan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 71 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2013 dan prosedur BPHTB dapat mendatangi langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan di Jalan Pahlawan Seribu KM. 16, Cilenggang, Serpong, Cilenggang, Serpong, Cilenggang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15327, telp : (021) 53157219.
JUBAEDAH
Asslm..saya ingin bertanya,bagaimana cara pengurusan pembuatan balik nama sertifikat tanah.dalam kasus saya,sertifikat yang aslinya sudah digadaikan oleh oknum kelurahan ditempat saya,tanpa sepengetahuan pemilik syahnya.kami sempat bersitegang denga orang yang telah membayar surat sertifikat tanah tersebut,padahal sertifikat tanah tersebut dalam proses dipecah untuk para ahli warisnya yang sah,sedangkan oknum tersebut sekarang sudah meninggal begitu juga anak oknum tersebut,mohon bantuannya
2018-12-30
Tanggapan
Yth Sdr Jubaedah, Apabila sertifikat tanah ternyata sedang digadaikan dan oknum serta ahli warisnya sudah meninggal, prosesnya adalah penyelesaian gadainya harus ditempuh ke pihak penggadai, apabila memiliki akta jual beli baiknya disertakan untuk penyelesaian gadainya terlebih dahulu. Terimakasih
Dedi Putra
Selamat sore. Perkenalkan saya Dedi Putra, lulusan dari FH Universitas Lampung. Saya sedang mengadakan riset, apakah ada Peraturan Bupati yang mengatur tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Jika ada, apakah saya bisa diberikan? terima kasih.
2018-12-10
Tanggapan
Yth. Sdr Dedi, Produk hukum terkait SLF saat ini di Pemerintah Kota Tangerang sedang dalam proses penyusunan. terimakasih
HERI PURWANTO
Selamat siang. Mohon informasinya terkait larangan bangunan semi yg berada diatas saluran drainase sehingga mengganggu fungsi saluran tersebut, jika memang ada perda ataupun perwal nantinya dapat kami sosialisasikan ke warga bahwa bangunan ataupun pagar dilarang berada diatas saluran. Terima kasih.
2018-11-23
Tanggapan
Yth Sdr Heri, Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum saat ini sedang proses pengunggahan. Terimakasih
Nuryamin
Assmkm... Didaerah saya tepatnya di Desa teluknaga, sedang ada pengecoran jalan dipinggir jalan raya, yang pada awal sebelum ada pembuatan jalan tersebut terjadi proses penggusuran rumah warga. Yg saya heran kok panjang jalan hanya sekitar -+300m. Mana belum jadi2 lama sekali. Sepertinya pembangunan yg tidak jelas.. als bakal mangkrak.
2018-11-04
Tanggapan
Yth Sdr Nuryamin, terkait lokasi yang dimaksud berada diluar wilayah Kota Tangerang, untuk lebih lanjut sdr dapat menyampaikan surat ke Pemerintah Kab. Tangerang. Terimakasih
Asep Sunandar
Ass, saya mau bertanya..
Saya seorang karyawan kontrak di perusahaan swasta,...yg di kontrak sejak 2 april 2018 s/d (tanggalnya lupa) januari 2019
Saya sejak tgl 5 september 2018 saya di beritahukan oleh supervisor saya bahwa saya di rumahkan dan nanti akan di pekerjakan kembali.
Pertanyaannya : Di rumahkan apa sama dengan Di berhentikan ?
Dan sampai saat ini tgl 1 oktober 2018 belum ada jawaban.
Apakah saya masih berhak menerima gaji?
Mohon bantu pencerahannya...
2018-10-01
Tanggapan
Yth Sdr Asep, Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja berakhir apabila:
pekerja meninggal dunia
jangka waktu kontak kerja telah berakhir
adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Mengingat hal tersebut baiknya agar ditanyakan secara langsung ke perusahaan agar hak-hak sdr dapat dipenuhi. Terimakasih
AGUSTIAN
Assalamu'alaikum,,,sya ingin bertanya,,,apakah pemerintah pusat serius dalam menanggapi pembenahan atau pelebaran jalan,khususnya di jalan Daan Mogot batu ceper...karena yang saya tau dari jauh dari kepemimpinan walikota rencana itu sudah ada,,,dan sampai sekarang pun masih ada,,,tingkat kemacetan dan kecelakaan lalin kian bertambah,,,mohon di pertimbangkan kembali rencana yg sudah lama di buat itu untuk segera mengurangi tingkat segala resiko yang ada...terima kasih...
2018-09-27
Tanggapan
Yth Sdr Agustian, terkait kewenangan thd jalan dapat kami sampaikan bahwa Jl Daan Mogot adalah jalan Nasional, sehingga kewenangannya berada di Pemerintah Pusat. Terimakasih.
swiyartono
As, pt atau pabrik sy mau bangkrut tetapi untuk pemberian pesangon pt tidak sesuai undang2 krn mengalami kebangkrutan ktnya sedangkn sy sdh bekerja 10 thn lebh status kryawan sekitar 5 - 6 thn. Senin tgl 10 september 2018 sy and kwn2 hrs tandatagan perjnjian yg menurut sy merugikan kami apa yg hrs sy lakukan mohon pencerahan thnks
2018-09-09
Tanggapan
Yth Sdr Swiyartono, terkait kesepakatan pesangon apabila sdr tidak setuju dengan isi dr perjanjian tersebut baiknya tidak ditandatangani, karena perjanjian menjadi sah dan mengikat apabila telah disepakati, terkait dengan perselisihan hubungan kerja saudara dapat mendatangi Dinas Ketenagakerjaan untuk dimediasikan. Terimakasih
SEHAMINUDIN
Selamat siang...
Bagaimana pengurusan surat pembagian waris yang benar. Saya baca berita bahwa di tangerang tahun 2018 sudah tidak dikenakan lagi bphtb nya. Saya coba urus di kelurahan, dan dibebanka
n biaya sebesar 50 juta. Kata pihak kelurahan bphtb nya sdh dihapus tapi kok dibebankan biaya segitu besar. Sedangkan tanahnya hanya seluas 510m. Jika bphtb nya belum dihapus pun biaya pajaknya hanya sekitar 32 juta. Ini biaya bphtb sudah dihapus, berarti hanya biaya administrasi saja yg dibebankan. Mohon bantuannya
2018-09-05
Tanggapan
Yth Sdr Sehaminudin Untuk pajak BPHTB ahli waris saat ini resmi dihapuskan, sehingga ahli waris tidak perlu lagi membayar pajak BPHTB. Terimakasih
AGUS SUPRIATNA
Kepada Dinas Perhubungan Kota Tangerang khususnya di bagian yang menangani permintaan data dari profil Bus Trans Kota Tangerang kenapa sulit didapat, padahal semua prosedur telah dilalui. Lagipula tujuan penggunaan data adalah untuk riset tugas akhir kampus.
Jika aplikasi ini dapat mengakses, produk hukum mana yang mengatur, apakah Perwal atau Perda?
2018-09-03
Tanggapan
Yth Sdr Agus terkait Bus Trans Kota Tangerang terkait penetapan koridor-koridor telah ada keputusan walikotanya, terkait dengan tujuan riset/penelitian kampus agar terlebih dahulu mendatangi Kantor Kesbangpol untuk memperoleh persetujuannya lalu silahkan dapat mendatangi Dinas Perhubungan untuk permohonan secara langsung. Terimakasih
Hendri
Yth. Bapak/Ibu, bolehkan saya mendapatkan salinan Perwali Tangsel No.71 Tahun 2011 karena tidak terdapat dalah database jdih serta tidak terdapat di situs internet. Selain itu, saya juga ingin menanyakan mengenai bagaimana prosedur pengurangan sanksi BPHTB serta ketentuan yang mengaturnya. Terimakasih saya sampaikan sebelumnya.
Tanggapan
Yth., Bapak Hendri, untuk mendapatkan salinan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 71 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2013 dan prosedur BPHTB dapat mendatangi langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan di Jalan Pahlawan Seribu KM. 16, Cilenggang, Serpong, Cilenggang, Serpong, Cilenggang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15327, telp : (021) 53157219.
JUBAEDAH
Asslm..saya ingin bertanya,bagaimana cara pengurusan pembuatan balik nama sertifikat tanah.dalam kasus saya,sertifikat yang aslinya sudah digadaikan oleh oknum kelurahan ditempat saya,tanpa sepengetahuan pemilik syahnya.kami sempat bersitegang denga orang yang telah membayar surat sertifikat tanah tersebut,padahal sertifikat tanah tersebut dalam proses dipecah untuk para ahli warisnya yang sah,sedangkan oknum tersebut sekarang sudah meninggal begitu juga anak oknum tersebut,mohon bantuannya
Tanggapan
Yth Sdr Jubaedah, Apabila sertifikat tanah ternyata sedang digadaikan dan oknum serta ahli warisnya sudah meninggal, prosesnya adalah penyelesaian gadainya harus ditempuh ke pihak penggadai, apabila memiliki akta jual beli baiknya disertakan untuk penyelesaian gadainya terlebih dahulu. Terimakasih
Dedi Putra
Selamat sore. Perkenalkan saya Dedi Putra, lulusan dari FH Universitas Lampung. Saya sedang mengadakan riset, apakah ada Peraturan Bupati yang mengatur tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Jika ada, apakah saya bisa diberikan? terima kasih.
Tanggapan
Yth. Sdr Dedi, Produk hukum terkait SLF saat ini di Pemerintah Kota Tangerang sedang dalam proses penyusunan. terimakasih
HERI PURWANTO
Selamat siang. Mohon informasinya terkait larangan bangunan semi yg berada diatas saluran drainase sehingga mengganggu fungsi saluran tersebut, jika memang ada perda ataupun perwal nantinya dapat kami sosialisasikan ke warga bahwa bangunan ataupun pagar dilarang berada diatas saluran. Terima kasih.
Tanggapan
Yth Sdr Heri, Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum saat ini sedang proses pengunggahan. Terimakasih
Nuryamin
Assmkm... Didaerah saya tepatnya di Desa teluknaga, sedang ada pengecoran jalan dipinggir jalan raya, yang pada awal sebelum ada pembuatan jalan tersebut terjadi proses penggusuran rumah warga. Yg saya heran kok panjang jalan hanya sekitar -+300m. Mana belum jadi2 lama sekali. Sepertinya pembangunan yg tidak jelas.. als bakal mangkrak.
Tanggapan
Yth Sdr Nuryamin, terkait lokasi yang dimaksud berada diluar wilayah Kota Tangerang, untuk lebih lanjut sdr dapat menyampaikan surat ke Pemerintah Kab. Tangerang. Terimakasih
Asep Sunandar
Ass, saya mau bertanya.. Saya seorang karyawan kontrak di perusahaan swasta,...yg di kontrak sejak 2 april 2018 s/d (tanggalnya lupa) januari 2019 Saya sejak tgl 5 september 2018 saya di beritahukan oleh supervisor saya bahwa saya di rumahkan dan nanti akan di pekerjakan kembali. Pertanyaannya : Di rumahkan apa sama dengan Di berhentikan ? Dan sampai saat ini tgl 1 oktober 2018 belum ada jawaban. Apakah saya masih berhak menerima gaji? Mohon bantu pencerahannya...
Tanggapan
Yth Sdr Asep, Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja berakhir apabila: pekerja meninggal dunia jangka waktu kontak kerja telah berakhir adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Mengingat hal tersebut baiknya agar ditanyakan secara langsung ke perusahaan agar hak-hak sdr dapat dipenuhi. Terimakasih
AGUSTIAN
Assalamu'alaikum,,,sya ingin bertanya,,,apakah pemerintah pusat serius dalam menanggapi pembenahan atau pelebaran jalan,khususnya di jalan Daan Mogot batu ceper...karena yang saya tau dari jauh dari kepemimpinan walikota rencana itu sudah ada,,,dan sampai sekarang pun masih ada,,,tingkat kemacetan dan kecelakaan lalin kian bertambah,,,mohon di pertimbangkan kembali rencana yg sudah lama di buat itu untuk segera mengurangi tingkat segala resiko yang ada...terima kasih...
Tanggapan
Yth Sdr Agustian, terkait kewenangan thd jalan dapat kami sampaikan bahwa Jl Daan Mogot adalah jalan Nasional, sehingga kewenangannya berada di Pemerintah Pusat. Terimakasih.
swiyartono
As, pt atau pabrik sy mau bangkrut tetapi untuk pemberian pesangon pt tidak sesuai undang2 krn mengalami kebangkrutan ktnya sedangkn sy sdh bekerja 10 thn lebh status kryawan sekitar 5 - 6 thn. Senin tgl 10 september 2018 sy and kwn2 hrs tandatagan perjnjian yg menurut sy merugikan kami apa yg hrs sy lakukan mohon pencerahan thnks
Tanggapan
Yth Sdr Swiyartono, terkait kesepakatan pesangon apabila sdr tidak setuju dengan isi dr perjanjian tersebut baiknya tidak ditandatangani, karena perjanjian menjadi sah dan mengikat apabila telah disepakati, terkait dengan perselisihan hubungan kerja saudara dapat mendatangi Dinas Ketenagakerjaan untuk dimediasikan. Terimakasih
SEHAMINUDIN
Selamat siang... Bagaimana pengurusan surat pembagian waris yang benar. Saya baca berita bahwa di tangerang tahun 2018 sudah tidak dikenakan lagi bphtb nya. Saya coba urus di kelurahan, dan dibebanka n biaya sebesar 50 juta. Kata pihak kelurahan bphtb nya sdh dihapus tapi kok dibebankan biaya segitu besar. Sedangkan tanahnya hanya seluas 510m. Jika bphtb nya belum dihapus pun biaya pajaknya hanya sekitar 32 juta. Ini biaya bphtb sudah dihapus, berarti hanya biaya administrasi saja yg dibebankan. Mohon bantuannya
Tanggapan
Yth Sdr Sehaminudin Untuk pajak BPHTB ahli waris saat ini resmi dihapuskan, sehingga ahli waris tidak perlu lagi membayar pajak BPHTB. Terimakasih
AGUS SUPRIATNA
Kepada Dinas Perhubungan Kota Tangerang khususnya di bagian yang menangani permintaan data dari profil Bus Trans Kota Tangerang kenapa sulit didapat, padahal semua prosedur telah dilalui. Lagipula tujuan penggunaan data adalah untuk riset tugas akhir kampus. Jika aplikasi ini dapat mengakses, produk hukum mana yang mengatur, apakah Perwal atau Perda?
Tanggapan
Yth Sdr Agus terkait Bus Trans Kota Tangerang terkait penetapan koridor-koridor telah ada keputusan walikotanya, terkait dengan tujuan riset/penelitian kampus agar terlebih dahulu mendatangi Kantor Kesbangpol untuk memperoleh persetujuannya lalu silahkan dapat mendatangi Dinas Perhubungan untuk permohonan secara langsung. Terimakasih