Salam hormat,,
Kemana dan bagaimana saya harus mengurus untuk mendapatkan penomoran rumah baru?
Terima kasih
2018-06-12
Tanggapan
Yth Sdri Sri penomoran rumah baru sprti apa yang dimaksud mohon agar dapat lebih dijelaskan. Terimakasih
m.ali murtadho
Apakah perselisihan ..dgn pemerintah lingkungan bisa di selesaikan dipemerintah kota???
2018-06-11
Tanggapan
Yth. Sdr Ali, Jika terdapat perselisihan dengan Kelurahan/kecamatan saudara dapat menyurati permasalahan tersebut ke Pemerintah Kota Tangerang ditujukan ke Asisten Tata Pemerintahan. Terimakasih
m.ali murtadho
Mohon pengarahan hukum ...kasus bengkel di tengah2 perkampungan pondok makmur .gebang...kata lurahnya sudah di ijinkan karena warga sekitar yg tdk berdampak memberi ijin...apakah ada PP yg mengatur tentang ini ..melakukan usaha di perumahan...apakah lurah punya pengetahuan hukum?
2018-06-11
Tanggapan
Yth Sdr Ali, setiap tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. harus memiliki izin gangguan
AMDAL dan UKL-UPL tidak termasuk sebagai persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh izin gangguan. Terimakasih
ENDRI
Assalamualaikum...
Minta tolong, info perda pelayanan umum itu perdanya nomor & tahun berapa
2018-06-09
Tanggapan
Yth Sdr Endi dapat dijelaskan lebih ditai Perda Pelayanan Umum seperti apa? untuk lebih lanjut pencarian terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang dapat klik tautan berikut https://jdihukum.tangerangkota.go.id terimakasih
Juardi
Yth. Bapak/Ibu
Untuk pengajuan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing (PMA) yang direkturnya merupakan penyertaan modal/pemegang saham apa sajakan persyaratannya? dalam hal ini PT sudah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal dari BKPM, Domisili, NPWP dan Izin Usaha BKPM, apakah cukup melampirkan paspor saja? mengingat untuk melakukan pengajuan permohonan RPTKA dan IMTA di Kementerian Ketenagakerjaan (http://tka-online.naker.go.id/default.asp) diwajibkan untuk melampirkan/upload TDP, setelah mendapatkan IMTA baru bisa mengajukan permohonan VISA dan Izin Tinggal Terbatas di Kantor Imigrasi. Mohon solusinya.. Terima kasih
2018-06-05
Tanggapan
Yth sdr juardi, terkait pertanyaan sdr lebih baik ditanyakan pada layanan pengaduan di aplikasi Tangerang Live yang dapat diunduh di playstore android. karena lebih terintegrasi dengan dinas dinas terkait. terimakasih
Budi
Kepada yth.pemerintahan Tangerang
Lampu penerangan jalan area kec.pakuhaji sudah beberapa tahun ini tidak ada..krn.rusak dll..tapi sampai saat ini blm ada perbaikan PJU..klo malam terasa serem apalagi sering terjadi penjampretan di sawah tengah..persis didepan kantor kec.pakuhaji..mohon diperhatikan bpk2 yg terhormat.
2018-05-22
Tanggapan
Yth. Sdr. Budi Terimakasih atas laporannya, terkait pelaporan keluhan di Kota Tangerang silahkan unduk aplikasi Tangerang Live di Appstore. Terimakasih.
TEGUH RIANTO
Masih banyak terjadi pungli di kelurahan2 dalam lingkup kecamatan Larangan, mengenai pembuatan administrasi kependudukan. Sayang nya sangat sulit untuk memiliki bukti2 soal pungli tersebut.
2018-04-22
Tanggapan
Yth Sdr. Rianto terimakasih atas laporan saudara, jika terjadi pungutan-pungutan liar seperti itu agar didokumentasikan dan dilaporkan kembali secara detail agar dapat dilakukan penindakan lebih lanjut. Terimakasih
Sengkuni
Mau tanya perwal terkait penilaian kinerja
2018-04-09
Tanggapan
Yth. Sdri Sengkuni terkait pencarian Produk Hukum Daerah Kota Tangerang saudari dapat klik tautan berikut https://jdihukum.tangerangkota.go.id terimakasih
WIDAYAT
Mo tanya ni pak/ibu sebetulnya pembuattan ektp tu seberapa lama sih coz dah 7 bln ektp q kok belum jadi pondok makmur desa gebang raya kec priuk mhn penjelasany
2018-04-02
Tanggapan
Yth. Sdr Widayat, terkait pembuatan EKTP sdr dapat langsung menanyakan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Gedung Ketenagakerjaan Lantai I Dan III, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1, Babakan, Kecamatan Tangerang, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111 Telepon: (021) 55770275 Terimakasih
DANNY HARDIANSYAH AL. ROECH
Salam kota tangerang berakhlaqul karimah,,saya warga kel sukajadi RW 05 ..bapak/ibu humas kota tangerang yg sya hormati,,di kampung saya kok belum ada pemilihan RT dan RW lagi,,padahal sudah 2 periode..karena saya kecewa dengan RW 05 yg suka korupsi soal biaya pembuatan kartu keluarga dan lain2..tks
2018-03-18
Tanggapan
Yth Sdr Danny Terimakaih atas laporannya, untuk selanjutnya sdr dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada Lurah/ Camat wilayah saudara dengan melengkapi bukti-bukti yang saudara miliki. Terimakasih
Sri
Salam hormat,, Kemana dan bagaimana saya harus mengurus untuk mendapatkan penomoran rumah baru? Terima kasih
Tanggapan
Yth Sdri Sri penomoran rumah baru sprti apa yang dimaksud mohon agar dapat lebih dijelaskan. Terimakasih
m.ali murtadho
Apakah perselisihan ..dgn pemerintah lingkungan bisa di selesaikan dipemerintah kota???
Tanggapan
Yth. Sdr Ali, Jika terdapat perselisihan dengan Kelurahan/kecamatan saudara dapat menyurati permasalahan tersebut ke Pemerintah Kota Tangerang ditujukan ke Asisten Tata Pemerintahan. Terimakasih
m.ali murtadho
Mohon pengarahan hukum ...kasus bengkel di tengah2 perkampungan pondok makmur .gebang...kata lurahnya sudah di ijinkan karena warga sekitar yg tdk berdampak memberi ijin...apakah ada PP yg mengatur tentang ini ..melakukan usaha di perumahan...apakah lurah punya pengetahuan hukum?
Tanggapan
Yth Sdr Ali, setiap tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. harus memiliki izin gangguan AMDAL dan UKL-UPL tidak termasuk sebagai persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh izin gangguan. Terimakasih
ENDRI
Assalamualaikum... Minta tolong, info perda pelayanan umum itu perdanya nomor & tahun berapa
Tanggapan
Yth Sdr Endi dapat dijelaskan lebih ditai Perda Pelayanan Umum seperti apa? untuk lebih lanjut pencarian terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang dapat klik tautan berikut https://jdihukum.tangerangkota.go.id terimakasih
Juardi
Yth. Bapak/Ibu Untuk pengajuan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing (PMA) yang direkturnya merupakan penyertaan modal/pemegang saham apa sajakan persyaratannya? dalam hal ini PT sudah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal dari BKPM, Domisili, NPWP dan Izin Usaha BKPM, apakah cukup melampirkan paspor saja? mengingat untuk melakukan pengajuan permohonan RPTKA dan IMTA di Kementerian Ketenagakerjaan (http://tka-online.naker.go.id/default.asp) diwajibkan untuk melampirkan/upload TDP, setelah mendapatkan IMTA baru bisa mengajukan permohonan VISA dan Izin Tinggal Terbatas di Kantor Imigrasi. Mohon solusinya.. Terima kasih
Tanggapan
Yth sdr juardi, terkait pertanyaan sdr lebih baik ditanyakan pada layanan pengaduan di aplikasi Tangerang Live yang dapat diunduh di playstore android. karena lebih terintegrasi dengan dinas dinas terkait. terimakasih
Budi
Kepada yth.pemerintahan Tangerang Lampu penerangan jalan area kec.pakuhaji sudah beberapa tahun ini tidak ada..krn.rusak dll..tapi sampai saat ini blm ada perbaikan PJU..klo malam terasa serem apalagi sering terjadi penjampretan di sawah tengah..persis didepan kantor kec.pakuhaji..mohon diperhatikan bpk2 yg terhormat.
Tanggapan
Yth. Sdr. Budi Terimakasih atas laporannya, terkait pelaporan keluhan di Kota Tangerang silahkan unduk aplikasi Tangerang Live di Appstore. Terimakasih.
TEGUH RIANTO
Masih banyak terjadi pungli di kelurahan2 dalam lingkup kecamatan Larangan, mengenai pembuatan administrasi kependudukan. Sayang nya sangat sulit untuk memiliki bukti2 soal pungli tersebut.
Tanggapan
Yth Sdr. Rianto terimakasih atas laporan saudara, jika terjadi pungutan-pungutan liar seperti itu agar didokumentasikan dan dilaporkan kembali secara detail agar dapat dilakukan penindakan lebih lanjut. Terimakasih
Sengkuni
Mau tanya perwal terkait penilaian kinerja
Tanggapan
Yth. Sdri Sengkuni terkait pencarian Produk Hukum Daerah Kota Tangerang saudari dapat klik tautan berikut https://jdihukum.tangerangkota.go.id terimakasih
WIDAYAT
Mo tanya ni pak/ibu sebetulnya pembuattan ektp tu seberapa lama sih coz dah 7 bln ektp q kok belum jadi pondok makmur desa gebang raya kec priuk mhn penjelasany
Tanggapan
Yth. Sdr Widayat, terkait pembuatan EKTP sdr dapat langsung menanyakan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Gedung Ketenagakerjaan Lantai I Dan III, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1, Babakan, Kecamatan Tangerang, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111 Telepon: (021) 55770275 Terimakasih
DANNY HARDIANSYAH AL. ROECH
Salam kota tangerang berakhlaqul karimah,,saya warga kel sukajadi RW 05 ..bapak/ibu humas kota tangerang yg sya hormati,,di kampung saya kok belum ada pemilihan RT dan RW lagi,,padahal sudah 2 periode..karena saya kecewa dengan RW 05 yg suka korupsi soal biaya pembuatan kartu keluarga dan lain2..tks
Tanggapan
Yth Sdr Danny Terimakaih atas laporannya, untuk selanjutnya sdr dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada Lurah/ Camat wilayah saudara dengan melengkapi bukti-bukti yang saudara miliki. Terimakasih