Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    Saya mau tanya ...apakah usaha di perumahan yg menggangu tetangga dan warga lain bisa di tuntut hukum??? Bagaimana jika dilindungi pejabat setempat...apakah kiranya kota tangerang masih berlaku hukum nasional...???? Mohon tanggapan

    • 2017-12-10
    1. image

      Yth. Sdr Ali. pada dasarnya setiap kegiatan usaha harus didasari dengan surat perizinan, untuk permasalahan saudara dapat mengirimkan surat kronologis permasalahan ke Pemerintah Kota Tangerang untuk ditindak lanjuti. terimakasih

  2. image

    Saya mau bertanya,apabila tanah kita di patok sama orang laen tanpa sepengetahuan yang punya saya harus lapor kemana ya biar selesai

    • 2017-12-07
    1. image

      Yth. Sdr Dodi, sdr dapat mendatangi Kelurahan atau Kecamatan setempat untuk keterangan status tanah yang saudara maksud. Terimakasih

  3. image

    Apakah biaya pagar sekolah SD negeri harus dilimpahkan ke orang tua murid? Tolong ditanggapi larena di sekolah anak saya dipungut biaya untuk mendirikan pagar sekolah

    • 2017-12-06
    1. image

      Yth. Sdr. Hartini, dapat disampaikan juga nama sekolah yang sdri maksud agar dapat ditelusuri. Terimakasih

  4. image

    Mohon info u/ mengurus kehilangan dokumen CV sy hrs kmn? Apa aja yg butuh kan?

    • 2017-12-04
    1. image

      Yth Sdr Ronald, langkah pertama sdr dapat mendatangi kantor polisi terdekat untuk mengurus kehilangan dokumennya, selanjutnya saudara dapat mengajukan permohonan penerbitan salinannya kepada notaris yang membuat akta dimaksud. Terimakasih

  5. image

    Jadi pertanyaannya Apakah mengambil akta harus pakai e ktp atau ktp saja bisa? Thanks

    • 2017-11-29
    1. image

      Yth Sdr Bagus, Mulai 1 Oktober 2016 KTP konvensional sudah dinon aktifkan dan di alihkan ke e KTP. Terimakasih

  6. image

    Assalamualaikum WR WB Yth. Walikota Tangerang Saya Bagus, saya tinggal di Pondok Pucung, Karang Tengah Mohon bantuan hukum, Orang tua saya kan membuat akta AJB dan sertifikat di Kecamatan Karang Tengah, sudah jadi tetapi tidak dapat diambil dan ditolak oleh Bagian PPAT karena tidak ada KTP elektronik adanya KTP biasa karena sang penjual tanahnya pindah rumah entah kemana karena masalah keluarga dan keluarganya tidak ada yg tahu Sejak awal memang bagian PPAT di kecamatan ini sungguh buruk, kalau tidak minta bantuan Pak Camat mungkin aktanya belum jadi. Terimakasih, Mohon dibantu.

    • 2017-11-29
    1. image

      Belum ada tanggapan

  7. image

    Tolong ditertibkan pungli yang dilakukan oleh guru dan kepala sekolah SDN didaerah kec.pinang kel.neroktog.kota tangerang Terima kasih

    • 2017-11-28
    1. image

      Belum ada tanggapan

  8. image

    Tolong ditertibkan pungli yang dilakukan oleh guru dan kepala sekolah SDN didaerah kec.pinang kel.neroktog.kota tangerang Terima kasih

    • 2017-11-28
    1. image

      Yth Sdr Ariel, terkait adanya dugaan pungli, silahkan saudara sampaikan melalui surat ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Terimakasih

  9. image

    selamat sore.pak saya mau bertanya.beberapa bulan yang lalu ada pemutihan surat tanah di daerah poris dan juga ciputat.kenapa di gondrong tidak ada ya.sedangkan saya tanya ke orang yang mengukur tanah itu setiap 5thn sekali pasti ada dan semua kab.tangerang.kenapa didaerah saya tidak ada infonya ya.padahal saya sudah 20thn tinggal dtangerang

    • 2017-11-24
    1. image

      Belum ada tanggapan

  10. image

    Kalau mau dapat bantuan dari kota tangerang untuk mengiklankan toko bagiamana caranya? Saya punya toko dan baru dibuat website nya. Untuk pribadi saya sudah diupayakan mengiklanakan di medsos. Apakah kota tangerang bisa membantu? Website ini mobile friendly juga.

    • 2017-11-23
    1. image