Mohon trotoar di jl. Kh. Hasyim ashari di fungsikan kembali, agar pejalan kaki bisa menggunakannya. Warga sehat kota juga sehat. Trims.
2017-12-11
Tanggapan
Yth. Sdr Sawaludin, baik terimakasih atas sarannya.
m.ali murtadho
Saya mau tanya ...apakah usaha di perumahan yg menggangu tetangga dan warga lain bisa di tuntut hukum???
Bagaimana jika dilindungi pejabat setempat...apakah kiranya kota tangerang masih berlaku hukum nasional...???? Mohon tanggapan
2017-12-10
Tanggapan
Yth. Sdr Ali. pada dasarnya setiap kegiatan usaha harus didasari dengan surat perizinan, untuk permasalahan saudara dapat mengirimkan surat kronologis permasalahan ke Pemerintah Kota Tangerang untuk ditindak lanjuti. terimakasih
Dodi Wijaya
Saya mau bertanya,apabila tanah kita di patok sama orang laen tanpa sepengetahuan yang punya saya harus lapor kemana ya biar selesai
2017-12-07
Tanggapan
Yth. Sdr Dodi, sdr dapat mendatangi Kelurahan atau Kecamatan setempat untuk keterangan status tanah yang saudara maksud. Terimakasih
HARTINI
Apakah biaya pagar sekolah SD negeri harus dilimpahkan ke orang tua murid? Tolong ditanggapi larena di sekolah anak saya dipungut biaya untuk mendirikan pagar sekolah
2017-12-06
Tanggapan
Yth. Sdr. Hartini, dapat disampaikan juga nama sekolah yang sdri maksud agar dapat ditelusuri. Terimakasih
RONALD AKBAR
Mohon info u/ mengurus kehilangan dokumen CV sy hrs kmn? Apa aja yg butuh kan?
2017-12-04
Tanggapan
Yth Sdr Ronald, langkah pertama sdr dapat mendatangi kantor polisi terdekat untuk mengurus kehilangan dokumennya, selanjutnya saudara dapat mengajukan permohonan penerbitan salinannya kepada notaris yang membuat akta dimaksud. Terimakasih
BAGUS ARYA NOVENDRI
Jadi pertanyaannya
Apakah mengambil akta harus pakai e ktp atau ktp saja bisa?
Thanks
2017-11-29
Tanggapan
Yth Sdr Bagus, Mulai 1 Oktober 2016 KTP konvensional sudah dinon aktifkan dan di alihkan ke e KTP. Terimakasih
Bagus Arya Novendri
Assalamualaikum WR WB
Yth. Walikota Tangerang
Saya Bagus, saya tinggal di Pondok Pucung, Karang Tengah
Mohon bantuan hukum, Orang tua saya kan membuat akta AJB dan sertifikat di Kecamatan Karang Tengah, sudah jadi tetapi tidak dapat diambil dan ditolak oleh Bagian PPAT karena tidak ada KTP elektronik adanya KTP biasa karena sang penjual tanahnya pindah rumah entah kemana karena masalah keluarga dan keluarganya tidak ada yg tahu
Sejak awal memang bagian PPAT di kecamatan ini sungguh buruk, kalau tidak minta bantuan Pak Camat mungkin aktanya belum jadi.
Terimakasih, Mohon dibantu.
2017-11-29
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Ariel
Tolong ditertibkan pungli yang dilakukan oleh guru dan kepala sekolah SDN didaerah kec.pinang kel.neroktog.kota tangerang
Terima kasih
2017-11-28
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Ariel
Tolong ditertibkan pungli yang dilakukan oleh guru dan kepala sekolah SDN didaerah kec.pinang kel.neroktog.kota tangerang
Terima kasih
2017-11-28
Tanggapan
Yth Sdr Ariel, terkait adanya dugaan pungli, silahkan saudara sampaikan melalui surat ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Terimakasih
dewi
selamat sore.pak saya mau bertanya.beberapa bulan yang lalu ada pemutihan surat tanah di daerah poris dan juga ciputat.kenapa di gondrong tidak ada ya.sedangkan saya tanya ke orang yang mengukur tanah itu setiap 5thn sekali pasti ada
dan semua kab.tangerang.kenapa didaerah saya tidak ada infonya ya.padahal saya sudah 20thn tinggal dtangerang
SAWALUDIN RL, S.Pd
Mohon trotoar di jl. Kh. Hasyim ashari di fungsikan kembali, agar pejalan kaki bisa menggunakannya. Warga sehat kota juga sehat. Trims.
Tanggapan
Yth. Sdr Sawaludin, baik terimakasih atas sarannya.
m.ali murtadho
Saya mau tanya ...apakah usaha di perumahan yg menggangu tetangga dan warga lain bisa di tuntut hukum??? Bagaimana jika dilindungi pejabat setempat...apakah kiranya kota tangerang masih berlaku hukum nasional...???? Mohon tanggapan
Tanggapan
Yth. Sdr Ali. pada dasarnya setiap kegiatan usaha harus didasari dengan surat perizinan, untuk permasalahan saudara dapat mengirimkan surat kronologis permasalahan ke Pemerintah Kota Tangerang untuk ditindak lanjuti. terimakasih
Dodi Wijaya
Saya mau bertanya,apabila tanah kita di patok sama orang laen tanpa sepengetahuan yang punya saya harus lapor kemana ya biar selesai
Tanggapan
Yth. Sdr Dodi, sdr dapat mendatangi Kelurahan atau Kecamatan setempat untuk keterangan status tanah yang saudara maksud. Terimakasih
HARTINI
Apakah biaya pagar sekolah SD negeri harus dilimpahkan ke orang tua murid? Tolong ditanggapi larena di sekolah anak saya dipungut biaya untuk mendirikan pagar sekolah
Tanggapan
Yth. Sdr. Hartini, dapat disampaikan juga nama sekolah yang sdri maksud agar dapat ditelusuri. Terimakasih
RONALD AKBAR
Mohon info u/ mengurus kehilangan dokumen CV sy hrs kmn? Apa aja yg butuh kan?
Tanggapan
Yth Sdr Ronald, langkah pertama sdr dapat mendatangi kantor polisi terdekat untuk mengurus kehilangan dokumennya, selanjutnya saudara dapat mengajukan permohonan penerbitan salinannya kepada notaris yang membuat akta dimaksud. Terimakasih
BAGUS ARYA NOVENDRI
Jadi pertanyaannya Apakah mengambil akta harus pakai e ktp atau ktp saja bisa? Thanks
Tanggapan
Yth Sdr Bagus, Mulai 1 Oktober 2016 KTP konvensional sudah dinon aktifkan dan di alihkan ke e KTP. Terimakasih
Bagus Arya Novendri
Assalamualaikum WR WB Yth. Walikota Tangerang Saya Bagus, saya tinggal di Pondok Pucung, Karang Tengah Mohon bantuan hukum, Orang tua saya kan membuat akta AJB dan sertifikat di Kecamatan Karang Tengah, sudah jadi tetapi tidak dapat diambil dan ditolak oleh Bagian PPAT karena tidak ada KTP elektronik adanya KTP biasa karena sang penjual tanahnya pindah rumah entah kemana karena masalah keluarga dan keluarganya tidak ada yg tahu Sejak awal memang bagian PPAT di kecamatan ini sungguh buruk, kalau tidak minta bantuan Pak Camat mungkin aktanya belum jadi. Terimakasih, Mohon dibantu.
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Ariel
Tolong ditertibkan pungli yang dilakukan oleh guru dan kepala sekolah SDN didaerah kec.pinang kel.neroktog.kota tangerang Terima kasih
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Ariel
Tolong ditertibkan pungli yang dilakukan oleh guru dan kepala sekolah SDN didaerah kec.pinang kel.neroktog.kota tangerang Terima kasih
Tanggapan
Yth Sdr Ariel, terkait adanya dugaan pungli, silahkan saudara sampaikan melalui surat ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Terimakasih
dewi
selamat sore.pak saya mau bertanya.beberapa bulan yang lalu ada pemutihan surat tanah di daerah poris dan juga ciputat.kenapa di gondrong tidak ada ya.sedangkan saya tanya ke orang yang mengukur tanah itu setiap 5thn sekali pasti ada dan semua kab.tangerang.kenapa didaerah saya tidak ada infonya ya.padahal saya sudah 20thn tinggal dtangerang
Tanggapan
Belum ada tanggapan