Dinas PU tidak mau melakukan normalisasi saluran drainase yang ada di dalam pabrik PT.Panca Budi idaman yang berlokasi di Jalan Keamanan RT 01/02, RT 02/02 kelurahan Kebon Besar Kecamatan Batuceper Kota Tangerang. Padahal saluran drainase tersebut adalah milik warga karena jauh sebelum pabrik itu berdiri saluran drainase sudah ada,
Boleh dibilang sudah turun temurun.
Bagaimanakah menurut hukum status dari saluran drainase tersebut?
Apakah masih milik masyarakat atau sudah menjadi milik perusahaan?
Dan Apa langkah masyarakat agar Pemkot dan Dinas PU mau atau bisa melakukan normalisasi?
Munasip.
2017-07-28
Tanggapan
Yth. Sdr Munasip, terimakasih atas laporan saudara, terkait dengan permasalahan tersebut kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan OPD terkait. Terimakasih
RIO YUDO BUSONO
selamat malam,
Bapak / Ibu
saya mau tanya kok di aplikasi ini pada menu perijinan kok tidak ada perijinan mendirikan bangunan ( IMB ).
terima kasih
2017-07-14
Tanggapan
Yth. Sdr Rio, terkait dengan pertanyaan seputar Perijinan anda dapat berkonsultasi pada website DPPMPTSP Kota Tangerang https://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
terimakasih
JONO REJO WIYONO
Selamat Pagi Dan Selamat BerAktifitas
Saya Ingin Bertanya Khususnya DiBidang PeMakaman
Kenapa Kok DiMinta Iuran 150.000,-
PerTahun
PeMakaman Nya Di Daerah Ciledug
Karena Saya Tinggal DiDaerah Ciledug!
Harap Penjelasannya,
Terima Kasih.
2017-06-29
Tanggapan
Belum ada tanggapan
ALPIAN PANJAITAN
Assalamualaikum wr.wb
yang terhormat pemerintah kota tangerang.
saya ingin memberitahu. kenapa ya kok diperusahaan tempat saya bekerja (pt.j&t express) banyak sekali denda yg merugikan pegawai? lalu pegawai diberatkan dgn adanya potongan uang sebesar 3jt/pegawai, dan duit tsb baru bisa diambil apabila si pegawai sudah tdk bekerja lg di perusahaan tsb. Mohon bantuannya.
Terimakasih.
Wassalamualaikum wr.wb
2017-06-29
Tanggapan
Yth. Sdr Alpian, terkait permasalahan tersebut anda dapat berkonsultasi dengan dinas ketenagakerjaan pada wilayah saudara dengan menyampaikan surat atau datang secara langsung. Terimakasih
Devi Adrianto
Salam hangat,
Di daerah saya kp tegal baju RT. 03 Rw 05 gang kidam kecamatan tigaraksa untuk akses jalan setapak masih becek parah,kapan ya pak bisa jalannya di aspal? Padahal akses jalannya ke pemakaman umum, dan padahal daerah saya dekat pemerintahan tapi rasanya masih kurang perhatian untuk jalan dikampung, kasian pak warga sekitar seperti kampung kami tertinggal dan paling pelosok,, terimakasih
2017-06-21
Tanggapan
Yth. Sdr Devi Kecamatan Tigaraksa masuk wilayah Kabupaten Tangerang, untuk pengajuan perbaikan jalan sdr dapat sampaikan dalam Musrembang baik tingkat Kelurahan maupun Kecamatan. Terimakasih
Rizki Saputra
Maaf pak sebelumnya, kan di dalam bulan ramadhan ini sudah di turunkan surat edaran dari pak walikota untuk menutup tempat makan dan hiburan / remeng remeng sementara di tutup dan akan di buka pada jam 15.00. Tapi kenapa banyak yang melanggarnya dan tidak ada tindakan juga dari para aparat, kenapa tidak mengontrolnya.
2017-06-11
Tanggapan
Yth Sdr Rizki, terimakasih atas pemberitahuannya, saudara dapat melaporkannya langsung ke Kantor Satpol PP apabila ditemukan pelanggaran disekitar saudara untuk dapat langsung dilakukan tindakan. terimakasih
Dody Wijaya
Dengan hormat
Saya ingin curhat,begini pak/bu,
Saya dody jadi keluarga saya punya tanah di kab.tangerang atau di kampung alang ,terus 2 bulan kaga di liat tuh tanah karna jauh, pas kesanah lagi tiba" udah ada patoknya padahal keluarga saya belum jual kesiapapun dan surat tanah dan spptnya pun masih ada di lemari keluarga saya,terus saya mendatangi orang yang mematok tanah itu dan dia itu salah jual dan salah patok karna yg menjual tanah di samping keluarga saya ahliwarisnya,jadi tidak tau letak tanah orang tuanya,,dan keluarga saya itu lapor ke kelurahan dan kecamatan malah kaga ada tanggapanya,,kira" saya harus lapor kemana lagi ya supaya tuh patok di cabut dan selesai jadi hak keluarga saya lagi,,makasih
2017-06-03
Tanggapan
Yth Sdr Dody, untuk keterangan tanah sdr dapat mendatangi Kelurahan/Kecamatan setempat, atau saudara dapat melakukan kroscek ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat dengan membawa alah hak tanah saudara, terimakasih
SAMSUNI
Kepada bpk disnaker(dinas tenaga kerja) kota Tangerang sya mau tanya tentang perijinan atas nama PT.citra union INKS mereka ijin gudang atau produksi
2017-05-24
Tanggapan
Yth. Bpk Samsuni untuk informasi terkait perijinan sIlahkan sdr mendatangi Gedung DPMPTSP Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman Kota Tangerang. Terimakasih
SAMSUNI
Bapak dinaker(dinas tenaga kerja)kota Tangerang tempat saya bekerja sekarang belum menaikan upah di tahun 2017 gk sesuai dengan UUD no.3 tahun 2003 tpi pihak perusahaan tidak membuat surat penangguhan nama perusahaan(PT.CITRA UNION INKS) jln.abdurahman Saleh no.25 gajinya pun di bawah UMR(upah minimum regional).
2017-05-24
Tanggapan
Yth Bapak Samsuni, apabila PT tersebut berdomisili di Kota Tangerang, anda dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerkaan Kota Tangerang, Terimakasih
KAITMAN
Yth, mhn penjelasan bagaimana menurut perda/perwal kota tangerang tentang retribusi sampah yg di setor ke dinas yg menangani jika di suatu tempat sdh berdiri dan berjalan pengolahan sampah/tpst?
MUNASIP TERESYA
Dinas PU tidak mau melakukan normalisasi saluran drainase yang ada di dalam pabrik PT.Panca Budi idaman yang berlokasi di Jalan Keamanan RT 01/02, RT 02/02 kelurahan Kebon Besar Kecamatan Batuceper Kota Tangerang. Padahal saluran drainase tersebut adalah milik warga karena jauh sebelum pabrik itu berdiri saluran drainase sudah ada, Boleh dibilang sudah turun temurun. Bagaimanakah menurut hukum status dari saluran drainase tersebut? Apakah masih milik masyarakat atau sudah menjadi milik perusahaan? Dan Apa langkah masyarakat agar Pemkot dan Dinas PU mau atau bisa melakukan normalisasi? Munasip.
Tanggapan
Yth. Sdr Munasip, terimakasih atas laporan saudara, terkait dengan permasalahan tersebut kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan OPD terkait. Terimakasih
RIO YUDO BUSONO
selamat malam, Bapak / Ibu saya mau tanya kok di aplikasi ini pada menu perijinan kok tidak ada perijinan mendirikan bangunan ( IMB ). terima kasih
Tanggapan
Yth. Sdr Rio, terkait dengan pertanyaan seputar Perijinan anda dapat berkonsultasi pada website DPPMPTSP Kota Tangerang https://dpmptsp.tangerangkota.go.id/ terimakasih
JONO REJO WIYONO
Selamat Pagi Dan Selamat BerAktifitas Saya Ingin Bertanya Khususnya DiBidang PeMakaman Kenapa Kok DiMinta Iuran 150.000,- PerTahun PeMakaman Nya Di Daerah Ciledug Karena Saya Tinggal DiDaerah Ciledug! Harap Penjelasannya, Terima Kasih.
Tanggapan
Belum ada tanggapan
ALPIAN PANJAITAN
Assalamualaikum wr.wb yang terhormat pemerintah kota tangerang. saya ingin memberitahu. kenapa ya kok diperusahaan tempat saya bekerja (pt.j&t express) banyak sekali denda yg merugikan pegawai? lalu pegawai diberatkan dgn adanya potongan uang sebesar 3jt/pegawai, dan duit tsb baru bisa diambil apabila si pegawai sudah tdk bekerja lg di perusahaan tsb. Mohon bantuannya. Terimakasih. Wassalamualaikum wr.wb
Tanggapan
Yth. Sdr Alpian, terkait permasalahan tersebut anda dapat berkonsultasi dengan dinas ketenagakerjaan pada wilayah saudara dengan menyampaikan surat atau datang secara langsung. Terimakasih
Devi Adrianto
Salam hangat, Di daerah saya kp tegal baju RT. 03 Rw 05 gang kidam kecamatan tigaraksa untuk akses jalan setapak masih becek parah,kapan ya pak bisa jalannya di aspal? Padahal akses jalannya ke pemakaman umum, dan padahal daerah saya dekat pemerintahan tapi rasanya masih kurang perhatian untuk jalan dikampung, kasian pak warga sekitar seperti kampung kami tertinggal dan paling pelosok,, terimakasih
Tanggapan
Yth. Sdr Devi Kecamatan Tigaraksa masuk wilayah Kabupaten Tangerang, untuk pengajuan perbaikan jalan sdr dapat sampaikan dalam Musrembang baik tingkat Kelurahan maupun Kecamatan. Terimakasih
Rizki Saputra
Maaf pak sebelumnya, kan di dalam bulan ramadhan ini sudah di turunkan surat edaran dari pak walikota untuk menutup tempat makan dan hiburan / remeng remeng sementara di tutup dan akan di buka pada jam 15.00. Tapi kenapa banyak yang melanggarnya dan tidak ada tindakan juga dari para aparat, kenapa tidak mengontrolnya.
Tanggapan
Yth Sdr Rizki, terimakasih atas pemberitahuannya, saudara dapat melaporkannya langsung ke Kantor Satpol PP apabila ditemukan pelanggaran disekitar saudara untuk dapat langsung dilakukan tindakan. terimakasih
Dody Wijaya
Dengan hormat Saya ingin curhat,begini pak/bu, Saya dody jadi keluarga saya punya tanah di kab.tangerang atau di kampung alang ,terus 2 bulan kaga di liat tuh tanah karna jauh, pas kesanah lagi tiba" udah ada patoknya padahal keluarga saya belum jual kesiapapun dan surat tanah dan spptnya pun masih ada di lemari keluarga saya,terus saya mendatangi orang yang mematok tanah itu dan dia itu salah jual dan salah patok karna yg menjual tanah di samping keluarga saya ahliwarisnya,jadi tidak tau letak tanah orang tuanya,,dan keluarga saya itu lapor ke kelurahan dan kecamatan malah kaga ada tanggapanya,,kira" saya harus lapor kemana lagi ya supaya tuh patok di cabut dan selesai jadi hak keluarga saya lagi,,makasih
Tanggapan
Yth Sdr Dody, untuk keterangan tanah sdr dapat mendatangi Kelurahan/Kecamatan setempat, atau saudara dapat melakukan kroscek ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat dengan membawa alah hak tanah saudara, terimakasih
SAMSUNI
Kepada bpk disnaker(dinas tenaga kerja) kota Tangerang sya mau tanya tentang perijinan atas nama PT.citra union INKS mereka ijin gudang atau produksi
Tanggapan
Yth. Bpk Samsuni untuk informasi terkait perijinan sIlahkan sdr mendatangi Gedung DPMPTSP Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman Kota Tangerang. Terimakasih
SAMSUNI
Bapak dinaker(dinas tenaga kerja)kota Tangerang tempat saya bekerja sekarang belum menaikan upah di tahun 2017 gk sesuai dengan UUD no.3 tahun 2003 tpi pihak perusahaan tidak membuat surat penangguhan nama perusahaan(PT.CITRA UNION INKS) jln.abdurahman Saleh no.25 gajinya pun di bawah UMR(upah minimum regional).
Tanggapan
Yth Bapak Samsuni, apabila PT tersebut berdomisili di Kota Tangerang, anda dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerkaan Kota Tangerang, Terimakasih
KAITMAN
Yth, mhn penjelasan bagaimana menurut perda/perwal kota tangerang tentang retribusi sampah yg di setor ke dinas yg menangani jika di suatu tempat sdh berdiri dan berjalan pengolahan sampah/tpst?
Tanggapan
Belum ada tanggapan