saya mau tanya...kalo yayasan/outsourcing..gaji pegawai nya di bawah umr gmn nya...apa melanggar uu
2017-08-30
Tanggapan
Yth. Sdr Marsidi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 185 Ayat (1).
Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
terimakasih.
HAIDIR TRI RAHMAT
Kebon nanas jl.sekneg RI. kepada JPU kota Tangerang yang terhormat lampu penerangan jalan tolong perawatannya banyak yang off. Terima kasih.
2017-08-26
Tanggapan
Yth. Bapak Haidir, terimakasih informasinya, akan kami lanjutkan ke OPD terkait, terimakasih
Nadya
kenapa yah ko susah bgt nyri krja utk lulusan SMK? bsa ada yg dbntu
2017-08-09
Tanggapan
Yth. Sdri Nadya, mohon kami tidak bisa menjelaskan diluar konsultasi dan pengaduan hukum, terimakasih
Orangtua Siswa
Selamat siang pak/bu. Saya selaku orang tua siswa. Ingin menanyakan perihal apakah boleh pihak sekolah(guru) memberikan les tambahan disekolah dengan memungut biaya tambahan dan dilakukan di dalam sekolah(setelah jam belajar selesai)?. Kejadian ini terjadi di sdn sekitar karang anyar neglasari Tangerang. Mohon penjelasannya. Terima kasih
2017-08-08
Tanggapan
Yth Orang tua siswa, sesuai dengan Pasal 181 huruf b, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, "Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan". pada dasarnya kegiatan yang dibenarkan setelah jam belajar selesai adalah kegiatan ekstrakulikuler. terimakasih
Dirahasiakan
Ada bangunan diatas Kali pinggir jembatan sungai kecil di jl. Prof.dr.hamka sebelum ke arah perumahan Taman asri sebelah Kiri kelurahanGaga, larangan, ciledug tangerang 15154. Tolong segera bongkar karena bangunan atau gubuk terletak persis diatas Kali. Mumpung sekarang lagi mau di hotmix jalan tersebut. Terimakasih.
2017-08-07
Tanggapan
Terimakasih atas laporannya, kami akan teruskan ke Camat dan Lurah setempat untuk menjadi perhatian. Terimakasih
Nurhidayatulloh
assalammualaikum wr wb
saya mau ngelamar jadi satpol pp kota tanggerang gimana caranya yah...
2017-08-02
Tanggapan
Yth. Sdr Nurhidayatulloh, mohon maaf kami melayani konsultasi dan pengaduan hukum, untuk informasi lainnya seperti penerimaan pegawai adalah bukan kewenangan kami. terimakasih
ROSID
Assalamualaikum wr wb
Bpk/ibu mohon maaf saya warga kota tangerang, kebetulan saya juga salah satu mahasiswa di kota tangerang yg saat ini sedang melaksanakan K3 di 4 kecamatan di kota tangerang.
Akhir" ini ada beberapa kejadian yg membuat sya merasa terancam dengan adanya kejadian bembegalan. Dari salah satu kelompok K3 yg berlokasi di mekar sari.
Kami meminta kepada pemerintah setempat untuk memberikan rasa takut itu untuk di terjunkan satuan patroli ke 4 ke camatan yg sedang melakukan K3 terutama pada jam" 22:00 sampai jam 00:00 dini hari.
Karena saya juga sering datang ke lokasi K3 pada malam hari atau selepas kami bekerja di salah satu perusahaan.
Terimakasih atas jawabanya.
Wasalamualaikum wr.wb.
2017-07-30
Tanggapan
Yth. Sdr Rosid, terimakasih atas laporan saudara, kami akan sempaikan laporannya ke OPD terkait, Terimakasih
WAHYUDI
Assalamualaikum
Bpk/Ibu saya mau tanya??
Apa jual tanah Bpk RT harus di libatkan apa tidak? Terimakasih
2017-07-29
Tanggapan
Yth. Sdr Wahyudi, idealnya dalam setiap pembuatan Akte Jual Beli, para pihak agar melibatkan Ketua RT, RW, Lurah maupun Camat setempat, karena sebagai Wakil Pemerintah yang tahu dan memahami betul secara pasti atas lokasi tanah yang menjadi objek jual beli, dan untuk menghindari dikemudian waktu menjadi sengketa. Terimakasih
MUNASIP TERESYA
Dinas PU tidak mau melakukan normalisasi saluran drainase yang ada di dalam pabrik PT.Panca Budi idaman yang berlokasi di Jalan Keamanan RT 01/02, RT 02/02 kelurahan Kebon Besar Kecamatan Batuceper Kota Tangerang. Padahal saluran drainase tersebut adalah milik warga karena jauh sebelum pabrik itu berdiri saluran drainase sudah ada,
Boleh dibilang sudah turun temurun.
Bagaimanakah menurut hukum status dari saluran drainase tersebut?
Apakah masih milik masyarakat atau sudah menjadi milik perusahaan?
Dan Apa langkah masyarakat agar Pemkot dan Dinas PU mau atau bisa melakukan normalisasi?
Munasip.
2017-07-28
Tanggapan
Yth. Sdr Munasip, terimakasih atas laporan saudara, terkait dengan permasalahan tersebut kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan OPD terkait. Terimakasih
RIO YUDO BUSONO
selamat malam,
Bapak / Ibu
saya mau tanya kok di aplikasi ini pada menu perijinan kok tidak ada perijinan mendirikan bangunan ( IMB ).
terima kasih
2017-07-14
Tanggapan
Yth. Sdr Rio, terkait dengan pertanyaan seputar Perijinan anda dapat berkonsultasi pada website DPPMPTSP Kota Tangerang https://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
terimakasih
MARSIDI
saya mau tanya...kalo yayasan/outsourcing..gaji pegawai nya di bawah umr gmn nya...apa melanggar uu
Tanggapan
Yth. Sdr Marsidi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 185 Ayat (1). Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. terimakasih.
HAIDIR TRI RAHMAT
Kebon nanas jl.sekneg RI. kepada JPU kota Tangerang yang terhormat lampu penerangan jalan tolong perawatannya banyak yang off. Terima kasih.
Tanggapan
Yth. Bapak Haidir, terimakasih informasinya, akan kami lanjutkan ke OPD terkait, terimakasih
Nadya
kenapa yah ko susah bgt nyri krja utk lulusan SMK? bsa ada yg dbntu
Tanggapan
Yth. Sdri Nadya, mohon kami tidak bisa menjelaskan diluar konsultasi dan pengaduan hukum, terimakasih
Orangtua Siswa
Selamat siang pak/bu. Saya selaku orang tua siswa. Ingin menanyakan perihal apakah boleh pihak sekolah(guru) memberikan les tambahan disekolah dengan memungut biaya tambahan dan dilakukan di dalam sekolah(setelah jam belajar selesai)?. Kejadian ini terjadi di sdn sekitar karang anyar neglasari Tangerang. Mohon penjelasannya. Terima kasih
Tanggapan
Yth Orang tua siswa, sesuai dengan Pasal 181 huruf b, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, "Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan". pada dasarnya kegiatan yang dibenarkan setelah jam belajar selesai adalah kegiatan ekstrakulikuler. terimakasih
Dirahasiakan
Ada bangunan diatas Kali pinggir jembatan sungai kecil di jl. Prof.dr.hamka sebelum ke arah perumahan Taman asri sebelah Kiri kelurahanGaga, larangan, ciledug tangerang 15154. Tolong segera bongkar karena bangunan atau gubuk terletak persis diatas Kali. Mumpung sekarang lagi mau di hotmix jalan tersebut. Terimakasih.
Tanggapan
Terimakasih atas laporannya, kami akan teruskan ke Camat dan Lurah setempat untuk menjadi perhatian. Terimakasih
Nurhidayatulloh
assalammualaikum wr wb saya mau ngelamar jadi satpol pp kota tanggerang gimana caranya yah...
Tanggapan
Yth. Sdr Nurhidayatulloh, mohon maaf kami melayani konsultasi dan pengaduan hukum, untuk informasi lainnya seperti penerimaan pegawai adalah bukan kewenangan kami. terimakasih
ROSID
Assalamualaikum wr wb Bpk/ibu mohon maaf saya warga kota tangerang, kebetulan saya juga salah satu mahasiswa di kota tangerang yg saat ini sedang melaksanakan K3 di 4 kecamatan di kota tangerang. Akhir" ini ada beberapa kejadian yg membuat sya merasa terancam dengan adanya kejadian bembegalan. Dari salah satu kelompok K3 yg berlokasi di mekar sari. Kami meminta kepada pemerintah setempat untuk memberikan rasa takut itu untuk di terjunkan satuan patroli ke 4 ke camatan yg sedang melakukan K3 terutama pada jam" 22:00 sampai jam 00:00 dini hari. Karena saya juga sering datang ke lokasi K3 pada malam hari atau selepas kami bekerja di salah satu perusahaan. Terimakasih atas jawabanya. Wasalamualaikum wr.wb.
Tanggapan
Yth. Sdr Rosid, terimakasih atas laporan saudara, kami akan sempaikan laporannya ke OPD terkait, Terimakasih
WAHYUDI
Assalamualaikum Bpk/Ibu saya mau tanya?? Apa jual tanah Bpk RT harus di libatkan apa tidak? Terimakasih
Tanggapan
Yth. Sdr Wahyudi, idealnya dalam setiap pembuatan Akte Jual Beli, para pihak agar melibatkan Ketua RT, RW, Lurah maupun Camat setempat, karena sebagai Wakil Pemerintah yang tahu dan memahami betul secara pasti atas lokasi tanah yang menjadi objek jual beli, dan untuk menghindari dikemudian waktu menjadi sengketa. Terimakasih
MUNASIP TERESYA
Dinas PU tidak mau melakukan normalisasi saluran drainase yang ada di dalam pabrik PT.Panca Budi idaman yang berlokasi di Jalan Keamanan RT 01/02, RT 02/02 kelurahan Kebon Besar Kecamatan Batuceper Kota Tangerang. Padahal saluran drainase tersebut adalah milik warga karena jauh sebelum pabrik itu berdiri saluran drainase sudah ada, Boleh dibilang sudah turun temurun. Bagaimanakah menurut hukum status dari saluran drainase tersebut? Apakah masih milik masyarakat atau sudah menjadi milik perusahaan? Dan Apa langkah masyarakat agar Pemkot dan Dinas PU mau atau bisa melakukan normalisasi? Munasip.
Tanggapan
Yth. Sdr Munasip, terimakasih atas laporan saudara, terkait dengan permasalahan tersebut kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan OPD terkait. Terimakasih
RIO YUDO BUSONO
selamat malam, Bapak / Ibu saya mau tanya kok di aplikasi ini pada menu perijinan kok tidak ada perijinan mendirikan bangunan ( IMB ). terima kasih
Tanggapan
Yth. Sdr Rio, terkait dengan pertanyaan seputar Perijinan anda dapat berkonsultasi pada website DPPMPTSP Kota Tangerang https://dpmptsp.tangerangkota.go.id/ terimakasih