Assalamualaikum,wr.wb.
Apakah di benarkan mengurus surat domisili di kelurahan nerogtok pinang tangerang harus dikenakan biaya?
Td staf nya sempat bilang jika tdk ada amplop yg berisi uang tdk akan saya kerjakan...tolong respont nya terima kasih
2017-10-12
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Hari
Salam... Saya ingin tanya, apakah fasum/fasos di kompleks perumahan (masih proses penyerahan kpd pemda) boleh digunakan utk keperluan warga setempat? Ada lahan terbuka di lingkungan tempat tinggal saya dan saat ini warga setempat sedang berencana menggunakan sebagian lahan itu untuk parkir bersama. Apakah diperbolehkan? Terima kasih.
2017-10-11
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Riyan Abdul Aziz
Saya mau tanya;
Apakah sah.jual beli rumah dan tanah warisan keluarga.tanpa sepengetahuan dari adik atau kakak sipenjual..mksh
2017-10-11
Tanggapan
Belum ada tanggapan
m.ali murtadho
Asalamualaikum wr wb...slamat malam. Permasalahan bengkel di tengah pemukiman warga ..apakah di benarkan bekerja gosok mobil hingga larut malam ...mencat di jalan ...sudah datang trantib....tp masih berlaanjut alasan di setujui rt rw s/d lurah .dan warga yg tidak berdampak....apakah ini di benarkan undang 2 pemkot tgr....sedang di jkt . parkir di jalan perumahan saja di derek...di mana pemerintahan melindungi hak hak warga nya....bagaimana prosedur hukumnya . Apakah tangerang begitu tertinggalnya masalah hukum? Mohon penjelasan...
2017-10-10
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Gerry
Assalammualikum wr.wb
Mohon pencerahannya Bagaimana cara mengurus Akta kelahiran anak diatas umur 2 tahun.
Makasih sebelumnya.
2017-10-07
Tanggapan
Yth. Sdr Gerry, terkait pengurusan Akta Kelahiran, Agar sdr mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dengan membawa dokumen pendukung : Akta Nikah, Kartu Keluarga, KTP (Suami-Istri), Surat Keterangan Kelahiran. Terimakasih
Yudi saputra
Mohon maaf, saya kasubbag bantuan hukum lampung tengah...mohon bantuanya, permintaan soft copy nota kesepahaman antara pemkot tangsel dgn pemkab lampung tengah...atas bantuannya diucapkan terima kasih
2017-10-04
Tanggapan
Yth. Sdr Yudi Saputra, terkait permohonan sdr dapat menghubungi kami pada Nomor telp. (021) 55764955 atau dengan permohonan surat resmi ke nomor fax (21) 55764957 Terimakasih
PURWANTI
Alhamdulillah E-KTP saya udah jadi, tadi ku ambil walaupun agak nyolot sama pegawai Kelurahan, tadi bilang blm ada setelah ku cari sendiri Alhamdulillah ada
2017-09-28
Tanggapan
Yth. Sdr. Purwanti, terimakasih atas masukannya, mohon maaf atas ketidaknyamanannya, terimakasih.
rudyanto
Sedikit sya informasikan dan sebagian keluhan pribadi sya kepada lingkungan khususnya masalah kebersihan (sampah) serta kepengurusan.
Nama saya Rudyanto sebagai RW 09 Perum Tanjakan Indah, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg.
Kronologis sbb :
Sebelum perum TI memiliki RW, kebersihan/pengangkutan sampah dikoordinir oleh RW Kampung sebelah dengan menggunakan mobil dari dinas kebersihan kecamatan rajeg. Per KK diminti uang Rp 20.000/bulan. Itu sudah berjalan -+ 8 bln. Setelah warga perum TI telah memiliki RW sudah otomatis wilayah tersebut sudah sepenuhnya tanggung jawab RW setempat yaitu RW09. Sya coba kordinasi dengan RW Kampung sebelah tersebut bahwa penarikan sampah skrang akan sya ambil alih sebagai penanggung jawab kami dalam struktur RT RW yg sudah berbadan hukum, tpi scara tidak langsung RW Kampung tersebut Sedikit menolak karna ingin tetap mengambil alih penarikan sampah dengan nominal 20.000, bahkan minta dinaikan, sedangkan yg sudah berjalan di RW 07 hanya 10.000 dan 10.000 nya sudah masuk kas RT dan RW untuk pengembangan wilayahnya. Sya bertanya kepada RW Kampung sebelah tersebit prihal uang 20.000 itu kemana sja pembagiannya, lalu dia bilang 7500 buat pengurus mobil sampah dari kecamatan, sisanya untuk membayar ketua pemuda,security,dan jaro2 lainnya dan beberapa teamnya.
Klo seperti ini secara tidak langsung adanya PUNGLI di wilayah kami. Kepada tangerang live mhon untuk ditindak lanjuti prihal seperti ini, kerna skrang RW09 sudah berbadan hukum dan ingin bekerja sesuai aturan pemerintah.
Sekian dan terimakasih.
2017-09-28
Tanggapan
Yth. Sdr. Rudyanto, lokasi permasalahan yang sdr sampaikan berada di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, merupakan diluar Kota Tangerang, sehingga untuk keterangan lebih lanjut saudara bisa mendatangi Kecamatan Setempat. Terimakasih
Buchyar Syam
Pak klu ada penggalian PAM/Kabel didepan rmh Saya, Saya berhak mendapatkan Ganti atau Tidak.?? Soalnya asal Galih az. ??
2017-09-27
Tanggapan
Yth. Sdr Buchyar, silahkan sdr beritahukan lokasi galian dimaksud, terimakasih.
m.ali murtadho
Assalamuaaikum wr wb...mohon penjelasan pak....masalah bengkel ini menjadikan konflik horisontal dimana dia minta tanda tangan tetangga yg tidak berdampak dan sering memperbaiki mobilnya.....sedangkan warga yg berdekatan dan berdampak tidak punya kekuatan ...apakah hukum ini bisa di tegakkan...?? M
ohon penjelasan...trima kasih
2017-09-25
Tanggapan
Yth. Sdr. Ali, untuk selanjutnya sdr dapat menyampaikan Keluhan sdr ke Camat setempat, atau mendatangi bagian hukum untuk konsultasi lebih lanjut dengan membawa kronologis permasalahannya, terimakasih
fatturrochman
Assalamualaikum,wr.wb. Apakah di benarkan mengurus surat domisili di kelurahan nerogtok pinang tangerang harus dikenakan biaya? Td staf nya sempat bilang jika tdk ada amplop yg berisi uang tdk akan saya kerjakan...tolong respont nya terima kasih
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Hari
Salam... Saya ingin tanya, apakah fasum/fasos di kompleks perumahan (masih proses penyerahan kpd pemda) boleh digunakan utk keperluan warga setempat? Ada lahan terbuka di lingkungan tempat tinggal saya dan saat ini warga setempat sedang berencana menggunakan sebagian lahan itu untuk parkir bersama. Apakah diperbolehkan? Terima kasih.
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Riyan Abdul Aziz
Saya mau tanya; Apakah sah.jual beli rumah dan tanah warisan keluarga.tanpa sepengetahuan dari adik atau kakak sipenjual..mksh
Tanggapan
Belum ada tanggapan
m.ali murtadho
Asalamualaikum wr wb...slamat malam. Permasalahan bengkel di tengah pemukiman warga ..apakah di benarkan bekerja gosok mobil hingga larut malam ...mencat di jalan ...sudah datang trantib....tp masih berlaanjut alasan di setujui rt rw s/d lurah .dan warga yg tidak berdampak....apakah ini di benarkan undang 2 pemkot tgr....sedang di jkt . parkir di jalan perumahan saja di derek...di mana pemerintahan melindungi hak hak warga nya....bagaimana prosedur hukumnya . Apakah tangerang begitu tertinggalnya masalah hukum? Mohon penjelasan...
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Gerry
Assalammualikum wr.wb Mohon pencerahannya Bagaimana cara mengurus Akta kelahiran anak diatas umur 2 tahun. Makasih sebelumnya.
Tanggapan
Yth. Sdr Gerry, terkait pengurusan Akta Kelahiran, Agar sdr mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dengan membawa dokumen pendukung : Akta Nikah, Kartu Keluarga, KTP (Suami-Istri), Surat Keterangan Kelahiran. Terimakasih
Yudi saputra
Mohon maaf, saya kasubbag bantuan hukum lampung tengah...mohon bantuanya, permintaan soft copy nota kesepahaman antara pemkot tangsel dgn pemkab lampung tengah...atas bantuannya diucapkan terima kasih
Tanggapan
Yth. Sdr Yudi Saputra, terkait permohonan sdr dapat menghubungi kami pada Nomor telp. (021) 55764955 atau dengan permohonan surat resmi ke nomor fax (21) 55764957 Terimakasih
PURWANTI
Alhamdulillah E-KTP saya udah jadi, tadi ku ambil walaupun agak nyolot sama pegawai Kelurahan, tadi bilang blm ada setelah ku cari sendiri Alhamdulillah ada
Tanggapan
Yth. Sdr. Purwanti, terimakasih atas masukannya, mohon maaf atas ketidaknyamanannya, terimakasih.
rudyanto
Sedikit sya informasikan dan sebagian keluhan pribadi sya kepada lingkungan khususnya masalah kebersihan (sampah) serta kepengurusan. Nama saya Rudyanto sebagai RW 09 Perum Tanjakan Indah, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg. Kronologis sbb : Sebelum perum TI memiliki RW, kebersihan/pengangkutan sampah dikoordinir oleh RW Kampung sebelah dengan menggunakan mobil dari dinas kebersihan kecamatan rajeg. Per KK diminti uang Rp 20.000/bulan. Itu sudah berjalan -+ 8 bln. Setelah warga perum TI telah memiliki RW sudah otomatis wilayah tersebut sudah sepenuhnya tanggung jawab RW setempat yaitu RW09. Sya coba kordinasi dengan RW Kampung sebelah tersebut bahwa penarikan sampah skrang akan sya ambil alih sebagai penanggung jawab kami dalam struktur RT RW yg sudah berbadan hukum, tpi scara tidak langsung RW Kampung tersebut Sedikit menolak karna ingin tetap mengambil alih penarikan sampah dengan nominal 20.000, bahkan minta dinaikan, sedangkan yg sudah berjalan di RW 07 hanya 10.000 dan 10.000 nya sudah masuk kas RT dan RW untuk pengembangan wilayahnya. Sya bertanya kepada RW Kampung sebelah tersebit prihal uang 20.000 itu kemana sja pembagiannya, lalu dia bilang 7500 buat pengurus mobil sampah dari kecamatan, sisanya untuk membayar ketua pemuda,security,dan jaro2 lainnya dan beberapa teamnya. Klo seperti ini secara tidak langsung adanya PUNGLI di wilayah kami. Kepada tangerang live mhon untuk ditindak lanjuti prihal seperti ini, kerna skrang RW09 sudah berbadan hukum dan ingin bekerja sesuai aturan pemerintah. Sekian dan terimakasih.
Tanggapan
Yth. Sdr. Rudyanto, lokasi permasalahan yang sdr sampaikan berada di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, merupakan diluar Kota Tangerang, sehingga untuk keterangan lebih lanjut saudara bisa mendatangi Kecamatan Setempat. Terimakasih
Buchyar Syam
Pak klu ada penggalian PAM/Kabel didepan rmh Saya, Saya berhak mendapatkan Ganti atau Tidak.?? Soalnya asal Galih az. ??
Tanggapan
Yth. Sdr Buchyar, silahkan sdr beritahukan lokasi galian dimaksud, terimakasih.
m.ali murtadho
Assalamuaaikum wr wb...mohon penjelasan pak....masalah bengkel ini menjadikan konflik horisontal dimana dia minta tanda tangan tetangga yg tidak berdampak dan sering memperbaiki mobilnya.....sedangkan warga yg berdekatan dan berdampak tidak punya kekuatan ...apakah hukum ini bisa di tegakkan...?? M ohon penjelasan...trima kasih
Tanggapan
Yth. Sdr. Ali, untuk selanjutnya sdr dapat menyampaikan Keluhan sdr ke Camat setempat, atau mendatangi bagian hukum untuk konsultasi lebih lanjut dengan membawa kronologis permasalahannya, terimakasih