Assalamualikum...ibu / bapak saya mau menanyakan tentang kartu indonesia pintar ( KIP ),dari tahun 2016 samapi tahun 2017 saya sudah mendapatkan kartu tersebut dan sampai saat ini saya belum mendapatkan berapa nilai dari uang tersebut terus terang saja, saya membutuhkan uang tersebut untuk membiayai anak saya sekolah apalagi anak saya sekolah di smp suasta madrasah nurul falah sangiang tangerang kota.
trimakasih.
2017-10-19
Tanggapan
Walaikumsalam Sdr Abdul Kosasih, terkait KIP saudara dapat menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman Nomor 1 Kota Tangerang. Terimakasih
NURPADILAH
Assalamualaikum, wr.wb
Kpd Bpk. yang merespon tanggapan saya ini agar selalu di rahmati allah SWT.
sya mau tanya Apakah PERWAL nomor 26 Tahun 2016 dan PERDA nomor 6 Tahun 2011 yg Kota Tangerang terbitkan MASIH Berlaku smpai dengan Saat ini??
masalah, di jalan Pikun tepatnya belakang restarea/peristirahatan TOL menjamur sekali pedagang kaki lima, dan di depan masjid Al itjtihad kelurahan pinang kecamatan pinang, sepertinya ada pembiaran dari bpk-bpk petugas satpol pp/tramtibnya.
ataukah ada oknum/ ormas yg membekingi para pedagang trsbt pak???
Trimakasih pak.
2017-10-16
Tanggapan
Belum ada tanggapan
HIDAYAT
@fatturrochman - untuk pelayanan tersebut kami tidak meminta pungutan dalam bentuk apapun. Dan kami ingin penjelasannya, yg dimaksud pelayanan Surat Domisili apa? Terima kasih.
2017-10-13
Tanggapan
Belum ada tanggapan
fatturrochman
Assalamualaikum,wr.wb.
Apakah di benarkan mengurus surat domisili di kelurahan nerogtok pinang tangerang harus dikenakan biaya?
Td staf nya sempat bilang jika tdk ada amplop yg berisi uang tdk akan saya kerjakan...tolong respont nya terima kasih
2017-10-12
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Hari
Salam... Saya ingin tanya, apakah fasum/fasos di kompleks perumahan (masih proses penyerahan kpd pemda) boleh digunakan utk keperluan warga setempat? Ada lahan terbuka di lingkungan tempat tinggal saya dan saat ini warga setempat sedang berencana menggunakan sebagian lahan itu untuk parkir bersama. Apakah diperbolehkan? Terima kasih.
2017-10-11
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Riyan Abdul Aziz
Saya mau tanya;
Apakah sah.jual beli rumah dan tanah warisan keluarga.tanpa sepengetahuan dari adik atau kakak sipenjual..mksh
2017-10-11
Tanggapan
Belum ada tanggapan
m.ali murtadho
Asalamualaikum wr wb...slamat malam. Permasalahan bengkel di tengah pemukiman warga ..apakah di benarkan bekerja gosok mobil hingga larut malam ...mencat di jalan ...sudah datang trantib....tp masih berlaanjut alasan di setujui rt rw s/d lurah .dan warga yg tidak berdampak....apakah ini di benarkan undang 2 pemkot tgr....sedang di jkt . parkir di jalan perumahan saja di derek...di mana pemerintahan melindungi hak hak warga nya....bagaimana prosedur hukumnya . Apakah tangerang begitu tertinggalnya masalah hukum? Mohon penjelasan...
2017-10-10
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Gerry
Assalammualikum wr.wb
Mohon pencerahannya Bagaimana cara mengurus Akta kelahiran anak diatas umur 2 tahun.
Makasih sebelumnya.
2017-10-07
Tanggapan
Yth. Sdr Gerry, terkait pengurusan Akta Kelahiran, Agar sdr mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dengan membawa dokumen pendukung : Akta Nikah, Kartu Keluarga, KTP (Suami-Istri), Surat Keterangan Kelahiran. Terimakasih
Yudi saputra
Mohon maaf, saya kasubbag bantuan hukum lampung tengah...mohon bantuanya, permintaan soft copy nota kesepahaman antara pemkot tangsel dgn pemkab lampung tengah...atas bantuannya diucapkan terima kasih
2017-10-04
Tanggapan
Yth. Sdr Yudi Saputra, terkait permohonan sdr dapat menghubungi kami pada Nomor telp. (021) 55764955 atau dengan permohonan surat resmi ke nomor fax (21) 55764957 Terimakasih
PURWANTI
Alhamdulillah E-KTP saya udah jadi, tadi ku ambil walaupun agak nyolot sama pegawai Kelurahan, tadi bilang blm ada setelah ku cari sendiri Alhamdulillah ada
2017-09-28
Tanggapan
Yth. Sdr. Purwanti, terimakasih atas masukannya, mohon maaf atas ketidaknyamanannya, terimakasih.
ABDUL KOSASIH
Assalamualikum...ibu / bapak saya mau menanyakan tentang kartu indonesia pintar ( KIP ),dari tahun 2016 samapi tahun 2017 saya sudah mendapatkan kartu tersebut dan sampai saat ini saya belum mendapatkan berapa nilai dari uang tersebut terus terang saja, saya membutuhkan uang tersebut untuk membiayai anak saya sekolah apalagi anak saya sekolah di smp suasta madrasah nurul falah sangiang tangerang kota. trimakasih.
Tanggapan
Walaikumsalam Sdr Abdul Kosasih, terkait KIP saudara dapat menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman Nomor 1 Kota Tangerang. Terimakasih
NURPADILAH
Assalamualaikum, wr.wb Kpd Bpk. yang merespon tanggapan saya ini agar selalu di rahmati allah SWT. sya mau tanya Apakah PERWAL nomor 26 Tahun 2016 dan PERDA nomor 6 Tahun 2011 yg Kota Tangerang terbitkan MASIH Berlaku smpai dengan Saat ini?? masalah, di jalan Pikun tepatnya belakang restarea/peristirahatan TOL menjamur sekali pedagang kaki lima, dan di depan masjid Al itjtihad kelurahan pinang kecamatan pinang, sepertinya ada pembiaran dari bpk-bpk petugas satpol pp/tramtibnya. ataukah ada oknum/ ormas yg membekingi para pedagang trsbt pak??? Trimakasih pak.
Tanggapan
Belum ada tanggapan
HIDAYAT
@fatturrochman - untuk pelayanan tersebut kami tidak meminta pungutan dalam bentuk apapun. Dan kami ingin penjelasannya, yg dimaksud pelayanan Surat Domisili apa? Terima kasih.
Tanggapan
Belum ada tanggapan
fatturrochman
Assalamualaikum,wr.wb. Apakah di benarkan mengurus surat domisili di kelurahan nerogtok pinang tangerang harus dikenakan biaya? Td staf nya sempat bilang jika tdk ada amplop yg berisi uang tdk akan saya kerjakan...tolong respont nya terima kasih
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Hari
Salam... Saya ingin tanya, apakah fasum/fasos di kompleks perumahan (masih proses penyerahan kpd pemda) boleh digunakan utk keperluan warga setempat? Ada lahan terbuka di lingkungan tempat tinggal saya dan saat ini warga setempat sedang berencana menggunakan sebagian lahan itu untuk parkir bersama. Apakah diperbolehkan? Terima kasih.
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Riyan Abdul Aziz
Saya mau tanya; Apakah sah.jual beli rumah dan tanah warisan keluarga.tanpa sepengetahuan dari adik atau kakak sipenjual..mksh
Tanggapan
Belum ada tanggapan
m.ali murtadho
Asalamualaikum wr wb...slamat malam. Permasalahan bengkel di tengah pemukiman warga ..apakah di benarkan bekerja gosok mobil hingga larut malam ...mencat di jalan ...sudah datang trantib....tp masih berlaanjut alasan di setujui rt rw s/d lurah .dan warga yg tidak berdampak....apakah ini di benarkan undang 2 pemkot tgr....sedang di jkt . parkir di jalan perumahan saja di derek...di mana pemerintahan melindungi hak hak warga nya....bagaimana prosedur hukumnya . Apakah tangerang begitu tertinggalnya masalah hukum? Mohon penjelasan...
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Gerry
Assalammualikum wr.wb Mohon pencerahannya Bagaimana cara mengurus Akta kelahiran anak diatas umur 2 tahun. Makasih sebelumnya.
Tanggapan
Yth. Sdr Gerry, terkait pengurusan Akta Kelahiran, Agar sdr mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dengan membawa dokumen pendukung : Akta Nikah, Kartu Keluarga, KTP (Suami-Istri), Surat Keterangan Kelahiran. Terimakasih
Yudi saputra
Mohon maaf, saya kasubbag bantuan hukum lampung tengah...mohon bantuanya, permintaan soft copy nota kesepahaman antara pemkot tangsel dgn pemkab lampung tengah...atas bantuannya diucapkan terima kasih
Tanggapan
Yth. Sdr Yudi Saputra, terkait permohonan sdr dapat menghubungi kami pada Nomor telp. (021) 55764955 atau dengan permohonan surat resmi ke nomor fax (21) 55764957 Terimakasih
PURWANTI
Alhamdulillah E-KTP saya udah jadi, tadi ku ambil walaupun agak nyolot sama pegawai Kelurahan, tadi bilang blm ada setelah ku cari sendiri Alhamdulillah ada
Tanggapan
Yth. Sdr. Purwanti, terimakasih atas masukannya, mohon maaf atas ketidaknyamanannya, terimakasih.