Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    Assalamualaikum wr.wb yang terhormat pemerintah kota tangerang. saya ingin memberitahu. kenapa ya kok diperusahaan tempat saya bekerja (pt.j&t express) banyak sekali denda yg merugikan pegawai? lalu pegawai diberatkan dgn adanya potongan uang sebesar 3jt/pegawai, dan duit tsb baru bisa diambil apabila si pegawai sudah tdk bekerja lg di perusahaan tsb. Mohon bantuannya. Terimakasih. Wassalamualaikum wr.wb

    • 2017-06-29
    1. image

      Yth. Sdr Alpian, terkait permasalahan tersebut anda dapat berkonsultasi dengan dinas ketenagakerjaan pada wilayah saudara dengan menyampaikan surat atau datang secara langsung. Terimakasih

  2. image

    Salam hangat, Di daerah saya kp tegal baju RT. 03 Rw 05 gang kidam kecamatan tigaraksa untuk akses jalan setapak masih becek parah,kapan ya pak bisa jalannya di aspal? Padahal akses jalannya ke pemakaman umum, dan padahal daerah saya dekat pemerintahan tapi rasanya masih kurang perhatian untuk jalan dikampung, kasian pak warga sekitar seperti kampung kami tertinggal dan paling pelosok,, terimakasih

    • 2017-06-21
    1. image

      Yth. Sdr Devi Kecamatan Tigaraksa masuk wilayah Kabupaten Tangerang, untuk pengajuan perbaikan jalan sdr dapat sampaikan dalam Musrembang baik tingkat Kelurahan maupun Kecamatan. Terimakasih

  3. image

    Maaf pak sebelumnya, kan di dalam bulan ramadhan ini sudah di turunkan surat edaran dari pak walikota untuk menutup tempat makan dan hiburan / remeng remeng sementara di tutup dan akan di buka pada jam 15.00. Tapi kenapa banyak yang melanggarnya dan tidak ada tindakan juga dari para aparat, kenapa tidak mengontrolnya.

    • 2017-06-11
    1. image

      Yth Sdr Rizki, terimakasih atas pemberitahuannya, saudara dapat melaporkannya langsung ke Kantor Satpol PP apabila ditemukan pelanggaran disekitar saudara untuk dapat langsung dilakukan tindakan. terimakasih

  4. image

    Dengan hormat Saya ingin curhat,begini pak/bu, Saya dody jadi keluarga saya punya tanah di kab.tangerang atau di kampung alang ,terus 2 bulan kaga di liat tuh tanah karna jauh, pas kesanah lagi tiba" udah ada patoknya padahal keluarga saya belum jual kesiapapun dan surat tanah dan spptnya pun masih ada di lemari keluarga saya,terus saya mendatangi orang yang mematok tanah itu dan dia itu salah jual dan salah patok karna yg menjual tanah di samping keluarga saya ahliwarisnya,jadi tidak tau letak tanah orang tuanya,,dan keluarga saya itu lapor ke kelurahan dan kecamatan malah kaga ada tanggapanya,,kira" saya harus lapor kemana lagi ya supaya tuh patok di cabut dan selesai jadi hak keluarga saya lagi,,makasih

    • 2017-06-03
    1. image

      Yth Sdr Dody, untuk keterangan tanah sdr dapat mendatangi Kelurahan/Kecamatan setempat, atau saudara dapat melakukan kroscek ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat dengan membawa alah hak tanah saudara, terimakasih

  5. image

    Kepada bpk disnaker(dinas tenaga kerja) kota Tangerang sya mau tanya tentang perijinan atas nama PT.citra union INKS mereka ijin gudang atau produksi

    • 2017-05-24
    1. image

      Yth. Bpk Samsuni untuk informasi terkait perijinan sIlahkan sdr mendatangi Gedung DPMPTSP Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman Kota Tangerang. Terimakasih

  6. image

    Bapak dinaker(dinas tenaga kerja)kota Tangerang tempat saya bekerja sekarang belum menaikan upah di tahun 2017 gk sesuai dengan UUD no.3 tahun 2003 tpi pihak perusahaan tidak membuat surat penangguhan nama perusahaan(PT.CITRA UNION INKS) jln.abdurahman Saleh no.25 gajinya pun di bawah UMR(upah minimum regional).

    • 2017-05-24
    1. image

      Yth Bapak Samsuni, apabila PT tersebut berdomisili di Kota Tangerang, anda dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerkaan Kota Tangerang, Terimakasih

  7. image

    Yth, mhn penjelasan bagaimana menurut perda/perwal kota tangerang tentang retribusi sampah yg di setor ke dinas yg menangani jika di suatu tempat sdh berdiri dan berjalan pengolahan sampah/tpst?

    • 2017-05-24
    1. image

      Belum ada tanggapan

  8. image

    Salam sejahtera buat kita semua. Perkenalkan nama saya Ferry Hocklyn , saya seorang pegawai swasta di wilayah Tangerang. Ada hal" yang ingin saya tanyakan kepada Disnaker dan pihak" terkait. 1. Syarat" apa saja yang bisa membuat perusahaan tersebut memiliki Serikat Pekerja? Dikarenakan di tempat saya sepengetahuan saya sampai sekarang belum terbentuk ya serikat pekerja walaupun karyawan yg diperkerjakan sudah 2000 an orang. 2. Apakah boleh suatu perusahaan memperkerjakan seseorang dengan perjanjian kerja kontrak (pkwt) tanpa adanya materai dalam tanda tangan , sehingga bisa dengan leluasa perusahaan keluarkan seseorang? Mohon dijelaskan ya pak klo pun ada peraturan dan undang-undangnya ! 3. Jika di suatu perusahaan memperkerjakan TKA(tenaga kerja asing) apakah ada peraturan dan hukum yang dapat dipergunakan untuk menghukum jika TKA(tenaga kerja asing) dengan seenaknya mengancam atau bertindak seenaknya terhadap karyawan perusahaan walaupun dalam status kontrak bukan permanen? 4. Apakah boleh suatu perusahaan memperkerjakan seseorang melebihi jam kerja 12 jam tanpa di hitung lembur dalam arti loyalitas?Jika ada peraturannya mohon dibantu pak/ibu di jelaskan!. Mohon bantuannya untuk penjelasannya dikarenakan masih banyak para perusahaan di Tangerang yang seenaknya membuat peraturan yang mana pihak Disnaker belum mengetahuinya sehingga memberatkan tenaga kerja kita. Dan Mohon bantuannya buat pihak pihak terkait. Semoga tenaga kerja kita juga paham dan tahu dengan hukum Terimakasih Ditunggu ya pak/ibu jawaban ya..

    • 2017-05-18
    1. image

      Belum ada tanggapan

  9. image

    Selamat siang, Saya Valeria Manggar Anom, saya tinggal di Tangerang. Saya bekerja di PT.Garuda Indonesia Tbk. Saya bekerja dari Juni 2011 sampai Juni 2016. Saya bekerja sebagai karyawan PKWT selama 5 tahun. Saya diputus kontrak sepihak dan tidak diberikan pesangon. Saya sudah konsultasikan kepada manager namun tidak ada jawaban dan saya sudah tanyakan juga kepada HRD hasilnya sama, saya tidak ditanggapi. Maka dari itu saya mohon bantuan kepada lembaga bantuan hukum kota Tangerang, agar bisa meluruskan konflik saya alami di perusahaan tempat saya pernah bekerja. Apabila membutuhkan surat keterangan kontrak, surat pemberhentian kontrak, saya memiliki keterangan lengkap atas surat surat tersebut. Demikian saya sampaikan, bapak dan ibu yang terhormat bisa menghubungi saya di nomer 087774263999. Terima kasih atas perhatiannya. Hormat saya Valeria Manggar Anom

    • 2017-01-09
    1. image

      Yth Sdri Valeria, Berdasarkan Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan PKWT diadakan untuk paling lama 2 Tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) Tahun. Untuk kasus sdri, dikontrak sampai 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (7) UU tsb PKWT yang tidak memenuhi ketentuan maka demi hukum menjadi PKWTT. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) pihak yang mengakhiri diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja. Terimakasih.

  10. image

    saya mau menanyakan untuk peraturan mengenai kaca film baik kendaraan angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang sepantasnya seperti apa

    • 2017-01-03
    1. image

      Yth. Sdr. Sardo peraturan tentang penggunaan kaca film sudah diatur PP Nomor 55/2012 tentang Kendaraan, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, Permenhub Nomor 10/2012. Yaitu tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan, serta Permenhub Nomor 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Batas maksimal adalah 60%. Terimakasih