Kepada bpk disnaker(dinas tenaga kerja) kota Tangerang sya mau tanya tentang perijinan atas nama PT.citra union INKS mereka ijin gudang atau produksi
2017-05-24
Tanggapan
Yth. Bpk Samsuni untuk informasi terkait perijinan sIlahkan sdr mendatangi Gedung DPMPTSP Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman Kota Tangerang. Terimakasih
SAMSUNI
Bapak dinaker(dinas tenaga kerja)kota Tangerang tempat saya bekerja sekarang belum menaikan upah di tahun 2017 gk sesuai dengan UUD no.3 tahun 2003 tpi pihak perusahaan tidak membuat surat penangguhan nama perusahaan(PT.CITRA UNION INKS) jln.abdurahman Saleh no.25 gajinya pun di bawah UMR(upah minimum regional).
2017-05-24
Tanggapan
Yth Bapak Samsuni, apabila PT tersebut berdomisili di Kota Tangerang, anda dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerkaan Kota Tangerang, Terimakasih
KAITMAN
Yth, mhn penjelasan bagaimana menurut perda/perwal kota tangerang tentang retribusi sampah yg di setor ke dinas yg menangani jika di suatu tempat sdh berdiri dan berjalan pengolahan sampah/tpst?
2017-05-24
Tanggapan
Belum ada tanggapan
ferry hocklyn
Salam sejahtera buat kita semua.
Perkenalkan nama saya Ferry Hocklyn , saya seorang pegawai swasta di wilayah Tangerang. Ada hal" yang ingin saya tanyakan kepada Disnaker dan pihak" terkait.
1. Syarat" apa saja yang bisa membuat perusahaan tersebut memiliki Serikat Pekerja? Dikarenakan di tempat saya sepengetahuan saya sampai sekarang belum terbentuk ya serikat pekerja walaupun karyawan yg diperkerjakan sudah 2000 an orang.
2. Apakah boleh suatu perusahaan memperkerjakan seseorang dengan perjanjian kerja kontrak (pkwt) tanpa adanya materai dalam tanda tangan , sehingga bisa dengan leluasa perusahaan keluarkan seseorang? Mohon dijelaskan ya pak klo pun ada peraturan dan undang-undangnya !
3. Jika di suatu perusahaan memperkerjakan TKA(tenaga kerja asing) apakah ada peraturan dan hukum yang dapat dipergunakan untuk menghukum jika TKA(tenaga kerja asing) dengan seenaknya mengancam atau bertindak seenaknya terhadap karyawan perusahaan walaupun dalam status kontrak bukan permanen?
4. Apakah boleh suatu perusahaan memperkerjakan seseorang melebihi jam kerja 12 jam tanpa di hitung lembur dalam arti loyalitas?Jika ada peraturannya mohon dibantu pak/ibu di jelaskan!.
Mohon bantuannya untuk penjelasannya dikarenakan masih banyak para perusahaan di Tangerang yang seenaknya membuat peraturan yang mana pihak Disnaker belum mengetahuinya sehingga memberatkan tenaga kerja kita.
Dan
Mohon bantuannya buat pihak pihak terkait.
Semoga tenaga kerja kita juga paham dan tahu dengan hukum
Terimakasih
Ditunggu ya pak/ibu jawaban ya..
2017-05-18
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Valeria manggar anom
Selamat siang,
Saya Valeria Manggar Anom, saya tinggal di Tangerang. Saya bekerja di PT.Garuda Indonesia Tbk. Saya bekerja dari Juni 2011 sampai Juni 2016. Saya bekerja sebagai karyawan PKWT selama 5 tahun. Saya diputus kontrak sepihak dan tidak diberikan pesangon. Saya sudah konsultasikan kepada manager namun tidak ada jawaban dan saya sudah tanyakan juga kepada HRD hasilnya sama, saya tidak ditanggapi.
Maka dari itu saya mohon bantuan kepada lembaga bantuan hukum kota Tangerang, agar bisa meluruskan konflik saya alami di perusahaan tempat saya pernah bekerja.
Apabila membutuhkan surat keterangan kontrak, surat pemberhentian kontrak, saya memiliki keterangan lengkap atas surat surat tersebut.
Demikian saya sampaikan, bapak dan ibu yang terhormat bisa menghubungi saya di nomer 087774263999.
Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat saya
Valeria Manggar Anom
2017-01-09
Tanggapan
Yth Sdri Valeria, Berdasarkan Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan PKWT diadakan untuk paling lama 2 Tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) Tahun. Untuk kasus sdri, dikontrak sampai 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (7) UU tsb PKWT yang tidak memenuhi ketentuan maka demi hukum menjadi PKWTT. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) pihak yang mengakhiri diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja. Terimakasih.
sardo
saya mau menanyakan untuk peraturan mengenai kaca film baik kendaraan angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang sepantasnya seperti apa
2017-01-03
Tanggapan
Yth. Sdr. Sardo peraturan tentang penggunaan kaca film sudah diatur PP Nomor 55/2012 tentang Kendaraan, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, Permenhub Nomor 10/2012. Yaitu tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan, serta Permenhub Nomor 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Batas maksimal adalah 60%. Terimakasih
supri
Kepada Yth bapak walikota di tempat. Dengan hormat, warga kampung pulo gadung RT 02,03 RW 01 Peninggilan Utara Ciledug Tangerang.
Sudah 3 kali di buat sengara oleh pengembang perumahan jasmin.
Yang pertama, jalan dipatok di tanami pohon pisang ulah orang perumahan jasmin yang menghalangi mobil urugan (untuk membangun perumahan jasmin village) lewat di perumahan jasmin, maka orang kepercayaan lurah menanam pohon pisang di tengah jalan sebagai kemarahan karena berani menghalangi pembangunan perumahan jasmin village
Patok kedua, setelah warga tau bahwa jalan midun II/gang H mait akan diserobot oleh PT PSM untuk kedua perumahan jasmin dan jasmin village maka jalan dipatok lagi, sehingga warga kampung pulo gadung tidak bisa keluar.
Patok yang ke tiga warga mendengar bahwa jalan midun II telah di bayar kepada orang orang kepercayaan lurah dan di bagi bagi kan kepada orang orang tertentu.
Jalan midun II sebenarnya diatas tanah irigasi yang di bangun oleh warga kampung pulo gadung, apakah tanah irigasi bisa diperjual belikan ???
tolong di cek kebenarannya karena warga sudah terpecah belah menjadi beberapa kelompok. Kelompok pembela perumahan yang sudah mendapatkan uang, kelompok perumahan jasmin , jasmin village, dan kelompok yang ingin mendapatkan kebenaran.
Kemudian patok yang ke 3 di potong oleh warga yang keberatan dan orang orang yang sudah mendapatkan uang.
Apakah nanti ada patok yang ke 4 kali ? yang di khawatirkan perang saudara karena pembela perumahan dan warga yang mempertahankan tanah irigasi itu di sertifikatkan oleh PT PSM untuk perumahan jasmin.
Sudah pernah ada perkelahian antara warga perumahan jasmin dan warga kampung pulo gadung, aparat kelurahan seolah olah tidak mau tau tentang patok mematok yang telah terjadi, sedangkan ketika perumahan tersebut di patok oleh warga kampung, semua orang kelurahan ( LURAH, BABINSA, BINA MAS, RW,RT) langsung turun tangan karena perumahan tersebut milik lurah walaupun lurah sendiri tidak mau mengakuinya.
Jalan becek berkepanjangan karena proyek perumahan tersebut,
Pada awalnya warga kampung pulo gadung menolak meminjamkan akses jalan untuk pembangun perumahan tersebut. Mengingat proyek tersebut milik lurah, lurah membuat musyawarah sepihak sehingga peroyek tersebut tetap berjalan.
Mohon ditindak lanjuti secepatnya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, terimakasih
2016-12-01
Tanggapan
Yth sdr supri terimakasih informasinya akan kamu sampaikan ke camat lurah setempat agar ditindaklanjuti. Terimakasih.
Della
Selamat siang, mohon ditertibkan terminal bayangan di Kebon Nanas, bikin macet. terima kasih
2016-11-21
Tanggapan
Yth sdr della, akan diteruskan informasinya kepada dinas perhubungan. Terimakasih
ZUHAIDI
Apakah Raperda Tentang penanggulangan Kemiskinan Sudah dibahas dan raperda tentang ketertiban umum dan keamanan masyarakat
2016-09-14
Tanggapan
Yth. Sdr Zuhaidi, Kota Tangerang telahmemiliki kedua Perda dimaksud,Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentangKetertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kedua Perda tersebut sudah dapat saudara unduh dihalaman beranda website ini. Terimakasih.
Yuri Tofani
ntuk pak cepi (PELAKU):
Mohon menyelesaikan tanggung Jawab nya setelah menabrak Mobil kami , dari TKP kami menunggu Di bengkel mazda, sesuai dengan kesepakatan tapi pak cepi tak kunjung datang. Dan sayang nya , kami Cuma pegang SIM , tanpa contact person. So, sampai saat ini kami masih positive thinking untuk menunggu p Cepi menyelesaikan tanggung jawab nya. Jangan jadi pengecut ya Pak !!
Mohon pihak kepolisian jika terdapat LAPORAN KEHILANGAN SIM atas data terlampir, hal tersebut merupakan LAPORA PALSU dikarenakan SIM saya TAHAN ATAS TINDAKAN PELAKU
Data Pelaku
NAMA : CEPI PRIYATNA WIJAYA
ALAMAT : KP GELAM RT 05/02 KUTA JAYA PASAR KEMIS TANGERANG
TEMPAT & TANGGAL LAHIR : TANGERANG 08-04-1985
NO SIM : 850412193417
2016-09-05
Tanggapan
Yth. Sdr Yuri, terkait dengan informasi anda silahkan disampaikan kepihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. terimakasih.
SAMSUNI
Kepada bpk disnaker(dinas tenaga kerja) kota Tangerang sya mau tanya tentang perijinan atas nama PT.citra union INKS mereka ijin gudang atau produksi
Tanggapan
Yth. Bpk Samsuni untuk informasi terkait perijinan sIlahkan sdr mendatangi Gedung DPMPTSP Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman Kota Tangerang. Terimakasih
SAMSUNI
Bapak dinaker(dinas tenaga kerja)kota Tangerang tempat saya bekerja sekarang belum menaikan upah di tahun 2017 gk sesuai dengan UUD no.3 tahun 2003 tpi pihak perusahaan tidak membuat surat penangguhan nama perusahaan(PT.CITRA UNION INKS) jln.abdurahman Saleh no.25 gajinya pun di bawah UMR(upah minimum regional).
Tanggapan
Yth Bapak Samsuni, apabila PT tersebut berdomisili di Kota Tangerang, anda dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerkaan Kota Tangerang, Terimakasih
KAITMAN
Yth, mhn penjelasan bagaimana menurut perda/perwal kota tangerang tentang retribusi sampah yg di setor ke dinas yg menangani jika di suatu tempat sdh berdiri dan berjalan pengolahan sampah/tpst?
Tanggapan
Belum ada tanggapan
ferry hocklyn
Salam sejahtera buat kita semua. Perkenalkan nama saya Ferry Hocklyn , saya seorang pegawai swasta di wilayah Tangerang. Ada hal" yang ingin saya tanyakan kepada Disnaker dan pihak" terkait. 1. Syarat" apa saja yang bisa membuat perusahaan tersebut memiliki Serikat Pekerja? Dikarenakan di tempat saya sepengetahuan saya sampai sekarang belum terbentuk ya serikat pekerja walaupun karyawan yg diperkerjakan sudah 2000 an orang. 2. Apakah boleh suatu perusahaan memperkerjakan seseorang dengan perjanjian kerja kontrak (pkwt) tanpa adanya materai dalam tanda tangan , sehingga bisa dengan leluasa perusahaan keluarkan seseorang? Mohon dijelaskan ya pak klo pun ada peraturan dan undang-undangnya ! 3. Jika di suatu perusahaan memperkerjakan TKA(tenaga kerja asing) apakah ada peraturan dan hukum yang dapat dipergunakan untuk menghukum jika TKA(tenaga kerja asing) dengan seenaknya mengancam atau bertindak seenaknya terhadap karyawan perusahaan walaupun dalam status kontrak bukan permanen? 4. Apakah boleh suatu perusahaan memperkerjakan seseorang melebihi jam kerja 12 jam tanpa di hitung lembur dalam arti loyalitas?Jika ada peraturannya mohon dibantu pak/ibu di jelaskan!. Mohon bantuannya untuk penjelasannya dikarenakan masih banyak para perusahaan di Tangerang yang seenaknya membuat peraturan yang mana pihak Disnaker belum mengetahuinya sehingga memberatkan tenaga kerja kita. Dan Mohon bantuannya buat pihak pihak terkait. Semoga tenaga kerja kita juga paham dan tahu dengan hukum Terimakasih Ditunggu ya pak/ibu jawaban ya..
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Valeria manggar anom
Selamat siang, Saya Valeria Manggar Anom, saya tinggal di Tangerang. Saya bekerja di PT.Garuda Indonesia Tbk. Saya bekerja dari Juni 2011 sampai Juni 2016. Saya bekerja sebagai karyawan PKWT selama 5 tahun. Saya diputus kontrak sepihak dan tidak diberikan pesangon. Saya sudah konsultasikan kepada manager namun tidak ada jawaban dan saya sudah tanyakan juga kepada HRD hasilnya sama, saya tidak ditanggapi. Maka dari itu saya mohon bantuan kepada lembaga bantuan hukum kota Tangerang, agar bisa meluruskan konflik saya alami di perusahaan tempat saya pernah bekerja. Apabila membutuhkan surat keterangan kontrak, surat pemberhentian kontrak, saya memiliki keterangan lengkap atas surat surat tersebut. Demikian saya sampaikan, bapak dan ibu yang terhormat bisa menghubungi saya di nomer 087774263999. Terima kasih atas perhatiannya. Hormat saya Valeria Manggar Anom
Tanggapan
Yth Sdri Valeria, Berdasarkan Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan PKWT diadakan untuk paling lama 2 Tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) Tahun. Untuk kasus sdri, dikontrak sampai 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (7) UU tsb PKWT yang tidak memenuhi ketentuan maka demi hukum menjadi PKWTT. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) pihak yang mengakhiri diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja. Terimakasih.
sardo
saya mau menanyakan untuk peraturan mengenai kaca film baik kendaraan angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang sepantasnya seperti apa
Tanggapan
Yth. Sdr. Sardo peraturan tentang penggunaan kaca film sudah diatur PP Nomor 55/2012 tentang Kendaraan, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, Permenhub Nomor 10/2012. Yaitu tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan, serta Permenhub Nomor 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Batas maksimal adalah 60%. Terimakasih
supri
Kepada Yth bapak walikota di tempat. Dengan hormat, warga kampung pulo gadung RT 02,03 RW 01 Peninggilan Utara Ciledug Tangerang. Sudah 3 kali di buat sengara oleh pengembang perumahan jasmin. Yang pertama, jalan dipatok di tanami pohon pisang ulah orang perumahan jasmin yang menghalangi mobil urugan (untuk membangun perumahan jasmin village) lewat di perumahan jasmin, maka orang kepercayaan lurah menanam pohon pisang di tengah jalan sebagai kemarahan karena berani menghalangi pembangunan perumahan jasmin village Patok kedua, setelah warga tau bahwa jalan midun II/gang H mait akan diserobot oleh PT PSM untuk kedua perumahan jasmin dan jasmin village maka jalan dipatok lagi, sehingga warga kampung pulo gadung tidak bisa keluar. Patok yang ke tiga warga mendengar bahwa jalan midun II telah di bayar kepada orang orang kepercayaan lurah dan di bagi bagi kan kepada orang orang tertentu. Jalan midun II sebenarnya diatas tanah irigasi yang di bangun oleh warga kampung pulo gadung, apakah tanah irigasi bisa diperjual belikan ??? tolong di cek kebenarannya karena warga sudah terpecah belah menjadi beberapa kelompok. Kelompok pembela perumahan yang sudah mendapatkan uang, kelompok perumahan jasmin , jasmin village, dan kelompok yang ingin mendapatkan kebenaran. Kemudian patok yang ke 3 di potong oleh warga yang keberatan dan orang orang yang sudah mendapatkan uang. Apakah nanti ada patok yang ke 4 kali ? yang di khawatirkan perang saudara karena pembela perumahan dan warga yang mempertahankan tanah irigasi itu di sertifikatkan oleh PT PSM untuk perumahan jasmin. Sudah pernah ada perkelahian antara warga perumahan jasmin dan warga kampung pulo gadung, aparat kelurahan seolah olah tidak mau tau tentang patok mematok yang telah terjadi, sedangkan ketika perumahan tersebut di patok oleh warga kampung, semua orang kelurahan ( LURAH, BABINSA, BINA MAS, RW,RT) langsung turun tangan karena perumahan tersebut milik lurah walaupun lurah sendiri tidak mau mengakuinya. Jalan becek berkepanjangan karena proyek perumahan tersebut, Pada awalnya warga kampung pulo gadung menolak meminjamkan akses jalan untuk pembangun perumahan tersebut. Mengingat proyek tersebut milik lurah, lurah membuat musyawarah sepihak sehingga peroyek tersebut tetap berjalan. Mohon ditindak lanjuti secepatnya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, terimakasih
Tanggapan
Yth sdr supri terimakasih informasinya akan kamu sampaikan ke camat lurah setempat agar ditindaklanjuti. Terimakasih.
Della
Selamat siang, mohon ditertibkan terminal bayangan di Kebon Nanas, bikin macet. terima kasih
Tanggapan
Yth sdr della, akan diteruskan informasinya kepada dinas perhubungan. Terimakasih
ZUHAIDI
Apakah Raperda Tentang penanggulangan Kemiskinan Sudah dibahas dan raperda tentang ketertiban umum dan keamanan masyarakat
Tanggapan
Yth. Sdr Zuhaidi, Kota Tangerang telahmemiliki kedua Perda dimaksud,Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentangKetertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kedua Perda tersebut sudah dapat saudara unduh dihalaman beranda website ini. Terimakasih.
Yuri Tofani
ntuk pak cepi (PELAKU): Mohon menyelesaikan tanggung Jawab nya setelah menabrak Mobil kami , dari TKP kami menunggu Di bengkel mazda, sesuai dengan kesepakatan tapi pak cepi tak kunjung datang. Dan sayang nya , kami Cuma pegang SIM , tanpa contact person. So, sampai saat ini kami masih positive thinking untuk menunggu p Cepi menyelesaikan tanggung jawab nya. Jangan jadi pengecut ya Pak !! Mohon pihak kepolisian jika terdapat LAPORAN KEHILANGAN SIM atas data terlampir, hal tersebut merupakan LAPORA PALSU dikarenakan SIM saya TAHAN ATAS TINDAKAN PELAKU Data Pelaku NAMA : CEPI PRIYATNA WIJAYA ALAMAT : KP GELAM RT 05/02 KUTA JAYA PASAR KEMIS TANGERANG TEMPAT & TANGGAL LAHIR : TANGERANG 08-04-1985 NO SIM : 850412193417
Tanggapan
Yth. Sdr Yuri, terkait dengan informasi anda silahkan disampaikan kepihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. terimakasih.