Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    Salam sejahtera buat kita semua. Perkenalkan nama saya Ferry Hocklyn , saya seorang pegawai swasta di wilayah Tangerang. Ada hal" yang ingin saya tanyakan kepada Disnaker dan pihak" terkait. 1. Syarat" apa saja yang bisa membuat perusahaan tersebut memiliki Serikat Pekerja? Dikarenakan di tempat saya sepengetahuan saya sampai sekarang belum terbentuk ya serikat pekerja walaupun karyawan yg diperkerjakan sudah 2000 an orang. 2. Apakah boleh suatu perusahaan memperkerjakan seseorang dengan perjanjian kerja kontrak (pkwt) tanpa adanya materai dalam tanda tangan , sehingga bisa dengan leluasa perusahaan keluarkan seseorang? Mohon dijelaskan ya pak klo pun ada peraturan dan undang-undangnya ! 3. Jika di suatu perusahaan memperkerjakan TKA(tenaga kerja asing) apakah ada peraturan dan hukum yang dapat dipergunakan untuk menghukum jika TKA(tenaga kerja asing) dengan seenaknya mengancam atau bertindak seenaknya terhadap karyawan perusahaan walaupun dalam status kontrak bukan permanen? 4. Apakah boleh suatu perusahaan memperkerjakan seseorang melebihi jam kerja 12 jam tanpa di hitung lembur dalam arti loyalitas?Jika ada peraturannya mohon dibantu pak/ibu di jelaskan!. Mohon bantuannya untuk penjelasannya dikarenakan masih banyak para perusahaan di Tangerang yang seenaknya membuat peraturan yang mana pihak Disnaker belum mengetahuinya sehingga memberatkan tenaga kerja kita. Dan Mohon bantuannya buat pihak pihak terkait. Semoga tenaga kerja kita juga paham dan tahu dengan hukum Terimakasih Ditunggu ya pak/ibu jawaban ya..

    • 2017-05-18
    1. image

      Belum ada tanggapan

  2. image

    Selamat siang, Saya Valeria Manggar Anom, saya tinggal di Tangerang. Saya bekerja di PT.Garuda Indonesia Tbk. Saya bekerja dari Juni 2011 sampai Juni 2016. Saya bekerja sebagai karyawan PKWT selama 5 tahun. Saya diputus kontrak sepihak dan tidak diberikan pesangon. Saya sudah konsultasikan kepada manager namun tidak ada jawaban dan saya sudah tanyakan juga kepada HRD hasilnya sama, saya tidak ditanggapi. Maka dari itu saya mohon bantuan kepada lembaga bantuan hukum kota Tangerang, agar bisa meluruskan konflik saya alami di perusahaan tempat saya pernah bekerja. Apabila membutuhkan surat keterangan kontrak, surat pemberhentian kontrak, saya memiliki keterangan lengkap atas surat surat tersebut. Demikian saya sampaikan, bapak dan ibu yang terhormat bisa menghubungi saya di nomer 087774263999. Terima kasih atas perhatiannya. Hormat saya Valeria Manggar Anom

    • 2017-01-09
    1. image

      Yth Sdri Valeria, Berdasarkan Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan PKWT diadakan untuk paling lama 2 Tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) Tahun. Untuk kasus sdri, dikontrak sampai 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (7) UU tsb PKWT yang tidak memenuhi ketentuan maka demi hukum menjadi PKWTT. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) pihak yang mengakhiri diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja. Terimakasih.

  3. image

    saya mau menanyakan untuk peraturan mengenai kaca film baik kendaraan angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang sepantasnya seperti apa

    • 2017-01-03
    1. image

      Yth. Sdr. Sardo peraturan tentang penggunaan kaca film sudah diatur PP Nomor 55/2012 tentang Kendaraan, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, Permenhub Nomor 10/2012. Yaitu tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan, serta Permenhub Nomor 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Batas maksimal adalah 60%. Terimakasih

  4. image

    Kepada Yth bapak walikota di tempat. Dengan hormat, warga kampung pulo gadung RT 02,03 RW 01 Peninggilan Utara Ciledug Tangerang. Sudah 3 kali di buat sengara oleh pengembang perumahan jasmin. Yang pertama, jalan dipatok di tanami pohon pisang ulah orang perumahan jasmin yang menghalangi mobil urugan (untuk membangun perumahan jasmin village) lewat di perumahan jasmin, maka orang kepercayaan lurah menanam pohon pisang di tengah jalan sebagai kemarahan karena berani menghalangi pembangunan perumahan jasmin village Patok kedua, setelah warga tau bahwa jalan midun II/gang H mait akan diserobot oleh PT PSM untuk kedua perumahan jasmin dan jasmin village maka jalan dipatok lagi, sehingga warga kampung pulo gadung tidak bisa keluar. Patok yang ke tiga warga mendengar bahwa jalan midun II telah di bayar kepada orang orang kepercayaan lurah dan di bagi bagi kan kepada orang orang tertentu. Jalan midun II sebenarnya diatas tanah irigasi yang di bangun oleh warga kampung pulo gadung, apakah tanah irigasi bisa diperjual belikan ??? tolong di cek kebenarannya karena warga sudah terpecah belah menjadi beberapa kelompok. Kelompok pembela perumahan yang sudah mendapatkan uang, kelompok perumahan jasmin , jasmin village, dan kelompok yang ingin mendapatkan kebenaran. Kemudian patok yang ke 3 di potong oleh warga yang keberatan dan orang orang yang sudah mendapatkan uang. Apakah nanti ada patok yang ke 4 kali ? yang di khawatirkan perang saudara karena pembela perumahan dan warga yang mempertahankan tanah irigasi itu di sertifikatkan oleh PT PSM untuk perumahan jasmin. Sudah pernah ada perkelahian antara warga perumahan jasmin dan warga kampung pulo gadung, aparat kelurahan seolah olah tidak mau tau tentang patok mematok yang telah terjadi, sedangkan ketika perumahan tersebut di patok oleh warga kampung, semua orang kelurahan ( LURAH, BABINSA, BINA MAS, RW,RT) langsung turun tangan karena perumahan tersebut milik lurah walaupun lurah sendiri tidak mau mengakuinya. Jalan becek berkepanjangan karena proyek perumahan tersebut, Pada awalnya warga kampung pulo gadung menolak meminjamkan akses jalan untuk pembangun perumahan tersebut. Mengingat proyek tersebut milik lurah, lurah membuat musyawarah sepihak sehingga peroyek tersebut tetap berjalan. Mohon ditindak lanjuti secepatnya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, terimakasih

    • 2016-12-01
    1. image

      Yth sdr supri terimakasih informasinya akan kamu sampaikan ke camat lurah setempat agar ditindaklanjuti. Terimakasih.

  5. image

    Selamat siang, mohon ditertibkan terminal bayangan di Kebon Nanas, bikin macet. terima kasih

    • 2016-11-21
    1. image

      Yth sdr della, akan diteruskan informasinya kepada dinas perhubungan. Terimakasih

  6. image

    Apakah Raperda Tentang penanggulangan Kemiskinan Sudah dibahas dan raperda tentang ketertiban umum dan keamanan masyarakat

    • 2016-09-14
    1. image

      Yth. Sdr Zuhaidi, Kota Tangerang telahmemiliki kedua Perda dimaksud,Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentangKetertiban Umum dan  Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kedua Perda tersebut sudah dapat saudara unduh dihalaman beranda website ini. Terimakasih.

  7. image

    ntuk pak cepi (PELAKU): Mohon menyelesaikan tanggung Jawab nya setelah menabrak Mobil kami , dari TKP kami menunggu Di bengkel mazda, sesuai dengan kesepakatan tapi pak cepi tak kunjung datang. Dan sayang nya , kami Cuma pegang SIM , tanpa contact person. So, sampai saat ini kami masih positive thinking untuk menunggu p Cepi menyelesaikan tanggung jawab nya. Jangan jadi pengecut ya Pak !! Mohon pihak kepolisian jika terdapat LAPORAN KEHILANGAN SIM atas data terlampir, hal tersebut merupakan LAPORA PALSU dikarenakan SIM saya TAHAN ATAS TINDAKAN PELAKU Data Pelaku NAMA : CEPI PRIYATNA WIJAYA ALAMAT : KP GELAM RT 05/02 KUTA JAYA PASAR KEMIS TANGERANG TEMPAT & TANGGAL LAHIR : TANGERANG 08-04-1985 NO SIM : 850412193417

    • 2016-09-05
    1. image

      Yth. Sdr Yuri, terkait dengan informasi anda silahkan disampaikan kepihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. terimakasih.

  8. image

    Yang saya hormati Bpk/Ibu JDIHUKUM TANGERANG KOTA Perkenalkan terlebih dahulu Nama Saya Wahyu Laki-laki lajang berumur 28 Tahun Saat ini Saya masih tinggal dengan kedua orang tua saya didaerah Tangerang Ijinkan Saya untuk menyampaikan permasalah saya kepada Bpk/Ibu LKBH yang mungkin dapat membantu permasalahan Saya. berikut permasalah yang ingin saya sampaikan kepada Bpk/Ibu Secara Singkat : Sebelumnya Saya pegawai tetap di salah satu Bank Plat Merah pada bula Maret 2016 saya dituduh bekerjasama dengan pihak penipu yang mengambil uang didalam rekening nasabah dengan dokumen-dokumen palsu yang dimilikinya.. Tuduhan tersebut dilayangkan kepada saya karena saya sudah melakukan pencetakan buku tabungan kepada nasabah yang saat itu saya tidak tahu kalau nasabah tersebut adalah nasabah palsu.,sebab nasabah tersebut memiliki semua dokumen seperti KTP,SIM dan Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian..dan nasabah tersebut tahu mengenai nama ibu kandung dan nomor telepon sesuai dengan yang di sistem.. saya melakukan pencetakan buku tabungan atas dasar permintaan tolong salah seorang nasabah pinjaman untuk membantu saudaranya yang kehilangan buku tabungannya tersebut. Nasabah tersebut melakukan pembuatan ATM dan penarikan dana di bank cabang lain dan bukan dengan saya. Saya tidak tahu uang tersebut keluar berapa tapi dari pihak bank menginfokan bahwa kerugian Nasabah Asli yang sudah diganti rugikan oleh bank keseluruhannya sebesar Rp. 153.100.000,- Karena Bank sudah mengganti kerugian nasabah tersebut maka pihak Bank bahwa pihak Bank lah yang sekarang mengalami kerugian. dan saya selaku pihak yang melakukan kesalahan diminta untuk menggati kerugian tersebut kepada pihak bank.. sedangkan teller dan cs tidak dimintai pertanggung jawaban untuk mengganti Atas kejadian tersebut saya mendapatkan tindakan / perlakuan sebagai berikut : - Oleh Pihak Bank Saya difitnah dan diintimidasi untuk mengakui bahwa saya adalah kelompok dari pelaku - Saya diminta secara paksa menulis surat pernyataan bersalah atas tindakan saya mencetak buku tabungan dan bersedia mengganti kerugian Bank sebesar Rp.153.100.000 dan mengancam akan melaporkan saya kepada polisi - Saya dipaksa menulis harta kekayaan apa saja yang saya miliki..saat itu saya tulis satu buah motor mio namun Pihak Pemimpin Bank tidak menerima dan menyuruh saya menulis Sertifikat Rumah Atas nama orang tua saya sebagai jaminan - Pihak Bank mendatangi rumah saya dan bertemu oleh kedua orang tua saya menagih kerugian Bank kepada kedua orang tua saya, saat itu orang tua saya menyarankan untuk ditempuh jalur hukum saja jika memang benar anak saya yang bersalah namun tidak dilakukan pihak bank. - Pihak Bank Memblokir rekening gaji saya sebesar Rp.153.100.000 sesuai kerugian secara sepihak dari Bulan April 2016 samapai saat ini bulan Agustus 2016 juga masih diblokir, bahkan saya juga tidak merasakan THR Lebaran karena diblokir - Pihak Bank menyuruh saya masuk kerja tapi saya tidak merasakan Gaji karena diblokir - Saya disuruh masuk namun tidak diberikan tempat dan pekerjaan jadi saya hanya duduk-duduk di musolah tanpa ada pembinaan - Karena Saya tidak bisa mengganti kerugian tersebut maka Bank mengeluarkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 29 Juni 2016, namun saya tidak menandatanganinya karena didalam surat PHK tersebut tercantum bahwa pihak Bank akan mendebet jumlah uang yang ada direkening saya dan saya walaupun sudah di PHK namun masih harus tetap mengembalikan sejumlah kekurangan Kerugian tersebut, dan saya tidak mendapatkan uang pesangon dll. - Saya meminta surat PHK tersebut kepada pihak Bank untuk di Fotocopy agar orang tua saya tau tapi pihak Bank tidak mau memberikan. - Dan Masih Banyak lagi tindakan Pihak Bank yang merugikan saya dan keluarga saya Atas tindakan Pihak Bank tersebut saya melakukan tindakan sebagai berikut : - Setelah Pihak Bank Mengeluarkan Surat PHK yang tidak saya tandatangani maka Awal Juli 2016 saya melaporkan tindakan Pihak Bank tersebut kepada pihak DISNAKER daerah Tangerang Selatan - Pihak Disnaker memanggil saya selaku pekerja dan Pihak Bank selaku pengusaha untuk dirundingkan - Pihak Disnaker menanyakan surat PHK yang Pihak Bank Keluarkan sebagai bahan acuan permasalah TAPI Sampai saat ini Surat PHK tersebut belum juga dikasihkan Pihak Bank Ke saya atau Disnaker - Pihak Disnaker menyatakan tidak berkepentingan mengenai penyelesaian Pemblokiran Rekening dan hanya menyelesaikan perselisian PHK dan HAK-HAK pekerja. Atas kejadian tersebut tindakan apa yang harus saya lakuan?? karena dari pihak Disnaker tidak ada tindaklanjut dikarenakan Pihak Bank sampai saat ini Belum menyerahkan SK PHK tersebut apakah saya harus diam saja menerima perlakuan Pihak Bank terhadap saya dan keluarga saya ini. karena saya pun akhirnya tidak bisa mencari pekerjaan lain lantaran ijazah saya pun di tahan oleh pihak bank Saya mohon pencerahan dari Bpk/Ibu untuk permasalah saya ini.. Karena kami dari masyarakat kecil yang awam dan tidak begitu mengerti mengenai tindakan hukum Terimakasih Atas Kesempatannya Salam Hormat, Wahyu

    • 2016-08-23
    1. image

      Yth. Sdr. Wahyu, 1. terkait dengan surat pernyataan yang diminta oleh pihak bank, apabila saudara tidak pernah melakukannya agar tidak perlu dibuat, karena apabila dalam keadaan diancam surat pernyataan tersebut dapat dinyatakan batal. 2. Karena Permasalahan ini tengah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan silahkan anda terus kawal permasalahan anda, agar dapat terus ditindak lanjuti. Terimakasih.

  9. image

    Selamat siang, Kami sedang sangat membutuhkan informasi untuk PERDA pemekaran desa Kadujaya yang sebelumnya adalah desa Kadu kecamatan Curug Kab.Tangerang. Mohon bantuan Bapak/Ibu sebesar-besarnya. Terimakasih

    • 2016-08-15
    1. image

      Yth. Sdr Lasmono, terkait dengan permohonan Perda Kabupaten Tangerang, silahkan saudara menyampaikannya dengan mendatangi Kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Terimakasih

  10. image

    Dengan hormat. saya ingin curhat, begini pak / bu, saya nama saripudin, beberapa bulan yang lalu kakak ipar saya kredit mobil menggunakan nama dan data saya, kemudian baru cicilan 5 bulan mobil tersebut hilang, karna mobil tersebut untuk usaha, maka kakak ipar saya gak sanggup membayar cicilan tersebut. maka yang jadi tumpuan penagihan pihak leasing saya, sampai turun surat SOMASI yang isinya jika mobil tidak dikembalikan atau cicilan tidak dibayarkan maka : 1. saya akan di penjara selama 2-7 tahun 2. harta benda saya akan disita untuk memenuhi sisa hutang. yang jadi pertanyaan saya 1. apakah benar yang tertulis dalam surat SOMASI tersebut.? 2. jika saya sampai dipenjara atau harta benda saya disita, bagai mana solusinya? 3.apakah bisa penyitaan barang dan harta saya tanpa melalui sidang pengadilan? Demikian curhat saya besar harapan saya agar Bapak/Ibu dapat memberi solusi dan jawaban yang terbaik. Terimakasih. Best regards' SARIPUDIN

    • 2016-08-11
    1. image

      Yth Sdr Saripudin, setiap leasing kendaraan biasanya terdapat asuransi terkait kehilangan kendaraan, apabila kendaraan tersebut hilang maka cicilan tersebut dianggap hilang, tentu saja ada prosedurnya klaimnya (silahkan ditanyakan kepemberi leasing), contohnya anda harus melaporkan kehilangan kendaraan tersebut kekepolisian (Surat Keterangan Kehilangan). Terimakasih