Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    saya pernah meminjamkan uang ke teman yang berdomisili di bogor dan teman saya terus menjanjikan akan mengembalikan sampai saat ini kira2 sudah 4 tahun dan belum dikembalikan semua, kira2 12% yg sdh dibayar dengan jumlah dan waktu yang dia mau. kalau dilihat aset yang dia miliki mereka bisa menggembalikan semua uang saya karena penambahan asetnya terjadi setelah uang saya berikan. sekarang saya dan anak istri saya sangat membutuhkan uang tersebut untuk sewa kontrakan atau beli rumah dan untuk biaya sekolah anak2 saya. Mohon bantuan dan saran untuk menyelesaikan masalah saya sehingga anak istri saya bisa menikmati uang pensiun dan tabungan yang telah saya kumpulkan hampir 20 th itu. Sekali lagi mohon bantuan dan sarannya serta ucapan terima kasih tak terhingga atas simpati dan kepedulian bapak2 dan ibu2 semua.

    • 2016-04-29
    1. image

      Yth. Bapak Sulaiman, baiknya dibuatkan perjanjian dengan pihak yang meminjam uang untuk menyelesaikan sisa pembayarannya dengan ditentukan batas waktunya, agar dapat mengikat dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. terimakasih.

  2. image

    Assalamualaikum. Wr. Wb. Bapak/Ibu yang saya hormati. Perkenalkan nama saya yuni, saya ingin berkonsultasi dan memohon saran kepada Bapak/Ibu terkait perlindungan kesehatan bagi perokok pasif di pemukiman padat penduduk. Saya adalah salah satu warga di daerah tangerang selatan, saya masih mengontrak ikut orang tua namun beberapa pekan ini saya hampir setiap malam sesak nafas,lemas,pusing setelah lama menghirup asap rokok. Tepatnya tanggal 17 April lalu saya terpaksa dilarikan ke UGD UIN tengah malam karena sesak akibat asap rokok dari rumah tetangga. Sudah diminta pengertian kalau merokok pintunya ditutup karena asapnya masuk ke dalam tempat tinggal saya sama Ibu saya namun tidak dihiraukan. Bahkan dia mengatakan mau saya masuk ugd atau tidak bukan urusan mereka. Padahal saya sesak karena asap rokok yang dihirup suaminya. Bapak saya juga seorang perokok dan selalu membela tetangga saya. Apa saya harus mati dulu baru orang-orang tersadar kalau ada orang lain yang tidak kuat menghirup asap rokok. Saya paham, saya masih mengontrak tapi apa saya tidak punya hak untuk sehat? Saya mengadu ke Bapak/Ibu karena mereka menganggap merokok adalah privasi mereka jadi mereka mengabaikan orang lain yang tidak kuat asab rokok.

    • 2016-04-28
    1. image

      Yth Sdri Yuni terkait permasalahan sdri sebaiknya diselesaikan melalui pihak pihak sekitar, apabila sudah disampaikan kepada yang bersangkutan dan tidak ditanggapi silahkan mengubungi RT/RW untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Terimakasih

  3. image

    didaerah saya di.jl almutharah rt02/04 kel.jurumudi baru kec.benda kota tangerang. didaerah saya ketua rw pasang lampu buat penerangan jalan dari tiang listrik tapi dari penyambungan itu ada yang dimanfaatkan oleh warga untuk menyambung listrik untuk rumah mereka bahkan ada yg dirumahnya tidak memasang listrik tapi ambil langsung dari tiang saat ini sudah ada bantuan dari pemda tiang dan lampu untukpenerangan jalan namun kenapa lampu yg sebelumnya belum dicabut gmn hukumnya jika mengambil listrik untuk rumah dari sambungan dari tiang

    • 2016-04-25
    1. image

      Yth. Sdr Wendri, terkait dengan informasi saudara, tentu saja pihak PLN akan memberikan sanksi dapat berupa pemutusan sampai dengan denda. Kami akan sampaikan informasi ini kepada Camat Benda dan Lurah Jurumudi Baru terkait informasi ini. Terimakasih

  4. image

    Salam hormat, Saya bernama sari, saya ingin sekedar bertukar pendapat dikarenakan saya termasuk orang yang kurang paham mengenai hukum. Disini saya mengalami suatu permasalahan menyangkut tindakan ancaman kekerasan.  Kronologis nya adalah : kakak ipar saya mempunyai hutang piutang thd seseorang yang sama skali kakak saya (wanita) tidak mengetahui perihal hutang piutang tersebut. Dan kakak saya telah ditelantarkan oleh suami nya kurang lebih 8 bulan, singkat cerita suatu malam datanglah penagih k rumah org tua saya dikarenakan kakak sy tinggal dgn org tua sy sejak ditinggal suami nya. Dan penagih tersebut ada 2 orang, salah satunya mengaku seorang anggota. Lalu org itu melakukan tindakan ancaman kekerasan (membakar), dan yang satu nya mengaku.membawa pistol di kendaraannya. dan hal tersebut membuat kakak sy shock dan mengalami kejang dan pingsan. Skrg kondisi nya depresi. Dan anak anak nya pun mengalami sakit. Org itu menunjuk2 org tua sy yang awam.  Dalam.hal ini apakah perihal tersebut melanggar hukum dan saya harus bertindak kmana?. Demikian yang dapat saya sampaikan. Terimakasih. Sari

    • 2016-04-12
    1. image

      Yth Sdri. Sari terkait dengan informasi yang telah disampaikan, silahkan mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan polisi, serta jika ada bukti berupa foto atau rekaman silahkan disampaikan kepada polisi untuk ditindak. terimakasih

  5. image

    Yth Kepala Dinas PBB dan BPHTB Kota Tangerang Saya sudah mengajukan permohonan pemecahan PBB untuk atas nama saya, ditambah dengan bangunan yg sebelumnya tanah kosong, namun menurut infomasi selesainya hingga 1 bulan, kenapa lama sekali ?.. di DKI saja sudah one day service. padahal saya mau bayar pajak untuk negera, belum lagi dokumen lampiran se abrek, bener2 tidak efektif pelayanannya. untuk itu saya sangat mengharapkan agar balik nama PBB tersebut daoat diselesaikan dalam waktu 1 hari. karena kami masyarakat butuh pelayanan cepat dari aparat Pemerintah.

    • 2016-03-31
    1. image

      Yth. Sdr. Mualim, terimakasih sudah menyampaikan informasi, kami akan sampaikan kepada Kepala Dinas PBB dan BPHTB Kota Tangerang, Terimakasih

  6. image

    Mau tny bagaimana hukumnya bila perusahaan membayar gaji ke karyawannya di bawah ump yg telah d tetapkan pemerintah? ? Terima kasih

    • 2016-03-31
    1. image

      Yth Sdr Put Nugroho, Menurut Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum (UM) berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (yang sering disebut Upah Minimum Regional, UMR) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota (Upah Minimum Sektoral, UMS). Terimakasih

  7. image

    Selamat malam.saya ingin bertanya dan konsultasi mengenai lahan atau tanah milik negara atau pemda, yg dikelola perusahaan trtentu apa bisa dijual belikan dan sampai diterbitkannya surat sertifikat setara dengan sertifikat milik rumah susun?..: demikian pertanyaan saya dan saya ucapkan byk terima kasih

    • 2016-03-29
    1. image

      Yth Sdr Rahmat, Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Barang Milik Negara/Daerah dimungkinkan bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa:

      a. Sewa;

      b. Pinjam Pakai

      c. Kerjasama Pemanfaatan;

      d. Bangum guna serah atau bangun serah guna;

      e. Kerja sama penyediaan infrastruktur.

      Terimakasih.

  8. image

    Ass wr wb maaf bpk walikota yg sangat sy hormati, sbg warga negara NKRI "kelas bwh" yg minim pengetahuan mslh hukum dan aturan tapi sangat ingin menjunjung tinggi dan taat akam aturan yg ada . maka sy. 1). Sbnrnya sesuai aturan yg ada berapa lama urus imb di kota tangerang ? Sy urus imb dr bulan januari 2016 s/d skrg gk selesai2,info petugas data lengkap.Percuma dong kl gk salah ada tulisan Data lengkap urusan cepat....mohon kebijaksanaanny ...2) berangkat dr rasa sosial dan kemanusiaan dg melihat beberapa wktu yg lalu ada banjir d/a danau villa grand tomang smpai bpk walkota,bpk2 TNI POLRI turun k elokasi.....SY ADA USULAN PENANGGULANGAN. BANJIR, Tapi tdk tau cara menyampaikannya.....kpn hari sdh di lt 2 (kantor walikota) gak jadi tak berikan konsepnya krn tdk ada orang trus sy pulang....tolong caranya bgm,siapa tau konsepnya bermanfaat ....

    • 2016-03-29
    1. image

      Yth Sdr Didi, berdasarkan SOP BPMPTSP Kota Tangerang  proses IMB 14 Hari Kerja, terkait usulan penanggulangan banjir, sdr dapat menyampaikannya melalui surat kepada Walikota Tangerang, yang disampaikan melalui Bagian Umum Setda Kota Tangerang. Terimakasih

  9. image

    Selamat malam pemerintah kota tangerang . saya mau kasih saran tentang pengendara motor yg berknalpot recing tolong d tindak khusus nya daerah cimone dan perumnas karna hampir 70% motornya berknalpot recing . saya kalo kmna" naek motor dan anak saya selalu nangis dan takut . apalagi d dalam gang" yg sangat menggangu . trimakasih

    • 2016-03-23
    1. image

      Yth Sdri Dian, tingkat kebisingan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 7 tahun 2009
      Dalam lampiran II peraturan tersebut terdapat tabel yang menunjukkan bahwa sepeda motor dengan mesin bervolume hingga 80cc memiliki ambang batas kebisingan 77dB. Motor dengan mesin 80cc-175 cc ambang batas kebisingannya 80dB, sementara di atas 175cc adalah 83dB.
      Namun yang dapat menindak adalah Kepolisian. Terimakasih

  10. image

    Selamat siang bpk/ibu. Saya novia warga kota tangerang yg beralamat d jl nuri 5 no 38 kel cibodasari. Pd tgl 19 maret 2016 kemarin saya d tilang pak olh polisi yg bernama eko dr polres kota tangerang krn lupa membawa stnk jd motor saya d bwa olh polisi tsb. Ketika hari minggunya tgl 20 maret 2016 ayah saya dtg k polres dg membawa stnk dan bpkb motor tetapi polisi tsb sedang off. Dan hari senin kmrn om saya datang k polres yg sama motor saya ada d polres. Hari ini tgl 22 maret om saya kembali mendatangi polres utk menebus motor saya yg katanya biaya tebusnya Rp.300.000.-. Tetapi hari ini motor jg belum bisa d tebus krn motor saya tidak ada d polres yang katanya sdg d bawa pulang olh polisi tsb brnma eko. Yg saya ingin tanyakan apakah barang bukti boleh d bawa pulang olh polisi. Mohon bantuannya pak. Terimakasih

    • 2016-03-22
    1. image

      Yth. Sdr Novia, terkait prosedural tilang ada baiknya sdr menanyakan langsung kepada Kepolisian, karena yang berwenang untuk menjelaskan hal tersebut adalah pihak kepolisian. Terimakasih.