Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    selamat malam, Saya ingin melakukan konsultasi terhadap permasalahan yang saya hadapi. Saya membeli sebuah rumah di cluster vila poris plawad di daerah buaran indah tangerang. Saya sudah melakukan kewajiban saya membayar lunas rumah tersebut pada saat AJB di depan notaris satu bulan yang lalu. akan tetapi sekarang mandor dari kontraktor tersebut meminta pembayaran untuk dak yang dibuatnya sewaktu tahap pembangunan. Saya tidak pernah diberi penawaran harga untuk pembangunan dak, tiba2 saja dak tersebut jadi dan saya ditagih. Waktu itu saya menolak membayar dan bilang kalau ingin dirobohkan, silahkan dirobohkan. Percakapan selesai sampai disitu, sampai saya melakukan PPJB dan AJB, dak tersebut tak kunjung dibongkar dan tidak ada pembicaraan. sekarang pada saat saya akan menempati rumah tersebut, mandornya menagih dan mengancam apabila tidak diselesaikan pembayarannya, dak tersebut akan dirobohkan. Sebagai konsumen, saya merasa keberatan, karena sekali lagi dak tersebut dibangun tanpa penawaran dan persetujuan, dan tentang ancaman mereka merobohkan, saya juga merasa berkeberatan karena sekarang tanah dan bangunan iti sudah menjadi hak saya sebagai pembeli. bukankah seharusnya ada serah terima kontraktor kepada developer? kenapa mereka tidak mengungkit2 ini pada saat serah terima kontraktor ke developer? kenapa pula pada saat penanda tangan an ppjb dan ajb, semua berjalan baik tanpa kasus dak tersebut? demikian hal yang saya bisa sampaikan. Mohon bantuan konsultasi hukum dari tangerang kota untuk permasalahan yang saya hadapi. Terima kasih

    • 2015-12-22
    1. image

      Yth sdr handy, akan lebih baik jika saudara menanyakan kepada pihak developer terkait spesifikasi rumah yang saudara beli, apakah dak tersebut sudah termasuk dalam spesifikasi atau belum. dan menyampaikan kepada developer terkait permasalahan saudara. namun jika mandor membongkar bangunan sdr di foto saja dulu untuk menjadi bukti jika ingin dilanjutkan ke ranah hukum. terimakasih.

  2. image

    Saya ingin melaporkan ada seorang ketua rt yang mengunakan fungsi jalan umum yang dijadikan halaman rumah gimana ya.. Dia mematok dengan batu batuan Tepatnya di rt 04/03 kel gerendeng kec karawaci kota tangerang tolong segera ditindak lanjuti mohon bantuannya terima kasih..

    • 2015-12-09
    1. image

      Yth. Sdr Lintang, Terimakasih atas informasinya, kami akan tindaklanjuti kepada Lurah gerendeng dan Camat Karawaci, terkait laporan sdr. terimakasih.

  3. image

    Tolong ditanggapi pengaduan dari Ibu Novita per tanggal 13 Oktober 2015. Mengenai Permasalahan yang terjadi di Gang Midun 2 (skrng berganti Gg. mait) kelurahan Paninggilan Utara, kecamatan Ciledug Kota Tangerang. karena sampai sekarang tidak ada respon secara hukum. malah pengembang beserta lurah Paninggilan Utara, ciledug. sudah semakin semena-mena dengan merusak akses jalan. akibat pertikaian antara cluster jasmine dengan jasmine village yang dikembangkan dengan lurah. info lurah juga memprovokasi warga kampung sekitar untuk memprovokasi warga jasmine dengan memakai kekuasaan nya sebagai lurah dan uang nya, karena lurah mempunyai kepentingan bisnis pribadi dengan membangun perumahan jasmine village yang awalnya tempat resapan air hujan. Note: Kepada Lurah Jaini Martin tolong bersikaplah profesional. jng anda anggap sebagai lurah dan mempunyai uang lebih bisa menghancurkan warga demi kepentingan pribadi. Bukti pengrusakan jalan keluar Perumahan Cluster Jasmine. Terima kasih Jakarta, 8 Desember 2015

    • 2015-12-08
    1. image

      Terimakasih atas informasinya, kami akan tindaklanjuti informasi ini kepada Lurah Paninggilan Utara dan Camat Ciledug. Terimakasih.

  4. image

    Atas nama orang tua saya mohon bantuan di daerah tangerang Kecamatan Batuceper kelurahan Batuceper apa yg harus saya lakukan bingung harus mencari bantuan hukum kemana ni nomor saya 083879003523

    • 2015-12-08
    1. image

      Yth. Sdri. Ica, jika ingin berkonsultasi hukum secara langsung silahkan datang ke Bagian Hukum, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman Nomor 1 Kota Tangerang. Terimakasih.

  5. image

    Saya juga warga yang bingung harus mengadu kemana karena tidak mengerti hukum, tidak berpendidikan cuma ibu rumah tangga, pemerintah membuat peraturan sudah bagus, tetapi perNgkat daerah yang paling dekat dengan rakyat malah memeras rakyat, harusnya pemerintah bisa membuatkan kotak amal khusus buat pegawai dari warga sehingga tidak memberatkan warga. Ini pengalaman saya mulai dari buat ektp ggratis tetap saja ada biaya yg keluar mulai dari rt surat pengantar 15rb, kelurahan 20rb, kecaman 10rb. Buat mengurus akta tanah kelurahan mint 5%, kecamatan 2.5%. Buat sertifikan prona warga harus membyr 2jt persertifikat untuk biaya materai, rt, transport, konsumsi dsb. SEMUA PAKAI DUIT kalau biaya yang dikeluarkan warga untuk pajak tidak masalah kami ikhlas, tapi ini tidak ada tandaterima. Harusnya pelayanan dipemerintahan seperti diperBankan para cs dan teller tidak boleh menerima apapun

    • 2015-12-04
    1. image

      terimakasih atas informasinya, silahkan saudara sampaikan di Kelurahan/Kecamatan mana agar dapat kami tindaklanjuti, terimakasih

  6. image

    Mohon untuk dapat dipermudah dan Transparan dalam pembuatan IMB di wilayah kota Tangerang khususnya dan Propinsi Banten pada umumnya. kita sebagai warga sebenarnya ingin taat hukum dan peraturan yang berlaku, tetapi pada prakteknya pemerintah tidak mendukung dalam hal tersebut, seperti yang saya alami sekarang ini adalah saya mau mengurus IMB renovasi rumah kami, tetapi banyak kendala yang kami hadapi : 1. sebenarnya saya mau mengurus sendiri tidak mau pakai calo tetapi kenyataan yang saya alami susahnya minta ampun. 2. karena tidak tahan kamipun pakai calo, tau sendiri harga calo ada yang masuk akal dan tidak masuk akal.tentunya kami pilih harga calo yang menurut kami mampu untuk bayarnya. 3. masalahnyapun tidak berhenti disitu,kami pakai jasa Arsitek untuk renovasi rumah kami, tetapi waktu gambar tersebut dipakai untuk urus IMB selalu dibilang salah oleh pihak bagian IMB yang survey lapangan, saya revisi sampai 4 kali mengikuti kemauannya tetapi masih tetap salah, yang ujungnya saya suruh bayar aja kalau mau cepet.dengan terpaksa dan tidak relapun saya turuti aja daripada itu buat saya pusing. Tolong ditindaklanjuti keluhan kami ini dan dikemudian hari sudah tidak ada lagi kasus seperti ini. untuk INDONESIA BERSIH sesuai pesan bapak presiden JOKOWI.

    • 2015-12-02
    1. image

      Belum ada tanggapan

  7. image

    Dalam pengurusan akta ppat 1% dan jelas ada di PP Pasal 32. Bagaimana dengan yang dikelurahan karena sebelum menuju ke kecamatan saya harus ke kelurahan terlebih dahulu, apakah ada retribusinya dalam PP/Perda/Perwal? Saya ingin mengurus akta tanah waris, sudah kekecamatan pegawai bilang ada biaya adm untukkecamatan 2,5% dan kelurahan 5% dari harga trx dan tidak ada kwitansi diluar biaya bphtb resmi. Saya keberatan membayar adm sampai puluhan juta karena tidak ada kwitansi, Pegawai kelurahan bilang tidak akan dilayani. Sedangkan untuk biaya bphtb saya tidak keberatan karena ada tandabukti. Kalau dihitung lebih besar adm daripada biaya resmi (bphtb akta dan bphtb waris). Saya tidak ingin menyebutkan kelurahan dan kecamatan mana karena takut. Tolong solusinya,,, tq

    • 2015-11-24
    1. image

      Belum ada tanggapan

  8. image

    Saya ingin Tanya ditempat tinggal saya dikelurahan sudimara jaya, Ciledug. ketua RTnya akan selesai tugasnya per Desember 2015 dan ketua RT tersebut tidak mau dicalonkan kembali, tetapi warga RT. tersebut dan pengurus RW masih mengharapkan untuk bisa/ mau dicalonkan kembali menjadi ketua RT. Pertanyaan saya bagaimana bila sampai akhir jabatan ketua RT tersebut habis, kemudian tidak ada warga yang mau dicalonkan jadi ketua RT? sedangkan ketua RT lama tidak mau dicalonkan kembali dengan alasan sudah cukup satu periode saja menjadi ketua RT. apa Jalan keluarnya yang harus dilakukan?

    • 2015-11-23
    1. image

      Belum ada tanggapan

  9. image

    Saya ingin Tanya ditempat tinggal saya dikelurahan sudimara jaya, Ciledug. ketua RTnya akan selesai tugasnya per Desember 2015 dan ketua RT tersebut tidak mau dicalonkan kembali, tetapi warga RT. tersebut dan pengurus RW masih mengharapkan untuk bisa/ mau dicalonkan kembali menjadi ketua RT. Pertanyaan saya bagaimana bila sampai akhir jabatan ketua RT tersebut habis, kemudian tidak ada warga yang mau dicalonkan jadi ketua RT? sedangkan ketua RT lama tidak mau dicalonkan kembali dengan alasan sudah cukup satu periode saja menjadi ketua RT. apa Jalan keluarnya yang harus dilakukan?

    • 2015-11-23
    1. image

      Belum ada tanggapan

  10. image

    kami menginginkan bisa mendapatkan copian: Peraturan Walikota Tangerang Nomor 47 Tahun 2011 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA TANGERANG akan kami jadikan referensi, karena kami mendapatkan tugas tentang PSU perumahan terima kasi

    • 2015-11-21
    1. image

      Yth. Sdr Agung, sdr dapat mengunduh Peraturan Daerah tersebut pada kolom Produk Hukum di halaman beranda situs ini, Terimakasih