Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    Perkenalkan nama saya Siswanto. Dari kp. Rawa lindung desa cengklong salembaran kec. Kosambi Saya ingin menanyakan persoalan yang menimpa diri saya di tempat saya bekerja saya terancam tidak diperpanjang kontrak bekerja bahkan sampai pada P.H.K kemungkinan. Dikarenakan saya mendapat fitnah karna telah melawan peraturan yang dibuat oleh kepala produksi baru. Dan sudah dilaporkan pada pihak HRD bahkan hingga sampai pada bos perusahaan. Sedangkan bukti yang menunjukkan saya pelaku yang melawan peraturan perusahaan tersebut tidak ada. Saya sama sekalipun tidak berkata yang bisa membuat saya jadi orang bermasalah. Jika nanti saya di phk saya tidak mendapatkan hak hak saya sebagai pekerja apa yang harus saya perbuat mohon bantuan atau penjelasan penyelesaian permasalahannya secara baik dimata hukum Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih

    • 2016-05-18
    1. image

      Belum ada tanggapan

  2. image

    Saya ingin menanyakan perihal pelelangan rumah. Saya kredit rumah di BTN, saya sudah menunggak pembayarannya selama 2 tahun, tetapi ketika saya datang ke BTN ke bagian pelunasan, ketika di cek jumlah tunggakan, ternyata saldonya sudah nol, ketika saya menanyakan siapa yang melunasi sisa hutang saya, pihak bank tidak memberitahukan siapa orangnya, dan mengatakan mungkin rumah ini di lelang, padahal saya sama sekali belum pernah terima surat teguran dan peringatan tunggakan dan lelang, kemudian saya di suruh ketemu ke bagian lelang, ketika saya bertemu dengan bagian lelang, dan menanyakan perihal tersebut. Pihak bank mengatakan bahwa rumah tersebut sudah laku, dan ketika saya menanyakan harga lelangnya berapa, pihak bank tidak memberitahukan, dan hanya memberikan print rekening koran bahwa saldo sudah nol. Bagaimana solusi menghadapi pelelangan rumah sepihak oleh bank tanpa sepengetahuan debitur. Bagaimana cara membatalkan lelang tersebut. Terimakasih, mohon dibantu untuk solusinya

    • 2016-05-17
    1. image

      Belum ada tanggapan

  3. image

    Yth Bapak/Ibu, Saya adalah warga perumahan gading serpong, tangerang. Di komplek perumahan saya mengharuskan warganya untuk membayar Rp. 1.500.000 untuk perbaikan jalan. Saya merasa tidak mampu untuk membayar sebesar itu. Kira-kira 2 minggu yang lalu saya menanyakan kepada satpam kompleks saya apakah slip pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sudah dikirim karena saya belum menermanya. Jawaban dari satpam sangat mengagetkan saya karena PBB saya ternayta ditahan oleh bapak rw karena saya tidak membayar sebesar jumlah tersebut untuk perbaikan jalan. Satpam berkata kalau saya ingin mengambil PBB saya berarti saya harus membayar perbaikan jalan tersebut terlebih dahulu. Pertanyaan saya 1, Apakah bisa bapak rw di komplek saya menahan PBB saya sehingga saya tidak bisa membayar kewajiban pajak saya kepada negara? 2. Saya orang awam dan saya merasa ditindas oleh perlakuan bapak rw tersebut. Kemanakah saya harus mengadu? apakah hal ini benar menurut hukum? Saya sangat mengharapkan bantuan apa yang harus saya lakukan dan saya harus melapor kemana? Saya ,merasa pembayaran PBB dan perbaikan jalan di kompleks perumahan tidak ada sangkut pautnya. Tapi mengapa bapak rw tersebut menahan PBB saya? Mohon ditanggapi. Terima kasih Lenny Novita Kelapa Molek 1 FA3/7 sektor 8B Gading Serpong Tangerang

    • 2016-05-17
    1. image

      Yth Sdri Lenny Novita, terkait permasalahan tersebut silahkan mendatangi lurah tempat tinggal sdri untuk dilakukan penyelesaian, karena rt/rw tidak berhak menahan kewajiban sdri untuk mebayar pbb. terimakasih

  4. image

    saya pernah meminjamkan uang ke teman yang berdomisili di bogor dan teman saya terus menjanjikan akan mengembalikan sampai saat ini kira2 sudah 4 tahun dan belum dikembalikan semua, kira2 12% yg sdh dibayar dengan jumlah dan waktu yang dia mau. kalau dilihat aset yang dia miliki mereka bisa menggembalikan semua uang saya karena penambahan asetnya terjadi setelah uang saya berikan. sekarang saya dan anak istri saya sangat membutuhkan uang tersebut untuk sewa kontrakan atau beli rumah dan untuk biaya sekolah anak2 saya. Mohon bantuan dan saran untuk menyelesaikan masalah saya sehingga anak istri saya bisa menikmati uang pensiun dan tabungan yang telah saya kumpulkan hampir 20 th itu. Sekali lagi mohon bantuan dan sarannya serta ucapan terima kasih tak terhingga atas simpati dan kepedulian bapak2 dan ibu2 semua.

    • 2016-04-29
    1. image

      Yth. Bapak Sulaiman, baiknya dibuatkan perjanjian dengan pihak yang meminjam uang untuk menyelesaikan sisa pembayarannya dengan ditentukan batas waktunya, agar dapat mengikat dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. terimakasih.

  5. image

    Assalamualaikum. Wr. Wb. Bapak/Ibu yang saya hormati. Perkenalkan nama saya yuni, saya ingin berkonsultasi dan memohon saran kepada Bapak/Ibu terkait perlindungan kesehatan bagi perokok pasif di pemukiman padat penduduk. Saya adalah salah satu warga di daerah tangerang selatan, saya masih mengontrak ikut orang tua namun beberapa pekan ini saya hampir setiap malam sesak nafas,lemas,pusing setelah lama menghirup asap rokok. Tepatnya tanggal 17 April lalu saya terpaksa dilarikan ke UGD UIN tengah malam karena sesak akibat asap rokok dari rumah tetangga. Sudah diminta pengertian kalau merokok pintunya ditutup karena asapnya masuk ke dalam tempat tinggal saya sama Ibu saya namun tidak dihiraukan. Bahkan dia mengatakan mau saya masuk ugd atau tidak bukan urusan mereka. Padahal saya sesak karena asap rokok yang dihirup suaminya. Bapak saya juga seorang perokok dan selalu membela tetangga saya. Apa saya harus mati dulu baru orang-orang tersadar kalau ada orang lain yang tidak kuat menghirup asap rokok. Saya paham, saya masih mengontrak tapi apa saya tidak punya hak untuk sehat? Saya mengadu ke Bapak/Ibu karena mereka menganggap merokok adalah privasi mereka jadi mereka mengabaikan orang lain yang tidak kuat asab rokok.

    • 2016-04-28
    1. image

      Yth Sdri Yuni terkait permasalahan sdri sebaiknya diselesaikan melalui pihak pihak sekitar, apabila sudah disampaikan kepada yang bersangkutan dan tidak ditanggapi silahkan mengubungi RT/RW untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Terimakasih

  6. image

    didaerah saya di.jl almutharah rt02/04 kel.jurumudi baru kec.benda kota tangerang. didaerah saya ketua rw pasang lampu buat penerangan jalan dari tiang listrik tapi dari penyambungan itu ada yang dimanfaatkan oleh warga untuk menyambung listrik untuk rumah mereka bahkan ada yg dirumahnya tidak memasang listrik tapi ambil langsung dari tiang saat ini sudah ada bantuan dari pemda tiang dan lampu untukpenerangan jalan namun kenapa lampu yg sebelumnya belum dicabut gmn hukumnya jika mengambil listrik untuk rumah dari sambungan dari tiang

    • 2016-04-25
    1. image

      Yth. Sdr Wendri, terkait dengan informasi saudara, tentu saja pihak PLN akan memberikan sanksi dapat berupa pemutusan sampai dengan denda. Kami akan sampaikan informasi ini kepada Camat Benda dan Lurah Jurumudi Baru terkait informasi ini. Terimakasih

  7. image

    Salam hormat, Saya bernama sari, saya ingin sekedar bertukar pendapat dikarenakan saya termasuk orang yang kurang paham mengenai hukum. Disini saya mengalami suatu permasalahan menyangkut tindakan ancaman kekerasan.  Kronologis nya adalah : kakak ipar saya mempunyai hutang piutang thd seseorang yang sama skali kakak saya (wanita) tidak mengetahui perihal hutang piutang tersebut. Dan kakak saya telah ditelantarkan oleh suami nya kurang lebih 8 bulan, singkat cerita suatu malam datanglah penagih k rumah org tua saya dikarenakan kakak sy tinggal dgn org tua sy sejak ditinggal suami nya. Dan penagih tersebut ada 2 orang, salah satunya mengaku seorang anggota. Lalu org itu melakukan tindakan ancaman kekerasan (membakar), dan yang satu nya mengaku.membawa pistol di kendaraannya. dan hal tersebut membuat kakak sy shock dan mengalami kejang dan pingsan. Skrg kondisi nya depresi. Dan anak anak nya pun mengalami sakit. Org itu menunjuk2 org tua sy yang awam.  Dalam.hal ini apakah perihal tersebut melanggar hukum dan saya harus bertindak kmana?. Demikian yang dapat saya sampaikan. Terimakasih. Sari

    • 2016-04-12
    1. image

      Yth Sdri. Sari terkait dengan informasi yang telah disampaikan, silahkan mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan polisi, serta jika ada bukti berupa foto atau rekaman silahkan disampaikan kepada polisi untuk ditindak. terimakasih

  8. image

    Yth Kepala Dinas PBB dan BPHTB Kota Tangerang Saya sudah mengajukan permohonan pemecahan PBB untuk atas nama saya, ditambah dengan bangunan yg sebelumnya tanah kosong, namun menurut infomasi selesainya hingga 1 bulan, kenapa lama sekali ?.. di DKI saja sudah one day service. padahal saya mau bayar pajak untuk negera, belum lagi dokumen lampiran se abrek, bener2 tidak efektif pelayanannya. untuk itu saya sangat mengharapkan agar balik nama PBB tersebut daoat diselesaikan dalam waktu 1 hari. karena kami masyarakat butuh pelayanan cepat dari aparat Pemerintah.

    • 2016-03-31
    1. image

      Yth. Sdr. Mualim, terimakasih sudah menyampaikan informasi, kami akan sampaikan kepada Kepala Dinas PBB dan BPHTB Kota Tangerang, Terimakasih

  9. image

    Mau tny bagaimana hukumnya bila perusahaan membayar gaji ke karyawannya di bawah ump yg telah d tetapkan pemerintah? ? Terima kasih

    • 2016-03-31
    1. image

      Yth Sdr Put Nugroho, Menurut Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum (UM) berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (yang sering disebut Upah Minimum Regional, UMR) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota (Upah Minimum Sektoral, UMS). Terimakasih

  10. image

    Selamat malam.saya ingin bertanya dan konsultasi mengenai lahan atau tanah milik negara atau pemda, yg dikelola perusahaan trtentu apa bisa dijual belikan dan sampai diterbitkannya surat sertifikat setara dengan sertifikat milik rumah susun?..: demikian pertanyaan saya dan saya ucapkan byk terima kasih

    • 2016-03-29
    1. image

      Yth Sdr Rahmat, Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Barang Milik Negara/Daerah dimungkinkan bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa:

      a. Sewa;

      b. Pinjam Pakai

      c. Kerjasama Pemanfaatan;

      d. Bangum guna serah atau bangun serah guna;

      e. Kerja sama penyediaan infrastruktur.

      Terimakasih.