Kepada Yth,
Pemerintah Kota Tangerang
di tempat
u.p. Konsultasi dan Pengaduan
Saya Warga di Larangan Selatan ingin bertanya beberapa hal :
1. Apakah dalam surat pengantar RT RW diperbolehkan menggunakan Logo Kota Tangerang ?
2. Apakah ada landasan hukumnya ?
Terima Kasih
2016-02-19
Tanggapan
Yth Sdr. Ignatius Buntoro, pada Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga dijelaskan mengenai Kop Naskah Dinas Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Baik Kop RT dan RW hanya memuat Nama RT, RW, Kelurahan Dan Kecamatan, tanpa menggunakan Logo. untuk mengunduh Peraturan Walikota dimaksud silahkan saudara menuju halaman beranda situs ini. Terimakasih
Ifran
Mohon bantuannya untuk dapat menginformasikan alamat lengkap yang valid dan juga nomer telepon YLKI Tangerang. Saya sudah berusaha menghubungi nomer telepon sesuai informasi website Kementrian Perdagangan (http://siswaspk.kemendag.go.id) tetapi nomer teleponnya dinyatakan salah sambung dan juga tidak terhubung. Terima kasih.
2016-02-16
Tanggapan
Yth. Sdr Ifran, untuk lebih jelasnya silahkan saudara menghubungi YLKI, Jalan Pancoran Barat VII/1,
Durentiga – Jakarta Selatan 12760 Indonesia
Telp: (021) 7981858
Fax: (021) 7981038 Terimakasih
ANISA SANTIARA
Kepada Yth,
Bapak Walikota Kota Tangerang
Ditempat
Dengan hormat ,
Saya Penduduk Asli Tangerang , lahir dan besar di kota tercinta ini .. mohon maaf telah lancang membuat surat pengaduan ini
saya memohon dan meminta kepada Bapak Arif beserta staff pemkot Tangerang membenahi dan mengawasi kebersihan,ketertiban,rute angkutan secara menyeluruh..jangan hanya terpusat di jantung kota seperti kawasan rumah saya yang cukup jauh dari Pusat Kota Tangerang setiap hari terutama di hari kerja saya harus melewati jalan Jl.Moch Toha terutama kawasan Pabrik Panarub yang semakin lama semakin semerawut .
* angkutan umum warna merah putih yang memutar arah semaunya
* para karyawan panarub yg menyebrang jalan seenaknya dan bergerombol * pedagang di sudut jalan yang habis habisan mengambil hak pejalan kaki dan sudah merampas setengah jalan raya .
* angkutan elf yang menunggu penumpang persis depan gerbang pabrik tanpa memperdulikan lalin dibelakangnya
* bus bus besar jemputan panarub menurunkan kayawan seenaknya dimanapun
* shift bubaran / pergantian bertepatan dengan jam sibuk
dan lebih ironi lagi satpol pp yang seharusnya mentertibkan PKL ini malahan santai santai .. keberadaannya hanya formalitas, DLLAJ pun sama mereka santai saja melihat angkot angkot ngetem sembarangan dan embak embak panarub nyebrang seenak jidat . hanya ada beberapa yg saya lihat galak memarahi abang angkot yg ngeyel .
polisi ??? jangan diharapkan ! saya setiap hari bertahun tahun tidak pernah melihat polisi menangani kemacetan di panarub , yang ada mereka hanya bergerombol di tempat yang lalinnya sudah lancar seperti disebelah pasar , di depan SMP 1 , di depan Stasiun Tangerang , di depan gedung cisadane , yang kurang jelas kegunaannya...
untuk apa berada disana pak Polisi ??? bukannya merapihkan lalin yang semerawut
jadi saya mohon kepada bapak Walikota dan Staff bag.Humas kota Tangerang , saya sebagai salah satu penduduk yang sangat teramat merasa di rugikan dalam segi uang(karena saya harus naik turun angkutan demi mengejar waktu)pikiran semua orang penat karena macet yang tidak masuk akal alhasil semua orang menjadi emosi , kecewa sekali dengan PT.Panarub Dwikarya karena tidak ada nya pembenahan untuk hal ini, dan tidak bisa mengelola para buruh serta karyawannya .
saya tidak tahu harus mengadukan hal ini kepada siapa kalau bukan kepada pemerintahan Kota Tangerang .
mohon pembenahannya , supaya kami bisa nyaman dan merasa puas dengan kinerja Bapak/Ibu selaku pejabat daerah.
apabila masyarakat atau warga merasa bahagia dan bangga dengan kotanya siapa lagi yang dibanggakan kalau bukan PEMERINTAHAN KOTA TANGERANG !
2016-02-16
Tanggapan
Yth Sdri Anisa, terimakasih atas informasinya, selanjutnya informasi dari sdri akan kami sampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan. Terimakasih
Hesty Utami
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh
Dear Walikota Tangerang,
Tepatnya hari ini Selasa, 16 Februari 2016 saya datang ke Kec. Karawaci untuk mengurus berkas guna memproses Taspen & Koperasi alm. Papa saya yang bernama Imam Sofyan (Pengatur Muda Kelurahan Pabuaran Kota Tangerang) yang meninggal tgl. 08 Februari 2016. Dari kelurahan Pabuaran, saya disarankan datang ke Kec. Karawaci bertemu dengan Pak Lukman atau Bu EmiRusmiani. Saat sampai di area parkir Kec. Karawaci, saya bertanya kepada salah satu bapak-bapak yang ada disana keberadaan ruangan Pak Lukman/Bu EmiRusmiani, lalu saya disarankan bertemu dengan Bu EmiRusmiani karena Pak Lukman tidak ada ditempat. Setelah saya naik ke lantai 2 & masuk keruangan Bu EmiRusmiani yang katanya selaku Bendahara, disana sudah ada 4 orang PNS ibu-ibu sambil duduk. Saya mengucap Assalamu'alaikum, tidak ada satu orangpun yang menjawab. Situasi ruangan saat itu ada musik yang volumenya agak lumayan kencang. Saat saya mendatangi Bu Emi diruangan tsb, beliau sedang sibuk menghitung lalu saya langsung duduk dihadapannya. Wajah Bu EmiRusmiani tsb sangat Judes & Jutek sekali. Dia tanpa sapa terlebih dahulu, lalu saya berinisiatif untuk segera mengeluarkan berkas-berkas alm. Papa saya & berkata "Bu, saya mau minta tolong untuk urus Taspen & Koperasi Alm. Papa saya yang tugas di kelurahan Pabuaran, ini berkasnya & ini harus ada TTD dari petugas pembuat gaji" (saya sambil inisiatif menulis no. hp saya di salah satu map berkas tsb). Dan hal yang sangat mengecewakan sekali, cara Bu EmiRusmiani & teman-temannya menerima tamu yang sangat tidak ada rasa EMPATI. Bu EmiRusmiani bilang "petugasnya lagi diklat. Ditinggal aja nanti saya kroscek, kalo ada yg kurang, nanti sy sms". Astaghfirulloh...apakah ini greeting yang diajarkan di Kec. Karawaci ??? Ga punya ETIKA sama sekali. Seharusnya dari awal saya datang, mereka senyum khususnya Bu EmiRusmiani. Saat saya masih didepannya, Bu EmiRusmiani malah gunting kuku pakai gunting kertas, sekalian aja gunting kuku pakai gunting rumput. Apa susahnya dia kasih saya no. HP yang bisa saya hubungi untuk konfirmasi kembali.
Tolong kepada pak Walikotaa untuk menindaklanjuti kinerja PNS yang greeting-nya sangat kurang sekali seperti Bu EmiRusmiani demi nama baik kota Tangerang serta nama baik bapak Walikota juga kan. Apalagi alm. Papa saya juga PNS, masa ga ada empatinya sama sekali kepada sesama PNS & keluarganya ???
Semoga dengan saran & kritik saya ini, menjadikan Kota Tangerang semakin baik lagi kedepannya.
Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh
Hesty Utami
2016-02-16
Tanggapan
Yth Sdri Hesty, terimakasih atas kritik dan sarannya, selanjutnya akan kami sampaikan kepada Camat Karawaci untuk menjadi masukan. Terimakasih.
Tara
Kepada YTh Biro Hukum dan Ham Kota Tangerang. Bapak / Ibu mohon arahan dan pencerahan .Saudara sepupu saya sudah 3 tahun tinggal ditangerang, sejak saat itu dia tidak punya KTP , Saat ini ybs mau membuat KTP namun tidak ada berkas apa pun yang dimiliki. tadinya punya KTP Daerah , namun saat banjir 2012 semua berkas hilang /hanyut arus air saat mau pindahin . Ijazah dan dokumen lain sirna. Apakah ada cara untuk mengurus KTP , agar dapat mengurus surat2 lainya ? atau mohon solusinya. terima kasih.
2016-02-15
Tanggapan
Yth. Sdri Tara, terkait pertanyaan sdri, langkah pertama yang dilakukan agar membuat keterangan hilang terhadap berkas-berkas yang hilang pada saat banjir di kantor kepolisian, kemudian silahkan mendatangi Kecamatan dengan membawa surat keterangan hilang tersebut. terimakasih.
Dedi
Bapak ibu yang terhormat saya ingin mempertanyakan tentang permasalahan teman saya. Sebelum nya teman saya terjerat kasus pencurian barang perusahaan, dan sekarang dia menjadi tahana di polsek , dari pihak perusahaan sudah berdamai merka mencabut berkas yang sudah masuk dipolsek pihak keluarganyapun sudah bertanggung jawab dengan mengganti seluruh kerugian , sampai saat ini teman sayapun belum keluar dari polsek uang pencabutan berkaspun sudah masuk kisaran 20jt ... Kasus seperti ini bagai mana untuk penyelsaian nya terimakasih
2016-02-11
Tanggapan
Yth Sdr Dedi, Terkait permasalahan yang sdr sampaikan, idealnya setelah dilakukan pencabutan kemudian dikeluarkan SP3 (Penghentian Penyidikan) perkara tersebut selesai. Namun apakah SP3 tersebut sudah dikeluarkan oleh kepolisian atau belum, silahkan sdr mendatangi kembali kantor polsek tersbut untuk mendapat kepastian. Terimakasih
Fachrul Sukma
Aslm wr wb.
Sejak tanggal 31 Agustus 2015 saya telah menyerahkan berkas untuk kepengurusan IMB melalaui BPMPTSP dengan alamat Cipondoh no.87 rt. 04/01 Kel. Cipondoh, Kec. Cipondoh. Pada bulan Oktober 2015, rumah saya telah disurvey, namun sampai Januari 2016 ini saya tidak pernah dihubungi dan tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. Akhirnya saya datangi kembali di akhir Januari dan ternyata dokumen/berkas saya hilang di BPMPTSP. Bagaimana kelanjutannya? sampai saat ini tidak jelas dan tidak ada tanggung jawab dari BPMPTS.
Terima kasih
2016-02-02
Tanggapan
Yth. Sdr Fachrul, setiap penyerahan berkas untuk keperluan perizinan diberikan tanda terima berkas agar dapat dipertanggung jawabkan oleh petugas, silahkan saudara bawa tanda terima berkas tersebut. terimakasih
ayatullah chumaini
saya karyawan tetap di PT.kresna reksa finance sebagai Account Officer survey kenapa perusahaan ini belum memberlakukan upah standar / UMR mohon diusut perusahaan tersebut
2016-01-31
Tanggapan
Yth Sdr Ayatullah Terimakasih atas informasinya, kami akan sampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang untuk dilakukan pengecekan. terimakasih
wahyudi
Assalamualaikum...
1. Saya mau mengajukan isbat nikah dan cerai.. tetapi istri sudah pergi.. bagaimana?
2. Saya mau meminta bantuan hukum tentang perkara saya di Pengadilan Agama Tiga raksa, dimana? dan bagaimana caranya?
Atas bantuannya, saya sampaikan terima kasih.
Wassalamualikum. wr. wb.
Hormat saya,
Wahyudi.
2016-01-28
Tanggapan
Yth. Sdr Wahyudi terkait dengan uraian permasalahan saudara diatas, silahkan mendatangi Pengadian Agama Tiga raksa Alamat : Komplek Perkantor Pemda, Jl. Moh. Atik Soeardi, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten. Terkait bantuan hukum ditiap pengadilan terdapat Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bagi masyarakat. Terimakash
jasmine
Kepada yg terhormat bapak walikota kota tangerang,
Mohon bantuannya dan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di kp. pulogadung (gg. h mait / midun 2), paninggilan utara, ciledug. sudah beberapa laporan yang pernah masuk kesini (dr orang2 yg bersimpati dgn kami) yg melaporkan permasalah warga kp. pulogadung yang mengintimidasi warga perumahan Cluster Jasmine.
Ini pertamakali kami membuat laporan ke JDIH & ini atas anjuran dari Bpk Budi, bid. hukum & Ham.
Berikut adalah kronologis kejadian:
1. ada pertemuan tanggal 9 januari 2016 atas undangan Bpk. Suhandi (direktur PT. Pratama Sugih Mukti) kepada warga cluster jasmine, bpk hartono (pengembang Yasmine Village), RT 02, RT 03, RW 01 Paninggilan Utara, binamas, babinsa, Lurah Paninggilan Utara & Bpk Patris (komisaris PT. Pratama Sugih Mukti), salah satunya adalah membahas akses jalan warga Cluster Jasmine.
sesuai dgn janji pengembang akses jalan kami ke perumahan Griya Ciledug, tp krn sesuatu hal pengembang PT. Pratama Sugih Mukti tidak sanggup dan memilih menggunakan akses jalan H Mait dan sanggup menotarilkan/dilegalitaskan, knapa hrs dilegalitaskan, krn adanya surat penolakan dr ahliwaris jalan yg km lewati selama ini dan pematokan dari beberapa warga. sehingga warga cluster jasmine merasa terintimidasi oleh hal trsbt. surat perjanjian ini bukan konsumsi public, hanya untuk orang2 yg buat perjanjian saja (Warga Cluster Jasmine & PT. Pratama Sugih Mukti), sebelumnya kami sudah memperingatkan kepada Pengembang agar mengikut sertakan para ahliwaris dalam pembicaraan ini, tp mereka bersikukuh dan akan menyelesaikannya sendiri.
2. tiba-tiba surat perjanjian tersebut beredar di warga kp pulogadung dan muncul isu panas, bahwa jalan H mait akan dimiliki oleh warga Cluster Jasmine, hal ini memicu amarah beberapa warga kp. pulogadung, padahal surat tersebut bukan untuk konsumsi public dan bukan perjanjian dgn warga Kp. Pulogadung bahkan warga Cluster Jasmine sendiri belum ada yg mendapatkan surat perjanjian tersebut, hanya sempat dibacakan dan dijelaskan pd rapat pertemuan warga yg dihadiri oleh RW 01, RT 02 Paninggilan Utara. rencana akan dibagikan setelah mendapatkan tandatangan Lurah Paninggilan Utara selaku saksi dan pemilik perumahan yasmine Village.
3. muncul perwakilan warga khususnya ahli waris, ke Cluster Jasmine dan meminta pencabutan point tersebut padahal itu adalah point janji pengembang ke kami selaku konsumen. berberapa warga cluster jasmine sudah menjelaskan secara berulang maksud tujuan dari point tersebut tp sepertinya yang bersangkutan tidak mau mengerti dan tetap memaksakan kehendaknya.
4. tanggal 24/01/2016, skitar pukul 10 siang, orang tersebut datang kembali dan tetap dengan keinginannya ditambahkan dengan membuat ancaman akan melakukan pematokan jalan & akhirnya skitar pukul 11 siang terjadilah pematokan tersebut. (link http://bit.ly/23pWAHA, terbaru (27/01/2016): http://bit.ly/1UpVx4k)
5. sekitar pukul 4 sore terjadi penghancuran & pematokan got / saluran air, digerbang cluster jasmine sehingga akses mobil warga Cluster Jasmine tidak bisa keluar maupun masuk. (video http://bit.ly/1nMdq31)
6. ada beberapa warga Cluster Jasmine yg coba menanyai warga kp pulogadung yg ikut pada point 5 diatas, dan beberapa dr mereka hanya ikut2an saja dan ada juga yg terhasut dgn isu warga cluster jasmine akan memiliki jalan h mait, yg selama ini mereka gunakan
7. Datang bpk hartono (pengembang yasmine village) menyampaikan pesan dari warga yg matok jalan ahli waris (point 4) dan meminta pencabutan point 1 surat perjanjian, kami jelaskan bahwa beliaupun ada di prtemuan tersebut dan paham dgn point 1 surat perjanjian, tp katanya dia sudah jelaskan ke salah satu perwakilan ahli waris dan mrka tidak mau mengerti. akhirnya beliau menelpon Bpk Andi (pengembang cluster Jasmine) & terjadi argumentasi. Bpk Andi tetap konsekuen dgn point 1 perjanjian tersebut dan warga cluster jasmine tidak perlu melakukan apapun.
8. karena permintaan dari pengembang kami, maka kami tidak membuat laporan ini, dengan harapan kasus ini bisa segera diselesaikan oleh pengembang.
9. kami coba cari informasi ke salah satu tokoh warga, yg ikut juga pd pematokan point 5, dan ternyata beliaupun tidak memiliki pemahaman masalah point 1 surat perjanjian, hanya mendengar isu jalan akan dimiliki oleh warga Cluster Jasmine sehingga warga kp pulogadung spontan tuk melakukan point 5 diatas. Tujuan lain dari mereka melakukan hal tersebut adalah agar warga Cluster jasmine segera bergerak dan membantu mereka untuk melebarkan jalan. Kami dikorbankan untuk kepentingan salah satu pihak dengan menunggangi kepentingan kami.
Kami selaku warga Cluster jasmine dan konsumen PT. Pratama Sugih Mukti, benar-benar menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh warga Kp. Pulogadung, yang menyebabkan anak istri kami merasa terintimidasi akan hal tersebut, khususnya saat terjadi penghancuran & pematokan saluran air, dimana warga kp pulogadung ramai-ramai melakukan hal tersebut seolah-olah kami pun akan diserang oleh mereka. beberapa ibu rumah tangga sudah meminta kami untuk segera melaporkan hal ini kepada yang berwajib namun kami coba meredam dan ingin hal ini diselesaikan secara baik-baik dan kami berharap warga kp. pulogadung bisa segera sadar dengan apa yg telah mrka lakukan yang membuat anak & istri kami ketakutan.
Mohon kiranya bapak walikota yang terhomat segera turun kelapangan dan segera menyelesaikan permasalahan ini serta mencari biang keladi orang-orang yang telah melakukan provokasi terhadap warga lainnya.
wasallam,
Perwakilan warga Cluster Jasmine
ignatius Buntoro
Kepada Yth, Pemerintah Kota Tangerang di tempat u.p. Konsultasi dan Pengaduan Saya Warga di Larangan Selatan ingin bertanya beberapa hal : 1. Apakah dalam surat pengantar RT RW diperbolehkan menggunakan Logo Kota Tangerang ? 2. Apakah ada landasan hukumnya ? Terima Kasih
Tanggapan
Yth Sdr. Ignatius Buntoro, pada Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga dijelaskan mengenai Kop Naskah Dinas Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Baik Kop RT dan RW hanya memuat Nama RT, RW, Kelurahan Dan Kecamatan, tanpa menggunakan Logo. untuk mengunduh Peraturan Walikota dimaksud silahkan saudara menuju halaman beranda situs ini. Terimakasih
Ifran
Mohon bantuannya untuk dapat menginformasikan alamat lengkap yang valid dan juga nomer telepon YLKI Tangerang. Saya sudah berusaha menghubungi nomer telepon sesuai informasi website Kementrian Perdagangan (http://siswaspk.kemendag.go.id) tetapi nomer teleponnya dinyatakan salah sambung dan juga tidak terhubung. Terima kasih.
Tanggapan
Yth. Sdr Ifran, untuk lebih jelasnya silahkan saudara menghubungi
YLKI,
Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga – Jakarta Selatan 12760 Indonesia
Telp: (021) 7981858
Fax: (021) 7981038
Terimakasih
ANISA SANTIARA
Kepada Yth, Bapak Walikota Kota Tangerang Ditempat Dengan hormat , Saya Penduduk Asli Tangerang , lahir dan besar di kota tercinta ini .. mohon maaf telah lancang membuat surat pengaduan ini saya memohon dan meminta kepada Bapak Arif beserta staff pemkot Tangerang membenahi dan mengawasi kebersihan,ketertiban,rute angkutan secara menyeluruh..jangan hanya terpusat di jantung kota seperti kawasan rumah saya yang cukup jauh dari Pusat Kota Tangerang setiap hari terutama di hari kerja saya harus melewati jalan Jl.Moch Toha terutama kawasan Pabrik Panarub yang semakin lama semakin semerawut . * angkutan umum warna merah putih yang memutar arah semaunya * para karyawan panarub yg menyebrang jalan seenaknya dan bergerombol * pedagang di sudut jalan yang habis habisan mengambil hak pejalan kaki dan sudah merampas setengah jalan raya . * angkutan elf yang menunggu penumpang persis depan gerbang pabrik tanpa memperdulikan lalin dibelakangnya * bus bus besar jemputan panarub menurunkan kayawan seenaknya dimanapun * shift bubaran / pergantian bertepatan dengan jam sibuk dan lebih ironi lagi satpol pp yang seharusnya mentertibkan PKL ini malahan santai santai .. keberadaannya hanya formalitas, DLLAJ pun sama mereka santai saja melihat angkot angkot ngetem sembarangan dan embak embak panarub nyebrang seenak jidat . hanya ada beberapa yg saya lihat galak memarahi abang angkot yg ngeyel . polisi ??? jangan diharapkan ! saya setiap hari bertahun tahun tidak pernah melihat polisi menangani kemacetan di panarub , yang ada mereka hanya bergerombol di tempat yang lalinnya sudah lancar seperti disebelah pasar , di depan SMP 1 , di depan Stasiun Tangerang , di depan gedung cisadane , yang kurang jelas kegunaannya... untuk apa berada disana pak Polisi ??? bukannya merapihkan lalin yang semerawut jadi saya mohon kepada bapak Walikota dan Staff bag.Humas kota Tangerang , saya sebagai salah satu penduduk yang sangat teramat merasa di rugikan dalam segi uang(karena saya harus naik turun angkutan demi mengejar waktu)pikiran semua orang penat karena macet yang tidak masuk akal alhasil semua orang menjadi emosi , kecewa sekali dengan PT.Panarub Dwikarya karena tidak ada nya pembenahan untuk hal ini, dan tidak bisa mengelola para buruh serta karyawannya . saya tidak tahu harus mengadukan hal ini kepada siapa kalau bukan kepada pemerintahan Kota Tangerang . mohon pembenahannya , supaya kami bisa nyaman dan merasa puas dengan kinerja Bapak/Ibu selaku pejabat daerah. apabila masyarakat atau warga merasa bahagia dan bangga dengan kotanya siapa lagi yang dibanggakan kalau bukan PEMERINTAHAN KOTA TANGERANG !
Tanggapan
Yth Sdri Anisa, terimakasih atas informasinya, selanjutnya informasi dari sdri akan kami sampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan. Terimakasih
Hesty Utami
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh Dear Walikota Tangerang, Tepatnya hari ini Selasa, 16 Februari 2016 saya datang ke Kec. Karawaci untuk mengurus berkas guna memproses Taspen & Koperasi alm. Papa saya yang bernama Imam Sofyan (Pengatur Muda Kelurahan Pabuaran Kota Tangerang) yang meninggal tgl. 08 Februari 2016. Dari kelurahan Pabuaran, saya disarankan datang ke Kec. Karawaci bertemu dengan Pak Lukman atau Bu EmiRusmiani. Saat sampai di area parkir Kec. Karawaci, saya bertanya kepada salah satu bapak-bapak yang ada disana keberadaan ruangan Pak Lukman/Bu EmiRusmiani, lalu saya disarankan bertemu dengan Bu EmiRusmiani karena Pak Lukman tidak ada ditempat. Setelah saya naik ke lantai 2 & masuk keruangan Bu EmiRusmiani yang katanya selaku Bendahara, disana sudah ada 4 orang PNS ibu-ibu sambil duduk. Saya mengucap Assalamu'alaikum, tidak ada satu orangpun yang menjawab. Situasi ruangan saat itu ada musik yang volumenya agak lumayan kencang. Saat saya mendatangi Bu Emi diruangan tsb, beliau sedang sibuk menghitung lalu saya langsung duduk dihadapannya. Wajah Bu EmiRusmiani tsb sangat Judes & Jutek sekali. Dia tanpa sapa terlebih dahulu, lalu saya berinisiatif untuk segera mengeluarkan berkas-berkas alm. Papa saya & berkata "Bu, saya mau minta tolong untuk urus Taspen & Koperasi Alm. Papa saya yang tugas di kelurahan Pabuaran, ini berkasnya & ini harus ada TTD dari petugas pembuat gaji" (saya sambil inisiatif menulis no. hp saya di salah satu map berkas tsb). Dan hal yang sangat mengecewakan sekali, cara Bu EmiRusmiani & teman-temannya menerima tamu yang sangat tidak ada rasa EMPATI. Bu EmiRusmiani bilang "petugasnya lagi diklat. Ditinggal aja nanti saya kroscek, kalo ada yg kurang, nanti sy sms". Astaghfirulloh...apakah ini greeting yang diajarkan di Kec. Karawaci ??? Ga punya ETIKA sama sekali. Seharusnya dari awal saya datang, mereka senyum khususnya Bu EmiRusmiani. Saat saya masih didepannya, Bu EmiRusmiani malah gunting kuku pakai gunting kertas, sekalian aja gunting kuku pakai gunting rumput. Apa susahnya dia kasih saya no. HP yang bisa saya hubungi untuk konfirmasi kembali. Tolong kepada pak Walikotaa untuk menindaklanjuti kinerja PNS yang greeting-nya sangat kurang sekali seperti Bu EmiRusmiani demi nama baik kota Tangerang serta nama baik bapak Walikota juga kan. Apalagi alm. Papa saya juga PNS, masa ga ada empatinya sama sekali kepada sesama PNS & keluarganya ??? Semoga dengan saran & kritik saya ini, menjadikan Kota Tangerang semakin baik lagi kedepannya. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh Hesty Utami
Tanggapan
Yth Sdri Hesty, terimakasih atas kritik dan sarannya, selanjutnya akan kami sampaikan kepada Camat Karawaci untuk menjadi masukan. Terimakasih.
Tara
Kepada YTh Biro Hukum dan Ham Kota Tangerang. Bapak / Ibu mohon arahan dan pencerahan .Saudara sepupu saya sudah 3 tahun tinggal ditangerang, sejak saat itu dia tidak punya KTP , Saat ini ybs mau membuat KTP namun tidak ada berkas apa pun yang dimiliki. tadinya punya KTP Daerah , namun saat banjir 2012 semua berkas hilang /hanyut arus air saat mau pindahin . Ijazah dan dokumen lain sirna. Apakah ada cara untuk mengurus KTP , agar dapat mengurus surat2 lainya ? atau mohon solusinya. terima kasih.
Tanggapan
Yth. Sdri Tara, terkait pertanyaan sdri, langkah pertama yang dilakukan agar membuat keterangan hilang terhadap berkas-berkas yang hilang pada saat banjir di kantor kepolisian, kemudian silahkan mendatangi Kecamatan dengan membawa surat keterangan hilang tersebut. terimakasih.
Dedi
Bapak ibu yang terhormat saya ingin mempertanyakan tentang permasalahan teman saya. Sebelum nya teman saya terjerat kasus pencurian barang perusahaan, dan sekarang dia menjadi tahana di polsek , dari pihak perusahaan sudah berdamai merka mencabut berkas yang sudah masuk dipolsek pihak keluarganyapun sudah bertanggung jawab dengan mengganti seluruh kerugian , sampai saat ini teman sayapun belum keluar dari polsek uang pencabutan berkaspun sudah masuk kisaran 20jt ... Kasus seperti ini bagai mana untuk penyelsaian nya terimakasih
Tanggapan
Yth Sdr Dedi, Terkait permasalahan yang sdr sampaikan, idealnya setelah dilakukan pencabutan kemudian dikeluarkan SP3 (Penghentian Penyidikan) perkara tersebut selesai. Namun apakah SP3 tersebut sudah dikeluarkan oleh kepolisian atau belum, silahkan sdr mendatangi kembali kantor polsek tersbut untuk mendapat kepastian. Terimakasih
Fachrul Sukma
Aslm wr wb. Sejak tanggal 31 Agustus 2015 saya telah menyerahkan berkas untuk kepengurusan IMB melalaui BPMPTSP dengan alamat Cipondoh no.87 rt. 04/01 Kel. Cipondoh, Kec. Cipondoh. Pada bulan Oktober 2015, rumah saya telah disurvey, namun sampai Januari 2016 ini saya tidak pernah dihubungi dan tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. Akhirnya saya datangi kembali di akhir Januari dan ternyata dokumen/berkas saya hilang di BPMPTSP. Bagaimana kelanjutannya? sampai saat ini tidak jelas dan tidak ada tanggung jawab dari BPMPTS. Terima kasih
Tanggapan
Yth. Sdr Fachrul, setiap penyerahan berkas untuk keperluan perizinan diberikan tanda terima berkas agar dapat dipertanggung jawabkan oleh petugas, silahkan saudara bawa tanda terima berkas tersebut. terimakasih
ayatullah chumaini
saya karyawan tetap di PT.kresna reksa finance sebagai Account Officer survey kenapa perusahaan ini belum memberlakukan upah standar / UMR mohon diusut perusahaan tersebut
Tanggapan
Yth Sdr Ayatullah Terimakasih atas informasinya, kami akan sampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang untuk dilakukan pengecekan. terimakasih
wahyudi
Assalamualaikum... 1. Saya mau mengajukan isbat nikah dan cerai.. tetapi istri sudah pergi.. bagaimana? 2. Saya mau meminta bantuan hukum tentang perkara saya di Pengadilan Agama Tiga raksa, dimana? dan bagaimana caranya? Atas bantuannya, saya sampaikan terima kasih. Wassalamualikum. wr. wb. Hormat saya, Wahyudi.
Tanggapan
Yth. Sdr Wahyudi terkait dengan uraian permasalahan saudara diatas, silahkan mendatangi Pengadian Agama Tiga raksa Alamat : Komplek Perkantor Pemda, Jl. Moh. Atik Soeardi, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten.
Terkait bantuan hukum ditiap pengadilan terdapat Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bagi masyarakat. Terimakash
jasmine
Kepada yg terhormat bapak walikota kota tangerang, Mohon bantuannya dan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di kp. pulogadung (gg. h mait / midun 2), paninggilan utara, ciledug. sudah beberapa laporan yang pernah masuk kesini (dr orang2 yg bersimpati dgn kami) yg melaporkan permasalah warga kp. pulogadung yang mengintimidasi warga perumahan Cluster Jasmine. Ini pertamakali kami membuat laporan ke JDIH & ini atas anjuran dari Bpk Budi, bid. hukum & Ham. Berikut adalah kronologis kejadian: 1. ada pertemuan tanggal 9 januari 2016 atas undangan Bpk. Suhandi (direktur PT. Pratama Sugih Mukti) kepada warga cluster jasmine, bpk hartono (pengembang Yasmine Village), RT 02, RT 03, RW 01 Paninggilan Utara, binamas, babinsa, Lurah Paninggilan Utara & Bpk Patris (komisaris PT. Pratama Sugih Mukti), salah satunya adalah membahas akses jalan warga Cluster Jasmine. sesuai dgn janji pengembang akses jalan kami ke perumahan Griya Ciledug, tp krn sesuatu hal pengembang PT. Pratama Sugih Mukti tidak sanggup dan memilih menggunakan akses jalan H Mait dan sanggup menotarilkan/dilegalitaskan, knapa hrs dilegalitaskan, krn adanya surat penolakan dr ahliwaris jalan yg km lewati selama ini dan pematokan dari beberapa warga. sehingga warga cluster jasmine merasa terintimidasi oleh hal trsbt. surat perjanjian ini bukan konsumsi public, hanya untuk orang2 yg buat perjanjian saja (Warga Cluster Jasmine & PT. Pratama Sugih Mukti), sebelumnya kami sudah memperingatkan kepada Pengembang agar mengikut sertakan para ahliwaris dalam pembicaraan ini, tp mereka bersikukuh dan akan menyelesaikannya sendiri. 2. tiba-tiba surat perjanjian tersebut beredar di warga kp pulogadung dan muncul isu panas, bahwa jalan H mait akan dimiliki oleh warga Cluster Jasmine, hal ini memicu amarah beberapa warga kp. pulogadung, padahal surat tersebut bukan untuk konsumsi public dan bukan perjanjian dgn warga Kp. Pulogadung bahkan warga Cluster Jasmine sendiri belum ada yg mendapatkan surat perjanjian tersebut, hanya sempat dibacakan dan dijelaskan pd rapat pertemuan warga yg dihadiri oleh RW 01, RT 02 Paninggilan Utara. rencana akan dibagikan setelah mendapatkan tandatangan Lurah Paninggilan Utara selaku saksi dan pemilik perumahan yasmine Village. 3. muncul perwakilan warga khususnya ahli waris, ke Cluster Jasmine dan meminta pencabutan point tersebut padahal itu adalah point janji pengembang ke kami selaku konsumen. berberapa warga cluster jasmine sudah menjelaskan secara berulang maksud tujuan dari point tersebut tp sepertinya yang bersangkutan tidak mau mengerti dan tetap memaksakan kehendaknya. 4. tanggal 24/01/2016, skitar pukul 10 siang, orang tersebut datang kembali dan tetap dengan keinginannya ditambahkan dengan membuat ancaman akan melakukan pematokan jalan & akhirnya skitar pukul 11 siang terjadilah pematokan tersebut. (link http://bit.ly/23pWAHA, terbaru (27/01/2016): http://bit.ly/1UpVx4k) 5. sekitar pukul 4 sore terjadi penghancuran & pematokan got / saluran air, digerbang cluster jasmine sehingga akses mobil warga Cluster Jasmine tidak bisa keluar maupun masuk. (video http://bit.ly/1nMdq31) 6. ada beberapa warga Cluster Jasmine yg coba menanyai warga kp pulogadung yg ikut pada point 5 diatas, dan beberapa dr mereka hanya ikut2an saja dan ada juga yg terhasut dgn isu warga cluster jasmine akan memiliki jalan h mait, yg selama ini mereka gunakan 7. Datang bpk hartono (pengembang yasmine village) menyampaikan pesan dari warga yg matok jalan ahli waris (point 4) dan meminta pencabutan point 1 surat perjanjian, kami jelaskan bahwa beliaupun ada di prtemuan tersebut dan paham dgn point 1 surat perjanjian, tp katanya dia sudah jelaskan ke salah satu perwakilan ahli waris dan mrka tidak mau mengerti. akhirnya beliau menelpon Bpk Andi (pengembang cluster Jasmine) & terjadi argumentasi. Bpk Andi tetap konsekuen dgn point 1 perjanjian tersebut dan warga cluster jasmine tidak perlu melakukan apapun. 8. karena permintaan dari pengembang kami, maka kami tidak membuat laporan ini, dengan harapan kasus ini bisa segera diselesaikan oleh pengembang. 9. kami coba cari informasi ke salah satu tokoh warga, yg ikut juga pd pematokan point 5, dan ternyata beliaupun tidak memiliki pemahaman masalah point 1 surat perjanjian, hanya mendengar isu jalan akan dimiliki oleh warga Cluster Jasmine sehingga warga kp pulogadung spontan tuk melakukan point 5 diatas. Tujuan lain dari mereka melakukan hal tersebut adalah agar warga Cluster jasmine segera bergerak dan membantu mereka untuk melebarkan jalan. Kami dikorbankan untuk kepentingan salah satu pihak dengan menunggangi kepentingan kami. Kami selaku warga Cluster jasmine dan konsumen PT. Pratama Sugih Mukti, benar-benar menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh warga Kp. Pulogadung, yang menyebabkan anak istri kami merasa terintimidasi akan hal tersebut, khususnya saat terjadi penghancuran & pematokan saluran air, dimana warga kp pulogadung ramai-ramai melakukan hal tersebut seolah-olah kami pun akan diserang oleh mereka. beberapa ibu rumah tangga sudah meminta kami untuk segera melaporkan hal ini kepada yang berwajib namun kami coba meredam dan ingin hal ini diselesaikan secara baik-baik dan kami berharap warga kp. pulogadung bisa segera sadar dengan apa yg telah mrka lakukan yang membuat anak & istri kami ketakutan. Mohon kiranya bapak walikota yang terhomat segera turun kelapangan dan segera menyelesaikan permasalahan ini serta mencari biang keladi orang-orang yang telah melakukan provokasi terhadap warga lainnya. wasallam, Perwakilan warga Cluster Jasmine
Tanggapan
Belum ada tanggapan