Kepada YTh, birohukum walikota tangerang. Membaca Isi pengaduan dari warga kampung pulogadung ,perihal permasalahan yg dialami warga kampung pulogadung , peninggilan utara, ciledug tangerang. Yang mana Tindakan semena2 yg dilakukan Lurah paninggilan utara Jaini Martin belum ada tanggapan atau tindakan nyata Dari pihak berwenang. Jika masalah warga tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan masalah : 1. Perangkat ke RW an penunjukan langsung Lurah 2. Proyek perumahan Lurah yg mengakibatkan perselisihan antar penghuni perumahan dgn warga kampung, krn proyek Lurah tidak memiliki akses jalan , Lurah menggunakan kaki tangan untuk mengintimidasi warga perumahan dgn menggunakan warga kampung. 3. Mampetnya saluran air akibat proyek perumahan Lurah . melihat tindakan semena-mena Lurah Jaini Martin , kami menilai Lurah tidak mampu memimpin kelurahan paninggilan utara, untuk itu kami usulkan agar Lurah Jaini Martin diganti, disamping itu masa tugas Lurah Sudan 5 tahun, sudah sepatutnya dilakukan pergantian. Mohon bantuan bagian hukum Dan ham membantu menyelesIkan masalah INI, terima kasih.
2016-01-04
Tanggapan
Yth. Sdr Supri terkait pengaduan saudara tersebut, per tanggal 5 Januari 2016 kami melayangkan surat kepada Camat Ciledug, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pemeriksaan terhadap apa yang sudah saudara sampaikan. Termakasih
warga
Konsultasi dari bpak sutardi, warga dan bpk harry belum ada tanggpan, mohon follow upnya. Konsultasi saya adalah apakah ada PP/Perda/Perwal yang mengatur adm atau retribusi semacamnya di tingkat kelurahan dalam mengurus akta tanah dari girik karena tingkat kelurahan minta 5%, terimakasih
2015-12-29
Tanggapan
Dalam
PP 37/1998, Pasal 32 ayat (1) tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah di jelaskan hanya Camat selaku PPAT Sementara yang dapat meminta maksimal
1 (satu) % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau maksimal 1 (satu) % dari
harga transaksi yang tercantum dalam akta.
Tidak ada aturan yang menetapkan bahwa di tingkat Kelurahan memungut 5%. Terimakasih.
Kaitman
yth, mhn bantuan dan arahan, cara,syarat dan dasar jika ingin membentuk suatu wadah misal : Forum Warga Peduli Lingkungan, tingkat kelurahan.
sebelum dan sesudah nya saya ucapkan banyak terima kasih
2015-12-23
Tanggapan
Yth. Sdr. Kaitman terkait dengan pembentukan forum masyarakat/organisasi masyarakat silahkan saudara datangi Kantor Kesbangpol Kota Tangerang
selamat malam,
Saya ingin melakukan konsultasi terhadap permasalahan yang saya hadapi. Saya membeli sebuah rumah di cluster vila poris plawad di daerah buaran indah tangerang. Saya sudah melakukan kewajiban saya membayar lunas rumah tersebut pada saat AJB di depan notaris satu bulan yang lalu. akan tetapi sekarang mandor dari kontraktor tersebut meminta pembayaran untuk dak yang dibuatnya sewaktu tahap pembangunan. Saya tidak pernah diberi penawaran harga untuk pembangunan dak, tiba2 saja dak tersebut jadi dan saya ditagih. Waktu itu saya menolak membayar dan bilang kalau ingin dirobohkan, silahkan dirobohkan. Percakapan selesai sampai disitu, sampai saya melakukan PPJB dan AJB, dak tersebut tak kunjung dibongkar dan tidak ada pembicaraan. sekarang pada saat saya akan menempati rumah tersebut, mandornya menagih dan mengancam apabila tidak diselesaikan pembayarannya, dak tersebut akan dirobohkan. Sebagai konsumen, saya merasa keberatan, karena sekali lagi dak tersebut dibangun tanpa penawaran dan persetujuan, dan tentang ancaman mereka merobohkan, saya juga merasa berkeberatan karena sekarang tanah dan bangunan iti sudah menjadi hak saya sebagai pembeli. bukankah seharusnya ada serah terima kontraktor kepada developer? kenapa mereka tidak mengungkit2 ini pada saat serah terima kontraktor ke developer? kenapa pula pada saat penanda tangan an ppjb dan ajb, semua berjalan baik tanpa kasus dak tersebut? demikian hal yang saya bisa sampaikan. Mohon bantuan konsultasi hukum dari tangerang kota untuk permasalahan yang saya hadapi. Terima kasih
2015-12-22
Tanggapan
Yth sdr handy, akan lebih baik jika saudara menanyakan kepada pihak developer terkait spesifikasi rumah yang saudara beli, apakah dak tersebut sudah termasuk dalam spesifikasi atau belum. dan menyampaikan kepada developer terkait permasalahan saudara. namun jika mandor membongkar bangunan sdr di foto saja dulu untuk menjadi bukti jika ingin dilanjutkan ke ranah hukum. terimakasih.
Lintang
Saya ingin melaporkan ada seorang ketua rt yang mengunakan fungsi jalan umum yang dijadikan halaman rumah gimana ya.. Dia mematok dengan batu batuan Tepatnya di rt 04/03 kel gerendeng kec karawaci kota tangerang tolong segera ditindak lanjuti mohon bantuannya terima kasih..
2015-12-09
Tanggapan
Yth. Sdr Lintang, Terimakasih atas informasinya, kami akan tindaklanjuti kepada Lurah gerendeng dan Camat Karawaci, terkait laporan sdr. terimakasih.
Sukarelawan
Tolong ditanggapi pengaduan dari Ibu Novita per tanggal 13 Oktober 2015. Mengenai Permasalahan yang terjadi di Gang Midun 2 (skrng berganti Gg. mait) kelurahan Paninggilan Utara, kecamatan Ciledug Kota Tangerang. karena sampai sekarang tidak ada respon secara hukum. malah pengembang beserta lurah Paninggilan Utara, ciledug. sudah semakin semena-mena dengan merusak akses jalan. akibat pertikaian antara cluster jasmine dengan jasmine village yang dikembangkan dengan lurah. info lurah juga memprovokasi warga kampung sekitar untuk memprovokasi warga jasmine dengan memakai kekuasaan nya sebagai lurah dan uang nya, karena lurah mempunyai kepentingan bisnis pribadi dengan membangun perumahan jasmine village yang awalnya tempat resapan air hujan.
Note: Kepada Lurah Jaini Martin tolong bersikaplah profesional. jng anda anggap sebagai lurah dan mempunyai uang lebih bisa menghancurkan warga demi kepentingan pribadi. Bukti pengrusakan jalan keluar Perumahan Cluster Jasmine.
Terima kasih
Jakarta, 8 Desember 2015
2015-12-08
Tanggapan
Terimakasih atas informasinya, kami akan tindaklanjuti informasi ini kepada Lurah Paninggilan Utara dan Camat Ciledug. Terimakasih.
Ica
Atas nama orang tua saya mohon bantuan di daerah tangerang
Kecamatan Batuceper kelurahan Batuceper apa yg harus saya lakukan bingung harus mencari bantuan hukum kemana ni nomor saya 083879003523
2015-12-08
Tanggapan
Yth. Sdri. Ica, jika ingin berkonsultasi hukum secara langsung silahkan datang ke Bagian Hukum, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman Nomor 1 Kota Tangerang. Terimakasih.
warga
Saya juga warga yang bingung harus mengadu kemana karena tidak mengerti hukum, tidak berpendidikan cuma ibu rumah tangga, pemerintah membuat peraturan sudah bagus, tetapi perNgkat daerah yang paling dekat dengan rakyat malah memeras rakyat, harusnya pemerintah bisa membuatkan kotak amal khusus buat pegawai dari warga sehingga tidak memberatkan warga. Ini pengalaman saya mulai dari buat ektp ggratis tetap saja ada biaya yg keluar mulai dari rt surat pengantar 15rb, kelurahan 20rb, kecaman 10rb. Buat mengurus akta tanah kelurahan mint 5%, kecamatan 2.5%. Buat sertifikan prona warga harus membyr 2jt persertifikat untuk biaya materai, rt, transport, konsumsi dsb. SEMUA PAKAI DUIT kalau biaya yang dikeluarkan warga untuk pajak tidak masalah kami ikhlas, tapi ini tidak ada tandaterima. Harusnya pelayanan dipemerintahan seperti diperBankan para cs dan teller tidak boleh menerima apapun
2015-12-04
Tanggapan
terimakasih atas informasinya, silahkan saudara sampaikan di Kelurahan/Kecamatan mana agar dapat kami tindaklanjuti, terimakasih
Harry
Mohon untuk dapat dipermudah dan Transparan dalam pembuatan IMB di wilayah kota Tangerang khususnya dan Propinsi Banten pada umumnya.
kita sebagai warga sebenarnya ingin taat hukum dan peraturan yang berlaku, tetapi pada prakteknya pemerintah tidak mendukung dalam hal tersebut, seperti yang saya alami sekarang ini adalah saya mau mengurus IMB renovasi rumah kami, tetapi banyak kendala yang kami hadapi :
1. sebenarnya saya mau mengurus sendiri tidak mau pakai calo tetapi
kenyataan yang saya alami susahnya minta ampun.
2. karena tidak tahan kamipun pakai calo, tau sendiri harga calo ada
yang masuk akal dan tidak masuk akal.tentunya kami pilih harga calo
yang menurut kami mampu untuk bayarnya.
3. masalahnyapun tidak berhenti disitu,kami pakai jasa Arsitek untuk
renovasi rumah kami, tetapi waktu gambar tersebut dipakai untuk
urus IMB selalu dibilang salah oleh pihak bagian IMB yang survey
lapangan, saya revisi sampai 4 kali mengikuti kemauannya tetapi
masih tetap salah, yang ujungnya saya suruh bayar aja kalau mau
cepet.dengan terpaksa dan tidak relapun saya turuti aja daripada
itu buat saya pusing.
Tolong ditindaklanjuti keluhan kami ini dan dikemudian hari sudah tidak ada lagi kasus seperti ini. untuk INDONESIA BERSIH sesuai pesan bapak presiden JOKOWI.
2015-12-02
Tanggapan
Belum ada tanggapan
warga
Dalam pengurusan akta ppat 1% dan jelas ada di PP Pasal 32. Bagaimana dengan yang dikelurahan karena sebelum menuju ke kecamatan saya harus ke kelurahan terlebih dahulu, apakah ada retribusinya dalam PP/Perda/Perwal? Saya ingin mengurus akta tanah waris, sudah kekecamatan pegawai bilang ada biaya adm untukkecamatan 2,5% dan kelurahan 5% dari harga trx dan tidak ada kwitansi diluar biaya bphtb resmi. Saya keberatan membayar adm sampai puluhan juta karena tidak ada kwitansi, Pegawai kelurahan bilang tidak akan dilayani. Sedangkan untuk biaya bphtb saya tidak keberatan karena ada tandabukti. Kalau dihitung lebih besar adm daripada biaya resmi (bphtb akta dan bphtb waris). Saya tidak ingin menyebutkan kelurahan dan kecamatan mana karena takut. Tolong solusinya,,, tq
Supri
Kepada YTh, birohukum walikota tangerang. Membaca Isi pengaduan dari warga kampung pulogadung ,perihal permasalahan yg dialami warga kampung pulogadung , peninggilan utara, ciledug tangerang. Yang mana Tindakan semena2 yg dilakukan Lurah paninggilan utara Jaini Martin belum ada tanggapan atau tindakan nyata Dari pihak berwenang. Jika masalah warga tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan masalah : 1. Perangkat ke RW an penunjukan langsung Lurah 2. Proyek perumahan Lurah yg mengakibatkan perselisihan antar penghuni perumahan dgn warga kampung, krn proyek Lurah tidak memiliki akses jalan , Lurah menggunakan kaki tangan untuk mengintimidasi warga perumahan dgn menggunakan warga kampung. 3. Mampetnya saluran air akibat proyek perumahan Lurah . melihat tindakan semena-mena Lurah Jaini Martin , kami menilai Lurah tidak mampu memimpin kelurahan paninggilan utara, untuk itu kami usulkan agar Lurah Jaini Martin diganti, disamping itu masa tugas Lurah Sudan 5 tahun, sudah sepatutnya dilakukan pergantian. Mohon bantuan bagian hukum Dan ham membantu menyelesIkan masalah INI, terima kasih.
Tanggapan
Yth. Sdr Supri terkait pengaduan saudara tersebut, per tanggal 5 Januari 2016 kami melayangkan surat kepada Camat Ciledug, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pemeriksaan terhadap apa yang sudah saudara sampaikan. Termakasih
warga
Konsultasi dari bpak sutardi, warga dan bpk harry belum ada tanggpan, mohon follow upnya. Konsultasi saya adalah apakah ada PP/Perda/Perwal yang mengatur adm atau retribusi semacamnya di tingkat kelurahan dalam mengurus akta tanah dari girik karena tingkat kelurahan minta 5%, terimakasih
Tanggapan
Dalam PP 37/1998, Pasal 32 ayat (1) tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di jelaskan hanya Camat selaku PPAT Sementara yang dapat meminta maksimal 1 (satu) % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau maksimal 1 (satu) % dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.
Tidak ada aturan yang menetapkan bahwa di tingkat Kelurahan memungut 5%. Terimakasih.
Kaitman
yth, mhn bantuan dan arahan, cara,syarat dan dasar jika ingin membentuk suatu wadah misal : Forum Warga Peduli Lingkungan, tingkat kelurahan. sebelum dan sesudah nya saya ucapkan banyak terima kasih
Tanggapan
Yth. Sdr. Kaitman terkait dengan pembentukan forum masyarakat/organisasi masyarakat silahkan saudara datangi Kantor Kesbangpol Kota Tangerang
handy hardian binawan
selamat malam, Saya ingin melakukan konsultasi terhadap permasalahan yang saya hadapi. Saya membeli sebuah rumah di cluster vila poris plawad di daerah buaran indah tangerang. Saya sudah melakukan kewajiban saya membayar lunas rumah tersebut pada saat AJB di depan notaris satu bulan yang lalu. akan tetapi sekarang mandor dari kontraktor tersebut meminta pembayaran untuk dak yang dibuatnya sewaktu tahap pembangunan. Saya tidak pernah diberi penawaran harga untuk pembangunan dak, tiba2 saja dak tersebut jadi dan saya ditagih. Waktu itu saya menolak membayar dan bilang kalau ingin dirobohkan, silahkan dirobohkan. Percakapan selesai sampai disitu, sampai saya melakukan PPJB dan AJB, dak tersebut tak kunjung dibongkar dan tidak ada pembicaraan. sekarang pada saat saya akan menempati rumah tersebut, mandornya menagih dan mengancam apabila tidak diselesaikan pembayarannya, dak tersebut akan dirobohkan. Sebagai konsumen, saya merasa keberatan, karena sekali lagi dak tersebut dibangun tanpa penawaran dan persetujuan, dan tentang ancaman mereka merobohkan, saya juga merasa berkeberatan karena sekarang tanah dan bangunan iti sudah menjadi hak saya sebagai pembeli. bukankah seharusnya ada serah terima kontraktor kepada developer? kenapa mereka tidak mengungkit2 ini pada saat serah terima kontraktor ke developer? kenapa pula pada saat penanda tangan an ppjb dan ajb, semua berjalan baik tanpa kasus dak tersebut? demikian hal yang saya bisa sampaikan. Mohon bantuan konsultasi hukum dari tangerang kota untuk permasalahan yang saya hadapi. Terima kasih
Tanggapan
Yth sdr handy, akan lebih baik jika saudara menanyakan kepada pihak developer terkait spesifikasi rumah yang saudara beli, apakah dak tersebut sudah termasuk dalam spesifikasi atau belum. dan menyampaikan kepada developer terkait permasalahan saudara. namun jika mandor membongkar bangunan sdr di foto saja dulu untuk menjadi bukti jika ingin dilanjutkan ke ranah hukum. terimakasih.
Lintang
Saya ingin melaporkan ada seorang ketua rt yang mengunakan fungsi jalan umum yang dijadikan halaman rumah gimana ya.. Dia mematok dengan batu batuan Tepatnya di rt 04/03 kel gerendeng kec karawaci kota tangerang tolong segera ditindak lanjuti mohon bantuannya terima kasih..
Tanggapan
Yth. Sdr Lintang, Terimakasih atas informasinya, kami akan tindaklanjuti kepada Lurah gerendeng dan Camat Karawaci, terkait laporan sdr. terimakasih.
Sukarelawan
Tolong ditanggapi pengaduan dari Ibu Novita per tanggal 13 Oktober 2015. Mengenai Permasalahan yang terjadi di Gang Midun 2 (skrng berganti Gg. mait) kelurahan Paninggilan Utara, kecamatan Ciledug Kota Tangerang. karena sampai sekarang tidak ada respon secara hukum. malah pengembang beserta lurah Paninggilan Utara, ciledug. sudah semakin semena-mena dengan merusak akses jalan. akibat pertikaian antara cluster jasmine dengan jasmine village yang dikembangkan dengan lurah. info lurah juga memprovokasi warga kampung sekitar untuk memprovokasi warga jasmine dengan memakai kekuasaan nya sebagai lurah dan uang nya, karena lurah mempunyai kepentingan bisnis pribadi dengan membangun perumahan jasmine village yang awalnya tempat resapan air hujan. Note: Kepada Lurah Jaini Martin tolong bersikaplah profesional. jng anda anggap sebagai lurah dan mempunyai uang lebih bisa menghancurkan warga demi kepentingan pribadi. Bukti pengrusakan jalan keluar Perumahan Cluster Jasmine. Terima kasih Jakarta, 8 Desember 2015
Tanggapan
Terimakasih atas informasinya, kami akan tindaklanjuti informasi ini kepada Lurah Paninggilan Utara dan Camat Ciledug. Terimakasih.
Ica
Atas nama orang tua saya mohon bantuan di daerah tangerang Kecamatan Batuceper kelurahan Batuceper apa yg harus saya lakukan bingung harus mencari bantuan hukum kemana ni nomor saya 083879003523
Tanggapan
Yth. Sdri. Ica, jika ingin berkonsultasi hukum secara langsung silahkan datang ke Bagian Hukum, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman Nomor 1 Kota Tangerang. Terimakasih.
warga
Saya juga warga yang bingung harus mengadu kemana karena tidak mengerti hukum, tidak berpendidikan cuma ibu rumah tangga, pemerintah membuat peraturan sudah bagus, tetapi perNgkat daerah yang paling dekat dengan rakyat malah memeras rakyat, harusnya pemerintah bisa membuatkan kotak amal khusus buat pegawai dari warga sehingga tidak memberatkan warga. Ini pengalaman saya mulai dari buat ektp ggratis tetap saja ada biaya yg keluar mulai dari rt surat pengantar 15rb, kelurahan 20rb, kecaman 10rb. Buat mengurus akta tanah kelurahan mint 5%, kecamatan 2.5%. Buat sertifikan prona warga harus membyr 2jt persertifikat untuk biaya materai, rt, transport, konsumsi dsb. SEMUA PAKAI DUIT kalau biaya yang dikeluarkan warga untuk pajak tidak masalah kami ikhlas, tapi ini tidak ada tandaterima. Harusnya pelayanan dipemerintahan seperti diperBankan para cs dan teller tidak boleh menerima apapun
Tanggapan
terimakasih atas informasinya, silahkan saudara sampaikan di Kelurahan/Kecamatan mana agar dapat kami tindaklanjuti, terimakasih
Harry
Mohon untuk dapat dipermudah dan Transparan dalam pembuatan IMB di wilayah kota Tangerang khususnya dan Propinsi Banten pada umumnya. kita sebagai warga sebenarnya ingin taat hukum dan peraturan yang berlaku, tetapi pada prakteknya pemerintah tidak mendukung dalam hal tersebut, seperti yang saya alami sekarang ini adalah saya mau mengurus IMB renovasi rumah kami, tetapi banyak kendala yang kami hadapi : 1. sebenarnya saya mau mengurus sendiri tidak mau pakai calo tetapi kenyataan yang saya alami susahnya minta ampun. 2. karena tidak tahan kamipun pakai calo, tau sendiri harga calo ada yang masuk akal dan tidak masuk akal.tentunya kami pilih harga calo yang menurut kami mampu untuk bayarnya. 3. masalahnyapun tidak berhenti disitu,kami pakai jasa Arsitek untuk renovasi rumah kami, tetapi waktu gambar tersebut dipakai untuk urus IMB selalu dibilang salah oleh pihak bagian IMB yang survey lapangan, saya revisi sampai 4 kali mengikuti kemauannya tetapi masih tetap salah, yang ujungnya saya suruh bayar aja kalau mau cepet.dengan terpaksa dan tidak relapun saya turuti aja daripada itu buat saya pusing. Tolong ditindaklanjuti keluhan kami ini dan dikemudian hari sudah tidak ada lagi kasus seperti ini. untuk INDONESIA BERSIH sesuai pesan bapak presiden JOKOWI.
Tanggapan
Belum ada tanggapan
warga
Dalam pengurusan akta ppat 1% dan jelas ada di PP Pasal 32. Bagaimana dengan yang dikelurahan karena sebelum menuju ke kecamatan saya harus ke kelurahan terlebih dahulu, apakah ada retribusinya dalam PP/Perda/Perwal? Saya ingin mengurus akta tanah waris, sudah kekecamatan pegawai bilang ada biaya adm untukkecamatan 2,5% dan kelurahan 5% dari harga trx dan tidak ada kwitansi diluar biaya bphtb resmi. Saya keberatan membayar adm sampai puluhan juta karena tidak ada kwitansi, Pegawai kelurahan bilang tidak akan dilayani. Sedangkan untuk biaya bphtb saya tidak keberatan karena ada tandabukti. Kalau dihitung lebih besar adm daripada biaya resmi (bphtb akta dan bphtb waris). Saya tidak ingin menyebutkan kelurahan dan kecamatan mana karena takut. Tolong solusinya,,, tq
Tanggapan
Belum ada tanggapan