Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    Maaf pak mau melanjutkan pertanyaan sebelumnya berapa honor untuk kelurahan karena pihak kelurahan yang membuat surat2 riwayattanah warga, biasanya untuk kelurahan meminta 5% .kami mau mengetahui biaya sejelas jelasnya, warga juga takut melaporkan , takut dibully dan juga dipersulit nantinya. Terima kasih atas perhatiannya

    • 2015-10-30
    1. image

      Dalam Pasal 32 ayat (1) PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di jelaskan hanya Camat selaku PPAT Sementara yang dapat meminta maksimal 1 (satu) % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau maksimal 1 (satu) % dari harga transaksi yang tercantum dalam akta. Terimakasih.

  2. image

    Kepada Yth : admin Disini saya ingin konsultasi masalah hukum. Permasalahannya disini saya punya orang tua. Bapak saya membeli tanah di daerah kab. Tangerang uangnya dari hasil pembagian jatah guru ada sejumlah guru 40 orang yg berhak atas haknya.. tapi dalam surat ajb itu di tulis nama bapak saya dan ingin di jual sama kepala sekolah yang baru. Sedangkan bapak saya sudah meninggal.. maka dari itu pihak sekolah meminta surat keterangan ahli waris. Tapi sebelumnya pihak sekolah meminta saya untuk proses pembuatannya. Pada saat itu saya langsung menanyakan sama pegawai kelurahan setempat lalu saya di minta ongkos 1 jta.karna saya tidak punya uang langsung saya minta ke pihak sekolah dengan nominal 1jt. Tapi tidak ada respon pada waktu itu. Lalu setelah beberapa bulan kemudian pihak sekolah meminta lagi surat keterangan ahli waris dan mengancam keluarga saya KALAU SAMPAI MEMPERSULIT PENJUALAN TANAH AKAN DITEMPUH JALUR HUKUM. Kami sekeluarga sebagai ahli waris tidak pernah mempersulit masalah penjualan tanah tersebut. Lalu saya bilang ke kepala sekolah pembagiannya harus adil dan kepala sekolah itu menjawab dengan hanya tersenyum. Lalu bagaimana langkah saya untuk menghadapinya? Keluarga kami orang tidak mampu setelah kepergian bapak. Mohon penjelesannya. Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

    • 2015-10-27
    1. image

      Yth. Bpk. Andri, berkaitan dengan  permasalahan tersebut, benar agar sdr mengurus keterangan waris dari kelurahan terlebih dahulu, namun jika pihak kelurahan meminta sejumlah uang, silahkan sdr sampaikan nama kelurahannya agar dapat ditindaklanjuti. Apabila kelurahan tersebut berada di wilayah Kabupaten Tangerang silahkan sdr menyampaikan pengaduan tersebut kepada Bupati Tangerang. Terimakasih.

  3. image

    Mohon bantuannya, adakah perda atau perwal kota tangerang yang mengatur biaya administrasi tingkat kelurahan dan kecamatan/ppat dalam pembuatan akta tanah? Tingkat kel dan kec biasanya meminta 10% (jasa lurah, camat ppat, pengetikan, register, rt, rw) padahal warga mau ngurus dan datang sendiri tanpa calo untuk membuat akta tanah, jika warga tidak memberikan sejumlah uang yang diminta tidak akan dilayani. Tidak wajar biaya puluhan juta dan tidak ada kwitansi/tanda bukti trims,,,

    • 2015-10-24
    1. image

      Mengenai uang jasa (honorarium) bagi PPAT dan PPAT Sementara (Camat) disebutkan dalam Pasal 32 ayat (1) PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah:

      Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

      Maka, dalam hal ini hanya Camat selaku PPAT Sementara dapat meminta maksimal 1 (satu) % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau maksimal 1 (satu) % dari harga transaksi yang tercantum dalam akta. Terimakasih.

  4. image

    sah kah menurut hukum jika ada transaksi jualbeli tanah sedangkan surat aslinya masih kami pegang. menurut pembeli bidang tanah tersebut Dijual ibu saya? dan memeng tanah tsb pemberian dari perceraian dgn bapak saya .terimakasih jawabannya

    • 2015-10-20
    1. image

      Yth.  Bpk Budiman, Terkait dengan Pemindahan Hak tanah, pada Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dijelaskan:

      Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       

      Pasal 37 Ayat (2)

       

      Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan diantara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.

       

      Berdasarkan ketentuan diatas apabila jual beli tersebut tidak dilakukan oleh PPAT silahkan mendatangi Kantor Pertanahan untuk menguji kadar kebenarannya. Terimakasih.

  5. image

    Assalammualaikaum Wr'Wb Kepada YTh . Bapa / Ibu Bagian Hukum dan HAM Tangerang Kota. Perkenalkan saya Ibu Novita , salah satu warga ciledug yang tinggal di Gg. Midun 2 , Kel. Paninggilan Utara . Kec. Ciledug , Tangerang Kota. Mohon bantuan dari bagian hukum dan ham pemerintah kota tangerang , dimana disekitar rumah saya dibangun perumahan berupa cluster dengan jumlah unit lebih kurang 10 - 15 unit. Pemiliknya adalah kepala lurah paninggilan utara Bp. Jaini Martin bekerja sama dengan seorang warga kampung lain bernama Hartono . perumahan tersebut banyak menimbulkan masalah.dengan adanya perumahan tersebut masalah timbul yaitu saluran air limbah terhambat karena sampah dan sisa bahan bangunan tidak diangkat dari selokan. Saat ini juga antar pengembang dan perumahan lain (perumahan jasmin ) sedang bertikai karena perumahan yg dibangun pa lurah/hartono tidak memiliki jalan. mereka menggunakan jalan perumahan warga jasmin dan warga kampung. Warga jasmin keberatan jalan merka digunakan oleh warga pa lurah . pernah terjadi beberapa kali pematokan akan tetapi hal tersebut dipandang enteng oleh pengembang (info dari warga kampung ).Mohon kepada pemerintah kota tangerang untuk membantu menyelesaikan masalah ini , kami kuatir apabila terjadi komplik , ini tidak baik untuk semua warga , dan tidak baik bagi anak - anak kami dikemudian hari. timbul trauma. mohon bapak/ibu cek apakah pengembang lurah/hartono ada ijin bangunan dan ijin membuat perumahan. mohon juga dicek kelokasi kejadian. terima kasih atas bantuannya. salam.

    • 2015-10-13
    1. image

      Yth Ibu Novita, Terimakasih atas informasi yang sdri sampaikan, kami akan melakukan konfirmasi kepada Lurah  Paninggilan Utara serta Camat Ciledug. Terimakasih.

  6. image

    Kepada YTh Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Tangerang. Ass Wr'Wb. Saya supriono bertanya kepada bagian hukum dan ham pemerintah kota tangerang. Bagaimana mekanisme yang benar sesuai peraturan daerah atau peraturan walikota perihal pemilihan ketua RT dan Ketua RW. Saat ini ditempat tinggal saya yaitu Kp. Pulo Gadung , Gg. H. Mait Paninggilan Utara , Ciledug , Tangerang hendak dilaksanakan pemilihan ketua RW, akan tetapi ada keganjilan perihal mekanisme pemilihan tersebut. Demikian kronoogisnya : 1. Ketua RW lama tidak aktif , karena alasan sakit . Maka untuk menggantikan posisi RW tersebut , maka Lurah menunjuk RW baru sebagai pelaksana Tugas. Lurah membentuk perangkat RW (mulai dari ketua RW , sekretaris dan bendahara ). Namun ada ketidak akuran antara ketua RW dan aparatnya (sekretaris dan bendahara ) , maka sekretaris dan bendahara berusaha untuk mengganti RW yang saat ini sedang menjabat pelaksana tugas (Plt).Kedua orang tersebut membentuk panitia pemilihan tanpa koordinasi dengan kelurahan. Pelaksanaan pemilihan akan berlangsung pada tanggal 18 Oktober 2015 . Pertanyaan saya adalah : 1. Adakah peraturan yang mengatur perihal mekanisme pembentukan panitia dan pemilihan RW ? karena saat ini warga dibingunkan dengan banyaknya pihak yang mencampuri urusan pemilihan ke RW an , termasuk Uztad . Yang menjadikan mussollah menjadi tempat pertemuan para kandidat. 2. Bagaimana mekanisme yang benar tentang pemilihan RW dan sejauh mana peran lurah dalam pemilihan RW tersebut. 3. Apakah dibenarkan lurah menunjuk langsung seorang pelaksanan tugas RW atau harus melalui pemilihan ? 4. Apakah nantinya RW terpilih yang dipilih tanpa surat lurah akan sah dan dapat melaksanakan tugasnya dengan benar. Mohon kepada bapak /ibu bagian hukum dan ham memberi penjelasan , terima kasih.

    • 2015-10-09
    1. image

      Yth. Bpk. Supriono. Dalam Pasal 19 Ayat (1) huruf b Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, disebutkan bahwa Ketua RW dipilih oleh pengurus ini RT (Ketua, Sekretaris dan bendahara) dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus inti RT dilingkungan RW setempat.

      Untuk lebih rincinya silahkan mengunduh Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga terebut pada halaman beranda situs ini. Terimakasih

  7. image

    Kepada YTh : Biro Hukum Pemkot Tangerang , Dengan Hormat , Mohon bantuan dari pemerintah kota tangerang perihal pembangunan perumahan berupa cluster yang dibangun oleh perorangan atas nama lurah paninggilan utara Jaini Martin berlokasi di daerah peninggilan utara , ciledug tangerang. Bangunan cluster sebanyak 12 unit , dengan nama Yasmine Village. Perumahan tersebut sepertinya tidak memiliki ijin sebagai pengembang , ijin mendirikan bangunan dll.Perumahan tersebut juga tidak memiliki akses jalan yang memadai , saat ini menggunakan akses milik warga, yang berakibat menimbulkan konflik warga. Akibat pembangunan perumahan tersebut ,saluran air tersumbat karena sisa material yang berjatuhan ke saluran air tidak dibersihkan. sehingga berpotensi banjir. Mohon kepada pemerintah kota tangerang atau yang berwenang dapat meninjau ke lokasi , dan mohon penertiban dari pihak terkait. Demikian kami sampaikan terima kasih.

    • 2015-10-09
    1. image

      Yth Ibu Melisa, Terimakasih atas informasinya, kami akan menyampaikan dan melakukan pengcekan kepada Camat dan Lurah terkait. Terimakasih

  8. image

    Kepada Yth : Bapak/Ibu biro hukum pemkot kota tangerang saya pemilik ruko di Poris paradise Excl ingin bertanya perihal dagangan saya yang saya gelar didepan ruko sendiri saya berjualan ayam goreng sore hingga malam hari, sedangkan dagangan di dalam ruko warung sembako dari pagi hingga sore, baru baru ini satpam Poris indag Graha melarang saya berdagang di depan ruko karena menggunakan fasum,bagaiamana tanggapan bapak/ibu. sedangkan didepan kantor pemasaran Poris indah graha dekat giant setia[ malam berjejer pedagang kaki lima dana para pedagang ini membayar sewa bulan ke satpam Poris indah Graha terima kasih

    • 2015-10-07
    1. image

      Yth. Bpk Lukito, bahwa parkiran di depan ruko adalah fasilitas umum, namun apabila belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang maka kebijakannya masih berada pada pihak perumahan/developer Perumahan Poris Indah. Terimakasih.

  9. image

    Assalammualaikum, saya Apriyani Intan Sari, mahasiswi semester 5 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya ingin bertanya, kenapa "Perda Nomor 2 Tahun 2014" tidak ada di site ini? hehe saya butuh untuk menyeesaikan tugas mata kuliah "Pendapatan Asli Daerah". Selain itu, saya juga mencari rincian APBD Kota Tangerang tahun 2014 yang lengkapnya tidak ada. Yang ada hanya Ringkasannya. Kalau bisa, Rincian lengkapnya APBD Kota Tangerang tahun 2014 diupload juga. Terima kasih sebelumnya. Wassalammualaikum wr wb

    • 2015-10-02
    1. image

      Yth. Sdri Apriyani. Terkiat rincian APBD Kota Tangerang sdri dapat mendatangi knator DPKD Kota Tangerang di gd, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman Nomor 1 Kota Tangerang untuk informasi lebih lanjutnya. Terimakasih

  10. image

    Asallamuallaikum wr.wb, selamat pagi Admin yang terhormat. Mohon informasi & bantuannya mengenai perolehan bantuan hukum terhadap seorang ibu yang ingin menunutut perceraian dalam keluarganya yg tidak memiliki kemampuan biaya, terima kasih sebelumnya, atas segala bentuk informasi & upaya yang akan di berikan kpd saya pribadi karena hal tsb akan sangat membantu. Wassallam..

    • 2015-10-01
    1. image

      Yth. Sdr Donny. Apabila sdr tinggal di Kota Tangerang, Sdr dapat mendatangi Pengadilan Agama yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan 2, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang. disana terdapat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang merupakan lembaga pemberian jasa hukum secara Cuma-Cuma bagi orang yang tidak mempu membayar jasa advokat, yang difasilitasi oleh negara dalam hal ini melalui pengadilan agama.