Slmt pagi bpk/ibu saya minta peta rencana tata ruang wilayah kota tangerang dan sekitarnya..saya bisa dapatkan datanya dimana ya..mohon petunjuknya ..terima kasih
2016-01-06
Tanggapan
Yth. Sdr.
Farusi, silahkan mengunduh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 2012-2032.
Gordon. S
Perda/Perwal/Kepwal nomor dan tahun berapa tentang Izin Mendirikan Bangunan Bukan Rumah (Reklame) ?
Terima kasih atas kerjasamanya
2016-01-05
Tanggapan
Yth. Sdr Gordon,
silahkan mengunduh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu pada halaman beranda situs ini.
Gordon. S
Apakah Kota Tangerang memiliki Perda/Perwal/Kepwal Tentang Pelayanan Publik ?
Apabila ada, dimana saya dapat memperoleh copy/ salinan Perda/Perwal/Kepwal Tentang Pelayanan Publik
Terima kasih atas kerjasamanya
2016-01-05
Tanggapan
Yth Sdr
Gordon, terkait pelayanan publik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik. Dapat diunduh di situs pencarian Google.
Terimakasih.
Supri
Kepada YTh, birohukum walikota tangerang. Membaca Isi pengaduan dari warga kampung pulogadung ,perihal permasalahan yg dialami warga kampung pulogadung , peninggilan utara, ciledug tangerang. Yang mana Tindakan semena2 yg dilakukan Lurah paninggilan utara Jaini Martin belum ada tanggapan atau tindakan nyata Dari pihak berwenang. Jika masalah warga tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan masalah : 1. Perangkat ke RW an penunjukan langsung Lurah 2. Proyek perumahan Lurah yg mengakibatkan perselisihan antar penghuni perumahan dgn warga kampung, krn proyek Lurah tidak memiliki akses jalan , Lurah menggunakan kaki tangan untuk mengintimidasi warga perumahan dgn menggunakan warga kampung. 3. Mampetnya saluran air akibat proyek perumahan Lurah . melihat tindakan semena-mena Lurah Jaini Martin , kami menilai Lurah tidak mampu memimpin kelurahan paninggilan utara, untuk itu kami usulkan agar Lurah Jaini Martin diganti, disamping itu masa tugas Lurah Sudan 5 tahun, sudah sepatutnya dilakukan pergantian. Mohon bantuan bagian hukum Dan ham membantu menyelesIkan masalah INI, terima kasih.
2016-01-04
Tanggapan
Yth. Sdr Supri terkait pengaduan saudara tersebut, per tanggal 5 Januari 2016 kami melayangkan surat kepada Camat Ciledug, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pemeriksaan terhadap apa yang sudah saudara sampaikan. Termakasih
warga
Konsultasi dari bpak sutardi, warga dan bpk harry belum ada tanggpan, mohon follow upnya. Konsultasi saya adalah apakah ada PP/Perda/Perwal yang mengatur adm atau retribusi semacamnya di tingkat kelurahan dalam mengurus akta tanah dari girik karena tingkat kelurahan minta 5%, terimakasih
2015-12-29
Tanggapan
Dalam
PP 37/1998, Pasal 32 ayat (1) tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah di jelaskan hanya Camat selaku PPAT Sementara yang dapat meminta maksimal
1 (satu) % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau maksimal 1 (satu) % dari
harga transaksi yang tercantum dalam akta.
Tidak ada aturan yang menetapkan bahwa di tingkat Kelurahan memungut 5%. Terimakasih.
Kaitman
yth, mhn bantuan dan arahan, cara,syarat dan dasar jika ingin membentuk suatu wadah misal : Forum Warga Peduli Lingkungan, tingkat kelurahan.
sebelum dan sesudah nya saya ucapkan banyak terima kasih
2015-12-23
Tanggapan
Yth. Sdr. Kaitman terkait dengan pembentukan forum masyarakat/organisasi masyarakat silahkan saudara datangi Kantor Kesbangpol Kota Tangerang
selamat malam,
Saya ingin melakukan konsultasi terhadap permasalahan yang saya hadapi. Saya membeli sebuah rumah di cluster vila poris plawad di daerah buaran indah tangerang. Saya sudah melakukan kewajiban saya membayar lunas rumah tersebut pada saat AJB di depan notaris satu bulan yang lalu. akan tetapi sekarang mandor dari kontraktor tersebut meminta pembayaran untuk dak yang dibuatnya sewaktu tahap pembangunan. Saya tidak pernah diberi penawaran harga untuk pembangunan dak, tiba2 saja dak tersebut jadi dan saya ditagih. Waktu itu saya menolak membayar dan bilang kalau ingin dirobohkan, silahkan dirobohkan. Percakapan selesai sampai disitu, sampai saya melakukan PPJB dan AJB, dak tersebut tak kunjung dibongkar dan tidak ada pembicaraan. sekarang pada saat saya akan menempati rumah tersebut, mandornya menagih dan mengancam apabila tidak diselesaikan pembayarannya, dak tersebut akan dirobohkan. Sebagai konsumen, saya merasa keberatan, karena sekali lagi dak tersebut dibangun tanpa penawaran dan persetujuan, dan tentang ancaman mereka merobohkan, saya juga merasa berkeberatan karena sekarang tanah dan bangunan iti sudah menjadi hak saya sebagai pembeli. bukankah seharusnya ada serah terima kontraktor kepada developer? kenapa mereka tidak mengungkit2 ini pada saat serah terima kontraktor ke developer? kenapa pula pada saat penanda tangan an ppjb dan ajb, semua berjalan baik tanpa kasus dak tersebut? demikian hal yang saya bisa sampaikan. Mohon bantuan konsultasi hukum dari tangerang kota untuk permasalahan yang saya hadapi. Terima kasih
2015-12-22
Tanggapan
Yth sdr handy, akan lebih baik jika saudara menanyakan kepada pihak developer terkait spesifikasi rumah yang saudara beli, apakah dak tersebut sudah termasuk dalam spesifikasi atau belum. dan menyampaikan kepada developer terkait permasalahan saudara. namun jika mandor membongkar bangunan sdr di foto saja dulu untuk menjadi bukti jika ingin dilanjutkan ke ranah hukum. terimakasih.
Lintang
Saya ingin melaporkan ada seorang ketua rt yang mengunakan fungsi jalan umum yang dijadikan halaman rumah gimana ya.. Dia mematok dengan batu batuan Tepatnya di rt 04/03 kel gerendeng kec karawaci kota tangerang tolong segera ditindak lanjuti mohon bantuannya terima kasih..
2015-12-09
Tanggapan
Yth. Sdr Lintang, Terimakasih atas informasinya, kami akan tindaklanjuti kepada Lurah gerendeng dan Camat Karawaci, terkait laporan sdr. terimakasih.
Sukarelawan
Tolong ditanggapi pengaduan dari Ibu Novita per tanggal 13 Oktober 2015. Mengenai Permasalahan yang terjadi di Gang Midun 2 (skrng berganti Gg. mait) kelurahan Paninggilan Utara, kecamatan Ciledug Kota Tangerang. karena sampai sekarang tidak ada respon secara hukum. malah pengembang beserta lurah Paninggilan Utara, ciledug. sudah semakin semena-mena dengan merusak akses jalan. akibat pertikaian antara cluster jasmine dengan jasmine village yang dikembangkan dengan lurah. info lurah juga memprovokasi warga kampung sekitar untuk memprovokasi warga jasmine dengan memakai kekuasaan nya sebagai lurah dan uang nya, karena lurah mempunyai kepentingan bisnis pribadi dengan membangun perumahan jasmine village yang awalnya tempat resapan air hujan.
Note: Kepada Lurah Jaini Martin tolong bersikaplah profesional. jng anda anggap sebagai lurah dan mempunyai uang lebih bisa menghancurkan warga demi kepentingan pribadi. Bukti pengrusakan jalan keluar Perumahan Cluster Jasmine.
Terima kasih
Jakarta, 8 Desember 2015
2015-12-08
Tanggapan
Terimakasih atas informasinya, kami akan tindaklanjuti informasi ini kepada Lurah Paninggilan Utara dan Camat Ciledug. Terimakasih.
Ica
Atas nama orang tua saya mohon bantuan di daerah tangerang
Kecamatan Batuceper kelurahan Batuceper apa yg harus saya lakukan bingung harus mencari bantuan hukum kemana ni nomor saya 083879003523
2015-12-08
Tanggapan
Yth. Sdri. Ica, jika ingin berkonsultasi hukum secara langsung silahkan datang ke Bagian Hukum, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman Nomor 1 Kota Tangerang. Terimakasih.
Farusi
Slmt pagi bpk/ibu saya minta peta rencana tata ruang wilayah kota tangerang dan sekitarnya..saya bisa dapatkan datanya dimana ya..mohon petunjuknya ..terima kasih
Tanggapan
Yth. Sdr. Farusi, silahkan mengunduh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 2012-2032.
Gordon. S
Perda/Perwal/Kepwal nomor dan tahun berapa tentang Izin Mendirikan Bangunan Bukan Rumah (Reklame) ? Terima kasih atas kerjasamanya
Tanggapan
Yth. Sdr Gordon, silahkan mengunduh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada halaman beranda situs ini.
Gordon. S
Apakah Kota Tangerang memiliki Perda/Perwal/Kepwal Tentang Pelayanan Publik ? Apabila ada, dimana saya dapat memperoleh copy/ salinan Perda/Perwal/Kepwal Tentang Pelayanan Publik Terima kasih atas kerjasamanya
Tanggapan
Yth Sdr Gordon, terkait pelayanan publik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dapat diunduh di situs pencarian Google. Terimakasih.
Supri
Kepada YTh, birohukum walikota tangerang. Membaca Isi pengaduan dari warga kampung pulogadung ,perihal permasalahan yg dialami warga kampung pulogadung , peninggilan utara, ciledug tangerang. Yang mana Tindakan semena2 yg dilakukan Lurah paninggilan utara Jaini Martin belum ada tanggapan atau tindakan nyata Dari pihak berwenang. Jika masalah warga tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan masalah : 1. Perangkat ke RW an penunjukan langsung Lurah 2. Proyek perumahan Lurah yg mengakibatkan perselisihan antar penghuni perumahan dgn warga kampung, krn proyek Lurah tidak memiliki akses jalan , Lurah menggunakan kaki tangan untuk mengintimidasi warga perumahan dgn menggunakan warga kampung. 3. Mampetnya saluran air akibat proyek perumahan Lurah . melihat tindakan semena-mena Lurah Jaini Martin , kami menilai Lurah tidak mampu memimpin kelurahan paninggilan utara, untuk itu kami usulkan agar Lurah Jaini Martin diganti, disamping itu masa tugas Lurah Sudan 5 tahun, sudah sepatutnya dilakukan pergantian. Mohon bantuan bagian hukum Dan ham membantu menyelesIkan masalah INI, terima kasih.
Tanggapan
Yth. Sdr Supri terkait pengaduan saudara tersebut, per tanggal 5 Januari 2016 kami melayangkan surat kepada Camat Ciledug, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pemeriksaan terhadap apa yang sudah saudara sampaikan. Termakasih
warga
Konsultasi dari bpak sutardi, warga dan bpk harry belum ada tanggpan, mohon follow upnya. Konsultasi saya adalah apakah ada PP/Perda/Perwal yang mengatur adm atau retribusi semacamnya di tingkat kelurahan dalam mengurus akta tanah dari girik karena tingkat kelurahan minta 5%, terimakasih
Tanggapan
Dalam PP 37/1998, Pasal 32 ayat (1) tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di jelaskan hanya Camat selaku PPAT Sementara yang dapat meminta maksimal 1 (satu) % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau maksimal 1 (satu) % dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.
Tidak ada aturan yang menetapkan bahwa di tingkat Kelurahan memungut 5%. Terimakasih.
Kaitman
yth, mhn bantuan dan arahan, cara,syarat dan dasar jika ingin membentuk suatu wadah misal : Forum Warga Peduli Lingkungan, tingkat kelurahan. sebelum dan sesudah nya saya ucapkan banyak terima kasih
Tanggapan
Yth. Sdr. Kaitman terkait dengan pembentukan forum masyarakat/organisasi masyarakat silahkan saudara datangi Kantor Kesbangpol Kota Tangerang
handy hardian binawan
selamat malam, Saya ingin melakukan konsultasi terhadap permasalahan yang saya hadapi. Saya membeli sebuah rumah di cluster vila poris plawad di daerah buaran indah tangerang. Saya sudah melakukan kewajiban saya membayar lunas rumah tersebut pada saat AJB di depan notaris satu bulan yang lalu. akan tetapi sekarang mandor dari kontraktor tersebut meminta pembayaran untuk dak yang dibuatnya sewaktu tahap pembangunan. Saya tidak pernah diberi penawaran harga untuk pembangunan dak, tiba2 saja dak tersebut jadi dan saya ditagih. Waktu itu saya menolak membayar dan bilang kalau ingin dirobohkan, silahkan dirobohkan. Percakapan selesai sampai disitu, sampai saya melakukan PPJB dan AJB, dak tersebut tak kunjung dibongkar dan tidak ada pembicaraan. sekarang pada saat saya akan menempati rumah tersebut, mandornya menagih dan mengancam apabila tidak diselesaikan pembayarannya, dak tersebut akan dirobohkan. Sebagai konsumen, saya merasa keberatan, karena sekali lagi dak tersebut dibangun tanpa penawaran dan persetujuan, dan tentang ancaman mereka merobohkan, saya juga merasa berkeberatan karena sekarang tanah dan bangunan iti sudah menjadi hak saya sebagai pembeli. bukankah seharusnya ada serah terima kontraktor kepada developer? kenapa mereka tidak mengungkit2 ini pada saat serah terima kontraktor ke developer? kenapa pula pada saat penanda tangan an ppjb dan ajb, semua berjalan baik tanpa kasus dak tersebut? demikian hal yang saya bisa sampaikan. Mohon bantuan konsultasi hukum dari tangerang kota untuk permasalahan yang saya hadapi. Terima kasih
Tanggapan
Yth sdr handy, akan lebih baik jika saudara menanyakan kepada pihak developer terkait spesifikasi rumah yang saudara beli, apakah dak tersebut sudah termasuk dalam spesifikasi atau belum. dan menyampaikan kepada developer terkait permasalahan saudara. namun jika mandor membongkar bangunan sdr di foto saja dulu untuk menjadi bukti jika ingin dilanjutkan ke ranah hukum. terimakasih.
Lintang
Saya ingin melaporkan ada seorang ketua rt yang mengunakan fungsi jalan umum yang dijadikan halaman rumah gimana ya.. Dia mematok dengan batu batuan Tepatnya di rt 04/03 kel gerendeng kec karawaci kota tangerang tolong segera ditindak lanjuti mohon bantuannya terima kasih..
Tanggapan
Yth. Sdr Lintang, Terimakasih atas informasinya, kami akan tindaklanjuti kepada Lurah gerendeng dan Camat Karawaci, terkait laporan sdr. terimakasih.
Sukarelawan
Tolong ditanggapi pengaduan dari Ibu Novita per tanggal 13 Oktober 2015. Mengenai Permasalahan yang terjadi di Gang Midun 2 (skrng berganti Gg. mait) kelurahan Paninggilan Utara, kecamatan Ciledug Kota Tangerang. karena sampai sekarang tidak ada respon secara hukum. malah pengembang beserta lurah Paninggilan Utara, ciledug. sudah semakin semena-mena dengan merusak akses jalan. akibat pertikaian antara cluster jasmine dengan jasmine village yang dikembangkan dengan lurah. info lurah juga memprovokasi warga kampung sekitar untuk memprovokasi warga jasmine dengan memakai kekuasaan nya sebagai lurah dan uang nya, karena lurah mempunyai kepentingan bisnis pribadi dengan membangun perumahan jasmine village yang awalnya tempat resapan air hujan. Note: Kepada Lurah Jaini Martin tolong bersikaplah profesional. jng anda anggap sebagai lurah dan mempunyai uang lebih bisa menghancurkan warga demi kepentingan pribadi. Bukti pengrusakan jalan keluar Perumahan Cluster Jasmine. Terima kasih Jakarta, 8 Desember 2015
Tanggapan
Terimakasih atas informasinya, kami akan tindaklanjuti informasi ini kepada Lurah Paninggilan Utara dan Camat Ciledug. Terimakasih.
Ica
Atas nama orang tua saya mohon bantuan di daerah tangerang Kecamatan Batuceper kelurahan Batuceper apa yg harus saya lakukan bingung harus mencari bantuan hukum kemana ni nomor saya 083879003523
Tanggapan
Yth. Sdri. Ica, jika ingin berkonsultasi hukum secara langsung silahkan datang ke Bagian Hukum, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman Nomor 1 Kota Tangerang. Terimakasih.