Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    Yth Pemkot Tangerang Mengapa banyak sekali pungli yang menurut saya besarnya tidak wajar di tingkat kelurahan/kecamatan dalam mengurus surat-surat (terutama mengurus surat tanah).Alasan yang tidak masuk akal, untuk mengurus surat tanah bisa puluhan juta tanpa tanda bukti (pungli) alasannya untuk biaya pengetikan, register, legalisir,biaya PPAT, dll. Tempat tinggal saya masuk dalam kecamatan cipondoh. bagaimana mau punya sertifikat tanah, mengurus akta tanah saja butuh uang puluhan juta bukan biaya resmi. Bagaimana mau ada perubahan lebih baik, jika perangkat desa yang paling dekat dengan rakyat saja seperti itu. Buktikan saja tanya tanya keluhan warga,,,disetiap kelurahan. Mohon ada perbaikan untuk pelayanan tingkat kelurahan/kecamatan sistem kerjanya dirubah. trims

    • 2015-09-29
    1. image

      Yth. Warga Kota Tangerang, kami akan menyampaikan kepada Camat Cipondoh terkait informasi dari saudara. Terimakasih.  

  2. image

    Saya mw tanya syarat untuk gugatan cerai dengan SKTM apa akan ada di kena kan biaya?

    • 2015-09-18
    1. image

      Yth. Ibu Elizabeth. Dalam proses beperkara di pengadilan dimungkinkan proses berperkara dipengadilan secara cuma-cuma (gratis) yang dikenal Prodeo. Yang berhak beperkara secara Prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi, salah satu kasus yang bisa diajukan secara prodeo adalah perceraian. Maka jika berperkara secara Prodeo tidak dikenakan biaya. Terimakasih.

  3. image

    Mohon info, apakah sampah yang diangkup oleh petugas sampah itu harus dikantongi plastik, baik sampah dapur maupun sampah daun-daun tanaman. Petugas yang menggunakan truck tidak mempermasalahkan itu, tetapi petugas yang memakai gerobak motor, tidak mau mengambil sampah yang tidak dikantongi plastik, meski sampah bersih, kecuali diberi uang. Mohon tindak lanjutnya. Terima kasih. Pudjijanto 083878987806

    • 2015-09-18
    1. image

      Yth. Sdr Pudjianto, terkait pertanyaan saudara dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah tidak ada ketentuan sampah yang berada di TPS untuk dikantongi plastic. Saudara dapat mengunduh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah pada halaman beranda situs ini. Terimakasih.

  4. image

    yth bp walikota tangerang perkenalkan sebelunya kami sebagai pemilik usaha HERBACO di jalan merdeka no 34B grendeng kami mau laporkan pak tentang perilaku satpol PP yang telah bertindak sewenang-wenang dan merobek dan merusak neon box dan billboard di toko kami pada hari selasa (8/9) di karnakan keterlambatan kami dalam mengurus izin reklame tersebut tanpa memberikan kami surat teguran dan surat pencopotan reklame, sebelumnya kami sudah sempat mau mengurus izinnya tapi karna ketidaak tahuan kami dalam mengurus izin tersebut kami perlu waktu untuk mempersiapkan persyaratan pengurusan izin tersebut. kami sangat dirugikan dan terdzolimi atas tindakan satpol PP tersebut, karna seandainya waktu itu ada surat ataupun teguran kami siap menurunkan sendiri neon box dan billboard yang kami miliki. kami sangat kecewa dengan tindakan satpol PP yg sangat refresif seperti itu dan sangat berbahaya buat masyarakat tengerang kedepannya tanpa mengutamakan musyawarah terlebih dahulu. wassalam pemilik HERBACO

    • 2015-09-11
    1. image

      Yth Sdr. Zul Maydi Lubis, terimakasih atas laporannya, jika neon box dan billboard di sita oleh Sat Pol PP, silahkan saudara dapat kembali mengambil setelah mengurus perijinannya. Terimakasih

  5. image

    Tolong dilakukan SIDAK untuk melihat kinerja pegawai tepatnya di KECAMATAN TANGERANG Khususnya diBagian PPAT karena saya ada pengajuan pembuatan AJB dari tahun 2014 akhir tahun sampai dengan saat ini 01 September 2015 belum ada penyelesaian sama sekali dengan berbagai alasan dari mulai Bpk. Camat Tangerang sedang Dinas dan Sedang Tidak ada ditempat. Setelah di telusuri ternyata uang penambahan biaya pembuatan AJB yang akan direvisi sebesar Rp. 1.300.000 itu dipakai secara pribadi oleh pegawai PPAT tersebut dan karena alasan itulah AJB sampai dengan saat ini belum selesai, tolonglah kalian kan pejabat pemerintah tugas dan wewenang sebuah kecamatan adalah untuk mengayomi warganya bukan malah menyusahkan kami. Pihak PPAT sendiri juga tidak ada rasa tanggung jawabnya setiap di tanyakan jawabannya hanya janji-janji cuma ada kata-kata "minggu depan yah jadi", "senin depan deh yah jadi pak camatnya sedang tidak ada" oohhh tuhaaannn,, kami tidak butuh janji-janji pak. DIMANA HATI NURANI KALIAANN APA GAJI KALIAN TIDAK CUKUP UNTUK BIAYA HIDUP SAMPAI-SAMPAI HAK KAMI KALIAN REBUT. HARUS BERAPA LAMA LAGI KAMI MENUNGGU AJB KAMI SELESAI PAK ?????????????????

    • 2015-09-01
    1. image

      Yth. Ibu Ayu Purnama Sari, terimakasih atas laporan yang sudah sampaikan, terkait dengan laporan tersebut kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat kepada Camat Tangerang. Terimakasih.

  6. image

    Selamat Pagi Saya gayatri, saya mau meminta Peraturan tentang Larangan Rumah jadi Tempat Usaha baik itu berupa Keputusan Walikota, Gubernur maupun Perda Kota Tangerang sendiri.Mohon dikirimkan dalam bentuk soft copy ke email saya yaitu caca_inca@yahoo.com Terima Kasih

    • 2015-08-26
    1. image

      Yth. Ibu Gayatri, penggunaan bangunan wajib sesuai ijin sudah diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, dapat di unduh di kolom Produk Hukum di halaman muka situs ini. Terimakasih.

  7. image

    Saya warga Jln. Ks.Tubun, Ps.Baru,Tangerang, rumah sy bagian belakang menempel dgn Kelurahan Ps.Baru. Sy meminta tolong kpd Pemkot Tangerang Kota krn dr Kantor Kelurahan Ps.Baru selalu membuang sampah kepekarangan rmh saya. Adapun sampah tsb berupa bekas gls minuman air mineral, bks bungkus makanan kotak, dll. Sampai saat ini sampah tsb masih blm sy bersihkan krn untuk barang bukti pengaduan sy ini. Sy pernah cb menemui Lurah terkait tp sulit sekali. Sy mohon bantuan Pemkot Tangerang Kota agar membantu saya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kantor Kelurahan seharusnya menjadi contoh yg baik buat warganya untuk berbuat kebersihan bukan menjadi cobtoh yg buruk untuk mengotori lingkungan tetangga

    • 2015-08-25
    1. image

      Yth. Bpk. Bidyanto, terkait dengan laporan bapak tersebut kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat ke Lurah Pasar Baru dan Camat Karawaci. Terimakasih.

  8. image

    yth pemerintahan kota tangerang saya warga karang mulya memohon minta bantuannya dalam pengurusan masalah surat tanah rumah orang tua saya,, sudah hampir 2 thn tidak ada jalan keluanya,, orang tua saya sudah membayar kepada oknum kelurahan setempat tetapi tidak ada hasilnya sampai sekarang,, tolong ditindak lanjuti ,,, terima kasih

    • 2015-08-18
    1. image

      Yth. Bpk Andri, terimakasih atas laporannya, silahkan Bapak sebutkan nama oknum Kelurahan Karang Tengah yang dimaksud agar kami dapat melakukan pengecekan lebih lanjut. Terimakasih.

  9. image

    assalamualaikum wr.wb salam hormah sebelumnya kepada bapak walikota,,, saya mengadukan masalah AjB surat tanah rumah orang tua saya,, orang tua saya sudah membayar kepada salah satu oknum kelurahan karang tengah sebesar 7 jta,,, sampai sekarang lom ada hasilnya,sudah hampir 2 thn ga selesai-selesai,, saya minta tolong pak jalan keluarnya,,orang tua saya sudah pusing mengatasinya,sya sudah mengadu kepada pak lurahnya jg ga ada hasilnya sampai sekarang,, mohon ditindak tegas pak,,ini bisa jd kasus penipuan,, terima kasih

    • 2015-08-18
    1. image

      Yth. Bpk Andri, terimakasih atas laporannya, silahkan Bapak sebutkan nama oknum Kelurahan Karang Tengah yang dimaksud agar kami dapat melakukan pengecekan lebih lanjut. Terimakasih.

  10. image

    Oknum kelurahan sebagai calo imb dgn paket 50rb per meter persegi, adapun berawal tgl. 4 februari 2015 keinginan urus imb sendiri dgn berkas awal yg telah lengkap, namun butuh surat keterangan kelurahan setempat namun malah dipersulit oleh oknum kelurahan bagian pembangunan tersebut disaat sy dan istri ke kantor kelurahan waktu itu. Namun beliau menawarkan proses imb maksimal 1 bulan jadi dengan tarif diatas, krn sy mau tertib dan butuh imb sbgai syarat pinjaman uang renovasi rumah dari kantor sy bekerja maka sy mengiyakan penawaran oknum kelurahan tersebut, maka kesepakatan pun terjadi dengan kwitansi pembayaran 50% dahulu, namun 2 minggu kemudian oknum kelurahan minta uang sisanya sbgai pelunasan agar dapat cepat proses imbnya, krn sudah full pembayaran retribusi dsb sampai imb jadi, maka atas pembayaran itulah sy buat kwitansi tp tanpa materai yg diteken oleh beliau krn saat sy akan menggunakan materai beliau menolak, dan yg sy ingin tanyakan dapatkah kita menggugat oknum kelurahan tersebut dengan materai dan saksi yg ada? Dan apa yg sy bisa lakukan agar oknum tersebut jera terhadap perbuatannya yg memanfaatkan jabatannya untuk selalu menjadi perantara imb krn kebetulan beliau adalah oknum pembangunan dikelurahan setempat dan setahu sy sudah ada warga yg masih terpending imbnya krn baru sj selesai namun belum di tebus2 biaya administrasi oleh beliau sesuai perjanjianperjanjian by lisan imb 50rb permeter sampai imb keluar..

    • 2015-08-15
    1. image

      Yth Bpk Yudi, Terimakasih atas Informasinya, silahkan Bapak sebutkan nama oknum dan Kelurahan tersebut, kami akan telusuri lebih lanjut. Terimakasih.