Mau tanya peraturan walikota tangerang nomor dan tahun berapa? Yang mengatur faktor pengurang didalam sppt pbb tahun 2023. terimakasih
2023-07-25
Tanggapan
Terimakasih atas pertanyaannya..terkait dengan pengurangan di dalam sppt pbb tahun 2023 dapat dilihat pada Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan..Demikian jawaban kami. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih
corry
malam admin. saya mau lapor terkait kebisingan malam hari yg disebabkan oleh coffee shop di Jl. KH. Hasyim Ashari. Pinang. ( BASAMO COFFEE SPACE )
sebelumnya sudah sering menghubungi aparatur setempat tapi belum ada tanggapan apa-apa.
Mohon bantuannya untuk ditindak lanjuti oleh pihak/opd yg berwenang karena kebisingan yg ditimbulkan sangat mengganggu. Terimakasih admin :)
2023-06-27
Tanggapan
terimasih atas aduannya..terkait permasalahan Saudara dapat berkoordinasi dengan instansi terkait baik Binamas, Babinsa, Pihak Kelurahan setempat maupun Tramtib Kecamatan..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Rendi kurniawan
Adik saya di fitnah mencuri motor dan di paksa mencari BB karena adik saya takut dipukul akhirnya dia terpaksa mengaku padahal ia tidak melakukan, dan pihak polsek mengeluarkan BAPP sepihak tanpa pendamping dari tersangka. Mohon bantuan nya agar bisa di cabut BAPP dan di bebaskan adik saya karena bukti dan saksi dari pelapor tidak jelas
2023-06-23
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait masalah Saudara dapat disampaikan bahwa Bagian Hukum hanya memberikan bantuan hukum dalam proses litigasi/proses pendampingan di Pengadilan Negeri..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
sulistiana
saya di keluarkan kerja gaji tidak full dan di cicil bekali kali thr tahun kmren belum di bayr setenga dan thr tahun ini belom ada pembayaran perusahaan selalu menjanjikan tapi tetap tidak ada pembayran yng saya terimna kalo seperti ini saya harus apaa terimakasih
2023-06-03
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan yang Bapak/Ibu hadapi hal tersebut merupakan termasuk perselisihan hubungan industrial..upaya pertama yang sebaiknya ditempuh yaitu mengadakan perundingan bipartit dengan perusahaan, yaitu perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
Namun dalam hal tidak adanya kata sepakat antara pekerja dan perusahaan maka Bapak/Ibu dapat mendatangi Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota yang berwenang untuk menerima pencatatan perselisihan hubungan industrial dan melakukan mediasi. Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan adalah Kabupaten/Kota tempat pekerja/buruh bekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit Pasal 4 ayat (1) huruf c angka (2)“Apabila perundingan mengalami kegagalan maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerja/buruh bekerja dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.â€ÂDemikian yang disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Renissa
Saya terganggu dengan lingkungan belakang rumah saya (beda RT/RW) yang selalu membakar sampah setiap hari dan asapnya ngebul sampai ke komplek kami, sudah diberi teguran tetapi tidak ada respon, malah semakin parah membakar sampahnya.. tempat pembakaran sampah seperti tanah kosong dan jelas bukan TPS/TPST, sangat khawatir akan mengganggu kesehatan
2023-02-17
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait dengan permasalahan sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Didalam BAB xiv Pasal 53 huruf c disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang untuk membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan Sampah". Berdasarkan hal-hal tersebut kiranya Ibu dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak Kelurahan setempat dan Binamas serta Babinsa untuk dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu. Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Riska Yuanita
Selamat malam, mohon bantuan nya saya dan keluarga selalu diancam dibunuh, saya sampai stress dan takut, mohon bantuannya ????
2023-02-08
Tanggapan
terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan yang Ibu hadapi agar dapat melaporkan kepada Pihak Kepolisian setempat..sebagai informasi apabila pengancaman dilakukan melalui media elektronik (telepon/wa/medsos) maka dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITEâ€Â) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016â€Â) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 29 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Raden Mohamad Abdullah
Istri saya telah mengalami penipuan berkedok online, ketika saya bantu istri saya, saya diancam balik oleh terduka penipu yang mengatasnamakan dari pihak Shopee. Mohon bantuannya karena istri saya telah mengalami kerugian materi puluhan juta rupiah.
2023-01-08
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait penipuan berkedok online maka dapat disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa Pasal 8 sampai Pasal 17 mengatur perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha (penjual). Salah satu yang berkaitan dengan penipuan online ialah Pasal 16, yaitu:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan, Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.â€Â
Langkah pertama yang harus Bapak lakukan adalah melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini . Demikian jawaban kami. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Erwin Kurniajaya
Saya merasa sangat terganggu karena gara gara got tetangga saya mampet air got jadi tergenang di depan rumah saya , kondisi sangat ,bau, banjir ,dan repot sekali dan sangat mengganggu utk aktifitas sehari hari kami, tentunya jadi sumber penyakit krn air limbah dan kotor, sdh lapor Rt tp cuma ditampung dan tidak ada tindak lanjut nya, saya sebagai warga bingung utk pengaduan spt yg saya alami kemana karena diperumhan saya ini banyak sekali rumah rumah yg melanggar aturan membangun karena posisi got ada didalam pagar rumah saya lapor supaya got ditertibkan posisi jgn tertutup pagar rumah masing2 dampak nya jika mampet akan sulit utk memelihara dan membersihkan saluran gotnya karena rumah kadang ditinggal tdk ada penghuninya atau sering tdk dirumah ,mohon bantuan dan arahan dari pihak terkait supaya tegas utk mebertibkan dan sangsi pelanggaran membangun fasilitas umum dan hak bersama terimakasih
2023-01-07
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak kami lebih menyarankan agar masalah dalam kehidupan bertetangga hendaknya lebih mengedepankan upaya-upaya kekeluargaan dan melakukan pendekatan dengan cara musyawarah terlebih dahulu. Apabila upaya musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdataâ€Â): “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.†Namun harus ditinjau terlebih dahulu jika perbuatan itu memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka perbuatan tersebut dinamakan perbuatan melawan hukum. Demikian jawaban kami. Atas perhatiannya diucapkan terima-kasih
Erwin kurniajaya
Pengaduan got saya mampet dan banjir didepan rumah saya ,sedangkan got tetangga yg bikin mampet ada didalam pagar ruman nya ,kemana saya harus lapor masalah got di bangun didalam pagar rumah krn aturannya membangun apapun jgn menutup dan posisi ke dalam pagar rumah
2023-01-07
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak dapat terlebih dulu berkoordinasi dengan Ketua RT/RW setempat, aparat Kelurahan agar dapat diselesaikan permasalahannya secara musyawarah mufakat..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terima-kasih
Linda
Assalamualaikum Ibu/ Bpk. Saya salah satu warga gerendeng, ingin meminta saran . Jika ada tetangga yang membuka ternak ayam dan memakai lah orang-orang tanpa seijin. Lalu. Saya selaku tetangga nya merasa terusik dg bau nya kotoran ayam. Baru2 ini ayam pada mati. Dan terusik oleh bau nya. Bagaimana cara pengaduan nya. Makasih bpk
2022-12-28
Tanggapan
Waalaikumsalam..terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Ibu dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat disebutkan bahwa Setiap orang dilarang memelihara hewan ternak dilingkungan
perumahan dan kawasan permukiman yang berdampak lingkungan
kecuali mendapat izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk. Dan apabila melanggar Pasal tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2). Dan terkait permasalahan Ibu dapat berkoordinasi dengan Ketua RT/RW setempat agar diselesaikan dengan musyawarah terlebih dahulu..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Anis Usman
Mau tanya peraturan walikota tangerang nomor dan tahun berapa? Yang mengatur faktor pengurang didalam sppt pbb tahun 2023. terimakasih
Tanggapan
Terimakasih atas pertanyaannya..terkait dengan pengurangan di dalam sppt pbb tahun 2023 dapat dilihat pada Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan..Demikian jawaban kami. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih
corry
malam admin. saya mau lapor terkait kebisingan malam hari yg disebabkan oleh coffee shop di Jl. KH. Hasyim Ashari. Pinang. ( BASAMO COFFEE SPACE ) sebelumnya sudah sering menghubungi aparatur setempat tapi belum ada tanggapan apa-apa. Mohon bantuannya untuk ditindak lanjuti oleh pihak/opd yg berwenang karena kebisingan yg ditimbulkan sangat mengganggu. Terimakasih admin :)
Tanggapan
terimasih atas aduannya..terkait permasalahan Saudara dapat berkoordinasi dengan instansi terkait baik Binamas, Babinsa, Pihak Kelurahan setempat maupun Tramtib Kecamatan..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Rendi kurniawan
Adik saya di fitnah mencuri motor dan di paksa mencari BB karena adik saya takut dipukul akhirnya dia terpaksa mengaku padahal ia tidak melakukan, dan pihak polsek mengeluarkan BAPP sepihak tanpa pendamping dari tersangka. Mohon bantuan nya agar bisa di cabut BAPP dan di bebaskan adik saya karena bukti dan saksi dari pelapor tidak jelas
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait masalah Saudara dapat disampaikan bahwa Bagian Hukum hanya memberikan bantuan hukum dalam proses litigasi/proses pendampingan di Pengadilan Negeri..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
sulistiana
saya di keluarkan kerja gaji tidak full dan di cicil bekali kali thr tahun kmren belum di bayr setenga dan thr tahun ini belom ada pembayaran perusahaan selalu menjanjikan tapi tetap tidak ada pembayran yng saya terimna kalo seperti ini saya harus apaa terimakasih
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan yang Bapak/Ibu hadapi hal tersebut merupakan termasuk perselisihan hubungan industrial..upaya pertama yang sebaiknya ditempuh yaitu mengadakan perundingan bipartit dengan perusahaan, yaitu perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan. Namun dalam hal tidak adanya kata sepakat antara pekerja dan perusahaan maka Bapak/Ibu dapat mendatangi Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota yang berwenang untuk menerima pencatatan perselisihan hubungan industrial dan melakukan mediasi. Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan adalah Kabupaten/Kota tempat pekerja/buruh bekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit Pasal 4 ayat (1) huruf c angka (2)“Apabila perundingan mengalami kegagalan maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerja/buruh bekerja dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.â€ÂDemikian yang disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Renissa
Saya terganggu dengan lingkungan belakang rumah saya (beda RT/RW) yang selalu membakar sampah setiap hari dan asapnya ngebul sampai ke komplek kami, sudah diberi teguran tetapi tidak ada respon, malah semakin parah membakar sampahnya.. tempat pembakaran sampah seperti tanah kosong dan jelas bukan TPS/TPST, sangat khawatir akan mengganggu kesehatan
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait dengan permasalahan sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Didalam BAB xiv Pasal 53 huruf c disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang untuk membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan Sampah". Berdasarkan hal-hal tersebut kiranya Ibu dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak Kelurahan setempat dan Binamas serta Babinsa untuk dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu. Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Riska Yuanita
Selamat malam, mohon bantuan nya saya dan keluarga selalu diancam dibunuh, saya sampai stress dan takut, mohon bantuannya ????
Tanggapan
terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan yang Ibu hadapi agar dapat melaporkan kepada Pihak Kepolisian setempat..sebagai informasi apabila pengancaman dilakukan melalui media elektronik (telepon/wa/medsos) maka dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITEâ€Â) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016â€Â) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 29 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dalam Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil. Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Raden Mohamad Abdullah
Istri saya telah mengalami penipuan berkedok online, ketika saya bantu istri saya, saya diancam balik oleh terduka penipu yang mengatasnamakan dari pihak Shopee. Mohon bantuannya karena istri saya telah mengalami kerugian materi puluhan juta rupiah.
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait penipuan berkedok online maka dapat disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa Pasal 8 sampai Pasal 17 mengatur perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha (penjual). Salah satu yang berkaitan dengan penipuan online ialah Pasal 16, yaitu: “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan, Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.†Langkah pertama yang harus Bapak lakukan adalah melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini . Demikian jawaban kami. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Erwin Kurniajaya
Saya merasa sangat terganggu karena gara gara got tetangga saya mampet air got jadi tergenang di depan rumah saya , kondisi sangat ,bau, banjir ,dan repot sekali dan sangat mengganggu utk aktifitas sehari hari kami, tentunya jadi sumber penyakit krn air limbah dan kotor, sdh lapor Rt tp cuma ditampung dan tidak ada tindak lanjut nya, saya sebagai warga bingung utk pengaduan spt yg saya alami kemana karena diperumhan saya ini banyak sekali rumah rumah yg melanggar aturan membangun karena posisi got ada didalam pagar rumah saya lapor supaya got ditertibkan posisi jgn tertutup pagar rumah masing2 dampak nya jika mampet akan sulit utk memelihara dan membersihkan saluran gotnya karena rumah kadang ditinggal tdk ada penghuninya atau sering tdk dirumah ,mohon bantuan dan arahan dari pihak terkait supaya tegas utk mebertibkan dan sangsi pelanggaran membangun fasilitas umum dan hak bersama terimakasih
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak kami lebih menyarankan agar masalah dalam kehidupan bertetangga hendaknya lebih mengedepankan upaya-upaya kekeluargaan dan melakukan pendekatan dengan cara musyawarah terlebih dahulu. Apabila upaya musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdataâ€Â): “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.†Namun harus ditinjau terlebih dahulu jika perbuatan itu memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka perbuatan tersebut dinamakan perbuatan melawan hukum. Demikian jawaban kami. Atas perhatiannya diucapkan terima-kasih
Erwin kurniajaya
Pengaduan got saya mampet dan banjir didepan rumah saya ,sedangkan got tetangga yg bikin mampet ada didalam pagar ruman nya ,kemana saya harus lapor masalah got di bangun didalam pagar rumah krn aturannya membangun apapun jgn menutup dan posisi ke dalam pagar rumah
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak dapat terlebih dulu berkoordinasi dengan Ketua RT/RW setempat, aparat Kelurahan agar dapat diselesaikan permasalahannya secara musyawarah mufakat..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terima-kasih
Linda
Assalamualaikum Ibu/ Bpk. Saya salah satu warga gerendeng, ingin meminta saran . Jika ada tetangga yang membuka ternak ayam dan memakai lah orang-orang tanpa seijin. Lalu. Saya selaku tetangga nya merasa terusik dg bau nya kotoran ayam. Baru2 ini ayam pada mati. Dan terusik oleh bau nya. Bagaimana cara pengaduan nya. Makasih bpk
Tanggapan
Waalaikumsalam..terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Ibu dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat disebutkan bahwa Setiap orang dilarang memelihara hewan ternak dilingkungan perumahan dan kawasan permukiman yang berdampak lingkungan kecuali mendapat izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk. Dan apabila melanggar Pasal tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2). Dan terkait permasalahan Ibu dapat berkoordinasi dengan Ketua RT/RW setempat agar diselesaikan dengan musyawarah terlebih dahulu..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih