Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    Assalammualaikum, saya Apriyani Intan Sari, mahasiswi semester 5 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya ingin bertanya, kenapa "Perda Nomor 2 Tahun 2014" tidak ada di site ini? hehe saya butuh untuk menyeesaikan tugas mata kuliah "Pendapatan Asli Daerah". Selain itu, saya juga mencari rincian APBD Kota Tangerang tahun 2014 yang lengkapnya tidak ada. Yang ada hanya Ringkasannya. Kalau bisa, Rincian lengkapnya APBD Kota Tangerang tahun 2014 diupload juga. Terima kasih sebelumnya. Wassalammualaikum wr wb

    • 2015-10-02
    1. image

      Yth. Sdri Apriyani. Terkiat rincian APBD Kota Tangerang sdri dapat mendatangi knator DPKD Kota Tangerang di gd, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman Nomor 1 Kota Tangerang untuk informasi lebih lanjutnya. Terimakasih

  2. image

    Asallamuallaikum wr.wb, selamat pagi Admin yang terhormat. Mohon informasi & bantuannya mengenai perolehan bantuan hukum terhadap seorang ibu yang ingin menunutut perceraian dalam keluarganya yg tidak memiliki kemampuan biaya, terima kasih sebelumnya, atas segala bentuk informasi & upaya yang akan di berikan kpd saya pribadi karena hal tsb akan sangat membantu. Wassallam..

    • 2015-10-01
    1. image

      Yth. Sdr Donny. Apabila sdr tinggal di Kota Tangerang, Sdr dapat mendatangi Pengadilan Agama yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan 2, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang. disana terdapat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang merupakan lembaga pemberian jasa hukum secara Cuma-Cuma bagi orang yang tidak mempu membayar jasa advokat, yang difasilitasi oleh negara dalam hal ini melalui pengadilan agama.

  3. image

    selamat siang... saya ingin mngadukan soal pembuatan KK dan KTP tangerang.. saya mau tanya apa benar kl pembuatan kk dan ktp dr bulan mei sampai bulan september blum dpat proses dan blum mendapatkan panggilan fto dan ktp sementara?? saya dari seminggu yg lalu sudah telp ke org yg kerja di kecamatan..tapi jawaban ny selalu "SAYA CARI DLU BERKAS NYA."sampai hari ini juga saya selalu di kasi jawaban yg sama seperti di atas... hari ini saya telp lagi ke org kecamatan..tp jawaban dari orang kecamatan " WADUH..BERKAS NYA GAK TAU SAYA TARUH DI MANA DI KARNA KAN KEMARIN ADA PEMBENAHAN DI KANTOR." yg saya mau tanyakan apa benar cara pelayanan dari kecamatan begitu kl org luar mau urus kk dan ktp tangerang dsni?? padahal surat pindah saya dan istri saya dari kalimantan barat semua sudah lengkap.. mohon konfirmasi ny.... trima kasih...

    • 2015-09-29
    1. image

      Yth. Hendra susanto, kami berharap agar dapat di sampaikan lokasi Kecamatannya agar kami dapat menindaklanjuti informasi dari saudara. Terimakasih.  

  4. image

    Yth Pemkot Tangerang Mengapa banyak sekali pungli yang menurut saya besarnya tidak wajar di tingkat kelurahan/kecamatan dalam mengurus surat-surat (terutama mengurus surat tanah).Alasan yang tidak masuk akal, untuk mengurus surat tanah bisa puluhan juta tanpa tanda bukti (pungli) alasannya untuk biaya pengetikan, register, legalisir,biaya PPAT, dll. Tempat tinggal saya masuk dalam kecamatan cipondoh. bagaimana mau punya sertifikat tanah, mengurus akta tanah saja butuh uang puluhan juta bukan biaya resmi. Bagaimana mau ada perubahan lebih baik, jika perangkat desa yang paling dekat dengan rakyat saja seperti itu. Buktikan saja tanya tanya keluhan warga,,,disetiap kelurahan. Mohon ada perbaikan untuk pelayanan tingkat kelurahan/kecamatan sistem kerjanya dirubah. trims

    • 2015-09-29
    1. image

      Yth. Warga Kota Tangerang, kami akan menyampaikan kepada Camat Cipondoh terkait informasi dari saudara. Terimakasih.  

  5. image

    Saya mw tanya syarat untuk gugatan cerai dengan SKTM apa akan ada di kena kan biaya?

    • 2015-09-18
    1. image

      Yth. Ibu Elizabeth. Dalam proses beperkara di pengadilan dimungkinkan proses berperkara dipengadilan secara cuma-cuma (gratis) yang dikenal Prodeo. Yang berhak beperkara secara Prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi, salah satu kasus yang bisa diajukan secara prodeo adalah perceraian. Maka jika berperkara secara Prodeo tidak dikenakan biaya. Terimakasih.

  6. image

    Mohon info, apakah sampah yang diangkup oleh petugas sampah itu harus dikantongi plastik, baik sampah dapur maupun sampah daun-daun tanaman. Petugas yang menggunakan truck tidak mempermasalahkan itu, tetapi petugas yang memakai gerobak motor, tidak mau mengambil sampah yang tidak dikantongi plastik, meski sampah bersih, kecuali diberi uang. Mohon tindak lanjutnya. Terima kasih. Pudjijanto 083878987806

    • 2015-09-18
    1. image

      Yth. Sdr Pudjianto, terkait pertanyaan saudara dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah tidak ada ketentuan sampah yang berada di TPS untuk dikantongi plastic. Saudara dapat mengunduh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah pada halaman beranda situs ini. Terimakasih.

  7. image

    yth bp walikota tangerang perkenalkan sebelunya kami sebagai pemilik usaha HERBACO di jalan merdeka no 34B grendeng kami mau laporkan pak tentang perilaku satpol PP yang telah bertindak sewenang-wenang dan merobek dan merusak neon box dan billboard di toko kami pada hari selasa (8/9) di karnakan keterlambatan kami dalam mengurus izin reklame tersebut tanpa memberikan kami surat teguran dan surat pencopotan reklame, sebelumnya kami sudah sempat mau mengurus izinnya tapi karna ketidaak tahuan kami dalam mengurus izin tersebut kami perlu waktu untuk mempersiapkan persyaratan pengurusan izin tersebut. kami sangat dirugikan dan terdzolimi atas tindakan satpol PP tersebut, karna seandainya waktu itu ada surat ataupun teguran kami siap menurunkan sendiri neon box dan billboard yang kami miliki. kami sangat kecewa dengan tindakan satpol PP yg sangat refresif seperti itu dan sangat berbahaya buat masyarakat tengerang kedepannya tanpa mengutamakan musyawarah terlebih dahulu. wassalam pemilik HERBACO

    • 2015-09-11
    1. image

      Yth Sdr. Zul Maydi Lubis, terimakasih atas laporannya, jika neon box dan billboard di sita oleh Sat Pol PP, silahkan saudara dapat kembali mengambil setelah mengurus perijinannya. Terimakasih

  8. image

    Tolong dilakukan SIDAK untuk melihat kinerja pegawai tepatnya di KECAMATAN TANGERANG Khususnya diBagian PPAT karena saya ada pengajuan pembuatan AJB dari tahun 2014 akhir tahun sampai dengan saat ini 01 September 2015 belum ada penyelesaian sama sekali dengan berbagai alasan dari mulai Bpk. Camat Tangerang sedang Dinas dan Sedang Tidak ada ditempat. Setelah di telusuri ternyata uang penambahan biaya pembuatan AJB yang akan direvisi sebesar Rp. 1.300.000 itu dipakai secara pribadi oleh pegawai PPAT tersebut dan karena alasan itulah AJB sampai dengan saat ini belum selesai, tolonglah kalian kan pejabat pemerintah tugas dan wewenang sebuah kecamatan adalah untuk mengayomi warganya bukan malah menyusahkan kami. Pihak PPAT sendiri juga tidak ada rasa tanggung jawabnya setiap di tanyakan jawabannya hanya janji-janji cuma ada kata-kata "minggu depan yah jadi", "senin depan deh yah jadi pak camatnya sedang tidak ada" oohhh tuhaaannn,, kami tidak butuh janji-janji pak. DIMANA HATI NURANI KALIAANN APA GAJI KALIAN TIDAK CUKUP UNTUK BIAYA HIDUP SAMPAI-SAMPAI HAK KAMI KALIAN REBUT. HARUS BERAPA LAMA LAGI KAMI MENUNGGU AJB KAMI SELESAI PAK ?????????????????

    • 2015-09-01
    1. image

      Yth. Ibu Ayu Purnama Sari, terimakasih atas laporan yang sudah sampaikan, terkait dengan laporan tersebut kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat kepada Camat Tangerang. Terimakasih.

  9. image

    Selamat Pagi Saya gayatri, saya mau meminta Peraturan tentang Larangan Rumah jadi Tempat Usaha baik itu berupa Keputusan Walikota, Gubernur maupun Perda Kota Tangerang sendiri.Mohon dikirimkan dalam bentuk soft copy ke email saya yaitu caca_inca@yahoo.com Terima Kasih

    • 2015-08-26
    1. image

      Yth. Ibu Gayatri, penggunaan bangunan wajib sesuai ijin sudah diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, dapat di unduh di kolom Produk Hukum di halaman muka situs ini. Terimakasih.

  10. image

    Saya warga Jln. Ks.Tubun, Ps.Baru,Tangerang, rumah sy bagian belakang menempel dgn Kelurahan Ps.Baru. Sy meminta tolong kpd Pemkot Tangerang Kota krn dr Kantor Kelurahan Ps.Baru selalu membuang sampah kepekarangan rmh saya. Adapun sampah tsb berupa bekas gls minuman air mineral, bks bungkus makanan kotak, dll. Sampai saat ini sampah tsb masih blm sy bersihkan krn untuk barang bukti pengaduan sy ini. Sy pernah cb menemui Lurah terkait tp sulit sekali. Sy mohon bantuan Pemkot Tangerang Kota agar membantu saya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kantor Kelurahan seharusnya menjadi contoh yg baik buat warganya untuk berbuat kebersihan bukan menjadi cobtoh yg buruk untuk mengotori lingkungan tetangga

    • 2015-08-25
    1. image

      Yth. Bpk. Bidyanto, terkait dengan laporan bapak tersebut kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat ke Lurah Pasar Baru dan Camat Karawaci. Terimakasih.