Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    Pengaduan lamanya proses pengajuan IMB dan masih terdapatnya oknum BPMPTSP yang melakukan pemerasan. kepada yth. Bapak/ibu saya warga kota tangerang yang akan melakukan renovasi rumah saya. sebagai warga yang baik dan taat hukum maka saya mengajukan permohonan ijin mendirikan Bangunan (IMB) ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Pemerintah Kota Tangerang pada tanggal 15 Mei 2015 dan diberikan tanda terima berkas (berkas telah lengkap). namun sampai saat ini (4 agustus 2015) IMB saya belum juga diterbitkan meskipun telah 5 kali saya datangi BPMPTSP. sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian materil dan inmateril. berdasarkan Perda No 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan perubahannya, lama waktu pengurusan IMB hanya 14 hari, namun ini telah lebih dari 14 hari. apakah tidak ada sangsi yang dikenakan jika melanggar perda tersebut? pada tanggal 20 juni 2015 saya mengecek progres IMB ke BPMPTSP. saya berikan tanda terima berkas ke petugas front office. kemudian petugas front office mengambil tanda terima berkas dan membawanya keruangan dibelakang penerimaan berkas. beberapa saat kemudian keluar petugas "R" memanggil nama saya sambil memegang berkas saya. petugas "R" mengajak saya ke ruangan konsultasi. petugas "R" menginformasikan bahwa dia adalah petugas pemeriksa lapangan. inti dari pembicaraan tersebut yaitu bahwa petugas "R" meminta biaya pemeriksaan lapangan agar proses IMB saya dilanjut dan menawarkan pengurusan IMB ekspres (makelar/calo) dengan biaya Rp.25.000/m2 x luas bangunan. apakah memang ada biaya yang dipungut dari pemohon IMB untuk pemeriksaan lapangan? apakah praktek makelar/percaloan dilegalkan jika dilakukan oleh petugas? untuk perbaikan,kiranya dapat dibuat sistem online sehingga tidak ada kontak langsung antara pemohon dan petugas sehingga meminimalisir kasus seperti ini terulang kembali. Demikian pengaduan ini saya sampaikan untuk membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

    • 2015-08-04
    1. image

      Yth. Bpk Rahmad, terimakasih atas informasi yang disampaikan, selanjutnya kami akan sampaikan kepada Kepala BPMPTSP dan Inspektur Inspektorat untuk ditelusuri dan tindak lanjuti. Terimakasih.

  2. image

    dear Pak Andi, terima kasih atas tanggapannya. Saya mau tanya lagi untuk acuan pembayaran BPHTB pajak penjual dan pembeli apa dari NJOP atau dari Kwitansi real transaksi? mengingat nilai kwitansinya dibawah NJOP. Terima Kasih

    • 2015-07-29
    1. image

      Yth. Bpk. Willy, terkait dengan acuan nilai pembayaran BPHTB diseusaikan dengan nilai riil transaksi. Terimakasih.

  3. image

    kepada yang terhormat praktisi hukum pemerintah kota tangerang, saya mau tanya soal perda no.8 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. sejauh ini bagaimana implementasinya untuk kesejahtraan masyarakat khususnya di lingkungan perusahaan ? di patuhikah peraturan tersebut ? bagaimana kalau peraturan tersebut tidak diindahkan oleh para pengusaha perseroan ? apa yang harus dilakukan oleh masyarakat, dan aparatur desanya ? apakah ada kewenangan masyarakat dan aparatur desa setempat dalam menjalankan semuanya. sebagai respon positif terhadap masyarakat dan terciptanya kepastian hukum. trimakasih mohon bimbingannya

    • 2015-07-28
    1. image

      Yth. Bpk Muhammad, terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, saat ini sudah ada Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2014 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Silahkan di unduh di halaman muka JDIH Kota Tangerang).

      Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas sedang dalam proses pembentukan, dimana segala teknis permasalahan akan dapat diakomodir dalam forum tersebut. Terimakasih.

  4. image

    dear Pak Andi yth, Terima kasih atas penjelasannya. Rencana Agustus 2015 besok saya akan kembali mencoba sendiri langsung ke kecamatan jatiuwung untuk membuat AJB nya, dan bilamana ditingkat kelurahan (kel.Alam Jaya) pejabat setempat tidak mau meng ACC nya dikarenakan tetap meminta bea kelurahan 10%, mohon dibantu dan saya harus melapor kemana jika nanti dipersulit..? terima kasih

    • 2015-07-09
    1. image

      Yth. Sdr Willy, silahkan langsung mengurus ke Kecamatan Jatiuwung, kami sudah berkoordinasi dan mengirim surat kepada Camat Jatiuwung terkait permasalahan yang sdr keluhkan sebelumnya. Terimakasih.

  5. image

    Yth Bpk Andi, Terima kasih atas tanggapannya. Saya mau tanya lagi, apa kah PerKot / SK nya yang menyatakan biaya pembuatan AJB dan balik nama melalui kelurahan dikenakan biaya / jasa 10% dari NJOP? besar harapan saya agar masalah yang saya alami bila hal tersebut anomali mohon segera ditindak tegas kepada oknum tersebut agar menjadi pelajaran bagi lurah2 beserta perangkatnya dan juga benar2 menjadikan kelurahan sebagai wadah layanan masyarakat yang bersih serta tidak ada PUNGLI. Terima kasih

    • 2015-07-03
    1. image

      Yth, Bpk Willy, mengenai uang jasa (honorarium) bagi PPAT dan PPAT Sementara (Camat) disebutkan dalam Pasal 32 ayat (1) PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah:

      Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

      Maka, dalam hal ini hanya Camat selaku PPAT Sementara dapat meminta maksimal 1 (satu) % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau maksimal 1 (satu) % dari harga transaksi yang tercantum dalam akta. Terimakasih.

       

  6. image

    Dengan Hormat Dear Bapak Walikota dan Pejabat pembuat akta tanah, Bapak punten saya ingin mengajukan komplain/keberatan serta klarifikasi nya perihal pembuatan AJB via kelurahan Alam Jaya Pasar Kemis Tangerang. Pihak kelurahan minta jasa atas pembuatan AJB tersebut 10% dari NJOP SPPT, yang mana nilai SPPT nya 153.056.000 yang artinya saya harus membayar jasa atas pembuatan AJB tersebut sebesar Rp. 15.305.600. Sedangkan Pajak penjulan dan pembelian atas tanah yang dikenakan kepada kami senilai Rp. 12 jutaan. Artinya, Biaya jasa lebih besar dari total biaya pajak nya. Pak lurah Alam Jaya mengatakan bahwa jasa tersebut untuk biaya pengukuran, biaya untuk kecamatan serta kas kelurahan. Kalau memang hal tersebut sudah merupakan protap dari pelayanan pemerintah setempat, apa ada SK nya atau hanya keputusan sepihak untuk memperoleh keuntungan atas jual beli yang kami lakukan. Kami sebagai masyarakat sangat kecewa terhadap pelayanan di tingkat kelurahan yang menurut saya bukan melayani melainkan merongrong masyarakat. Saya harap kasus yang menimpa kami mohon diperhatikan dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku bukan menyesatkan. Demikian aduan ini saya sampaikan dan besar harapan saya Bapak atau pejabat terkait setingkat kota bisa dan mampu menyelesaikan kendala kami dan saya khususnya untuk pembuatan AJB ditingkat kelurahan khususnya kelurahan ALAM JAYA, Kec.Jatiuwung Kota Tangerang Tangerang, 29 Agustus 2015 Terima kasih

    • 2015-06-29
    1. image

      Yth. Bpk Willy, terimakasih atas informasi yang disampaikan, selanjutnya kami akan sampaikan kepada Inspektur Inspektorat, Kepala Bagian Pemerintahan dan Camat Jatiuwung untuk ditelusuri dan tindak lanjuti. Terimakasih. 

  7. image

    Assalamualaikum wr wb Pak/Bu keberadaan terminal bayangan seperti di depan Mal Tangcity dan Kebon Nanas menyebabkan Tangerang makin macet. Mohon bisa ditangani Pak/Bu. Terima kasih Wassalamualaikum wr wb

    • 2015-06-26
    1. image

      Yth. Bpk. Andy, Terimakasih atas laporannya, kami telah menyampaikan laporan tersebut ke Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan berkoordinasi dengan Polres Tangerang Kota untuk ditindaklanjuti. Terimakasih.

  8. image

    Met siang, setau saya ada larangan truk tanah untuk melintas di jalan raya pada siang hari di Kota Tangerang. Akan tetapi saya masih sering melihat truk tanah di siang hari, mohon ditertibkan. karena sangat mengganggu. trima kasih.

    • 2015-06-25
    1. image

      Yth. Bpk. Darman Sutarman, Terimakasih atas laporannya, kami telah menyampaikan laporan tersebut ke Dinas Perhubungan Kota Tangerang agar dapat ditindaklanjutii. Terimakasih.

  9. image

    Perihal thr dwi aneka jaya kemasindo tbk. pekerja yayasan selama 2 tahun tidak pernah mendapatkan thr.tapi yayasan mayora dan yayasan lain nya juga dapet,mohon bantuan nya mengenai hak pekerja.

    • 2015-06-24
    1. image

      Yth. Bpk Sugiat, Mengenai hak THR, memang merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik “karyawan kontrak” (PKWT), maupun terhadap PKWTT (permanen).Berdasarkan Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dimaksud, Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

      Terkait dengar permasalahan tersebut kami telah menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Terimakasih.

  10. image

    kepada yth pemerintah kota tangerang banten, apakah untuk membuat surat keterangan usaha (SKU) dikelurahan harus membayar?, karena kemarin saya ditagihkan uang sebesar Rp,170.000 untuk mengesahkan SKU yg telah saya miliki dari perizininan tempat usaha saya,saya dari perumnas 2 karawaci tangerang, banten. saya memiliki usaha di ruko pasar modern mutiara karawaci, ketika saya membuat surat izin usaha di pengurus pasar modern itu tidak dikenakan biaya sama sekali, tapi kenapa pada saat dikelurahan yg hanya mengesahkan (stempel) kita harus membayar uang sebanyak itu? berasa dipalak preman tapi pake seragam dinas! Saya tunggu ya balasannya. terimakasih *KELURAHAN BENCONGAN

    • 2015-06-24
    1. image

      Yth. Sdr Akbar, lokasi Kelurahan Bencongan yang sdr maksud berada di wilayah Kabupaten Tangerang, sdr dapat mengadukan permasalahan tersebut kepada Bupati Tangerang. Terimakasih.