Assalammualaikaum Wr'Wb
Kepada YTh .
Bapa / Ibu Bagian Hukum dan HAM Tangerang Kota. Perkenalkan saya Ibu Novita , salah satu warga ciledug yang tinggal di Gg. Midun 2 , Kel. Paninggilan Utara . Kec. Ciledug , Tangerang Kota. Mohon bantuan dari bagian hukum dan ham pemerintah kota tangerang , dimana disekitar rumah saya dibangun perumahan berupa cluster dengan jumlah unit lebih kurang 10 - 15 unit. Pemiliknya adalah kepala lurah paninggilan utara Bp. Jaini Martin bekerja sama dengan seorang warga kampung lain bernama Hartono . perumahan tersebut banyak menimbulkan masalah.dengan adanya perumahan tersebut masalah timbul yaitu saluran air limbah terhambat karena sampah dan sisa bahan bangunan tidak diangkat dari selokan. Saat ini juga antar pengembang dan perumahan lain (perumahan jasmin ) sedang bertikai karena perumahan yg dibangun pa lurah/hartono tidak memiliki jalan. mereka menggunakan jalan perumahan warga jasmin dan warga kampung. Warga jasmin keberatan jalan merka digunakan oleh warga pa lurah . pernah terjadi beberapa kali pematokan akan tetapi hal tersebut dipandang enteng oleh pengembang (info dari warga kampung ).Mohon kepada pemerintah kota tangerang untuk membantu menyelesaikan masalah ini , kami kuatir apabila terjadi komplik , ini tidak baik untuk semua warga , dan tidak baik bagi anak - anak kami dikemudian hari. timbul trauma. mohon bapak/ibu cek apakah pengembang lurah/hartono ada ijin bangunan dan ijin membuat perumahan. mohon juga dicek kelokasi kejadian. terima kasih atas bantuannya. salam.
2015-10-13
Tanggapan
Yth
Ibu Novita, Terimakasih atas informasi yang sdri sampaikan, kami akan melakukan
konfirmasi kepada LurahPaninggilan
Utara serta Camat Ciledug. Terimakasih.
Supriono
Kepada YTh
Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Tangerang.
Ass Wr'Wb.
Saya supriono bertanya kepada bagian hukum dan ham pemerintah kota tangerang. Bagaimana mekanisme yang benar sesuai peraturan daerah atau peraturan walikota perihal pemilihan ketua RT dan Ketua RW. Saat ini ditempat tinggal saya yaitu Kp. Pulo Gadung , Gg. H. Mait Paninggilan Utara , Ciledug , Tangerang hendak dilaksanakan pemilihan ketua RW, akan tetapi ada keganjilan perihal mekanisme pemilihan tersebut. Demikian kronoogisnya :
1. Ketua RW lama tidak aktif , karena alasan sakit . Maka untuk menggantikan posisi RW tersebut , maka Lurah menunjuk RW baru sebagai pelaksana Tugas. Lurah membentuk perangkat RW (mulai dari ketua RW , sekretaris dan bendahara ). Namun ada ketidak akuran antara ketua RW dan aparatnya (sekretaris dan bendahara ) , maka sekretaris dan bendahara berusaha untuk mengganti RW yang saat ini sedang menjabat pelaksana tugas (Plt).Kedua orang tersebut membentuk panitia pemilihan tanpa koordinasi dengan kelurahan. Pelaksanaan pemilihan akan berlangsung pada tanggal 18 Oktober 2015 . Pertanyaan saya adalah : 1. Adakah peraturan yang mengatur perihal mekanisme pembentukan panitia dan pemilihan RW ? karena saat ini warga dibingunkan dengan banyaknya pihak yang mencampuri urusan pemilihan ke RW an , termasuk Uztad . Yang menjadikan mussollah menjadi tempat pertemuan para kandidat.
2. Bagaimana mekanisme yang benar tentang pemilihan RW dan sejauh mana peran lurah dalam pemilihan RW tersebut.
3. Apakah dibenarkan lurah menunjuk langsung seorang pelaksanan tugas RW atau harus melalui pemilihan ?
4. Apakah nantinya RW terpilih yang dipilih tanpa surat lurah akan sah dan dapat melaksanakan tugasnya dengan benar.
Mohon kepada bapak /ibu bagian hukum dan ham memberi penjelasan , terima kasih.
2015-10-09
Tanggapan
Yth. Bpk. Supriono. Dalam Pasal 19 Ayat (1) huruf b Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, disebutkan bahwa Ketua RW dipilih oleh pengurus ini RT (Ketua, Sekretaris dan bendahara) dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus inti RT dilingkungan RW setempat.
Untuk lebih rincinya silahkan mengunduh Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun
Warga terebut pada halaman beranda situs ini. Terimakasih
Melisa
Kepada YTh :
Biro Hukum Pemkot Tangerang ,
Dengan Hormat ,
Mohon bantuan dari pemerintah kota tangerang perihal pembangunan perumahan berupa cluster yang dibangun oleh perorangan atas nama lurah paninggilan utara Jaini Martin berlokasi di daerah peninggilan utara , ciledug tangerang. Bangunan cluster sebanyak 12 unit , dengan nama Yasmine Village. Perumahan tersebut sepertinya tidak memiliki ijin sebagai pengembang , ijin mendirikan bangunan dll.Perumahan tersebut juga tidak memiliki akses jalan yang memadai , saat ini menggunakan akses milik warga, yang berakibat menimbulkan konflik warga. Akibat pembangunan perumahan tersebut ,saluran air tersumbat karena sisa material yang berjatuhan ke saluran air tidak dibersihkan. sehingga berpotensi banjir. Mohon kepada pemerintah kota tangerang atau yang berwenang dapat meninjau ke lokasi , dan mohon penertiban dari pihak terkait. Demikian kami sampaikan terima kasih.
2015-10-09
Tanggapan
Yth Ibu Melisa, Terimakasih atas informasinya, kami akan menyampaikan dan melakukan pengcekan kepada Camat dan Lurah terkait. Terimakasih
Lukito Kurniawan
Kepada Yth :
Bapak/Ibu biro hukum pemkot kota tangerang
saya pemilik ruko di Poris paradise Excl ingin bertanya
perihal dagangan saya yang saya gelar didepan ruko sendiri
saya berjualan ayam goreng sore hingga malam hari,
sedangkan dagangan di dalam ruko
warung sembako dari pagi hingga sore,
baru baru ini satpam Poris indag Graha melarang
saya berdagang di depan ruko karena menggunakan
fasum,bagaiamana tanggapan bapak/ibu.
sedangkan didepan kantor pemasaran Poris indah graha
dekat giant setia[ malam berjejer pedagang kaki lima
dana para pedagang ini membayar sewa bulan ke satpam
Poris indah Graha
terima kasih
2015-10-07
Tanggapan
Yth. Bpk Lukito, bahwa parkiran di depan ruko adalah fasilitas umum, namun apabila belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang maka kebijakannya masih berada pada pihak perumahan/developer Perumahan Poris Indah. Terimakasih.
Apriyani Intan Sari
Assalammualaikum, saya Apriyani Intan Sari, mahasiswi semester 5 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya ingin bertanya, kenapa "Perda Nomor 2 Tahun 2014" tidak ada di site ini? hehe saya butuh untuk menyeesaikan tugas mata kuliah "Pendapatan Asli Daerah".
Selain itu, saya juga mencari rincian APBD Kota Tangerang tahun 2014 yang lengkapnya tidak ada. Yang ada hanya Ringkasannya. Kalau bisa, Rincian lengkapnya APBD Kota Tangerang tahun 2014 diupload juga. Terima kasih sebelumnya.
Wassalammualaikum wr wb
2015-10-02
Tanggapan
Yth. Sdri Apriyani. Terkiat rincian APBD Kota Tangerang sdri dapat mendatangi knator DPKD Kota Tangerang di gd, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman Nomor 1 Kota Tangerang untuk informasi lebih lanjutnya. Terimakasih
donny
Asallamuallaikum wr.wb, selamat pagi Admin yang terhormat.
Mohon informasi & bantuannya mengenai perolehan bantuan hukum terhadap seorang ibu yang ingin menunutut perceraian dalam keluarganya yg tidak memiliki kemampuan biaya, terima kasih sebelumnya, atas segala bentuk informasi & upaya yang akan di berikan kpd saya pribadi karena hal tsb akan sangat membantu.
Wassallam..
2015-10-01
Tanggapan
Yth.
Sdr Donny. Apabila sdr tinggal di Kota Tangerang, Sdr dapat mendatangi
Pengadilan Agama yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan 2, Kelurahan
Cikokol, Kecamatan Tangerang. disana terdapat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang merupakan lembaga pemberian jasa hukum
secara Cuma-Cuma bagi orang
yang tidak mempu membayar jasa advokat, yang difasilitasi oleh
negara dalam hal ini melalui pengadilan agama.
hendra susanto
selamat siang...
saya ingin mngadukan soal pembuatan KK dan KTP tangerang..
saya mau tanya apa benar kl pembuatan kk dan ktp dr bulan mei sampai bulan september blum dpat proses dan blum mendapatkan panggilan fto dan ktp sementara??
saya dari seminggu yg lalu sudah telp ke org yg kerja di kecamatan..tapi jawaban ny selalu "SAYA CARI DLU BERKAS NYA."sampai hari ini juga saya selalu di kasi jawaban yg sama seperti di atas...
hari ini saya telp lagi ke org kecamatan..tp jawaban dari orang kecamatan " WADUH..BERKAS NYA GAK TAU SAYA TARUH DI MANA DI KARNA KAN KEMARIN ADA PEMBENAHAN DI KANTOR."
yg saya mau tanyakan apa benar cara pelayanan dari kecamatan begitu kl org luar mau urus kk dan ktp tangerang dsni??
padahal surat pindah saya dan istri saya dari kalimantan barat semua sudah lengkap..
mohon konfirmasi ny....
trima kasih...
2015-09-29
Tanggapan
Yth. Hendra susanto,
kami berharap agar dapat di sampaikan lokasi Kecamatannya agar kami dapat
menindaklanjuti informasi dari saudara. Terimakasih.
warga
Yth Pemkot Tangerang
Mengapa banyak sekali pungli yang menurut saya besarnya tidak wajar di tingkat kelurahan/kecamatan dalam mengurus surat-surat (terutama mengurus surat tanah).Alasan yang tidak masuk akal, untuk mengurus surat tanah bisa puluhan juta tanpa tanda bukti (pungli) alasannya untuk biaya pengetikan, register, legalisir,biaya PPAT, dll. Tempat tinggal saya masuk dalam kecamatan cipondoh. bagaimana mau punya sertifikat tanah, mengurus akta tanah saja butuh uang puluhan juta bukan biaya resmi.
Bagaimana mau ada perubahan lebih baik, jika perangkat desa yang paling dekat dengan rakyat saja seperti itu. Buktikan saja tanya tanya keluhan warga,,,disetiap kelurahan.
Mohon ada perbaikan untuk pelayanan tingkat kelurahan/kecamatan sistem kerjanya dirubah. trims
2015-09-29
Tanggapan
Yth.
Warga Kota Tangerang, kami akan menyampaikan kepada Camat Cipondoh terkait informasi
dari saudara. Terimakasih.
elizabeth
Saya mw tanya syarat untuk gugatan cerai dengan SKTM apa akan ada di kena kan biaya?
2015-09-18
Tanggapan
Yth. Ibu
Elizabeth. Dalam proses beperkara di pengadilan dimungkinkan proses berperkara
dipengadilan secara cuma-cuma (gratis) yang dikenal Prodeo. Yangberhak beperkara secara Prodeoadalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi, salah satu kasus yang bisa diajukan secara
prodeo adalah perceraian. Maka jika berperkara secara Prodeo tidak dikenakan
biaya. Terimakasih.
PUDJIJANTO
Mohon info, apakah sampah yang diangkup oleh petugas sampah itu harus dikantongi plastik, baik sampah dapur maupun sampah daun-daun tanaman.
Petugas yang menggunakan truck tidak mempermasalahkan itu, tetapi petugas yang memakai gerobak motor, tidak mau mengambil sampah yang tidak dikantongi plastik, meski sampah bersih, kecuali diberi uang. Mohon tindak lanjutnya. Terima kasih.
Pudjijanto
083878987806
2015-09-18
Tanggapan
Yth. Sdr Pudjianto, terkait pertanyaan saudara dalam Peraturan
Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah tidak ada
ketentuan sampah yang berada di TPS untuk dikantongi plastic. Saudara dapat
mengunduh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang
Pengelolaan Sampah pada halaman beranda situs ini. Terimakasih.
Novita
Assalammualaikaum Wr'Wb Kepada YTh . Bapa / Ibu Bagian Hukum dan HAM Tangerang Kota. Perkenalkan saya Ibu Novita , salah satu warga ciledug yang tinggal di Gg. Midun 2 , Kel. Paninggilan Utara . Kec. Ciledug , Tangerang Kota. Mohon bantuan dari bagian hukum dan ham pemerintah kota tangerang , dimana disekitar rumah saya dibangun perumahan berupa cluster dengan jumlah unit lebih kurang 10 - 15 unit. Pemiliknya adalah kepala lurah paninggilan utara Bp. Jaini Martin bekerja sama dengan seorang warga kampung lain bernama Hartono . perumahan tersebut banyak menimbulkan masalah.dengan adanya perumahan tersebut masalah timbul yaitu saluran air limbah terhambat karena sampah dan sisa bahan bangunan tidak diangkat dari selokan. Saat ini juga antar pengembang dan perumahan lain (perumahan jasmin ) sedang bertikai karena perumahan yg dibangun pa lurah/hartono tidak memiliki jalan. mereka menggunakan jalan perumahan warga jasmin dan warga kampung. Warga jasmin keberatan jalan merka digunakan oleh warga pa lurah . pernah terjadi beberapa kali pematokan akan tetapi hal tersebut dipandang enteng oleh pengembang (info dari warga kampung ).Mohon kepada pemerintah kota tangerang untuk membantu menyelesaikan masalah ini , kami kuatir apabila terjadi komplik , ini tidak baik untuk semua warga , dan tidak baik bagi anak - anak kami dikemudian hari. timbul trauma. mohon bapak/ibu cek apakah pengembang lurah/hartono ada ijin bangunan dan ijin membuat perumahan. mohon juga dicek kelokasi kejadian. terima kasih atas bantuannya. salam.
Tanggapan
Yth Ibu Novita, Terimakasih atas informasi yang sdri sampaikan, kami akan melakukan konfirmasi kepada Lurah Paninggilan Utara serta Camat Ciledug. Terimakasih.
Supriono
Kepada YTh Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Tangerang. Ass Wr'Wb. Saya supriono bertanya kepada bagian hukum dan ham pemerintah kota tangerang. Bagaimana mekanisme yang benar sesuai peraturan daerah atau peraturan walikota perihal pemilihan ketua RT dan Ketua RW. Saat ini ditempat tinggal saya yaitu Kp. Pulo Gadung , Gg. H. Mait Paninggilan Utara , Ciledug , Tangerang hendak dilaksanakan pemilihan ketua RW, akan tetapi ada keganjilan perihal mekanisme pemilihan tersebut. Demikian kronoogisnya : 1. Ketua RW lama tidak aktif , karena alasan sakit . Maka untuk menggantikan posisi RW tersebut , maka Lurah menunjuk RW baru sebagai pelaksana Tugas. Lurah membentuk perangkat RW (mulai dari ketua RW , sekretaris dan bendahara ). Namun ada ketidak akuran antara ketua RW dan aparatnya (sekretaris dan bendahara ) , maka sekretaris dan bendahara berusaha untuk mengganti RW yang saat ini sedang menjabat pelaksana tugas (Plt).Kedua orang tersebut membentuk panitia pemilihan tanpa koordinasi dengan kelurahan. Pelaksanaan pemilihan akan berlangsung pada tanggal 18 Oktober 2015 . Pertanyaan saya adalah : 1. Adakah peraturan yang mengatur perihal mekanisme pembentukan panitia dan pemilihan RW ? karena saat ini warga dibingunkan dengan banyaknya pihak yang mencampuri urusan pemilihan ke RW an , termasuk Uztad . Yang menjadikan mussollah menjadi tempat pertemuan para kandidat. 2. Bagaimana mekanisme yang benar tentang pemilihan RW dan sejauh mana peran lurah dalam pemilihan RW tersebut. 3. Apakah dibenarkan lurah menunjuk langsung seorang pelaksanan tugas RW atau harus melalui pemilihan ? 4. Apakah nantinya RW terpilih yang dipilih tanpa surat lurah akan sah dan dapat melaksanakan tugasnya dengan benar. Mohon kepada bapak /ibu bagian hukum dan ham memberi penjelasan , terima kasih.
Tanggapan
Yth. Bpk. Supriono. Dalam Pasal 19 Ayat (1) huruf b Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, disebutkan bahwa Ketua RW dipilih oleh pengurus ini RT (Ketua, Sekretaris dan bendahara) dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus inti RT dilingkungan RW setempat.
Untuk lebih rincinya silahkan mengunduh Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga terebut pada halaman beranda situs ini. Terimakasih
Melisa
Kepada YTh : Biro Hukum Pemkot Tangerang , Dengan Hormat , Mohon bantuan dari pemerintah kota tangerang perihal pembangunan perumahan berupa cluster yang dibangun oleh perorangan atas nama lurah paninggilan utara Jaini Martin berlokasi di daerah peninggilan utara , ciledug tangerang. Bangunan cluster sebanyak 12 unit , dengan nama Yasmine Village. Perumahan tersebut sepertinya tidak memiliki ijin sebagai pengembang , ijin mendirikan bangunan dll.Perumahan tersebut juga tidak memiliki akses jalan yang memadai , saat ini menggunakan akses milik warga, yang berakibat menimbulkan konflik warga. Akibat pembangunan perumahan tersebut ,saluran air tersumbat karena sisa material yang berjatuhan ke saluran air tidak dibersihkan. sehingga berpotensi banjir. Mohon kepada pemerintah kota tangerang atau yang berwenang dapat meninjau ke lokasi , dan mohon penertiban dari pihak terkait. Demikian kami sampaikan terima kasih.
Tanggapan
Yth Ibu Melisa, Terimakasih atas informasinya, kami akan menyampaikan dan melakukan pengcekan kepada Camat dan Lurah terkait. Terimakasih
Lukito Kurniawan
Kepada Yth : Bapak/Ibu biro hukum pemkot kota tangerang saya pemilik ruko di Poris paradise Excl ingin bertanya perihal dagangan saya yang saya gelar didepan ruko sendiri saya berjualan ayam goreng sore hingga malam hari, sedangkan dagangan di dalam ruko warung sembako dari pagi hingga sore, baru baru ini satpam Poris indag Graha melarang saya berdagang di depan ruko karena menggunakan fasum,bagaiamana tanggapan bapak/ibu. sedangkan didepan kantor pemasaran Poris indah graha dekat giant setia[ malam berjejer pedagang kaki lima dana para pedagang ini membayar sewa bulan ke satpam Poris indah Graha terima kasih
Tanggapan
Yth. Bpk Lukito, bahwa parkiran di depan ruko adalah fasilitas umum, namun apabila belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang maka kebijakannya masih berada pada pihak perumahan/developer Perumahan Poris Indah. Terimakasih.
Apriyani Intan Sari
Assalammualaikum, saya Apriyani Intan Sari, mahasiswi semester 5 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya ingin bertanya, kenapa "Perda Nomor 2 Tahun 2014" tidak ada di site ini? hehe saya butuh untuk menyeesaikan tugas mata kuliah "Pendapatan Asli Daerah". Selain itu, saya juga mencari rincian APBD Kota Tangerang tahun 2014 yang lengkapnya tidak ada. Yang ada hanya Ringkasannya. Kalau bisa, Rincian lengkapnya APBD Kota Tangerang tahun 2014 diupload juga. Terima kasih sebelumnya. Wassalammualaikum wr wb
Tanggapan
Yth. Sdri Apriyani. Terkiat rincian APBD Kota Tangerang sdri dapat mendatangi knator DPKD Kota Tangerang di gd, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman Nomor 1 Kota Tangerang untuk informasi lebih lanjutnya. Terimakasih
donny
Asallamuallaikum wr.wb, selamat pagi Admin yang terhormat. Mohon informasi & bantuannya mengenai perolehan bantuan hukum terhadap seorang ibu yang ingin menunutut perceraian dalam keluarganya yg tidak memiliki kemampuan biaya, terima kasih sebelumnya, atas segala bentuk informasi & upaya yang akan di berikan kpd saya pribadi karena hal tsb akan sangat membantu. Wassallam..
Tanggapan
Yth. Sdr Donny. Apabila sdr tinggal di Kota Tangerang, Sdr dapat mendatangi Pengadilan Agama yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan 2, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang. disana terdapat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang merupakan lembaga pemberian jasa hukum secara Cuma-Cuma bagi orang yang tidak mempu membayar jasa advokat, yang difasilitasi oleh negara dalam hal ini melalui pengadilan agama.
hendra susanto
selamat siang... saya ingin mngadukan soal pembuatan KK dan KTP tangerang.. saya mau tanya apa benar kl pembuatan kk dan ktp dr bulan mei sampai bulan september blum dpat proses dan blum mendapatkan panggilan fto dan ktp sementara?? saya dari seminggu yg lalu sudah telp ke org yg kerja di kecamatan..tapi jawaban ny selalu "SAYA CARI DLU BERKAS NYA."sampai hari ini juga saya selalu di kasi jawaban yg sama seperti di atas... hari ini saya telp lagi ke org kecamatan..tp jawaban dari orang kecamatan " WADUH..BERKAS NYA GAK TAU SAYA TARUH DI MANA DI KARNA KAN KEMARIN ADA PEMBENAHAN DI KANTOR." yg saya mau tanyakan apa benar cara pelayanan dari kecamatan begitu kl org luar mau urus kk dan ktp tangerang dsni?? padahal surat pindah saya dan istri saya dari kalimantan barat semua sudah lengkap.. mohon konfirmasi ny.... trima kasih...
Tanggapan
Yth. Hendra susanto, kami berharap agar dapat di sampaikan lokasi Kecamatannya agar kami dapat menindaklanjuti informasi dari saudara. Terimakasih.
warga
Yth Pemkot Tangerang Mengapa banyak sekali pungli yang menurut saya besarnya tidak wajar di tingkat kelurahan/kecamatan dalam mengurus surat-surat (terutama mengurus surat tanah).Alasan yang tidak masuk akal, untuk mengurus surat tanah bisa puluhan juta tanpa tanda bukti (pungli) alasannya untuk biaya pengetikan, register, legalisir,biaya PPAT, dll. Tempat tinggal saya masuk dalam kecamatan cipondoh. bagaimana mau punya sertifikat tanah, mengurus akta tanah saja butuh uang puluhan juta bukan biaya resmi. Bagaimana mau ada perubahan lebih baik, jika perangkat desa yang paling dekat dengan rakyat saja seperti itu. Buktikan saja tanya tanya keluhan warga,,,disetiap kelurahan. Mohon ada perbaikan untuk pelayanan tingkat kelurahan/kecamatan sistem kerjanya dirubah. trims
Tanggapan
Yth. Warga Kota Tangerang, kami akan menyampaikan kepada Camat Cipondoh terkait informasi dari saudara. Terimakasih.
elizabeth
Saya mw tanya syarat untuk gugatan cerai dengan SKTM apa akan ada di kena kan biaya?
Tanggapan
Yth. Ibu Elizabeth. Dalam proses beperkara di pengadilan dimungkinkan proses berperkara dipengadilan secara cuma-cuma (gratis) yang dikenal Prodeo. Yang berhak beperkara secara Prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi, salah satu kasus yang bisa diajukan secara prodeo adalah perceraian. Maka jika berperkara secara Prodeo tidak dikenakan biaya. Terimakasih.
PUDJIJANTO
Mohon info, apakah sampah yang diangkup oleh petugas sampah itu harus dikantongi plastik, baik sampah dapur maupun sampah daun-daun tanaman. Petugas yang menggunakan truck tidak mempermasalahkan itu, tetapi petugas yang memakai gerobak motor, tidak mau mengambil sampah yang tidak dikantongi plastik, meski sampah bersih, kecuali diberi uang. Mohon tindak lanjutnya. Terima kasih. Pudjijanto 083878987806
Tanggapan
Yth. Sdr Pudjianto, terkait pertanyaan saudara dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah tidak ada ketentuan sampah yang berada di TPS untuk dikantongi plastic. Saudara dapat mengunduh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah pada halaman beranda situs ini. Terimakasih.