yth
bp walikota tangerang
perkenalkan sebelunya kami sebagai pemilik usaha HERBACO di jalan merdeka no 34B grendeng
kami mau laporkan pak tentang perilaku satpol PP yang telah bertindak sewenang-wenang dan merobek dan merusak neon box dan billboard di toko kami pada hari selasa (8/9) di karnakan keterlambatan kami dalam mengurus izin reklame tersebut tanpa memberikan kami surat teguran dan surat pencopotan reklame, sebelumnya kami sudah sempat mau mengurus izinnya tapi karna ketidaak tahuan kami dalam mengurus izin tersebut kami perlu waktu untuk mempersiapkan persyaratan pengurusan izin tersebut.
kami sangat dirugikan dan terdzolimi atas tindakan satpol PP tersebut, karna seandainya waktu itu ada surat ataupun teguran kami siap menurunkan sendiri neon box dan billboard yang kami miliki.
kami sangat kecewa dengan tindakan satpol PP yg sangat refresif seperti itu dan sangat berbahaya buat masyarakat tengerang kedepannya tanpa mengutamakan musyawarah terlebih dahulu.
wassalam
pemilik HERBACO
2015-09-11
Tanggapan
Yth Sdr. Zul Maydi Lubis, terimakasih atas
laporannya, jika neon box dan billboard di sita oleh Sat Pol PP, silahkan
saudara dapat kembali mengambil setelah mengurus perijinannya. Terimakasih
Ayu Purnama Sari
Tolong dilakukan SIDAK untuk melihat kinerja pegawai tepatnya di KECAMATAN TANGERANG Khususnya diBagian PPAT karena saya ada pengajuan pembuatan AJB dari tahun 2014 akhir tahun sampai dengan saat ini 01 September 2015 belum ada penyelesaian sama sekali dengan berbagai alasan dari mulai Bpk. Camat Tangerang sedang Dinas dan Sedang Tidak ada ditempat. Setelah di telusuri ternyata uang penambahan biaya pembuatan AJB yang akan direvisi sebesar Rp. 1.300.000 itu dipakai secara pribadi oleh pegawai PPAT tersebut dan karena alasan itulah AJB sampai dengan saat ini belum selesai, tolonglah kalian kan pejabat pemerintah tugas dan wewenang sebuah kecamatan adalah untuk mengayomi warganya bukan malah menyusahkan kami. Pihak PPAT sendiri juga tidak ada rasa tanggung jawabnya setiap di tanyakan jawabannya hanya janji-janji cuma ada kata-kata "minggu depan yah jadi", "senin depan deh yah jadi pak camatnya sedang tidak ada" oohhh tuhaaannn,, kami tidak butuh janji-janji pak. DIMANA HATI NURANI KALIAANN APA GAJI KALIAN TIDAK CUKUP UNTUK BIAYA HIDUP SAMPAI-SAMPAI HAK KAMI KALIAN REBUT. HARUS BERAPA LAMA LAGI KAMI MENUNGGU AJB KAMI SELESAI PAK ?????????????????
2015-09-01
Tanggapan
Yth.
Ibu Ayu Purnama Sari, terimakasih atas laporan yang sudah sampaikan, terkait
dengan laporan tersebut kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat
kepada Camat Tangerang. Terimakasih.
Gayatri
Selamat Pagi
Saya gayatri, saya mau meminta Peraturan tentang Larangan Rumah jadi Tempat Usaha baik itu berupa Keputusan Walikota, Gubernur maupun Perda Kota Tangerang sendiri.Mohon dikirimkan dalam bentuk soft copy ke email saya yaitu caca_inca@yahoo.com
Terima Kasih
2015-08-26
Tanggapan
Yth. Ibu
Gayatri, penggunaan bangunan wajib sesuai ijin sudah diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, dapat di
unduh di kolom Produk Hukum di halaman muka situs ini. Terimakasih.
Bidiyanto
Saya warga Jln. Ks.Tubun, Ps.Baru,Tangerang, rumah sy bagian belakang menempel dgn Kelurahan Ps.Baru.
Sy meminta tolong kpd Pemkot Tangerang Kota krn dr Kantor Kelurahan Ps.Baru selalu membuang sampah kepekarangan rmh saya. Adapun sampah tsb berupa bekas gls minuman air mineral, bks bungkus makanan kotak, dll.
Sampai saat ini sampah tsb masih blm sy bersihkan krn untuk barang bukti pengaduan sy ini.
Sy pernah cb menemui Lurah terkait tp sulit sekali.
Sy mohon bantuan Pemkot Tangerang Kota agar membantu saya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kantor Kelurahan seharusnya menjadi contoh yg baik buat warganya untuk berbuat kebersihan bukan menjadi cobtoh yg buruk untuk mengotori lingkungan tetangga
2015-08-25
Tanggapan
Yth.
Bpk. Bidyanto, terkait dengan laporan bapak tersebut kami akan
menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat ke Lurah Pasar Baru dan Camat
Karawaci. Terimakasih.
andri rahman
yth pemerintahan kota tangerang
saya warga karang mulya memohon minta bantuannya dalam pengurusan masalah surat tanah rumah orang tua saya,,
sudah hampir 2 thn tidak ada jalan keluanya,,
orang tua saya sudah membayar kepada oknum kelurahan setempat tetapi tidak ada hasilnya sampai sekarang,,
tolong ditindak lanjuti ,,,
terima kasih
2015-08-18
Tanggapan
Yth.
Bpk Andri, terimakasih atas laporannya, silahkan Bapak sebutkan nama oknum
Kelurahan Karang Tengah yang dimaksud agar kami dapat melakukan pengecekan
lebih lanjut. Terimakasih.
andri rahman
assalamualaikum wr.wb
salam hormah sebelumnya kepada bapak walikota,,,
saya mengadukan masalah AjB surat tanah rumah orang tua saya,,
orang tua saya sudah membayar kepada salah satu oknum kelurahan karang tengah sebesar 7 jta,,,
sampai sekarang lom ada hasilnya,sudah hampir 2 thn ga selesai-selesai,,
saya minta tolong pak jalan keluarnya,,orang tua saya sudah pusing mengatasinya,sya sudah mengadu kepada pak lurahnya jg ga ada hasilnya sampai sekarang,,
mohon ditindak tegas pak,,ini bisa jd kasus penipuan,,
terima kasih
2015-08-18
Tanggapan
Yth.
Bpk Andri, terimakasih atas laporannya, silahkan Bapak sebutkan nama oknum
Kelurahan Karang Tengah yang dimaksud agar kami dapat melakukan pengecekan
lebih lanjut. Terimakasih.
yudi
Oknum kelurahan sebagai calo imb dgn paket 50rb per meter persegi, adapun berawal tgl. 4 februari 2015 keinginan urus imb sendiri dgn berkas awal yg telah lengkap, namun butuh surat keterangan kelurahan setempat namun malah dipersulit oleh oknum kelurahan bagian pembangunan tersebut disaat sy dan istri ke kantor kelurahan waktu itu.
Namun beliau menawarkan proses imb maksimal 1 bulan jadi dengan tarif diatas, krn sy mau tertib dan butuh imb sbgai syarat pinjaman uang renovasi rumah dari kantor sy bekerja maka sy mengiyakan penawaran oknum kelurahan tersebut, maka kesepakatan pun terjadi dengan kwitansi pembayaran 50% dahulu, namun 2 minggu kemudian oknum kelurahan minta uang sisanya sbgai pelunasan agar dapat cepat proses imbnya, krn sudah full pembayaran retribusi dsb sampai imb jadi, maka atas pembayaran itulah sy buat kwitansi tp tanpa materai yg diteken oleh beliau krn saat sy akan menggunakan materai beliau menolak, dan yg sy ingin tanyakan dapatkah kita menggugat oknum kelurahan tersebut dengan materai dan saksi yg ada? Dan apa yg sy bisa lakukan agar oknum tersebut jera terhadap perbuatannya yg memanfaatkan jabatannya untuk selalu menjadi perantara imb krn kebetulan beliau adalah oknum pembangunan dikelurahan setempat dan setahu sy sudah ada warga yg masih terpending imbnya krn baru sj selesai namun belum di tebus2 biaya administrasi oleh beliau sesuai perjanjianperjanjian by lisan imb 50rb permeter sampai imb keluar..
2015-08-15
Tanggapan
Yth Bpk Yudi, Terimakasih atas Informasinya, silahkan
Bapak sebutkan nama oknum dan Kelurahan tersebut, kami akan telusuri lebih
lanjut. Terimakasih.
M. Rahmad Permata
Pengaduan lamanya proses pengajuan IMB dan masih terdapatnya oknum BPMPTSP yang melakukan pemerasan.
kepada yth. Bapak/ibu
saya warga kota tangerang yang akan melakukan renovasi rumah saya. sebagai warga yang baik dan taat hukum maka saya mengajukan permohonan ijin mendirikan Bangunan (IMB) ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Pemerintah Kota Tangerang pada tanggal 15 Mei 2015 dan diberikan tanda terima berkas (berkas telah lengkap). namun sampai saat ini (4 agustus 2015) IMB saya belum juga diterbitkan meskipun telah 5 kali saya datangi BPMPTSP. sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian materil dan inmateril.
berdasarkan Perda No 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan perubahannya, lama waktu pengurusan IMB hanya 14 hari, namun ini telah lebih dari 14 hari. apakah tidak ada sangsi yang dikenakan jika melanggar perda tersebut?
pada tanggal 20 juni 2015 saya mengecek progres IMB ke BPMPTSP.
saya berikan tanda terima berkas ke petugas front office. kemudian petugas front office mengambil tanda terima berkas dan membawanya keruangan dibelakang penerimaan berkas.
beberapa saat kemudian keluar petugas "R" memanggil nama saya sambil memegang berkas saya. petugas "R" mengajak saya ke ruangan konsultasi.
petugas "R" menginformasikan bahwa dia adalah petugas pemeriksa lapangan. inti dari pembicaraan tersebut yaitu bahwa petugas "R" meminta biaya pemeriksaan lapangan agar proses IMB saya dilanjut dan menawarkan pengurusan IMB ekspres (makelar/calo) dengan biaya Rp.25.000/m2 x luas bangunan.
apakah memang ada biaya yang dipungut dari pemohon IMB untuk pemeriksaan lapangan?
apakah praktek makelar/percaloan dilegalkan jika dilakukan oleh petugas?
untuk perbaikan,kiranya dapat dibuat sistem online sehingga tidak ada kontak langsung antara pemohon dan petugas sehingga meminimalisir kasus seperti ini terulang kembali.
Demikian pengaduan ini saya sampaikan untuk membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
2015-08-04
Tanggapan
Yth. Bpk Rahmad, terimakasih atas informasi yang disampaikan, selanjutnya
kami akan sampaikan kepada Kepala BPMPTSP dan Inspektur Inspektorat untuk ditelusuri dan tindak lanjuti.
Terimakasih.
willy darmawan
dear Pak Andi, terima kasih atas tanggapannya. Saya mau tanya lagi untuk acuan pembayaran BPHTB pajak penjual dan pembeli apa dari NJOP atau dari Kwitansi real transaksi? mengingat nilai kwitansinya dibawah NJOP. Terima Kasih
2015-07-29
Tanggapan
Yth. Bpk. Willy, terkait dengan acuan nilai pembayaran BPHTB diseusaikan dengan nilai riil transaksi. Terimakasih.
muhammad
kepada yang terhormat praktisi hukum pemerintah kota tangerang,
saya mau tanya soal perda no.8 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.
sejauh ini bagaimana implementasinya untuk kesejahtraan masyarakat khususnya di lingkungan perusahaan ?
di patuhikah peraturan tersebut ?
bagaimana kalau peraturan tersebut tidak diindahkan oleh para pengusaha perseroan ?
apa yang harus dilakukan oleh masyarakat, dan aparatur desanya ?
apakah ada kewenangan masyarakat dan aparatur desa setempat dalam menjalankan semuanya. sebagai respon positif terhadap masyarakat dan terciptanya kepastian hukum.
trimakasih
mohon bimbingannya
2015-07-28
Tanggapan
Yth. Bpk Muhammad, terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, saat ini sudah ada Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2014 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun
2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Silahkan di unduh di halaman muka JDIH Kota Tangerang).
Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas sedang dalam proses pembentukan, dimana segala teknis permasalahan akan dapat diakomodir dalam forum tersebut. Terimakasih.
zul maydi lubis
yth bp walikota tangerang perkenalkan sebelunya kami sebagai pemilik usaha HERBACO di jalan merdeka no 34B grendeng kami mau laporkan pak tentang perilaku satpol PP yang telah bertindak sewenang-wenang dan merobek dan merusak neon box dan billboard di toko kami pada hari selasa (8/9) di karnakan keterlambatan kami dalam mengurus izin reklame tersebut tanpa memberikan kami surat teguran dan surat pencopotan reklame, sebelumnya kami sudah sempat mau mengurus izinnya tapi karna ketidaak tahuan kami dalam mengurus izin tersebut kami perlu waktu untuk mempersiapkan persyaratan pengurusan izin tersebut. kami sangat dirugikan dan terdzolimi atas tindakan satpol PP tersebut, karna seandainya waktu itu ada surat ataupun teguran kami siap menurunkan sendiri neon box dan billboard yang kami miliki. kami sangat kecewa dengan tindakan satpol PP yg sangat refresif seperti itu dan sangat berbahaya buat masyarakat tengerang kedepannya tanpa mengutamakan musyawarah terlebih dahulu. wassalam pemilik HERBACO
Tanggapan
Yth Sdr. Zul Maydi Lubis, terimakasih atas laporannya, jika neon box dan billboard di sita oleh Sat Pol PP, silahkan saudara dapat kembali mengambil setelah mengurus perijinannya. Terimakasih
Ayu Purnama Sari
Tolong dilakukan SIDAK untuk melihat kinerja pegawai tepatnya di KECAMATAN TANGERANG Khususnya diBagian PPAT karena saya ada pengajuan pembuatan AJB dari tahun 2014 akhir tahun sampai dengan saat ini 01 September 2015 belum ada penyelesaian sama sekali dengan berbagai alasan dari mulai Bpk. Camat Tangerang sedang Dinas dan Sedang Tidak ada ditempat. Setelah di telusuri ternyata uang penambahan biaya pembuatan AJB yang akan direvisi sebesar Rp. 1.300.000 itu dipakai secara pribadi oleh pegawai PPAT tersebut dan karena alasan itulah AJB sampai dengan saat ini belum selesai, tolonglah kalian kan pejabat pemerintah tugas dan wewenang sebuah kecamatan adalah untuk mengayomi warganya bukan malah menyusahkan kami. Pihak PPAT sendiri juga tidak ada rasa tanggung jawabnya setiap di tanyakan jawabannya hanya janji-janji cuma ada kata-kata "minggu depan yah jadi", "senin depan deh yah jadi pak camatnya sedang tidak ada" oohhh tuhaaannn,, kami tidak butuh janji-janji pak. DIMANA HATI NURANI KALIAANN APA GAJI KALIAN TIDAK CUKUP UNTUK BIAYA HIDUP SAMPAI-SAMPAI HAK KAMI KALIAN REBUT. HARUS BERAPA LAMA LAGI KAMI MENUNGGU AJB KAMI SELESAI PAK ?????????????????
Tanggapan
Yth. Ibu Ayu Purnama Sari, terimakasih atas laporan yang sudah sampaikan, terkait dengan laporan tersebut kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat kepada Camat Tangerang. Terimakasih.
Gayatri
Selamat Pagi Saya gayatri, saya mau meminta Peraturan tentang Larangan Rumah jadi Tempat Usaha baik itu berupa Keputusan Walikota, Gubernur maupun Perda Kota Tangerang sendiri.Mohon dikirimkan dalam bentuk soft copy ke email saya yaitu caca_inca@yahoo.com Terima Kasih
Tanggapan
Yth. Ibu Gayatri, penggunaan bangunan wajib sesuai ijin sudah diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, dapat di unduh di kolom Produk Hukum di halaman muka situs ini. Terimakasih.
Bidiyanto
Saya warga Jln. Ks.Tubun, Ps.Baru,Tangerang, rumah sy bagian belakang menempel dgn Kelurahan Ps.Baru. Sy meminta tolong kpd Pemkot Tangerang Kota krn dr Kantor Kelurahan Ps.Baru selalu membuang sampah kepekarangan rmh saya. Adapun sampah tsb berupa bekas gls minuman air mineral, bks bungkus makanan kotak, dll. Sampai saat ini sampah tsb masih blm sy bersihkan krn untuk barang bukti pengaduan sy ini. Sy pernah cb menemui Lurah terkait tp sulit sekali. Sy mohon bantuan Pemkot Tangerang Kota agar membantu saya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kantor Kelurahan seharusnya menjadi contoh yg baik buat warganya untuk berbuat kebersihan bukan menjadi cobtoh yg buruk untuk mengotori lingkungan tetangga
Tanggapan
Yth. Bpk. Bidyanto, terkait dengan laporan bapak tersebut kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat ke Lurah Pasar Baru dan Camat Karawaci. Terimakasih.
andri rahman
yth pemerintahan kota tangerang saya warga karang mulya memohon minta bantuannya dalam pengurusan masalah surat tanah rumah orang tua saya,, sudah hampir 2 thn tidak ada jalan keluanya,, orang tua saya sudah membayar kepada oknum kelurahan setempat tetapi tidak ada hasilnya sampai sekarang,, tolong ditindak lanjuti ,,, terima kasih
Tanggapan
Yth. Bpk Andri, terimakasih atas laporannya, silahkan Bapak sebutkan nama oknum Kelurahan Karang Tengah yang dimaksud agar kami dapat melakukan pengecekan lebih lanjut. Terimakasih.
andri rahman
assalamualaikum wr.wb salam hormah sebelumnya kepada bapak walikota,,, saya mengadukan masalah AjB surat tanah rumah orang tua saya,, orang tua saya sudah membayar kepada salah satu oknum kelurahan karang tengah sebesar 7 jta,,, sampai sekarang lom ada hasilnya,sudah hampir 2 thn ga selesai-selesai,, saya minta tolong pak jalan keluarnya,,orang tua saya sudah pusing mengatasinya,sya sudah mengadu kepada pak lurahnya jg ga ada hasilnya sampai sekarang,, mohon ditindak tegas pak,,ini bisa jd kasus penipuan,, terima kasih
Tanggapan
Yth. Bpk Andri, terimakasih atas laporannya, silahkan Bapak sebutkan nama oknum Kelurahan Karang Tengah yang dimaksud agar kami dapat melakukan pengecekan lebih lanjut. Terimakasih.
yudi
Oknum kelurahan sebagai calo imb dgn paket 50rb per meter persegi, adapun berawal tgl. 4 februari 2015 keinginan urus imb sendiri dgn berkas awal yg telah lengkap, namun butuh surat keterangan kelurahan setempat namun malah dipersulit oleh oknum kelurahan bagian pembangunan tersebut disaat sy dan istri ke kantor kelurahan waktu itu. Namun beliau menawarkan proses imb maksimal 1 bulan jadi dengan tarif diatas, krn sy mau tertib dan butuh imb sbgai syarat pinjaman uang renovasi rumah dari kantor sy bekerja maka sy mengiyakan penawaran oknum kelurahan tersebut, maka kesepakatan pun terjadi dengan kwitansi pembayaran 50% dahulu, namun 2 minggu kemudian oknum kelurahan minta uang sisanya sbgai pelunasan agar dapat cepat proses imbnya, krn sudah full pembayaran retribusi dsb sampai imb jadi, maka atas pembayaran itulah sy buat kwitansi tp tanpa materai yg diteken oleh beliau krn saat sy akan menggunakan materai beliau menolak, dan yg sy ingin tanyakan dapatkah kita menggugat oknum kelurahan tersebut dengan materai dan saksi yg ada? Dan apa yg sy bisa lakukan agar oknum tersebut jera terhadap perbuatannya yg memanfaatkan jabatannya untuk selalu menjadi perantara imb krn kebetulan beliau adalah oknum pembangunan dikelurahan setempat dan setahu sy sudah ada warga yg masih terpending imbnya krn baru sj selesai namun belum di tebus2 biaya administrasi oleh beliau sesuai perjanjianperjanjian by lisan imb 50rb permeter sampai imb keluar..
Tanggapan
Yth Bpk Yudi, Terimakasih atas Informasinya, silahkan Bapak sebutkan nama oknum dan Kelurahan tersebut, kami akan telusuri lebih lanjut. Terimakasih.
M. Rahmad Permata
Pengaduan lamanya proses pengajuan IMB dan masih terdapatnya oknum BPMPTSP yang melakukan pemerasan. kepada yth. Bapak/ibu saya warga kota tangerang yang akan melakukan renovasi rumah saya. sebagai warga yang baik dan taat hukum maka saya mengajukan permohonan ijin mendirikan Bangunan (IMB) ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Pemerintah Kota Tangerang pada tanggal 15 Mei 2015 dan diberikan tanda terima berkas (berkas telah lengkap). namun sampai saat ini (4 agustus 2015) IMB saya belum juga diterbitkan meskipun telah 5 kali saya datangi BPMPTSP. sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian materil dan inmateril. berdasarkan Perda No 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan perubahannya, lama waktu pengurusan IMB hanya 14 hari, namun ini telah lebih dari 14 hari. apakah tidak ada sangsi yang dikenakan jika melanggar perda tersebut? pada tanggal 20 juni 2015 saya mengecek progres IMB ke BPMPTSP. saya berikan tanda terima berkas ke petugas front office. kemudian petugas front office mengambil tanda terima berkas dan membawanya keruangan dibelakang penerimaan berkas. beberapa saat kemudian keluar petugas "R" memanggil nama saya sambil memegang berkas saya. petugas "R" mengajak saya ke ruangan konsultasi. petugas "R" menginformasikan bahwa dia adalah petugas pemeriksa lapangan. inti dari pembicaraan tersebut yaitu bahwa petugas "R" meminta biaya pemeriksaan lapangan agar proses IMB saya dilanjut dan menawarkan pengurusan IMB ekspres (makelar/calo) dengan biaya Rp.25.000/m2 x luas bangunan. apakah memang ada biaya yang dipungut dari pemohon IMB untuk pemeriksaan lapangan? apakah praktek makelar/percaloan dilegalkan jika dilakukan oleh petugas? untuk perbaikan,kiranya dapat dibuat sistem online sehingga tidak ada kontak langsung antara pemohon dan petugas sehingga meminimalisir kasus seperti ini terulang kembali. Demikian pengaduan ini saya sampaikan untuk membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Tanggapan
Yth. Bpk Rahmad, terimakasih atas informasi yang disampaikan, selanjutnya kami akan sampaikan kepada Kepala BPMPTSP dan Inspektur Inspektorat untuk ditelusuri dan tindak lanjuti. Terimakasih.
willy darmawan
dear Pak Andi, terima kasih atas tanggapannya. Saya mau tanya lagi untuk acuan pembayaran BPHTB pajak penjual dan pembeli apa dari NJOP atau dari Kwitansi real transaksi? mengingat nilai kwitansinya dibawah NJOP. Terima Kasih
Tanggapan
Yth. Bpk. Willy, terkait dengan acuan nilai pembayaran BPHTB diseusaikan dengan nilai riil transaksi. Terimakasih.
muhammad
kepada yang terhormat praktisi hukum pemerintah kota tangerang, saya mau tanya soal perda no.8 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. sejauh ini bagaimana implementasinya untuk kesejahtraan masyarakat khususnya di lingkungan perusahaan ? di patuhikah peraturan tersebut ? bagaimana kalau peraturan tersebut tidak diindahkan oleh para pengusaha perseroan ? apa yang harus dilakukan oleh masyarakat, dan aparatur desanya ? apakah ada kewenangan masyarakat dan aparatur desa setempat dalam menjalankan semuanya. sebagai respon positif terhadap masyarakat dan terciptanya kepastian hukum. trimakasih mohon bimbingannya
Tanggapan
Yth. Bpk Muhammad, terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, saat ini sudah ada Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2014 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Silahkan di unduh di halaman muka JDIH Kota Tangerang).
Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas sedang dalam proses pembentukan, dimana segala teknis permasalahan akan dapat diakomodir dalam forum tersebut. Terimakasih.