dengan ini saya mengadukan dan mohon di tindak lanjuti bahwa puskesmas cabang pembantu cikokol yang terletak di depan apartemen ayodha pelayanannya sangatlah buruk : pelayanan yang lambat, staf yang kurang responsip terhadap masyarakat, di saat jam kerja bukannya melayani malah santai santai samabil mengunyah makan.. enak betul ia... yang lebih menjengkelkan lagi saya sudah datang dari awal jam 07.30 sampai di puskesmas ternyata stafnya blm banyak yang datang hanya baru 1 orng.
saya pun menunggu sampai jam 09.30 ternyata dokter nyapun blm tiba juga.. enak sekali berkerja di sana ia... bknnya melayani masyarakat yang mau berobat ini malah santai santai saja.. kami ini bayar bosss .. tolong di tindak lanjuti ... pelayanan lambat, datang telat... cape deh...
waktu itu saya datang untuk berobat anak, dokter balita itu saya tunggu sampai jam 09.30 blm sampai juga... pelayanan yang sangat buruk sekali..
tolong pak wali kota sesekali inspeksi ke puskesmas pembatu di cikopkol tersebut di arahkan untuk bekerja profesional.. malu doong makan uang rakyat...
2015-02-05
Tanggapan
Yth. Bpk. Andri kami informasikan bahwa ruang ini kami khususkan untuk konsultasi dan pengaduan terkait hukum. Terkait pengaduan diatas, kami sudah menyampaikan laporan bapak tersebut ke Inspektorat Kota Tangerang dan Dinas Kesehatan Kota tangerang untuk di tindak-lanjuti. Terimakasih.
SARTONO
Yth. Bpk Wali Kota Tangerang
Jln. Raya Gempol yang menghubungkan Alam Sutera dan Kunciran sekarang ini sudah sangat padat, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja, Tetapi jalan ini kondisinya sangat memprihatinkan, disamping sempit, jalanan ini juga penuh lubang, dari pengamatan saya tidak ada upaya dari Pemda Kota Tangerang untuk memperbaiki jalan ini.
Harapan kami pihak pemda segera memperbaiki & melebarkan jalan tsb secara permanen, karena kalau dilihat dari panjang jalan cuma sekitar 3 km, tetapi jalanan ini sangat vital. karena jika jalan ini diperlebar maka akan mengurangi kepadatan lalu lintas Jln Bhayangkara, karena sebagian akan beralih ke jln Raya Gempol.
TERIMA KASIH
dari Sartono DUTA BINTARO
Tembusan - Web Prop Banten
- Web Presiden RI
2015-01-23
Tanggapan
Yth. Bpk. Sartono kami informasikan bahwa ruang ini kami khususkan untuk konsultasi dan pengaduan terkait hukum. Terkait pertanyaan diatas, kami tidak bisa memberikan jawaban secara detail, namun kami telah berkoordinasi dengan Dinas terkait yaitu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang, bahwa untuk lokasi yang dimaksud telah masuk dalam perencanaan perbaikan sesuai dengan anggaran yang dialokasikan pada tahun 2015 ini. Terimakasih.
Ahmad Bukhori
Pedagang di Bahu Jalan Daan Mogot Depam Pabrik Bir Bintang s/d perbatasan Prop DKI
Jalan Daan Mogot sudah macet ditambah lagi banayk pedagang yang menggunakan mobil berdagang di bahu jalan, bukan di trotoar.
Sebagai generasi muda Kota Tangerang, saya sangat menyesalkan adanya pedagang yang merusak pemandangan kota tangerang, dan juga menggangu lalu lintas apalagi di masa jam pulang kerja.
Kami mohon semua pedagang yang berdagang di bahu jalan Da'an Mogot ( Mulai depan Bir Bintang s/d perbatasan Provinsi DKI) agar ditertibkan dengan alasan:
- Mengganggu lalulilintas terutama di jam pulang kerja
- Jumlahnya kian bertambah seakan2 Pasar anyar pindah ke daan mogot
- Ketidak adilan secara ekonomi, karena mereka gratis, sedangkan yang sewa kios akan terpengaruh sepi pembeli.
- menggangu keindahan Kota Tangerang
- Banyaknya sampah di Jalan yang ditidak dibersihkan
NB: Satpol PP DKI selalu mengusir pedagang dan pindah ke wilayah kota tangerang, saya belum pernah melihat Sapol PP kota Tangerang menertibkan
Kami Cinta Kota Tangedrang
2015-01-16
Tanggapan
Yth. Bapak Ahmad Bukhori, Berdasarkan keterangan
Satpol PP Kota Tangerang, memang benar beberapa kali telah menertibkan
pedagang-pedagang yang berada di bahu jalan Daan Mogot (depan pabrik bir
bintang), namun memang berulang kali pedagang tersebut kembali berjualan. Dalam
waktu dekat Pemerintah Kota Tangerang, dalam hal ini Satpol PP akan mengadakan
operasi gabungan dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian
dilokasi tersebut, terimakasih.
yadi gustiandri
Assalamuallaikum
langsung pada pokok permasalahan saja.
Apakah benar dalam proses pembuatan surat pengantar dari kelurahan untuk keperluan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK di kenakan biaya sebesar Rp 10.000? Apabila iya untuk apa dana Rp 10.000 nya?
ketika saya datang pun sekitaran pukul 13.20 wib para pegawai sedang bersantai"
Lokasi: KELURAHAN SANGIANG JAYA
2015-01-12
Tanggapan
Yth. Bapak
Yandi Gustiandri, dapat kami sampaikan bahwa Ketentuan tentang Biaya pembuatansurat pengantar dari
kelurahan untuk keperluan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK, tidak
ada Ketentuan Biayanya, terimakasih.
Akbar
Assalamualaikum wr.wb, Selamat Malam.
saya mau tanya apakah benar MUI KOTA TANGERANG mengeluarkan Fatwa yang tidak memperbolehkan masyarakat Kota Tangerang melakukan kegiatan marawis, Qosidahan di dalam masjid ???
Kalau memang iya apa buktinya ???
sejak kapan di keluarkannya ???
dan apa hukumannya ???
terimakasih
2015-01-08
Tanggapan
Yth. Bapak
Akbar, kedudukan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang berada di luar struktur
Pemerintah Kota Tangerang, terkait dengan pertanyaaan Bapak, Pemerintah Kota
Tangerang tidak dalam kapasitas/kewenangan untuk menjelaskan fatwa yang
dikeluarkan oleh MUI Kota Tangerang.
Untuk selanjutnya bapak dapat menghubungi sekertariat
MUI Kota Tangerang di Jl. Satria Sudirman, Kota Tangerang, terimakasih.
Syahrudin
mau tanya apakanh kota tangerang memproduksi aturan tata cara pemilihan RT/RW berapa lama jabatan RT/RW tersebut, kalau ada peraturan nomor berapa, terima kasih
2015-01-06
Tanggapan
Yth. Bapak Syahrudin,
sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) Perturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun
2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, masa bhakti pengurus RT dan RW
adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Lurah dan dapat dipilih
kembali untuk 2 (dua) kali masa berikutnya, terimakasih.
angelspirilly
Kepada yth.Bpk/IBU
SayA melaporkan Kl di RODEO SPA
RUKO PARAMOUNTH RODEO BLOK C8-9
GADING SERPONG TANGERANG
Ada Freeland sktr 5 org.&teraphis berbuat maksiat di dlm kmr
Mohon ditindak lanjuti ..krna sgt2 meresahkan warga sekitar.terima ksh
2014-12-15
Tanggapan
kepada yth ibu angelspirilly, mohon maaf lokasi spa tersebut berada di luar wilayah kota tangerang, kami menyarankan agar ibu melaporkan ke satpol pp di kabupaten tangerang atau membuat pengaduan ke bupati tangerang. Terimakasih.
ARDIE JURNALLINE COM
MENGAPA PERDA TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN HANYA TEBANG PILIH SAJA DALAM PENEGAKANNYA, APABILA BANGUNAN YANG KAPASITAS BESAR TIDAK DI TINDAK APABILA ADANYA PELANGGARAN PERDA TERSEBUT? APAKAH ADA SANGSI PIDANA YANG MELANGGAR PERDA TERSEBUT ?
2014-11-28
Tanggapan
Yth. Bpk Ardie,pada dasarnya tidak ada tebang pilih terhadap pelanggar perda,
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 38 perda nomor 17 thn 2011 ttg retribusi perizinan tertentu, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Terimakasih.
Largo Noviswara
Kepada Yth,
Petugas Ahli Hukum
Kota Tangerang.
Bersama ini kami sampaikan, bahwa di Taman Pinang Indah RW04 Kel Neroktog Kecamamatn Pinang, sedang dilakukan pembuatan Turap Drainase sepanjang 30 - 40 meter sebenarnya pajang turap +/- 300 meter, pekerjaan bertahap, namun dalam pengerjaan 30 -40 meter (tahap II) ini pembuatan turap itu di beri celah (1,5m x 75 cm ), sementara warga tidak setuju karena percuma saat banjir air akan mengalir lewat celah tersebut
Yang jadi pertanyaan saya mewakili warga,
1.apakah dalam pengerjaan yang tidak sesuai bastek/Spesifikasi bisa di anggap baik/sempurna yang seharus nya rata tidak ada celah.
2.Selain itu juga sebelah Drainase sekitar RT06/RW04 akan dibuat pemancingan, dimana akan mengunakan aksess jalan melewati koplek Taman Pinang Indah yang akan membuat kondisi komplek tidak aman dan nyaman sehingga Warga menolak, karena pengusaha pemancingan mengunakan orang2 bayaran sehingga warga menghindari bentrok fisik.
Yang menjadi pertanyaan apakah boleh membuat pemancingan di dekat lingkungan komplek TPI RWO4 dan dilingkungan RW03 yang pada dasar nya, lingkungan perumahan tidak diperbolehkan untuk usaha, apalagi ada Undang2 Gangguan Lingkungan Hunian.
Foto lingkungan dan surat putusan rapat RT/RW04 Taman Pinang Indah ada namun tidak bisa di lampirkan (Attach)
Mohon penjelasan untuk mendapatkan solusi, yang baik
Terimakasih,
Largo Noviswara
RT04/RW04
2014-11-24
Tanggapan
Yth. Bpk largo, Terimakasih atas infonya.
Terkait dengan pertanyaan nomor 1 s.d 2 akan kami tindak lanjuti dengan menyampaikan laporan ini kepada dinas yang terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum. Namun apabila terdapat pelanggaran terkait perizinan, Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 38 perda nomor 17 thn 2011 ttg retribusi perizinan tertentu, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Terimakasih.
merliana
Kepada Bapak /Ibu,
Mohon info dan bantuan Bapaka/Ibu apabila saya ada masalah dengan developer nakal di daerah tangerang. belum lama ini saya merasa tertipu dan di bohongi oleh salah satu pengembang perumhana dasana resident 2 (perumahan dalam perumahan dasana indah Bonang). pada awal menjual mereka menjanjikan 2 akses pintu keluar masuk di cluster tersebut. namun pada kenyataannya mereka mengingkari, bahakan belum lama ini mereka menembok pintu salah satunya.
banyak hal yang mereka ingkari. kami selaku pembeli merasa dirugikan dan dibohongi. maka dari itu kami mohon bantuannya akan hal ini. begitu pula mengenai saluran air (saluran air ada namun buntu) pada saat kami menanyakan ke mereka mereka menyanggah bahwa ada pembuangan air yang dialirkan ke sawah. namun prakteknya tidak ada sama sekali. yang kami khawatirkan akan terjadi banjir jika musim hujan tiba.
kami mohon bantuannya akan hal ini. atas bantuannya diberikan saya ucapakan terima kasih.
salam,merliana
2014-09-24
Tanggapan
Kepada Yth Ibu Merliana, mohon maaf perumahan Dasana Residen berada di luar wilayah Kota Tangerang, tapi kami menyarankan supaya ibu melaporkan ke Bidang Perumahan dan Permukiman di Pemda Kabupaten Tangerang atau membuat pengaduan ke Bupati Tangerang karena pelanggaran izin Site Plant perumahan.
ANDRI cikokol
dengan ini saya mengadukan dan mohon di tindak lanjuti bahwa puskesmas cabang pembantu cikokol yang terletak di depan apartemen ayodha pelayanannya sangatlah buruk : pelayanan yang lambat, staf yang kurang responsip terhadap masyarakat, di saat jam kerja bukannya melayani malah santai santai samabil mengunyah makan.. enak betul ia... yang lebih menjengkelkan lagi saya sudah datang dari awal jam 07.30 sampai di puskesmas ternyata stafnya blm banyak yang datang hanya baru 1 orng. saya pun menunggu sampai jam 09.30 ternyata dokter nyapun blm tiba juga.. enak sekali berkerja di sana ia... bknnya melayani masyarakat yang mau berobat ini malah santai santai saja.. kami ini bayar bosss .. tolong di tindak lanjuti ... pelayanan lambat, datang telat... cape deh... waktu itu saya datang untuk berobat anak, dokter balita itu saya tunggu sampai jam 09.30 blm sampai juga... pelayanan yang sangat buruk sekali.. tolong pak wali kota sesekali inspeksi ke puskesmas pembatu di cikopkol tersebut di arahkan untuk bekerja profesional.. malu doong makan uang rakyat...
Tanggapan
Yth. Bpk. Andri kami informasikan bahwa ruang ini kami khususkan untuk konsultasi dan pengaduan terkait hukum.
Terkait pengaduan diatas, kami sudah menyampaikan laporan bapak tersebut ke Inspektorat Kota Tangerang dan Dinas Kesehatan Kota tangerang untuk di tindak-lanjuti. Terimakasih.
SARTONO
Yth. Bpk Wali Kota Tangerang Jln. Raya Gempol yang menghubungkan Alam Sutera dan Kunciran sekarang ini sudah sangat padat, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja, Tetapi jalan ini kondisinya sangat memprihatinkan, disamping sempit, jalanan ini juga penuh lubang, dari pengamatan saya tidak ada upaya dari Pemda Kota Tangerang untuk memperbaiki jalan ini. Harapan kami pihak pemda segera memperbaiki & melebarkan jalan tsb secara permanen, karena kalau dilihat dari panjang jalan cuma sekitar 3 km, tetapi jalanan ini sangat vital. karena jika jalan ini diperlebar maka akan mengurangi kepadatan lalu lintas Jln Bhayangkara, karena sebagian akan beralih ke jln Raya Gempol. TERIMA KASIH dari Sartono DUTA BINTARO Tembusan - Web Prop Banten - Web Presiden RI
Tanggapan
Yth. Bpk. Sartono kami informasikan bahwa ruang ini kami khususkan untuk konsultasi dan pengaduan terkait hukum.
Terkait pertanyaan diatas, kami tidak bisa memberikan jawaban secara detail, namun kami telah berkoordinasi dengan Dinas terkait yaitu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang, bahwa untuk lokasi yang dimaksud telah masuk dalam perencanaan perbaikan sesuai dengan anggaran yang dialokasikan pada tahun 2015 ini. Terimakasih.
Ahmad Bukhori
Pedagang di Bahu Jalan Daan Mogot Depam Pabrik Bir Bintang s/d perbatasan Prop DKI Jalan Daan Mogot sudah macet ditambah lagi banayk pedagang yang menggunakan mobil berdagang di bahu jalan, bukan di trotoar. Sebagai generasi muda Kota Tangerang, saya sangat menyesalkan adanya pedagang yang merusak pemandangan kota tangerang, dan juga menggangu lalu lintas apalagi di masa jam pulang kerja. Kami mohon semua pedagang yang berdagang di bahu jalan Da'an Mogot ( Mulai depan Bir Bintang s/d perbatasan Provinsi DKI) agar ditertibkan dengan alasan: - Mengganggu lalulilintas terutama di jam pulang kerja - Jumlahnya kian bertambah seakan2 Pasar anyar pindah ke daan mogot - Ketidak adilan secara ekonomi, karena mereka gratis, sedangkan yang sewa kios akan terpengaruh sepi pembeli. - menggangu keindahan Kota Tangerang - Banyaknya sampah di Jalan yang ditidak dibersihkan NB: Satpol PP DKI selalu mengusir pedagang dan pindah ke wilayah kota tangerang, saya belum pernah melihat Sapol PP kota Tangerang menertibkan Kami Cinta Kota Tangedrang
Tanggapan
Yth. Bapak Ahmad Bukhori, Berdasarkan keterangan Satpol PP Kota Tangerang, memang benar beberapa kali telah menertibkan pedagang-pedagang yang berada di bahu jalan Daan Mogot (depan pabrik bir bintang), namun memang berulang kali pedagang tersebut kembali berjualan. Dalam waktu dekat Pemerintah Kota Tangerang, dalam hal ini Satpol PP akan mengadakan operasi gabungan dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian dilokasi tersebut, terimakasih.
yadi gustiandri
Assalamuallaikum langsung pada pokok permasalahan saja. Apakah benar dalam proses pembuatan surat pengantar dari kelurahan untuk keperluan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK di kenakan biaya sebesar Rp 10.000? Apabila iya untuk apa dana Rp 10.000 nya? ketika saya datang pun sekitaran pukul 13.20 wib para pegawai sedang bersantai" Lokasi: KELURAHAN SANGIANG JAYA
Tanggapan
Yth. Bapak Yandi Gustiandri, dapat kami sampaikan bahwa Ketentuan tentang Biaya pembuatan surat pengantar dari kelurahan untuk keperluan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK, tidak ada Ketentuan Biayanya, terimakasih.
Akbar
Assalamualaikum wr.wb, Selamat Malam. saya mau tanya apakah benar MUI KOTA TANGERANG mengeluarkan Fatwa yang tidak memperbolehkan masyarakat Kota Tangerang melakukan kegiatan marawis, Qosidahan di dalam masjid ??? Kalau memang iya apa buktinya ??? sejak kapan di keluarkannya ??? dan apa hukumannya ??? terimakasih
Tanggapan
Yth. Bapak Akbar, kedudukan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang berada di luar struktur Pemerintah Kota Tangerang, terkait dengan pertanyaaan Bapak, Pemerintah Kota Tangerang tidak dalam kapasitas/kewenangan untuk menjelaskan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Kota Tangerang.
Untuk selanjutnya bapak dapat menghubungi sekertariat MUI Kota Tangerang di Jl. Satria Sudirman, Kota Tangerang, terimakasih.
Syahrudin
mau tanya apakanh kota tangerang memproduksi aturan tata cara pemilihan RT/RW berapa lama jabatan RT/RW tersebut, kalau ada peraturan nomor berapa, terima kasih
Tanggapan
Yth. Bapak Syahrudin, sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) Perturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, masa bhakti pengurus RT dan RW adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Lurah dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa berikutnya, terimakasih.
angelspirilly
Kepada yth.Bpk/IBU SayA melaporkan Kl di RODEO SPA RUKO PARAMOUNTH RODEO BLOK C8-9 GADING SERPONG TANGERANG Ada Freeland sktr 5 org.&teraphis berbuat maksiat di dlm kmr Mohon ditindak lanjuti ..krna sgt2 meresahkan warga sekitar.terima ksh
Tanggapan
kepada yth ibu angelspirilly, mohon maaf lokasi spa tersebut berada di luar wilayah kota tangerang, kami menyarankan agar ibu melaporkan ke satpol pp di kabupaten tangerang atau membuat pengaduan ke bupati tangerang. Terimakasih.
ARDIE JURNALLINE COM
MENGAPA PERDA TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN HANYA TEBANG PILIH SAJA DALAM PENEGAKANNYA, APABILA BANGUNAN YANG KAPASITAS BESAR TIDAK DI TINDAK APABILA ADANYA PELANGGARAN PERDA TERSEBUT? APAKAH ADA SANGSI PIDANA YANG MELANGGAR PERDA TERSEBUT ?
Tanggapan
Largo Noviswara
Kepada Yth, Petugas Ahli Hukum Kota Tangerang. Bersama ini kami sampaikan, bahwa di Taman Pinang Indah RW04 Kel Neroktog Kecamamatn Pinang, sedang dilakukan pembuatan Turap Drainase sepanjang 30 - 40 meter sebenarnya pajang turap +/- 300 meter, pekerjaan bertahap, namun dalam pengerjaan 30 -40 meter (tahap II) ini pembuatan turap itu di beri celah (1,5m x 75 cm ), sementara warga tidak setuju karena percuma saat banjir air akan mengalir lewat celah tersebut Yang jadi pertanyaan saya mewakili warga, 1.apakah dalam pengerjaan yang tidak sesuai bastek/Spesifikasi bisa di anggap baik/sempurna yang seharus nya rata tidak ada celah. 2.Selain itu juga sebelah Drainase sekitar RT06/RW04 akan dibuat pemancingan, dimana akan mengunakan aksess jalan melewati koplek Taman Pinang Indah yang akan membuat kondisi komplek tidak aman dan nyaman sehingga Warga menolak, karena pengusaha pemancingan mengunakan orang2 bayaran sehingga warga menghindari bentrok fisik. Yang menjadi pertanyaan apakah boleh membuat pemancingan di dekat lingkungan komplek TPI RWO4 dan dilingkungan RW03 yang pada dasar nya, lingkungan perumahan tidak diperbolehkan untuk usaha, apalagi ada Undang2 Gangguan Lingkungan Hunian. Foto lingkungan dan surat putusan rapat RT/RW04 Taman Pinang Indah ada namun tidak bisa di lampirkan (Attach) Mohon penjelasan untuk mendapatkan solusi, yang baik Terimakasih, Largo Noviswara RT04/RW04
Tanggapan
merliana
Kepada Bapak /Ibu, Mohon info dan bantuan Bapaka/Ibu apabila saya ada masalah dengan developer nakal di daerah tangerang. belum lama ini saya merasa tertipu dan di bohongi oleh salah satu pengembang perumhana dasana resident 2 (perumahan dalam perumahan dasana indah Bonang). pada awal menjual mereka menjanjikan 2 akses pintu keluar masuk di cluster tersebut. namun pada kenyataannya mereka mengingkari, bahakan belum lama ini mereka menembok pintu salah satunya. banyak hal yang mereka ingkari. kami selaku pembeli merasa dirugikan dan dibohongi. maka dari itu kami mohon bantuannya akan hal ini. begitu pula mengenai saluran air (saluran air ada namun buntu) pada saat kami menanyakan ke mereka mereka menyanggah bahwa ada pembuangan air yang dialirkan ke sawah. namun prakteknya tidak ada sama sekali. yang kami khawatirkan akan terjadi banjir jika musim hujan tiba. kami mohon bantuannya akan hal ini. atas bantuannya diberikan saya ucapakan terima kasih. salam,merliana
Tanggapan
Kepada Yth Ibu Merliana, mohon maaf perumahan Dasana Residen berada di luar wilayah Kota Tangerang, tapi kami menyarankan supaya ibu melaporkan ke Bidang Perumahan dan Permukiman di Pemda Kabupaten Tangerang atau membuat pengaduan ke Bupati Tangerang karena pelanggaran izin Site Plant perumahan.